Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Judi Online dalam Perspektif Hukum Internasional

Jumat, 01 Mei 2026

Jauh sebelum internet menghubungkan dunia, negara sudah mengenal satu cara unik untuk mengumpulkan dana publik, yakni melalui lotre. Pada abad ke-16, Inggris di bawah Ratu Elizabeth I menggelar lotre nasional untuk membiayai pelabuhan dan kekuatan maritim. Di Amerika kolonial, lotre bahkan membantu membangun jalan, jembatan, hingga kampus. Sementara di Spanyol, lotre nasional sejak abad ke-19 menjadi sumber pemasukan negara. Dalam konteks ini, perjudian bukan sekadar hiburan, tetapi pernah menjadi instrumen fiskal.


Indonesia punya pengalaman serupa. Pada era Orde Baru, negara sempat mengelola praktik undian seperti NALO, Porkas, hingga SDSB dengan alasan pembiayaan sosial dan olahraga. Perputaran uangnya besar dan partisipasi masyarakat luas. Namun, tekanan moral, agama, dan dampak sosial yang terasa di akar rumput membuat praktik ini dihentikan pada awal 1990-an. Meski berhenti secara formal, aktivitas berjudi tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya menunggu medium baru. Dan, internet kemudian menyediakannya.


Di era internet, batas negara sering kali hanya tinggal garis di peta. Sayangnya, hukum tidak sefleksibel itu. Fenomena judi online menjadi contoh paling nyata bagaimana regulasi nasional sering kewalahan menghadapi aktivitas digital lintas yurisdiksi. Ketika server berada di luar negeri, pemain di dalam negeri, dan transaksi lewat sistem global, muncul satu pertanyaan besar: hukum siapa yang berlaku?


Judi online beroperasi dalam ekosistem global. Banyak platform berbasis di negara yang melegalkan perjudian seperti Malta atau CuraƧao, tetapi menargetkan pemain dari negara yang melarang perjudian seperti Indonesia. Di sinilah muncul konflik yurisdiksi: operator merasa legal karena berlisensi di satu negara, sementara pemain dianggap melanggar hukum di negaranya sendiri.

Viral Dulu, OTT Kemudian

Kamis, 23 April 2026

Di zaman digital, suara warga tidak lagi mengenal batas geografis. Seorang pekerja migran di Taiwan dapat lebih cepat mengetahui jalan berlubang di kampungnya di Tulungagung dibanding pejabat yang kantornya hanya berjarak beberapa kilometer dari lokasi. Ironi kecil semacam ini bukan lagi anekdot, melainkan potret baru demokrasi kita. Yang jauh terasa dekat, yang dekat justru terlalu jauh.


Fenomena Suci, pekerja migran asal Tulungagung yang berani mengkritik pejabat daerah melalui media sosial, layak dibaca lebih dari sekadar viralitas sesaat. Ia menunjukkan perubahan besar dalam hubungan antara warga, pemerintah, dan ruang publik. Kini, panggung kritik tidak lagi dimonopoli forum resmi, musyawarah desa, atau surat pembaca media massa. Sebuah video singkat dari luar negeri dapat menjelma menjadi kanal kontrol sosial yang pengaruhnya tak kalah kuat.


Di sinilah metafora lagu lawas grup Iklim dari Malaysia, Suci dalam Debu, terasa begitu relevan. Nama Suci yang melekat pada sosok ini seakan bertemu secara kebetulan dengan “debu” ruang digital: riuh komentar, silang pendapat, klarifikasi pejabat, hingga penghakiman warganet yang sering bergerak lebih cepat daripada fakta. Namun, seperti lirik lagu itu, sesuatu yang jernih kadang tersembunyi di balik permukaan yang berdebu.


Yang jernih dari fenomena ini adalah keberanian warga biasa untuk mengambil peran dalam pengawasan publik. Suci bukan pejabat, bukan anggota lembaga pengawas, dan bukan pula aktivis yang dibesarkan oleh panggung politik. Ia hanya warga yang memanfaatkan teknologi untuk menyampaikan kegelisahan atas kondisi kampung halaman. Dalam demokrasi yang sehat, suara semacam ini seharusnya dibaca sebagai energi sosial, bukan semata gangguan.

Mengakhiri Pasal Karet

Selasa, 14 April 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi layak dibaca sebagai momen penting dalam sejarah hukum kita. Lewat Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK bukan melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru meneguhkan prinsip paling dasar dari negara hukum, yaitu kepastian dan keadilan.


Frasa yang dibatalkan itu selama ini menjadi sumber tafsir yang elastis. Pasal 21 mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Namun dengan tambahan “secara langsung atau tidak langsung”, rumusannya menjadi lentur, bahkan terlalu lentur. Siapa pun bisa dianggap menghalangi proses hukum, sepanjang aparat menilai ada “pengaruh tidak langsung”. Di sinilah masalah bermula.


