Tampilkan postingan dengan label pustaka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pustaka. Tampilkan semua postingan

Kebenaran Versus Kekuasaan

Jumat, 29 Mei 2026

Di tengah banjir serial yang lebih banyak menawarkan hiburan ringan, thriller, atau romansa, serial Jepang The Journalist hadir dengan napas yang berbeda. Ia tenang, dingin, dan tidak terburu-buru. Tetapi justru dari ritme yang pelan itu, serial ini memunculkan ketegangan yang terasa lebih nyata: pertarungan antara fakta dan kekuasaan.


Serial ini berangkat dari premis yang sederhana, tetapi kuat. Seorang jurnalis perempuan bernama Anna Matsuda berusaha mengungkap skandal yang melibatkan institusi negara. Dari luar, kisah ini terlihat seperti drama investigasi biasa. Namun semakin jauh cerita bergerak, penonton akan sadar bahwa yang sedang dipertontonkan bukan sekadar proses mencari berita, melainkan bagaimana sistem bekerja untuk menjaga rahasianya tetap terkubur.


Anna Matsuda diperankan oleh Ryoko Yonekura. Karakternya tidak digambarkan sebagai jurnalis heroik yang selalu tahu jawaban. Ia justru tampil manusiawi: keras kepala, berani, tetapi juga lelah dan penuh tekanan. Ada momen ketika ia tampak yakin pada temuannya, lalu beberapa saat kemudian mulai meragukan siapa yang bisa dipercaya.


Di situlah kekuatan serial ini terasa. Ketegangannya tidak dibangun lewat adegan aksi atau kejar-kejaran, melainkan lewat dokumen, percakapan tertutup, telepon yang tidak dijawab, dan wajah-wajah yang menyimpan sesuatu. Penonton diajak masuk ke ruang yang sangat familiar bagi dunia modern: ruang di mana informasi adalah kekuasaan.

Buku, Masa Kecil, dan Impian

Rabu, 20 Mei 2026

Saya sering berpikir, mungkin hubungan saya dengan buku bukan sesuatu yang datang tiba-tiba. Ia tumbuh pelan, bahkan sebelum saya benar-benar memahami dunia.


Saat duduk di bangku taman kanak-kanak, saya sudah bisa membaca. Saya tidak ingat persis bagaimana prosesnya. Yang saya ingat hanya satu: membaca terasa menyenangkan. Huruf-huruf yang bagi sebagian anak mungkin tampak membingungkan, bagi saya justru seperti pintu kecil menuju banyak tempat yang belum pernah saya datangi. Mungkin karena itulah saya tumbuh menjadi anak yang akrab dengan bacaan.


Ibu saya seorang guru Sekolah Dasar. Saya masih ingat, sepulang mengajar, ibu sering membawa buku-buku untuk saya baca. Cerita anak, pengetahuan umum, majalah, apa saja yang tersedia di perpustakaan sekolahnya. Buku-buku itu seperti tamu rutin di rumah kami. Buku-buku itu lalu berpindah ke tangan saya dan habis dibaca satu per satu, sebelum dikembalikan ke sekolah.


Sementara bapak bekerja di sebuah instansi pemerintah di luar kota. Ada satu kebiasaan beliau yang sampai hari ini masih saya kenang: setiap pulang kantor sering membawa koran.

Labirin Administrasi

Rabu, 25 Maret 2026

Di tengah dominasi sinema penuh aksi dan efek visual, film I, Daniel Blake hadir seperti potret kehidupan yang sunyi namun mengguncang. Film yang dirilis pada tahun 2016 dan digarap oleh sutradara Inggris Ken Loach ini tidak menawarkan hiburan spektakuler. Ia justru menyajikan realitas yang terasa dekat, pahit, dan sangat manusiawi.

 

Tokohnya, Daniel Blake, adalah tukang kayu lansia yang hidup sendiri di kota Newcastle. Setelah mengalami serangan jantung, dokter melarangnya bekerja. Ia pun mengajukan tunjangan kesehatan dari negara. Namun alih-alih mendapat bantuan, Daniel justru tersandung oleh sistem administrasi yang berbelit. Penilaian komputer menyatakan ia masih layak bekerja, meskipun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Sejak saat itu, ia terjebak dalam labirin birokrasi: formulir yang rumit, antrean panjang, serta layanan telepon yang kaku dan tak solutif.

