Pilihan Organisasi Guru

Minggu, 31 Juli 2011

Ibu saya dulunya adalah guru, otomatis beliau juga anggota PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Namun sekarang tidak lagi, karena beliau sudah pensiun. Jaman dulu, di era Orde Baru bicara tentang guru pasti tidak lepas dari PGRI. Guru dan PGRI adalah inheren, guru adalah PGRI, dan sebaliknya PGRI adalah guru. PGRI menjadi wadah tunggal organisasi profesi guru di jaman Presiden Soeharto. Perannya lebih banyak untuk menguatkan posisi penguasa. Di masa kampanye Golkar, guru dan PGRI menjadi ujung tombak penggalangan massa, bersama-sama dengan PNS lain. Tak peduli suka atau tak suka, guru diwajibkan ikut kampanye, kalau tidak, bisa jadi karirnya terancam.

Kini, setelah lengsernya Presiden Soeharo, PGRI menegaskan tak berpolitik praktis, meskipun beberapa pengurusnya ternyata tak lepas dari politik praktis. Namun secara organisasi, tidak. Dan PGRI bukanlah satu-satunya wadah organisasi profesi guru. Guru memang diharuskan menjadi anggota organisasi profesi guru, namun tidak diwajibkan menjadi anggota PGRI. Meskipun demikian PGRI masih menjadi pilihan banyak guru di berbagai daerah.

Ada beberapa nama organisasi profesi guru. Misalnya Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ibarat makanan yang tersaji dalam meja prasmanan, organisasi-organisasi itu tinggal dipilih oleh para guru. Mudah-mudahan keinginan guru bisa diperjuangkan oleh organisasi itu. Dan mudah-mudahan pula, dengan beragamnya organisasi bisa saling menguatkan, bukan saling melemahkan apalagi menghancurkan. Mudah-mudahan dunia pendidikan tanah air semakin maju.
 

Kita Adalah Ikan

Sabtu, 30 Juli 2011

peperonity.com
Informasi ini penting, terutama bagi Anda yang berprofesi sebagai pedagang. Tapi sebenarnya tak hanya pedagang, karena kini di jaman serba modern setiap orang bisa melakukan transaksi jual beli dengan berbagai media. Dalam melakukan usaha jual beli berhati-hatilah, karena ternyata ada oknum yang mencari-cari kesalahan. Apa tujuannya? Ya macam-macam. Bisa jadi untuk mendapatkan nama baik di masyarakat, tetangga, calon mertua, pacar, atasan. Bisa jadi agar mendapatkan kepercayaan memperoleh tugas-tugas penting. Bisa jadi biar mudah naik pangkat. Bisa jadi biar bisa mudah mutasi di tempat basah (laut kali?! Hehehe...). Kalau barangnya barang haram sih ya itu kesalahan Anda sendiri, tapi kalau barangnya barang halal?

Ada kasus nih di Jakarta kalau tak salah, saya baca di Kompas beberapa bulan silam, jadi kisahnya lupa-lupa ingat. Seorang karyawan disuruh melakukan rekayasa dokumen oleh bosnya. Ia tak mau, maka dihajarlah dia. Padahal saat penganiayaan itu ada petugas yang berwajib (oknum boi, kata orang). Si oknum diam saja. Si karyawan pun melapor ke kantor yang berwajib. Laporannya tak ditanggapi. Malah ia yang ditahan karena saat digeledah ditemukan narkoba di baju/celananya (kata koran, ini modus yang paling sering dilakukan oknum, maksudnya ada oknum yang sengaja menaruh atau pura-pura menemukan narkoba padahal sejatinya barangnya sudah disiapkan terlebih dahulu). Mirissssssssssssssss!!!!!!!!

Terus apa hubungannya dengan profesi pedagang di atas? Hehehe lupa, boi, intermeso dikit lah biar gak puyeng. Masih ingat ada orang yang ditangkap polisi karena menjual iPad? Klik saja deh di sini. Ringkasnya ia menjual dua buah iPad yang tak ada buku petunjuknya yang berbahasa Indonesia. Berjualnya via internet, yang jadi pembeli seorang polisi yang pura-pura membeli. Sepertinya barangnya masih bagus tuh, tak ada berita jika iPad rusak atau mengecewakan konsumen. Dijebak? Ya benar, itu kata yang pas.