Dalam praktik hukum pidana, asas legalitas mensyaratkan rumusan delik yang jelas (lex certa) dan tegas (lex stricta). Warga negara harus bisa memprediksi: perbuatan apa yang dilarang dan apa konsekuensinya. Jika rumusan terlalu kabur, maka hukum berubah dari pedoman menjadi jebakan. Ketika tafsir bergantung pada subjektivitas penegak hukum, potensi kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) menjadi nyata.


MK membaca risiko itu. Profesi advokat, jurnalis, bahkan akademisi bisa terseret hanya karena menjalankan fungsi kritik atau pembelaan. Pembelaan nonlitigasi oleh advokat dapat dituding sebagai upaya “tidak langsung” menggagalkan penyidikan. Investigasi jurnalistik bisa dicurigai sebagai bentuk intervensi opini publik yang memengaruhi proses hukum. Ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi menjadi terancam.

Penjaga Kewarasan

Senin, 13 April 2026

Putusan bebas terhadap empat aktivis muda yang sebelumnya dituduh menghasut demonstrasi besar pada Agustus 2025 menarik perhatian banyak kalangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. Empat orang yang dibebaskan itu adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.


Putusan ini menutup proses hukum yang cukup panjang sejak mereka ditahan pada September 2025. Dalam persidangan, majelis hakim menilai bukti yang diajukan jaksa tidak cukup untuk membuktikan bahwa para terdakwa benar-benar melakukan penghasutan yang menyebabkan kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.


Bagi sebagian orang, putusan ini mungkin terasa mengejutkan. Demonstrasi pada Agustus 2025 memang berakhir tragis. Aksi yang berlangsung di sejumlah kota itu menelan korban jiwa hingga 14 orang. Dalam situasi seperti itu, publik tentu berharap ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.


Namun hukum pidana tidak bekerja hanya berdasarkan perasaan atau tekanan situasi. Dalam sistem hukum modern, seseorang hanya dapat dipidana jika kesalahannya terbukti secara jelas. Hakim tidak cukup hanya melihat bahwa suatu peristiwa buruk terjadi; hakim juga harus memastikan apakah benar terdakwa memiliki peran langsung yang menyebabkan peristiwa tersebut.

Hukum dan Teror

Jumat, 03 April 2026

Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengusik ingatan publik Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar kabar kriminal yang datang dan pergi dalam arus berita harian. Ia membuka kembali pertanyaan lama tentang keamanan para aktivis, sekaligus tentang sejauh mana hukum mampu menjawab bentuk kekerasan yang begitu brutal.


Peristiwa itu terjadi pada malam hari di Jakarta ketika Andrie Yunus baru pulang dari sebuah kegiatan publik. Dua orang tak dikenal mendekatinya dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada wajah dan bagian tubuh lain serta harus menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku melarikan diri, sementara aparat kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan.


Sekilas, peristiwa ini mungkin tampak seperti kasus penganiayaan biasa. Namun jika dilihat dari perspektif hukum pidana, serangan dengan air keras memiliki tingkat keseriusan yang jauh lebih tinggi. Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang menimbulkan luka serius pada korban. Dalam KUHP lama, penganiayaan berat diatur antara lain dalam Pasal 354 dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, ketentuan mengenai penganiayaan diatur kembali dengan penomoran pasal yang berbeda, tetapi dengan prinsip yang serupa.

Realitas Kasus Narkoba

Jumat, 13 Maret 2026

Film “Black and Blue” menyuguhkan kisah yang terasa sederhana, tetapi menyimpan ketegangan moral yang dalam. Film ini bercerita tentang seorang polisi muda, Alicia West, yang tanpa sengaja merekam pembunuhan seorang pengedar narkoba oleh polisi Amerika yang korup. Rekaman itu membuatnya menjadi target, bukan hanya bagi para bandar, tetapi juga bagi rekan-rekan sesama polisi yang ingin menutupi kejahatan mereka.

 

Yang menarik dari film ini bukan sekadar aksi kejar-kejaran atau tembak-menembak, melainkan konflik batin tokoh utamanya. Alicia bukan hanya dikejar penjahat, tetapi juga dikhianati oleh institusi yang seharusnya melindunginya. Ia berdiri sendirian di antara dua dunia: oknum polisi yang jahat dan masyarakat yang tidak percaya pada polisi. Film ini secara halus menggambarkan satu pesan penting, bahwa ketika integritas aparat runtuh, kepercayaan publik ikut runtuh bersamanya.

