Cuti Sakit PNS

Jumat, 01 Oktober 2010

Pertanyaan. Menurut Anda apa yang harus dilakukan seorang staf yang bertugas mengurusi ijin cuti sakit jika ada seorang pns yang sudah sakit lebih dari satu tahun dan mungkin lebih dari satu setengah tahun jika benar-benar ingin berpedoman pada dasar hukum yang berlaku. Tolong bantuan Anda untuk menunjukkan dasar hukumnya. (ngawi asli)


Berikut ini jawaban saya
Perlu dicek dahulu apakah PNS yang sakit lebih dari satu atau bahkan satu setengah tahun tersebut sudah mengajukan cuti sakit atau belum. Dalam PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit (Pasal 13). Jika ia tidak mengajukan cuti sakit selama itu maka ia dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan, dengan demikian Ia akan diproses dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 24 Tahun 1976 lamanya cuti sakit  adalah 1 atau 2 hari dengan memberitahukan kepada atasan (tidak perlu tertulis). PNS yang sakit lebih dari 3 hari hingga 14 hari berhak atas cuti sakit dengan mengajukan permintaan tertulis dan dilampiri surat keterangan dokter. PNS yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan mengajukan permintaan tertulis dan dilampiri surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit ini berlaku maksimal 1 tahun, dapat diperpanjang maksimal 6 bulan. Jika dalam jangka waktu itu belum sembuh, maka ia harus diuji kesehatannya. Kalau dalam hasil uji kesehatan itu ia belum sembuh maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapat uang tunggu.  Pemberian uang tunggu ini diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 tahun. Pemberian uang tunggu tidak boleh lebih dari 5 tahun. Besarnya uang tunggu adalah 80% dari gaji pokok pada tahun pertama, sedangkan pada tahun-tahun berikutnya 75% dari gaji pokok.

 
Selain dengan cara cuti, solusi bagi PNS yang sakit (terutama yang sakitnya sangat lama hingga sering tidak masuk kerja) dapat dengan mengajukan pensiun. Dasarnya adalah PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 11 dan Pasal 17 ayat (2). Sakitnya tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan. Jika sakitnya tersebut disebabkan karena menjalankan kewajiban jabatan maka tanpa terikat masa kerja pensiun ia dapat dipensiun. Jika sakitnya bukan karena menjalankan kewajiban jabatan maka ia harus memiliki masa kerja pensiun minimal 4 tahun untuk dapat dipensiun. 

 
Perlu juga diketahui bahwa PNS yang mengajukan pensiun sebelum batas usia pensiun (biasanya orang-orang banyak menyebut istilah ”pensiun dini”) ia harus tetap melunasi kewajibannya yakni pembayaran hutang/kredit, jika ia memang mengambil hutang, misalnya di bank atau koperasi. Tidak otomatis ketika ia pensiun dini maka hutang-hutangnya turut terhapus. Oleh karena itu bendahara gaji dan pimpinan instansi harus menyadari hal ini, karena nanti setelah keputusan SK pensiun jadi, sedangkan PNS yang bersangkutan mangkir dari pembayaran hutang, yang akan ditagih oleh pihak bank adalah tetap bendahara gaji.

 
Demikian mudah-mudahan jawaban ini dapat dipahami.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)