Bagian Pensiun Mantan Istri

Kamis, 28 Juli 2011

Pertanyaan
PNS pria menceraikan salah satu isterinya (dalam perkawinan polygami). Isteri yang dicerai tadi tidak mempunyai anak, isteri satunya mempunyai anak. Berapa bagian gaji isteri yang dicerai tadi? Jika pns tersebut pensiun, apakah mantan isteri tersebut tetap mendapat bagian gaji tersebut? (Jarot Anggoro Jati)

Jawaban
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 apabila PNS pria menceraikan istrinya, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Pembagian tersebut ialah 1/3 untuk PNS pria, 1/3 untuk bekas istrinya, dan 1/3 untuk anak-anaknya (ayat 2). Bila dari perkawinan itu tidak ada anak maka bagian yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada bekas istrinya adalah setengah dari gaji (ayat 3).

Meskipun istrinya ada dua, maka istri yang dicerai tadi tetap mendapatkan setengah dari bagian gaji karena tidak mempunyai anak. Misalnya PNS pria bergaji 3 juta rupiah, maka bagian untuk istri yang diceraikan adalah 1/2 dari 2 juta rupiah yaitu 1,5 juta rupiah. Sedangkan istri yang masih ada tetap mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu bagaimana jika PNS pria tadi pensiun, apakah mantan istri masih berhak mendapatkan bagian gaji. Lalu jika PNS pria tadi meninggal, apakah mantan istrinya berhak mendapatkan pensiun janda sebagaimana istri yang tidak diceraikan.

Inggris Gado-gado

Selasa, 26 Juli 2011

Ketika menjabat Menkopolkam pada 2003,  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mendapat penghargaan sebagai pejabat negara berbahasa lisan Indonesia terbaik. Ketika menjabat Presiden RI, SBY kerap membumbui pidatonya dengan istilah-istilah Inggris. Pemakaian istilah Inggris secara berlebihan (English gado-gado) justru membuat bingung dan bahan tertawaan wartawan. Namun, pidato setelah membuka perdagangan hari pertama tahun 2011 di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa digolongkan yang paling meriah “English gado-gadonya.” Dalam pidato tersebut, kalimat-kalimat bahasa Inggris disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia yang justru membuat para pendengarnya bingung.

Dalam tiga puluh menit pertama saja, atau sebelum dimulainya dialog dengan para investor, SBY menggunakan 24 frasa berbahasa Inggris. Itu artinya, hampir tiap satu menit, SBY mencampuri pidatonya dengan bahasa Inggris. (http://www.voa-islam.com). 


Saya yakin mayoritas pendengar di forum itu orang Indonesia, bukan orang Inggris atau orang yang berbahasa Inggris. Tempatnya pun di wilayah Indonesia, bukan di Inggris atau di negara yang berbahasa Inggris.

Gara-gara Jualan, Masuk Tahanan

Minggu, 24 Juli 2011

matanews.com
Beberapa saat yang lalu muncul kasus yang menyita banyak perhatian. Kasus itu sampai sekarang belum selesai. Proses hukum masih berjalan, meskipun terdakwa tidak lagi ditahan. Kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tidak menunggu lama, keduanya ditangkap polisi. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Keduanya terancam hukuman pidanan 5 tahun penjara. (sumber : detik.com).

Menurut polisi, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Namun dari sini sudah muncul keganjilan. Keduanya ditahan dengan surat penahanan bertanggal 23 November 2010 sedangkan laporan dibuat pada tanggal 24 November 2010. Ajaib sekali penegak hukum kita ini. Jadi laporannya dibuat setelah penahanan. Mana yang benar nih?

Islam Dan Globalisasi Dunia

Sabtu, 23 Juli 2011

Globalisasi adalah sebuah realita yang tak dapat dihindari oleh siapa pun. Ia adalah sebuah kondisi di mana sekat jarak tidak lagi menjadi halangan sehingga dunia seakan sebuah kampung yang kecil. Dengan demikian penyeragaman dalam segala hal akan mudah diwujudkan.

Globalisasi dapat dimanfaatkan pihak mana pun baik pihak yang baik maupun pihak yang jahat, bahkan ia bisa berupa nama lain dari penjajahan modern yang berusaha untuk memberangus semua pemikiran dan sistem yang ada serta menggantinya dengan konsep Tata Dunia Baru. Dia berambisi untuk menguasai dunia dalam bisang politik, militer, ekonomi, kenudayaan, dan agama.