 

Meski hanya sebuah karya fiksi, cerita dalam film itu terasa sangat dekat dengan berbagai kasus nyata, termasuk peristiwa yang terjadi di nusantara. Di Bima, seorang kepala satuan narkoba dipecat setelah terbukti terlibat penyalahgunaan sabu. Lebih jauh lagi, dalam proses penyidikan muncul keterangan yang menyeret nama atasannya terkait dugaan aliran uang dari bandar narkoba. Tuduhan itu tentu masih harus dibuktikan dalam proses hukum, tetapi fakta bahwa aparat penegak hukum bisa terseret dalam jaringan narkotika cukup memunculkan keprihatinan.

 

Jika ditarik garis lurus, film “Black and Blue” dan kasus di Bima memiliki satu benang merah, yakni rapuhnya integritas dalam sistem penegakan hukum. Dalam film, penyelewengan muncul karena solidaritas sempit di antara aparat yang menutupi kejahatan kolega mereka. Sementara dalam kasus nyata, dugaan aliran uang dari bandar narkoba menunjukkan bagaimana kekuatan finansial bisnis haram bisa menggoda atau menekan aparat.

Rangkap Jabatan

Kamis, 12 Maret 2026

Kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda, bak menampar rasa keadilan publik. Ia sempat ditahan karena diduga merugikan negara Rp118 juta akibat rangkap jabatan. Ia menjadi guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD). Honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara dihitung jaksa sebagai kerugian negara. Namun pada 25 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan dan membebaskannya dari Rutan Kraksaan. Alasannya karena tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan kerugian negara telah dipulihkan.

 

Perkara ini membuka kembali perdebatan. Kapan sebuah pelanggaran administratif berubah menjadi tindak pidana korupsi?

 

Dalam hukum pidana, korupsi bukan sekadar soal adanya kerugian negara. Ia menuntut unsur kesalahan, termasuk niat jahat. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menekankan pentingnya melihat konteks. Apakah seorang guru honorer memahami secara utuh makna larangan rangkap jabatan? Apakah ada konflik kepentingan? Apakah ia memiliki kewenangan atas penggunaan dana yang bisa disalahgunakan?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini krusial. Sebab hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir. Hukum pidana seharusnya digunakan ketika instrumen administratif tidak lagi memadai. Jika seseorang hanya menerima honor dari dua pekerjaan tanpa menyalahgunakan kewenangan, tanpa memanipulasi data, dan tanpa memperkaya diri secara melawan hukum, maka pendekatan administratif semestinya lebih proporsional.

Arah Baru Dana Desa

Selasa, 10 Maret 2026

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 membawa kejelasan baru terkait pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Setelah sebelumnya beredar berbagai skenario pendanaan, kini regulasi tersebut menegaskan bahwa lebih dari separuh Dana Desa (sekitar 58,03 persen) akan dialokasikan untuk kebutuhan program koperasi, mulai dari pembayaran angsuran kredit, pembangunan fisik, hingga operasional. Kebijakan ini menandai perubahan arah dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus memunculkan perdebatan tentang masa depan kemandirian desa.

 

Sejak awal diluncurkan, program KDMP dirancang sebagai proyek besar untuk menghidupkan kembali peran koperasi sebagai penggerak ekonomi desa. Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 60.000 unit koperasi di seluruh Indonesia. Tujuannya agar koperasi menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, tempat distribusi barang, akses pembiayaan, hingga pengembangan usaha masyarakat. Dalam perspektif sejarah, ide ini bukan hal baru. Sejak masa awal kemerdekaan, koperasi dipandang sebagai pilar ekonomi kerakyatan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan asas kekeluargaan dalam perekonomian.

 

Namun, realitas kebijakan publik sering kali lebih rumit dari konsep ideal. Pada tahap awal program KDMP, muncul kebingungan mengenai sumber pembiayaan. Pemerintah sempat menyebut bahwa modal kerja koperasi akan berasal dari pinjaman bank-bank milik negara. Pertanyaan kemudian muncul: siapa yang menjamin kredit tersebut, dan dari mana desa akan memperoleh dana untuk mengangsur? Ketika muncul wacana bahwa cicilan kredit akan ditutup dari Dana Desa, kekhawatiran mulai mengemuka. Dana Desa, yang sejak awal dirancang untuk memperkuat otonomi fiskal desa, kini berpotensi terserap dalam program nasional yang bersifat top-down.

 

Dengan keluarnya Peraturan Menkeu terbaru, ketidakpastian itu memang berkurang. Skema pendanaan menjadi lebih jelas, dan desa memiliki panduan resmi untuk mengalokasikan anggarannya. Dari sisi tata kelola, kepastian regulasi merupakan hal penting. Tanpa aturan yang jelas, kepala desa berada dalam posisi dilematis, antara menjalankan program pusat atau menjaga kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana.