 

Cerita film ini sebenarnya sangat sederhana. Tidak ada konflik besar atau plot berlapis. Namun justru kesederhanaan itulah yang membuatnya kuat. Penonton diajak merasakan frustrasi Daniel secara perlahan: saat ia kesulitan mengisi formulir daring, saat diperlakukan seperti angka dalam sistem, hingga ketika harga dirinya mulai terkikis oleh prosedur yang tak manusiawi.

 

Film ini bukan sekadar kisah individu, melainkan kritik tajam terhadap sistem kesejahteraan modern yang semakin digital dan terotomatisasi. Daniel, yang terbiasa bekerja secara manual dengan tangan, tiba-tiba harus berhadapan dengan komputer, akun daring, dan istilah teknis yang asing. Ketidakmampuannya mengoperasikan teknologi menjadi simbol dari sistem yang kehilangan sentuhan manusia.

Para Penyala Pelita

Kamis, 08 Januari 2026

Di kota-kota besar, akses terhadap informasi terasa semudah membalikkan telapak tangan. Kita bisa berkunjung ke toko buku megah dengan aroma kopi yang menenangkan, perpustakaan digital yang bisa diakses sambil rebahan, hingga koneksi internet yang membawa seluruh perpustakaan dunia ke dalam genggaman. Namun, jika kita melangkah jauh ke pinggiran nusantara—ke desa-desa yang tersembunyi di balik bukit atau pulau-pulau yang hanya bisa dicapai dengan perahu kecil—ceritanya sungguh berbeda.


Di sana, buku sering kali menjadi barang mewah yang langka. Bagi anak-anak di pelosok, sebuah buku cerita bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan “jendela” yang benar-benar mereka butuhkan untuk melihat dunia di luar garis cakrawala desa mereka. Di sinilah, muncul sosok-sosok luar biasa yang tidak mau berpangku tangan. Mereka adalah para pejuang literasi yang melakukan strategi “menjemput bola”, membawa ilmu pengetahuan menembus medan yang sulit demi memastikan api rasa ingin tahu anak-anak bangsa tetap menyala.


Di Lampung, ada seorang pria luar biasa bernama Sugeng Hariyono. Ia bukan seorang pustakawan formal atau pejabat pendidikan. Ia seorang montir motor. Namun, kesehariannya tidak hanya dihabiskan dengan oli dan mesin. Sugeng mengubah motor pribadinya menjadi sebuah perpustakaan berjalan yang ia beri nama “Motor Pustaka”.


Setiap hari, setelah menyelesaikan pekerjaan di bengkel, Sugeng memacu motor yang telah dimodifikasi dengan rak kayu penuh buku di sisi kanan dan kirinya. Ia masuk ke pelosok desa, melintasi jalanan tanah yang berdebu saat kemarau dan becek saat hujan. Kehadirannya selalu disambut sorak-sorai anak-anak.

Perburuan Rente BPJS Naker

Senin, 13 April 2015

Di tengah hiruk-pikuk politik kekuasaan, penggambaran intensif media terkait hak-hak istimewa dan tanggung jawab konstitusional Badan Hukum Publik BPJS Ketenagakerjaan (Naker), hasil transformasi PT Jamsostek (Persero), menarik dikaji lebih spesifik.

Pertama, bandingkan langsung Jaminan Pensiun (JP) berdasar UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos TK) berdasar UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKI). Faktanya, secara progresif BPJS Naker-didukung penuh Menaker M Hanif Dhakiri-mempertunjukkan sumber daya politik konstitusionalnya dengan menetapkan sepihak iuran JP (8 persen dari total gaji bersih diterima/take home pay) untuk pekerja formal, efektif 1 Juli 2015. Anehnya, manfaat pensiun diterima setelah karyawan-peserta memenuhi syarat wajib masa iur 15 tahun.