Namun tidaklah semua arti dari globalisasi itu berkonotasi buruk. Di sisi lain ia mengandung kebaikan bagi kehidupan manusia seperti kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, kesehatan, telekomunikasi, dan lain-lain yang jika dimanfaatkan akan mewujudkan kesejahteraan, bahkan akan menjadi sarana dakwah Islam yang efektif.

Dapat = Otomatis?

Jumat, 22 Juli 2011

ariefadi.wordpress.com
Dalam beberapa peraturan kepegawaian terdapat kata ”dapat”, misalnya dapat diberhentikan, dapat diberi kenaikan pangkat, dapat diangkat dalam jabatan, dapat diberikan cuti, dapat diperpanjang batas usia pensiun, dan lain-lain. Namun ternyata penerapan ”dapat” dalam peraturan kepegawaian itu tidak sama. Ada ”dapat” yang harus disertai dengan persyaratan dan proses tertentu, tapi ada pula ”dapat” yang terjadi secara otomatis. Ada “dapat” yang membutuhkan sebuah surat keputusan dari pejabat yang berwenang, tapi ada pula “dapat” yang tak perlu sebuah surat keputusan dari pejabat yang berwenang sehingga “dapat”-nya itu terjadi secara otomatis.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979, PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diberhentikan dengan hormat (pensiun). BUP PNS adalah 56 tahun (Pasal 3). Namun BUP tersebut “dapat” diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu, misalnya Peneliti Madya sampai dengan 65 tahun, Dokter, Pengawas Sekolah, struktural Eselon II sampai dengan 60 tahun, dan Hakim pada Mahkamah Pelayaran sampai dengan 58 tahun (Pasal 4).

”Dapat” yang terjadi secara otomatis dalam praktek/aplikasi/penerapan adalah dalam hal perpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatan sebagai dokter dan pengawas sekolah. Namun anehnya perpanjangan BUP untuk eselon II yang diatur dalam pasal yang sama memerlukan proses/tidak otomatis terjadi. Jadi kata “dapat” dalam satu peraturan (bahkan dalam satu pasal dan satu ayat) pun berbeda dalam aplikasi.

Dapat Diperpanjang

Rabu, 20 Juli 2011

Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS disebutkan bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS adalah 56 tahun. Namun demikian ada beberapa jabatan yang membuat PNS dapat diperpanjang BUP-nya. Selain itu ada juga jabatan dalam PNS yang mengakibatkan BUP PNS tidak 56 tahun bahkan lebih dari 56 tahun. PNS yang menduduki jabatan sebagai guru, misalnya, dipensiun saat berusia 60 tahun secara otomatis tanpa harus ada perpanjangan. Hal ini tegas diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

PP Nomor 32 Tahun 1979 yang menjadi dasar pemberhentian PNS telah mengalami dua kali perubahan yakni dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Berdasarkan regulasi itu PNS yang menduduki jabatan sebagai eselon 1, eselon 2, dokter, dan pengawas sekolah dapat diperpanjang BUP-nya menjadi 60 tahun dari yang seharusnya pensiun pada usia 56 tahun. Nah inilah pokok permasalahan itu, yakni istilah “dapat”.

“Dapat” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya mampu; bisa; boleh; mungkin. Sedangkan istilah “dapat diperpanjang” dalam peraturan kepegawaian di atas berarti bisa atau boleh diperpanjang. Dengan kata lain perpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatan tertentu tidak terjadi secara otomatis, namun harus melalui proses atau keputusan.

Guru Beraksi

Senin, 18 Juli 2011

Saat liburan sekolah tanggal 27 Juni 2011, ribuan orang menggeruduk kantor Pemda Ngawi. Pagi hari itu saya berangkat kerja. Kebetulan kantor saya berada di kompleks pemda. Jalanan sekitar alun-alun sudah penuh dengan kendaraan dan manusia. Saya lihat dari bajunya mereka berasal dari PGRI. Ribuan orang itu tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia. Mungkin ada upacara di alun-alun ya? Tapi kok arus kendaraan dan manusia itu menuju ke kompleks pemda. Di kompleks itu ada Pendopo Wedya Graha dan kantor bupati. Ternyata PGRI memusatkan acara di pendopo bahkan meluber hingga di halaman.