Harga Sebuah Jabatan

Minggu, 08 Maret 2026

Kabar tentang aparat kepolisian yang justru terseret kasus narkoba selalu terasa seperti ironi yang pahit. Polisi adalah simbol penegakan hukum, tetapi ketika yang terjadi justru sebaliknya, publik seperti dipaksa melihat sisi gelap dari sistem yang seharusnya melindungi mereka. Kasus di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyeret seorang Kasat Narkoba hingga menyebut nama kapolresnya sendiri, bukan sekadar skandal personal. Ia memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar. Bagaimana jaringan narkoba bisa masuk ke dalam tubuh institusi penegak hukum?

 

Kronologi kasus ini menunjukkan pola yang berulang dalam banyak skandal korupsi aparat. Ada tekanan jabatan, kebutuhan gaya hidup, dan akhirnya kompromi dengan kejahatan. Dalam cerita yang beredar, uang hingga Rp1 miliar diduga mengalir dari bandar narkoba untuk memenuhi permintaan pembelian mobil mewah. Sebagai imbalannya, bisnis haram tersebut dijanjikan perlindungan.

 

Bila benar, ini bukan sekadar penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran disiplin. Ini adalah bentuk korupsi sekaligus kolusi dengan kejahatan terorganisasi. Dalam perspektif hukum, tindakan semacam ini bisa masuk dalam beberapa pasal sekaligus: suap, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan dalam peredaran narkotika.

 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menyebut bahwa aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba dapat dikenai hukuman yang lebih berat. Prinsipnya sederhana, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum adalah kejahatan yang berlapis. Ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik.

Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi

Selasa, 24 Februari 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak dibentuk pasca-Reformasi, MK berperan menjaga konstitusi, menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945, serta memastikan agar produk legislasi dan praktik kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusional. Oleh karena itu, kualitas dan independensi hakim konstitusi menjadi faktor kunci bagi terjaganya kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

 

Belakangan, proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi kembali menjadi perhatian publik. Misalnya diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah forum yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dalam diskusi pada pada akhir Januari 2026 CALS menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi mekanisme seleksi hakim MK, khususnya yang dilakukan oleh lembaga pengusul. Perhatian ini patut dipahami sebagai bagian dari kepedulian masyarakat sipil dan komunitas akademik terhadap penguatan institusi konstitusional, bukan semata sebagai kritik personal terhadap individu tertentu.

 

Secara konstitusional, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa hakim MK berjumlah sembilan orang dan masing-masing diajukan tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Formulasi ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antarcabang kekuasaan sekaligus mencegah dominasi satu lembaga dalam pengisian hakim konstitusi. Namun, konstitusi tidak merinci bagaimana mekanisme seleksi tersebut harus dijalankan.

 

Ketiadaan pengaturan rinci dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi membuat setiap lembaga pengusul memiliki keleluasaan dalam menentukan prosedur seleksi. Di satu sisi, hal ini memberikan ruang fleksibilitas. Namun di sisi lain, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai standar transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Inilah masalah yang banyak disorot oleh para pakar hukum tata negara.

Cermin Kepercayaan Publik

Senin, 23 Februari 2026

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 kembali turun. Transparency International Indonesia mencatat skor Indonesia berada di angka 34, merosot tiga poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 37. Dengan skor itu, Indonesia menempati peringkat 109 dari sekitar 180 negara, turun dari posisi 99 pada tahun sebelumnya. Secara regional, posisi Indonesia juga tertinggal dari beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Vietnam, dan Timor Leste.

 

Penurunan ini memicu diskusi tentang efektivitas agenda pemberantasan korupsi. IPK memang bukan ukuran langsung tingkat korupsi, melainkan persepsi para pelaku usaha dan ahli terhadap integritas sektor publik. Indeks ini dihitung dari kombinasi berbagai survei global dan penilaian risiko yang berkaitan dengan praktik suap, transparansi anggaran, serta efektivitas lembaga antikorupsi. Karena berbasis persepsi, IPK sering dipandang sebagai barometer kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap tata kelola negara.

 

Secara historis, perjalanan IPK Indonesia menunjukkan pola naik-turun yang cukup jelas. Pada awal reformasi, skor Indonesia berada di kisaran belasan hingga awal dua puluhan. Seiring pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai reformasi kelembagaan, skor Indonesia perlahan meningkat hingga mencapai angka 40 pada 2019. Namun setelah itu, tren tersebut cenderung stagnan bahkan menurun. Penurunan dalam beberapa tahun terakhir sering dikaitkan dengan persepsi melemahnya independensi lembaga penegak hukum dan pengawasan publik.