Penjelasan Pasal 42 Ayat 2 UU SJSN menyatakan, ketentuan 15 tahun diperlukan agar ada kecukupan dan akumulasi dana untuk memberi jaminan pensiun sampai jangka waktu yang ditetapkan UU. Makna penjelas lain, manfaat jaminan pensiun diterima peserta pada ulang tahun program ke-16. Mengutip Direktur Utama BPJS Naker Elvyn G Masassya, "Apabila ada pekerja yang akan pensiun dalam waktu dekat, tak akan bisa memperoleh manfaat program JP jika belum masuk sebagai peserta. Meski sudah jadi peserta pada saat program JP berjalan, hak pensiun pekerja akan diberikan setelah memberikan iuran selama 15 tahun".

Apa benar dugaan selama ini, syarat wajib masa iur 15 tahun-aturan penjelasan Pasal 41 Ayat 5 UU SJSN menyatakan karena belum memenuhi syarat masa iur, iuran jaminan pensiun diberlakukan sebagai tabungan wajib-adalah kompensasi atau alat tukar politik akibat hilangnya jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek? Apakah syarat pemblokiran iuran sangat dibutuhkan BPJS Naker demi kecukupan pembiayaan program dan operasional sehingga dihalalkan menabrak aturan baku sistem pengelolaan program, bahkan menutup mata atas duplikasi manfaat program jaminan hari tua (Pasal 35-38 UU SJSN). Normatifnya, manfaat pensiun adalah pembayaran berkala selama seumur hidup terhitung sejak setoran iuran pertama. Pembuktian lain, tak ada pembayaran manfaat pensiun berkala selama 15 tahun sehingga penetapan iuran 8 persen dari take home pay dinilai sangat berlebihan dan tak rasional.

Sistem Pekerja Rumahan

Perlawanan buruh atas sistem kerja fleksibilitas: buruh alih daya, kontrak kerja dengan melanggar hukum, dan tidak ada hubungan kerja, telah memasuki rentang waktu 12 tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimulai.

Sejauh ini kelompok kapitalis nakal memenangi pertarungan, terbukti dengan terus meningkatnya eskalasi buruh alih daya yang menggusur pekerja tetap. Saya jadi teringat ungkapan pakar strategi militer Jerman Jenderal Carl Von Clausewitz tentang strategi perang, ”never engage the same enemy for too long or they will adapt your strategy (jangan pernah menghadapi musuh yang sama untuk waktu panjang karena mereka akan beradaptasi dengan strategimu).” Kelihatannya ini yang telah berhasil dilakukan kaum kapitalis. Akibat gerakan buruh terlalu lama melawan sistem fleksibilitas dengan pola sama, kaum kapitalis sudah bisa beradaptasi menghadapi perlawanan buruh.

Praktik yang saat ini sedang gencar terjadi adalah pemborongan pekerjaan yang dilakukan di rumah-rumah penduduk. Atau yang populer disebut pekerja rumahan (putting out system). Modusnya, menawarkan pekerjaan ke kaum ibu rumah tangga dengan kesepakatan lisan. Sistem seperti ini sebenarnya sudah lama ada, khususnya untuk bisnis makanan dan industri mikro, tetapi berkembang marak akibat tekanan kompetisi global dan absennya pengawasan hukum.

Pelakunya pun tidak lagi sebatas industri mikro, tetapi sudah melibatkan perusahaan multinasional besar, seperti Nike, Samsung, Ripcurl (merek sport dari Australia), Cressida, Jeans, produk celana dalam GT Man, sepatu sport Alaska, dan sepatu merek ARA dari perusahaan Jerman. Kegiatan bisnis ini berlangsung di permukiman kawasan industri. Sistem ini melengkapi keberhasilan kaum kapitalis yang berhasil mempraktikkan sistem kerja buruh alih daya, kontrak kerja lisan, kerja magang ilegal, bekerja dengan periode sangat pendek, dan sebagainya.

BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 09 April 2015

Program jaminan sosial bagi tenaga kerja, sesuai dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kiranya akan dimulai tahun 2015. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, badan publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan sosial bagi tenaga kerja, yang merupakan transformasi PT (Persero) Jamsostek, telah mempersiapkan diri memikul tanggung jawab itu. Jika semua berjalan sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), semua pekerja akan memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM).