Awalnya saya pikir mereka mau demo, soalnya beberapa hari sebelumnya sebagian perwakilan PGRI beraudiensi dengan anggota DPRD mempertanyakan rapelan gaji yang belum terbayarkan. Sejatinya rapelan yang tertunda itu bukan hanya untuk guru saja tapi semua pegawai se-pemda. Nah, barangkali pengerahan massa yang demikian besarnya ini masih ada kelanjutan dengan aksi sebelumnya di gedung DPRD.

Tapi kabarnya tidak demikian. Acara ini merupakan sosialisasi akbar PGRI yang disampaikan oleh Ketua Umum PB PGRI Pusat Bapak Sulistiyo. Bapak Bupati juga turut hadir. Ada teman yang juga anggota PGRI saat itu mampir ke ruangan saya. Katanya tiap sekolah mengirimkan wakilnya 3 orang anggota PGRI. Hebat. Dalam waktu singkat ribuan guru bisa terkumpul dengan seragam yang sama. Begitu hebatnya PGRI mengumpulkan massa dan merekrut anggota. Di sisi yang lain ini merupakan kesempatan. Bisa membikin sebagian orang untuk memanfaatkan demi kepentingan pribadi dan sesaat, terutama dalam tataran politik praktis.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Bagian II)

Minggu, 17 Juli 2011

Dengan adanya era demokratisasi di segala bidang, maka perlu diakomodasi keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi atau arbitrase. Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase pada umumnya, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berlaku di bidang sengketa perdagangan. Oleh karena itu arbitarse hubungan industrial yang diatur dalam undang-undang ini merupakan pangaturan khusus bagi penyelesaian sengketa di bidang hubungan industrial.

Dengan pertimbangan-pertimbangan dimaksud di atas, undang-undang ini mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh : 
  • Perbedaan pendapat atau kepentingan keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan;
  • Kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan;
  • Pengakhiran hubungan kerja;
  • Perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Bagian I)

Sabtu, 16 Juli 2011

malikabdulkarim.blogspot.com
Hubungan industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan.

Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang selama ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, ternyata tidak efektif lagi untuk mencegah serta menggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan kerja. Hal ini disebabkan karena hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja.

Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang ini akan dapat menyelesaikan kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak.

Verifikasi Manusia

Jumat, 15 Juli 2011

tyralasdin.blogspot.com
Pernahkan Anda berpikir ada mahkluk lain yang menghuni benda-benda langit selain bumi? Sejak kecil saya tertarik dengan hal itu. Saya suka sekali membaca buku atau berita yang berkaitan dengan alien dan UFO. Alien adalah mahkluk lain yang menghuni planet selain di bumi. Mereka mengunjungi bumi menggunakan piring terbang yang kemudian orang-orang menyebutnya UFO, di Indonesia dikatakan sebagai BETA (Benda Terbang yang Aneh). Alien dan UFO masih menjadi perdebatan tentang ada tidaknya. Silakan Anda pilih percaya yang mana.

Lepas dari pro kontra mahkluk asing, saya ada cerita tentang datangnya alien ke bumi. Mereka berasal dari Planet Supra Fit (hehehe...itu bukan titipan sponsor lho, cuma untuk memudahkan sebab motor saya mereknya itu). Para penghuni planet telah memiliki teknologi canggih yang jauh melampaui teknologi manusia di bumi. Meskipun jaraknya jauh dari bumi, para penghuni Planet Supra Fit telah berhasil membuat pesawat yang dalam tempo singkat bisa mencapai bumi.

Suatu saat penguasa Planet Supra Fit mengirim misi ke bumi. Tugasnya untuk mengidentifikasi apa itu manusia. Meskipun sering mengunjungi bumi, para alien belum mengenal betul apa itu manusia. Ciri-ciri yang mereka pegang antara lain manusia itu bisa bergerak, bersuara, bernafas, makan, dan minum. Misi yang terdiri dari lima tim ini disebar di lima tempat. Setelah memverifikasi manusia tujuan utamanya adalah memberikan manusia kesempatan sebagai warga Planet Supra Fit. Tentunya dengan membuat data base terlebih dahulu yang berisi siapa-siapa yang memenuhi persyaratan. Setelah itu ada proses pemberkasan dan terakhir pengangkatan sebagai warga planet tersebut.