 

Dari perspektif hukum, indeks ini tidak bisa dipisahkan dari kualitas sistem peradilan dan regulasi antikorupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembentukan KPK, serta berbagai reformasi birokrasi merupakan pilar utama upaya pemberantasan korupsi sejak reformasi 1998. Namun, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, melainkan juga oleh konsistensi penegakan, independensi aparat, dan transparansi proses.

Dua Warna Penegak Hukum

Minggu, 22 Februari 2026

Film Black and Blue (2019) bukan sekadar film aksi polisi. Di balik adegan kejar-kejaran dan baku tembak, film ini berbicara tentang konflik moral, tentang dilema yang dihadapai seorang polisi untuk memilih antara solidaritas korps dan kebenaran. Tokoh utamanya, Alicia West, seorang polisi pemula, tanpa sengaja merekam pembunuhan yang dilakukan oleh sesama polisi yang terlibat jaringan narkoba. Sejak saat itu, ia tidak hanya diburu oleh penjahat, tetapi juga oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum.

 

Tema utama film ini adalah dilema etika dalam institusi penegak hukum. “Blue” melambangkan seragam polisi, sementara “black” merujuk pada identitas ras tokoh utama, sekaligus realitas sosial yang keras. Black and Blue menunjukkan bagaimana sistem bisa berubah menjadi ancaman ketika integritas dikalahkan oleh kepentingan, solidaritas sempit, atau praktik korup.

 

Tema tersebut terasa relevan ketika kita melihat sejumlah kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian di Indonesia. Salah satu yang paling besar adalah kasus yang menjerat seorang jenderal berbintang dua yang juga mantan Kapolda di Sumatera. Fakta persidangan mengungkap bahwa sebagian barang bukti sabu sitaan aparat ditukar dengan tawas, lalu dialihkan untuk dijual kembali. Barang bukti itu berasal dari pengungkapan kasus besar, dan seharusnya dimusnahkan sesuai prosedur. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian, sekaligus mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Kasus serupa, meski dalam skala berbeda, juga terjadi di daerah. Pada Februari 2026, seorang polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba sebuah Polres di Provinsi NTB ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dari penggeledahan, polisi menyita sekitar 488 gram sabu dari rumah dinasnya. Penyidikan kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa, bahkan ada dugaan distribusi kepada anggota bawahannya. Ia juga dinyatakan positif menggunakan narkoba, dan dijerat pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Pencitraan Penegakan Hukum

Rabu, 18 Februari 2026

Sejak awal Januari 2026, wajah penegakan hukum Indonesia berubah secara perlahan. KUHAP baru melalui Pasal 91 melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka. Artinya, praktik lama yang akrab di layar televisi, seperti tersangka mengenakan rompi tahanan, wajah tertunduk, dikelilingi petugas, dan disorot kamera, tak lagi sekadar problem etika. Hal tersebut kini berpotensi melanggar hukum. Perubahannya tampak teknis, tetapi sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih dalam, yakni hubungan antara hukum, citra, dan politik pertunjukan.


Selama puluhan tahun, konferensi pers aparat bukan hanya forum informasi, melainkan panggung simbolik. Tersangka dipajang, barang bukti ditata, dan kamera diarahkan untuk menangkap sudut yang paling dramatis. Publik mendapatkan visual yang memuaskan rasa keadilan. Aparat memperoleh citra tegas. Media mendapat bahan tayangan yang menjual. Penegakan hukum berubah menjadi tontonan.


Dalam teori komunikasi politik, praktik semacam ini dikenal sebagai symbolic law enforcement atau penegakan hukum yang berfungsi sebagai pesan simbolik kepada publik. Negara tidak hanya menindak, tetapi juga mempertontonkan tindakan itu sebagai bukti kekuasaan. Hukum bukan hanya proses, melainkan juga pertunjukan.


Fenomena ini bukan khas Indonesia. Di Amerika Serikat, praktik perp walk (tersangka berjalan dengan borgol di depan kamera) pernah menjadi bagian dari budaya penegakan hukum. Namun, praktik itu kemudian dikritik karena melanggar asas praduga tak bersalah. Sejumlah pengadilan bahkan menilai perp walk yang sengaja diatur untuk media sebagai pelanggaran hak konstitusional.

Kontroversi Hakim MK dan Urgensi Reformasi Seleksi

Senin, 16 Februari 2026

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat pensiun pada Februari 2026. DPR awalnya menyiapkan Inosentius Samsul untuk menggantikannya, namun mendadak mengesahkan Adies Kadir melalui proses yang sangat cepat. Sebagian kalangan menilai langkah ini mencerminkan politik pragmatis DPR, mengabaikan transparansi, rekam jejak, dan potensi konflik kepentingan dalam seleksi hakim konstitusi. Adies Kadir sendiri merupakan politisi Partai Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPR. 