Jaminan kesehatan akan diperoleh dari BPJS Kesehatan yang telah dimulai 2014. Dengan kondisi seperti itu, kiranya Indonesia akan mampu memberi rasa aman sosial bagi setiap tenaga kerja dan keluarganya, sejak lahir hingga meninggal. Dampaknya, mungkin akan sangat besar dari aspek peningkatan daya saing dan produktivitas kerja.

Persiapan Regulasi
Meskipun waktu sudah sangat mendesak, kita masih menunggu berbagai regulasi turunan, yaitu peraturan pemerintah dan peraturan presiden, yang diperlukan. Adalah harapan kita berbagai peraturan perundangan itu bisa terbit dalam waktu yang cukup untuk dapat disosialisasikan sehingga ketergesa-gesaan sebagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dihindari.

Ada kesan, terjadinya keterlambatan selama ini disebabkan masih ada perbedaan persepsi dari para pengambil keputusan, yang notabene memutuskan terbitnya regulasi itu. Selain itu, juga keberatan sebagian dunia usaha, antara pemberi kerja dan pekerja, yang merasa terbebani iuran jaminan sosial. Formula besaran iuran jaminan sosial kabarnya telah menyita perdebatan yang alot antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja. Selain itu, juga terkait jaminan pensiun antara konsep ”manfaat pasti” dan ”iuran pasti” agar keberlanjutannya terjamin.

Reformasi Ketenagakerjaan

Senin, 06 April 2015

Baru kali ini, 1 Mei 2014, pemerintah menetapkan Hari Buruh Internasional sebagai hari libur nasional. Meski istimewa bagi buruh, agaknya perjuangan para buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan dan hak-haknya masih jauh dari usai. Belum lagi dua masalah besar lain yang perlu dicermati, yaitu pengangguran dan lapangan kerja. Sepuluh tuntutan buruh perlu menjadi perhatian siapa pun calon presiden RI mendatang.

Saya tertarik mencermati sepuluh tuntutan para buruh. Buruh menuntut: (1) naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi komponen standar kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84 item; (2) tolak penangguhan upah minimum; (3) jalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015; (4) jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes Nomor 69 Tahun 2013 tentang tarif serta ganti INA-CBG dengan fee for service, audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; (5) hapus alih daya (outsourcing), khususnya alih daya di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja alih daya.

Selanjutnya; (6) sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI Nomor 39 Tahun 2004; (7) cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan; (8) angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 juta per orang per bulan dari APBN untuk guru honorer; (9) sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh; (10) jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.

Daftar tuntutan buruh tentu masih bisa ditambah. Inti masalah buruh adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan dan kualitas buruh Indonesia. Masalah buruh wajib menjadi agenda bagi pemerintah baru nanti. Memang tingkat pengangguran terbuka di Indonesia, yang pada Februari 2014 mencapai 5,7 persen, mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2013 sebesar 6,2 persen dan Februari 2013 sebesar 5,8 persen. Namun, data BPS terbaru menunjukkan, (1) sebanyak 81,2 juta orang (68,7 persen dari total angkatan kerja) bekerja di atas 35 jam per minggu, sedangkan pekerja tidak penuh dengan jumlah jam kerja kurang dari 35 jam per minggu meningkat 320.000 orang dan penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja kurang dari 15 jam per minggu mencapai 7,3 juta orang (6,2 persen); (2) sebanyak 47,5 juta orang (40,2 persen) bekerja pada kegiatan formal dan 70,7 juta orang (59,8 persen) bekerja pada sektor informal; (3) buruh dengan jenjang pendidikan SD ke bawah masih tetap mendominasi, yakni 55,3 juta orang (46,80 persen), diikuti SMP dan SMA masing-masing 21,1 juta dan 18,91 juta orang.

BPJS Ketenagakerjaan dan Sektor Informal

Kamis, 02 April 2015

Bekerja di sektor informal memang harus siap menerima risiko absennya sejumlah aspek perlindungan sosial, seperti upah minimum, uang pesangon, cuti, upah lembur, jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun. Sebaliknya, pekerja di sektor formal dapat menegosiasi upah minimum, cuti, dan upah lembur dari perusahaan tempat mereka bekerja, serta memperoleh sejumlah jaminan sosial sebagai keanggotaan Jamsostek.