Gedung Bakorwil Nan Megah

Rabu, 13 Juli 2011

”Pulang kampung nih”, kata Obama beberapa tahun silam saat berkunjung ke Indonesia. Ungkapan itu pun menjadi terkenal. ”Pulang kampung, nih”, batin saya hari ini. Hari ini saya pulang kampung ke Madiun, namun tidak pulang ke rumah. Kebetulan ada acara di Madiun, tepatnya di Bakorwil Madiun Jalan Pahlawan, sedangkan saya menjadi salah satu peserta di acara itu. Sayang saya tak sempat menanyakan apa kepanjangan Bakorwil itu (hehehe...aneh bin ajaib, kuper!), mungkin Badan Koordinasi Wilayah ya? Setahu saya waktu masih sekolah, tempat itu menjadi kantornya Pembantu Gubernur. Maksudnya tukang cuci, pak bon, sopir, koki, satpamnya Gubernur kerja dan tinggal di situ ya? Hem, tambah ngawur, tentu saja bukan seperti itu. Maksudnya itu pembantu dalam arti membantu tugas-tugas Gubernur dalam mengatur daerahnya yakni lingkup provinsi.

Mungkin sama artinya antara Pembantu Gubernur dengan Residen. Karena luasnya daerah provinsi maka dibagilah menjadi beberapa wilayah atau istilahnya karesidenan. Karesidenan dipimpin oleh Residen dan wilayahnya terdiri dari beberapa kabupaten dan kota. Karesidenan Madiun terdiri dari Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Tulunganggung, Blitar, dan Nganjuk. Cek dulu, Bos, benar atau salah, silakan lihat di Wikipedia atau Mbah Google.

Gedung Bakorwil masih terlihat megah, bercat putih bersih, dan ada pilarnya seperti istana. Halaman depannya cukup luas dihiasai dengan kolam air mancur. Sejak kecil saya telah mengaguminya. Jika melihatnya seolah saya melihat Istana Merdeka tempat bernaung Presiden RI. Meskipun asli Madiun, saya belum pernah sekali pun masuk ke dalamnya, bahkan melewati pagarnya saja belum pernah. Sepertinya hanya orang-orang khusus yang diperbolehkan memasukinya, terutama orang penting, pejabat pemerintahan, dan anggota masyarakat berprestasi, pikir saya waktu itu. Kalau pas naik sepeda lewat jalan Pahlawan dan lewat di depannya saya pasti melirik gedung itu. Ada rasa bangga di dada, Madiun punya gedung yang cukup megah.

Perlindungan Konsumen

Senin, 11 Juli 2011

Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batasbatas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.

Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.

Pelajaran Isra’ Mi’raj

Sabtu, 09 Juli 2011

Saya mengambil pelajaran semut yang menempuh perjalanan jauh namun dilakukan secara singkat dari Ngawi ke Singapura tatkala mendengar khotbah Jumat kemarin. Cerita aslinya memang tidak seperti itu, saya modifikasi. Pelajaran ini mengingatkan kita pada perjalanan Nabi Muhammad di malam hari ribuan tahun silam. Isra’ Mi’raj, ya Isra’ Mi’raj, perjalanan malam yang menempuh jarak ribuan kilometer dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, dan dari MasjidilAqsha ke Sidratul Muntaha. Perjalanan itu hanya dilakukan dalam waktu semalam saja. Allahu Akbar.

Apa reaksi orang-orang saat itu saat beliau menceritakan pengalamannya? Gila, Muhammad telah gila. Banyak orang yang mencemoohnya. Namun, seorang sahabat yang mendengar cerita ini seketika langsung membenarkan Muhammad, bahkan jika pun lebih dari itu pengalamannya ia akan tetap mempercayainya. Dialah Abu Bakar, yang di belakang namanya ditambah dengan Ash Shiddiq, yang membenarkan.

Pemadaman Listrik

Rabu, 06 Juli 2011

ismailfahmi.org
Tgl3 11-15. Tgl9 11-14.30 15.30-18. Tgl15 13-14. Tgl16 17.45-18.45. Tgl20 17.45-19.45. Tgl 23 15.45-15.50. Anda bingung membaca tulisan di atas yang mirip dengan kode-kode di atas? Saya sedang tidak belajar ilmu intelijen yang memberikan kata sandi ke komandan saya. Sengaja kode itu saya tulis dan simpan di telepon genggam, khusus selama satu bulan. Kode itu ada kaitannya dengan listrik. Listrik? Macam apa pula ini bah!? Hehehe...kayak orang Batak deh.

