Gara-gara Jualan, Masuk Tahanan

Minggu, 24 Juli 2011

matanews.com
Beberapa saat yang lalu muncul kasus yang menyita banyak perhatian. Kasus itu sampai sekarang belum selesai. Proses hukum masih berjalan, meskipun terdakwa tidak lagi ditahan. Kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tidak menunggu lama, keduanya ditangkap polisi. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Keduanya terancam hukuman pidanan 5 tahun penjara. (sumber : detik.com).

Menurut polisi, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Namun dari sini sudah muncul keganjilan. Keduanya ditahan dengan surat penahanan bertanggal 23 November 2010 sedangkan laporan dibuat pada tanggal 24 November 2010. Ajaib sekali penegak hukum kita ini. Jadi laporannya dibuat setelah penahanan. Mana yang benar nih?

Kasus ini mengundang perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ecky Awal Mucharam, selaku anggota Komisi VI DPR yang membawahi urusan perdagangan, perindustrian, badan usaha milik negara (BUMN), serta koperasi dan usaha kecil menengah (UKM), menilai hal itu sebagai bentuk penggunaan UU yang tidak esensial serta tidak sesuai dengan semangat dibuatnya UU tersebut. UU tersebut dibuat semangatnya untuk melindungi rakyat Indonesia, bukan justru dipakai untuk menjebak rakyat sendiri oleh oknum aparat. Lagi pula, hal tersebut sudah diklarifikasi Kementerian Perdagangan bahwa iPad tidak termasuk barang yang wajib memiliki buku panduan berbahasa Indonesia. (sumber : Liputan6.com).

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai seharusnya yang menjadi fokus aparat adalah penyelundupan telepon seluler (ponsel) cerdas BlackBerry di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Apalagi, kasus tersebut belum jelas penyelesaiannya sejak Januari. Itu sampai kontainer ukurannya, ribuan unit yang diselundupkan. Kalau aparat punya niat yang benar seharusnya yang itu dulu yang dibereskan. Itu kalau lolos masuk ke pasaran kan juga tidak punya manual book atau buku panduan berbahasa Indonesia, ilegal pula.

Kasus ini mengingatkan kita pada kasus Prita yang kemudian juga terkena hukuman percobaan berdasarkan putusan kasasi MA. Padahal ia hanya mengungkapkan keluhan lewat dunia maya atas pelayanan rumah sakit. Kasus ini juga mengingatkan kita atas kasus nenek Minah di Banyumas yang dipenjara 1,5 bulan karena dituduh mengambil tiga buah kakao. Padahal ia hanya iseng dan meletakkan kembali buah kakao di bawah pohon dan telah mengaku salah dan meminta maaf pada mandor. Juga kasus dua orang wanita pembuat arang di Bojonegoro yang dituduh mengambil kayu di hutan. Keduanya pun dipenjara. Padahal keduanya hanya mencari kayu rencek (kayu yang jatuh dari pohon) sebagai bahan pembuat arang.

Bapak ibu polisi, bapak ibu jaksa, bapak ibu hakim, beranikah Anda mengusut kejahatan korupsi orang penting, penyelundupan besar, dan penjarahan hutan?
 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)