Sejarah MK menunjukkan bahwa kontroversi yang melibatkan hakim, baik yang berujung pidana maupun pelanggaran etik, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Hampir seluruh kasus besar yang mencederai wibawa MK memiliki benang merah yang sama, yakni lemahnya desain seleksi dan pengelolaan konflik kepentingan sejak awal.


Pada 2013 Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK dalam perkara suap penanganan sengketa pilkada. Akil didakwa menerima suap dari sejumlah kepala daerah untuk memengaruhi putusan MK. Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, yang menegaskan bahwa pelanggaran tersebut sangat berat dan merusak sendi konstitusional negara. Dampak kasus ini sangat besar, yaitu kepercayaan publik terhadap MK menurun, presiden menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang penyelamatan MK, dan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) untuk memperkuat pengawasan etik. Kasus ini menjadi pelajaran historis bahwa hakim MK memiliki kekuasaan yang sangat besar, sehingga integritas personal dan sistem pengawasan menjadi mutlak.


Empat tahun berselang, pada 2017 Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK karena menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang membuat kasus ini sensitif adalah Patrialis sebelumnya merupakan menteri dan politisi aktif, dan perkara yang ditangani MK berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis dan legislasi. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara, dan Patrialis diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK. Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik tentang potensi benturan kepentingan bagi hakim dengan latar belakang politik dan pentingnya jarak yang jelas antara kekuasaan politik dan yudikatif.

Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi

Jumat, 06 Februari 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) lahir dari semangat reformasi untuk memastikan konstitusi tidak tunduk pada kekuasaan politik. Ia dirancang sebagai penjaga terakhir Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus penyeimbang bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif. Namun, proses seleksi hakim konstitusi yang kembali menuai polemik menunjukkan bahwa benteng konstitusi ini sedang menghadapi ancaman serius, bukan dari luar, melainkan dari cara kekuasaan dijalankan di dalam sistem itu sendiri.


Diskusi publik yang diselenggarakan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada akhir Januari 2026 membongkar persoalan mendasar dalam penunjukan hakim MK oleh DPR. CALS adalah forum yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Kritik utama bukan terletak pada sosok yang diusulkan, melainkan pada mekanisme seleksi yang tertutup, minim transparansi, dan sarat potensi konflik kepentingan. Dalam negara hukum demokratis, cara memilih hakim konstitusi sama pentingnya dengan siapa yang dipilih.


Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan strategis, yaitu menguji undang-undang, memutus sengketa pemilu, dan menjaga hak konstitusional warga negara. Data menunjukkan, dalam dua dekade terakhir, MK telah membatalkan ratusan pasal undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Fakta ini menjelaskan satu hal, bahwa MK kerap berdiri berseberangan dengan kepentingan politik jangka pendek pembentuk undang-undang. Di titik inilah independensi hakim menjadi taruhan utama.


Persoalan seleksi hakim MK di Indonesia terletak pada ketiadaan standar baku. UUD 1945 memang menyebutkan bahwa sembilan hakim MK “diajukan” masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Namun, Undang-Undang MK tidak memberikan panduan rinci mengenai mekanisme seleksi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Akibatnya, setiap lembaga pengusul berjalan dengan caranya sendiri, dan dalam praktik DPR, proses itu sering kali berlangsung tertutup.

Prahara Di Balik Kemilau

Rabu, 04 Februari 2026

Senin, 19 Januari 2026, menjadi hari yang sangat mengejutkan bagi publik Kota Madiun. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Maidi dan sejumlah orang telah memicu gelombang perdebatan, termasuk di media sosial. Namun, di tengah riuhnya pemberitaan, kita diingatkan pada satu pilar fundamental dalam sistem hukum kita, yaitu Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Sejauh mana sebuah kota bisa belajar dari sejarah tanpa menghakimi individu sebelum palu hakim diketuk?


Secara historis, Madiun memang memiliki catatan kelam terkait kepemimpinan daerah. Suksesi kepemimpinan di kota ini beberapa kali bersinggungan dengan meja hijau. Latar belakang inilah yang membuat peristiwa 19 Januari 2026 terasa begitu emosional bagi masyarakat. Ada rasa trauma kolektif yang bangkit kembali.


Namun, secara hukum, Maidi dan beberapa orang lainnya yang dibawa ke Jakarta saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Menjunjung asas praduga tak bersalah bukan berarti kita menutup mata terhadap upaya pemberantasan korupsi, melainkan menghormati proses hukum yang adil (due process of law). Setiap warga negara, termasuk seorang kepala daerah yang tertangkap tangan, berhak untuk dibuktikan kesalahannya melalui bukti-bukti yang sah di pengadilan, bukan melalui pengadilan opini publik.