Saya jelaskan singkat, saya ambil contoh kode pertama. Tgl3 itu menujukkan tanggal 3, sedangkan 11-15 itu menunjukkan jam 11.00 hingga 15.00 listrik di rumah saya padam, atau tepatnya dipadamkan oleh PLN. Tak cuma rumah saya, namun semua rumah di kompleks perumahan yang saya huni. Pemadaman yang sempat saya catat itu berlangsung di bulan Juni kemarin. Itu pun barangkali belum komplit, karena beberapa hari saya sekeluarga berlibur ke Madiun dan Widodaren. Jadi jika ada pemadaman pas saya tidak di rumah menjadi tak tercatat.

Pelajaran Dari Semut

Senin, 04 Juli 2011

Suatu hari di Ngawi ada seekor semut yang sedang berjalan-jalan menuju ke rumah seseorang. Di sana ia masuk ke dalam tas milik seseorang itu yang ternyata akan bepergian ke Singapura. Kebetulan ia pengusaha, jadi sering bepergian, pun ke luar negeri. Tas itu pun dibawa bepergian sehingga si semut ikut terbawa. Perjalanan ke Singapura menggunakan pesawat dan hanya memakan waktu beberapa jam saja. Si semut pun sempat menyaksikan keindahan negara Singapura. Setelah menyelesaikan urusannya, sang pengusaha segera kembali ke tanah air, si semut pun ikut terbawa lagi. Sama dengan perjalanan berangkat, perjalanan pulang pun dilakukan dengan pesawat yang hanya menempuh waktu beberapa jam saja. Akhirnya semut tiba kembali di rumah pengusaha. Keluarlah ia dari tas lalu berjalan pulang ke sarangnya.

Setiba di sarang ia pun menceritakan pengalamannya kepada kawan-kawan sesama semut bepergian ke Singapura dan dalam sehari itu pula ia telah tiba kembali di Ngawi. Apa reaksi yang diterimanya? Tidak ada yang mempercayai ceritanya. Tak mungkinlah seekor semut dalam sehari bisa menempuh perjalanan pergi pulang ke Singapura yang jaraknya ribuan kilometer. Wajarkah alasan kawan-kawan semut? Sangat wajar, namun semut tidak berbohong. Apa yang dilakukan semut itu sangat masuk akal. Memang tidak mungkin semut berjalan ke Singapura lalu kembali lagi ke Ngawi dalam waktu sehari. Itu kalau berjalan. Kalau terbawa naik pesawat? Mungkin saja.

Tes Kesehatan/Kesamaptaan IPDN

Sabtu, 02 Juli 2011

Hari ini rencananya peserta seleksi IPDN dari Ngawi akan berangkat menuju Surabaya untuk mengikuti tes kesehatan. Tesnya sendiri diadakan besok hari Minggu mulai jam 5 pagi. Ini bagi peserta putra, untuk peserta putri jadwalnya hari Selasa, berangkat bersama dari Ngawi hari Senin. Untuk jadwal tes kesamaptaan putra besok hari Kamis 7 Juli, berangkat hari Rabu. Untuk yang putri tesnya hari Sabtu 9 Juli, berangkat hari Jumat. Masing-masing rombongan, baik putra maupun putri didampingi oleh staf BKD. Dari awal 30 orang yang mendaftar, 3 orang mengundurkan diri tidak ikut tes psikologi, dan hanya 2 yang tidak lulus. Akhirnya 25 peserta diperkenankan mengikuti tes kesehatan dan tes kesamaptaan, terdiri dari 15 putra dan 10 putri.

Tes kesehatan dan tes kesamaptaan tahun ini beda dengan tahun lalu, baik dari lokasi maupun waktu. Tahun lalu di Malang, sekarang di Surabaya. Tahun lalu antara tes kesehatan dan tes kesamaptaan berurutan, sekarang di antara dua tes itu ada jeda waktu 2 hari. Otomatis menambah biaya, terutama untuk transportasi, makan, dan penginapan.
 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)