Secara faktual, rendahnya aspek perlindungan sosial pekerja di sektor informal menyebabkan mereka hidup dalam ketidakpastian. Kegiatan sektor itu umumnya cenderung tidak stabil dan pekerjanya rentan terperangkap dalam pengangguran dan kemiskinan.

Sektor Formal Terdistorsi
Celakanya, hadirnya pekerja sektor informal tidak bisa dihindari karena hal itu berkaitan dengan kinerja ekonomi yang belum mampu menciptakan kesempatan kerja formal secara memadai. Secara faktual, hanya sepertiga penduduk yang bekerja di sektor formal. Sisanya (sekitar 62,7%) penduduk bekerja di sektor informal (BPS, 2012).

Di pihak lain, rendahnya kualitas angkatan kerja cukup menyulitkan pemerintah untuk menciptakan peluang bekerja di sektor formal guna memenuhi permintaan pasar tenaga kerja. Lebih dari setengah angkatan kerja kita hanya berpendidikan sekolah dasar ke bawah.

Bahkan, keberadaan sektor tersebut diperkirakan terus tumbuh seiring dengan kian mengglobalnya sistem ekonomi. Dengan globalisasi, meski suatu usaha diuntungkan akibat berkurangnya regulasi, usahanya dituntut melakukan efisiensi agar berdaya saing guna memenangi pasar global.

Pilkada: Pilihan Langsung atau Tak Langsung?

Selasa, 19 November 2013

Setelah lama menjadi wacana, akhirnya pemerintah memastikan mengusulkan klausul, pemilihan gubernur tak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung, tetapi oleh DPRD provinsi (Kompas, 17 Desember 2010). Ketentuan itu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. RUU itu berada di urutan ke-42 daftar Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2011.

Menurut Mendagri Gamawan Fauzi (detik, 8 Juli 2012), seorang gubernur untuk dipilih langsung oleh rakyat menjadi tidak relevan, karena interaksi yang terjalin antara rakyat dan seorang gubernur juga tidak langsung. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan yang paling kompatibel untuk diterapkan dalam pemilihan gubernur adalah dengan mekanisme perwakilan yang dalam hal ini dipilih melalui suara terbanyak oleh DPRD Provinsi yang bersangkutan.

Selanjutnya disampaikan bahwa kabupaten/kota dalam sistem pemerintahan di negara kita merupakan jenjang pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, kabupaten/kota merupakan unit yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, di mana pelayanan langsung berakibat pada interaksi yang berbasis kepercayaan (trust) masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, untuk mekanisme pemilihan bupati/walikota adalah dengan mekanisme pemilihan secara langsung (direct democracy) oleh masyarakat di daerah yang bersangkutan.

Mendagri juga menguraikan sejumlah alasan, mengapa gubernur tidak perlu dipilih langsung. Alasan tersebut yakni: pertama, untuk mengeliminasi keletihan psiko-politik rakyat, di mana hal ini menjadi wajar apabila disimulasikan secara maksimal seorang yang telah memiliki hak pilih di Indonesia akan melakukan pemilihan sebanyak 7 (tujuh) kali dalam rentang waktu 5 (lima) tahun, di mana jumlah tersebut belum termasuk pelaksanaan pilkada ulang yang terjadi di beberapa daerah. Kondisi ini pada gilirannya menyebabkan tumbuhnya gejala pragmatisme di tengah masyarakat.

Fenomena Pemilihan Kepala Daerah

Senin, 11 November 2013

Diskusi tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi/Gubernur (pilgub) masih menjadi hal yang menarik, di mana terjadi wacana tentang keinginan dikembalikannya lagi proses pilgub di tangan DPRD. Pihak yang paling berkeinginan agar Gubernur dipilih oleh DPRD adalah Pemerintah, terutama dengan upaya merevisi UU terkait. Berbagai alasan disampaikan oleh Pemerintah, misalnya tingginya biaya dan terjadinya konflik sosial.

Pemilihan langsung Kepala Daerah (pilkada) menjadi konsensus politik nasional, yang merupakan salah satu instrumen penting penyelenggaraan pemerintahan setelah digulirkannya otonomi daerah di Indonesia. Pilkada dilaksanakan secara langsung sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini apabila dilihat dari perspektif desentralisasi, pilkada langsung tersebut merupakan sebuah terobosan baru yang bermakna bagi proses konsolidasi demokrasi di tingkat lokal.