KPK menyisir aspek dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek infrastruktur dalam operasi kali ini. Secara administratif, pengelolaan dana CSR di tingkat daerah memang sering berada di area abu-abu. Secara sosiopolitik, Maidi yang dikenal sebagai arsitek perubahan wajah Madiun yang menjadikannya kota wisata dengan replika ikon dunia, memang membutuhkan dukungan dana yang besar, termasuk mungkin di luar APBD.

Keadilan bagi Rakyat Kecil

Senin, 02 Februari 2026

Dalam perjalanan hukum di Indonesia, potret interaksi antara aparat penegak hukum dan masyarakat kelas bawah sering kali menjadi parameter sejauh mana prinsip keadilan bagi semua (equality before the law) benar-benar diimplementasikan. Kasus sandal jepit di Palu pada 2012 dan insiden pedagang es gabus di Kemayoran pada awal 2026 adalah dua peristiwa yang terpisah jarak empat belas tahun, namun menawarkan ruang refleksi yang luas mengenai konsistensi profesionalisme dan empati dalam penegakan hukum di lapangan.


Sejarah mencatat tahun 2012 sebagai tahun di mana sandal jepit menjadi simbol perlawanan publik terhadap kekakuan prosedur hukum. Seorang remaja berinisial AAL di Palu, Sulawesi Tengah, diproses secara hukum hingga ke meja hijau hanya karena tuduhan mengambil sepasang sandal jepit milik seorang anggota Brimob. Secara normatif-legalistik, tindakan aparat saat itu memang menjalankan laporan polisi. Namun, secara sosiologis, tindakan tersebut memicu kemarahan publik yang luar biasa.


Publik melihat adanya ketidakseimbangan antara nilai kerugian material dengan dampak hukum yang harus ditanggung oleh seorang remaja. Gerakan “Seribu Sandal” yang masif di seluruh Indonesia kala itu menjadi manifestasi dari kritik terhadap wajah hukum yang dianggap tajam ke bawah. Kasus ini memaksa para pemangku kebijakan hukum untuk mulai menseriusi konsep restorative justice, sebuah pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan daripada sekadar penghukuman fisik atau penjara untuk kasus-kasus sepele.


Empat belas tahun berselang, publik kembali disuguhi narasi serupa melalui nasib Sudrajat, seorang pedagang es gabus yang telah puluhan tahun mengais rezeki di Jakarta. Jika AAL berurusan dengan hukum karena dugaan pencurian barang bernilai rendah, Sudrajat menghadapi kekerasan fisik karena dugaan penggunaan bahan berbahaya (spons) dalam produk dagangannya.

Dilema Hukum: Antara Nyawa dan Penjara

Jumat, 30 Januari 2026

Aksi pembegalan bukan sekadar fenomena kriminal modern yang menghiasi layar berita atau media sosial, melainkan horor yang menghantui keamanan publik sejak berabad-abad silam. Namun, sebuah ironi hukum kerap muncul ketika sang korban, yang berada di ambang maut, memutuskan untuk melawan dan justru berakhir dengan status tersangka karena sang begal tewas. Fenomena ini menciptakan kegaduhan publik dan menyisakan pertanyaan krusial: apakah hukum kita sedang melindungi penjahat atau justru menghukum keberanian? 


Jejak kriminalitas jalanan ini dapat ditelusuri hingga masa Jawa Kuno. Catatan sejarah menunjukkan istilah pembegal atau penyamun sudah dikenal sejak masa kerajaan, dengan penyebutan begal atau mamaling dalam prasasti abad ke-9 hingga ke-14. Kala itu, jalanan antardesa yang melewati hutan lebat menjadi zona merah bagi para pedagang. Dalam tatanan hukum tradisional seperti Kutaramanawa, aksi begal dipandang sebagai ancaman serius terhadap stabilitas kerajaan. Penguasa wilayah sering memberikan otonomi kepada desa-desa (sima) untuk menjaga keamanan secara mandiri. Meskipun sanksinya keras, sejarah mencatat bahwa masyarakat selalu memiliki insting untuk melindungi diri sendiri ketika aparat keamanan kerajaan tak mampu menjangkau hingga ke pelosok.


Melompat ke era Orde Baru, penanganan begal mengambil bentuk yang lebih brutal dan sistematis melalui operasi Penembakan Misterius (Petrus). Negara mengambil alih peran eksekutor tanpa proses peradilan formal terhadap para residivis dan preman yang dianggap pengganggu ketertiban. Metode eksekusinya dikenal sangat kejam, yaitu target diculik dan ditembak, lalu mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di tempat umum sebagai pesan teror kepada dunia kriminal. Meskipun sempat diapresiasi sebagian masyarakat karena munculnya rasa aman, Petrus tetap dipandang sebagai pelanggaran HAM berat dan babak kelam penegakan hukum yang mengabaikan prinsip kemanusiaan.


