Penyerahan Keputusan Sanksi Disiplin

Jumat, 08 April 2022

Mendasar regulasi PP Nomor 94 Tahun 2021 (sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010) bahwa setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, dikenakan hukuman disiplin (sanksi) dalam wujud Keputusan (SK). Peraturan pelaksana dari regulasi disiplin PNS tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.


Penyampaian SK hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk. Pejabat tersebut memanggil secara tertulis PNS yang dijatuhi sanksi untuk hadir menerima SK. SK hukuman disiplin disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.


Penyampaian secara tertutup tersebut merupakan penyampaian SK yang hanya diketahui oleh PNS yang dijatuhi sanksi dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait. Penyampaian SK dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak SK ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi sanksi tidak hadir pada saat penyampaian SK, maka SK dikirim kepada yang bersangkutan. Pengiriman SK tersebut dilakukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian SK.

Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 April 2022

Langit cerah membias cahaya, namun tanpa deburan ombak menari, pun tiada bidadari tak bersayap turun dari taksi. Dari ufuk timur mentari pagi beranjak meninggi. Seolah hendak menyapa tanah yang basah seusai rintik gerimis mengundang semalam. Sinar hangatnya menerpa wajah-wajah di muka bumi. Sesekali bentuk bulatnya terhalang rangkaian mega yang berarak terembus angin. Harmoni alam nan syahdu. Sementara itu sang waktu semakin berjalan, karena pagi mempersilakan ditinggal sedangkan siang telah sedia menanti. Sepenggal cerita pun dimulai, bersama lambaian rerumputan dan dedaunan di sekitar taman paseban bergoyang berpadu.


Awal bulan memang sedang bermula. Langkah-langkah riang pegawai tergambar dari paras wajahnya. Senyum dan tawa, senda dan gurau, cukuplah sudah tiada berduka. Hari itu bunyi gawai ‘kan menyampaikan kabar bila saldo rekening menambah amunisi. Hal yang patut disyukuri, persiapan menjelang ramadan, demikian sebagian ibu bergumam. Satu demi satu, bersendiri maupun berkoloni, siapa saja yang mendapatkan amanah tugas mendatangi tempat tujuan. Disambut senyum sumringah panitia yang menyodorkan daftar hadir, materi regulasi, dan sekotak kudapan khas lokal.


Hari itu, Jumat, pas tanggal perdana di bulan April 2022, BKPSDM Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Gedung Kesenian, Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi. Tepat jam 9 pagi acara yang dihadiri oleh para Kepala Sub Bagian Umum dan Pengelola Kepegawaian seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi dimulai. Total tidak kurang dari 90 peserta sudah menempati kursi di ruangan, yang lokasinya hanya selemparan bola bekel dari pendapa Wedya Graha. Meskipun masih menyisakan satu dua perwakilan yang tak kunjung tiba, panitia memutuskan agar kegiatan dimulakan. Karena separuh jam telah berlalu tanpa jeda melewati dari jadwal yang tertera di undangan.

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)