Desentralisasi Berkeseimbangan

Jumat, 14 Juni 2013

Pendahuluan
Indonesia merupakan negara demokrasi. Secara konseptual demokasi dimaknai sebagai pemerintahan rakyat, yakni dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Berbagai definisi telah banyak dikemukakan oleh para pakar, demikian pula kriteria demokrasi. Meskipun cukup variatif, pada prinsipnya ada kesamaan pandangan mengenai nilai-nilai universal demokrasi yang menurut Zuhro (2009: 23) ada 9 kriteria yang salah satunya adalah  desentralisasi. Kajian tentang desentralisasi dewasa ini sedang memperoleh banyak peminat, termasuk di Indonesia.

Meskipun penilaian terhadap desentralisasi memperlihatkan catatan-catatan keberhasilan, namun pemerintah masih berhati-hati dalam bergerak ke arah desentralisasi yang lebih luas atau ke arah pendelegasian pelaksanaan pembangunan. Pengalaman di banyak negara berkembang menunjukkan bahwa desentralisasi bukan merupakan langkah yang cepat untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan, politik, dan ekonomi. Namun demikian desentralisasi telah menciptakan hasil positif, misalnya meningkatnya partisipasi masyarakat dan meningkatnya kapasitas pemerintah daerah. Oleh karena itu desentralisasi harus dipandang secara realistis sebagai salah satu cara yang dapat meningkatkan efisiensi, efektitifitas, dan kepercayaan dari berbagai tingkat pemerintahan (Huda, 2007: 11-12).

Tulisan ini merupakan review terhadap artikel Sadu Wasistiono yang berjudul “Menuju Desentralisasi Berkeseimbangan” yang dimuat dalam Jurnal Ilmu Politik Edisi 21 Tahun 2010. Beberapa bagian akan disajikan di sini yakni landasan teoritik, analisis aspek desentralisasi, dan kesimpulan.

Landasan Teori
Menurut Bank Dunia, desentralisasi diartikan sebagai sebuah proses pemindahan tanggung jawab, kewenangan, dan akuntabilitas mengenai fungsi-fungsi manajemen secara khusus ataupun luas kepada aras yang lebih rendah dalam suatu organisasi, sistem, atau program. Menurut Litvack & Seddon, desentralisasi dipahami dalam konteks hubungan pemerintah yang mewakili negara dengan entitas lainnya meliputi organisasi pemerintah sub-nasional, organisasi pemerintah yang semi-bebas, serta sektor swasta.

Dalam konteks negara dibedakan antara desentralisasi di negara berbentuk federal dengan negara berbentuk kesatuan (unitaris). Dalam negara berbentuk federal, negara bagian atau provinsi dapat ada lebih dahulu dbandingkan negara federalnya, sehingga sumber kekuasaan justru berada di negara bagian atau provinsinya. Pemerintah federal tidak boleh mencampuri urusan negara bagian atau provinsi kecuali yang telah ditetapkan dalam kontitusi negara federal. Dengan demikian isi urusan pemerintah negara bagian lebih luas dibandingkan isi urusan pemerintah negara federalnya.
 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)