Di era kiwari, kita dihadapkan pada paradoks hukum melalui kasus Mohamad Irfan Bahri di Bekasi dan Amaq Sinta di Lombok Tengah. Pada Mei 2018, Jembatan Summarecon Bekasi menjadi saksi bisu sebuah perlawanan yang heroik sekaligus tragis. Mohamad Irfan Bahri, seorang pemuda yang sedang menikmati malam bersama sepupunya, tiba-tiba dihadang oleh dua pembegal bersenjata celurit. Alih-alih menyerah pada maut, Irfan yang memiliki dasar bela diri memilih untuk melakukan perlawanan.

Timbal Balik Jabatan ASN dan Polri

Kamis, 29 Januari 2026

Dalam perjalanan sejarah reformasi Indonesia, memisahkan fungsi kepolisian dari ranah politik dan sipil menjadi salah satu capaian paling berharga. Namun, penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik yang mengguncang capaian tersebut. Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Desember 2025 ini secara eksplisit membuka pintu bagi personel polisi aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara (K/L). Di tengah kritikan para pakar hukum, muncul satu pertanyaan krusial yang menyentuh rasa keadilan publik. Jika polisi bisa merambah ranah sipil tanpa harus menanggalkan statusnya, mengapa ASN tidak diberi kesempatan yang sama untuk berkarir di posisi-posisi strategis kepolisian?


Kritik tajam dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyoroti bahwa Perpol ini sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap Putusan MK tanggal 13 November 2025. MK telah memerintahkan bahwa anggota Polri harus mundur atau pensiun jika menjabat di luar institusi induknya demi menjaga independensi. Namun, Perpol 10/2025 seolah mencoba “mengakali” mandat tersebut dengan mendefinisikan secara sepihak bahwa jabatan di 17 kementerian tersebut memiliki “sangkut paut” dengan fungsi kepolisian.


Lebih jauh, Mahfud MD menekankan adanya kekosongan dasar hukum (legal vacuum). Dalam UU ASN, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif seharusnya bersandar pada UU Polri. Masalahnya, UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian yang boleh dimasuki personel aktif, berbeda dengan UU TNI yang memiliki payung hukum untuk 14 jabatan sipil. Tanpa landasan undang-undang, Perpol ini hanyalah sebuah ijtihad internal yang melampaui wewenangnya dalam tatanan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Zainal Arifin Mochtar, dosen FH UGM, mendeskripsikan fenomena ini sebagai involusi, yaitu sebuah kondisi di mana Polri bukannya semakin fokus pada tugas pelayanan dan perlindungan masyarakat, melainkan semakin sibuk memperluas pengaruh birokratisnya. Kebijakan ini berisiko menciptakan kasta baru bernama “ASN Plus”. Mereka adalah personel Polri yang memiliki kekuasaan manajerial di kementerian namun tetap memegang identitas komando kepolisian.

Perpol 10/2025: Antara Reformasi dan Jebakan Involusi

Rabu, 28 Januari 2026

Dalam perjalanan sejarah reformasi Indonesia, memisahkan fungsi kepolisian dari ranah politik dan sipil adalah salah satu capaian paling berharga. Namun, kehadiran Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 seolah membawa kita kembali ke persimpangan jalan yang membingungkan. Aturan yang lahir sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2024 ini memicu debat besar: apakah ini sebuah ijtihad hukum yang cerdas untuk mengabdi pada negara, atau justru sebuah langkah mundur yang disebut oleh pakar hukum Zainal Arifin Mochtar sebagai involusi.


Akar masalah dari Perpol ini terletak pada bagaimana Polri menafsirkan frasa “sangkut paut” dalam putusan MK. MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas kepolisian. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan.


Namun, Perpol 10/2025 justru terkesan menarik garis yang sangat lebar. Dengan mencantumkan daftar jabatan di sekitar 17 kementerian dan lembaga yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Polri, institusi ini seolah sedang melakukan strategi “klaim wilayah”. Penulis opini, Zainal Arifin Mochtar, mengkritik keras hal ini sebagai tindakan yang terkesan konyol karena dilakukan tanpa analisis mendalam tentang apakah posisi tersebut benar-benar membutuhkan kompetensi polisional atau sekadar posisi administratif yang bisa diisi oleh warga sipil.

 

Label

coretan (233) kepegawaian (175) hukum (94) serba-serbi (93) oase (89) saat kuliah (71) pustaka (64) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (18)