Pilkada langsung akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam proses demokrasi untuk menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal. Sistem ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasi hak-hak politiknya secara lebih baik tanpa harus direduksi oleh kepentingan-kepentingan elit politik, seperti  ketika berlaku sistem demokrasi perwakilan. Pilkada langsung juga memicu timbulnya figur pemimpin yang aspiratif, kompeten, legitimate, dan berdedikasi. Sudah barang tentu hal ini karena Kepala Daerah yang terpilih akan lebih berorientasi pada warga dibandingkan pada segelitir elit di DPRD (Prasojo, 2006).

Amanat konstitusi tentang otonomi daerah dituangkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 18 ini juga diatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah. DPRD dan Kepala Daerah merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa setiap daerah otonom memiliki DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum, tetapi padal 18 ayat (4) menyatakan bahwa Kepala Daerah Provinsi dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dipilih secara demokratis. Di sini terdapat perbedaan yang sangat prinsipil, DPRD dipilih melalui pemilihan umum sedangkan Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Perkataan “dipilih secara demokratis” ini sifatnya sangat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan langsung oleh rakyat ataupun oleh DPRD sesuai  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lelang Jabatan Ala Jokowi

Kamis, 07 November 2013

SE Menpan yang mengatur tentang seleksi terbuka jabatan struktural ditetapkan pada tanggal 21 September 2012 dan diupayakan dilaksanakan oleh instansi pemerintah paling lambat tahun 2013. Namun kenyataannya belum banyak daerah yang meresponnya. Hingga akhirnya gebrakan Gubernur DKI, Jokowi pada tahun 2013 dengan melakukan lelang jabatan mendobrak pintu yang selama ini tidak pernah atau sulit untuk dibuka.  Lelang jabatan ini untuk mengisi 311 jabatan yang terdiri dari 44 jabatan camat dan 267 jabatan lurah se-DKI melalui website www.jakarta.go.id. Lelang jabatan membuka kesempatan kepada setiap pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi, serta bersaing dengan pegawai yang telah menduduki jabatan lurah dan camat itu. Dengan seleksi, Jokowi ingin memiliki jajaran yang kompeten dan memiliki kemampuan manajerial, baik administratif maupun lapangan. Tak pelak berita ini menjadi topik pembicaraan di beberapa media online dan jejaring sosial.

Jauh sebelumnya pada tahun 2003, Pemkab Jembrana di Bali telah melakukan gebrakan ini dengan melakukan lelang terbuka terhadap jabatan struktural. Hal ini dilaksanakan dengan menggandeng Universitas Udayana sebagai pihak ketiga yang independen dan profesional. Gebrakan seperti ini pun, yang diakui sebagai upaya reformasi birokrasi di tingkat daerah, diikuti oleh pemeritah daerah lain, misalnya seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Bojonegoro di Jawa Timur dan Kabupaten Sleman di DIY. Namun gebrakan-gebrakan yang dilakukan oleh beberapa daerah kurang bergema gaungnya dibandingkan dengan yang dilakukan oleh Jokowi.

Ada beberapa alasan kenapa berita ini menjadi bahan perbincangan antara lain:

  • Sumber berita, yakni sosok Jokowi sendiri sebagai gubernur DKI yang terkenal dengan gayanya yang sederhana, suka blusukan, dan baju kotak-kotak sewaktu kampanye.
  • Lokasi berita, yakni Jakarta adalah ibukota negara dan pusat pemerintahan sehingga akses informasi lebih cepat.
  • Isi berita, yakni lelang jabatan camat dan lurah. Sudah pasti kita sendiri bingung, karena yang namanya lelang biasanya kita kenal dalam penjualan barang yang dilakukan secara terbuka di depan khalayak ramai dan pemenang lelang adalah yang memberikan penawaran tertinggi, sementara ini jabatan camat dan lurah akan dilelang sehingga menimbulkan animo masyarakat untuk mencari dan membaca informasinya.

Dari 3 kriteria ini dapat kita maklumi kenapa berita lelang jabatan di Provinsi DKI Jakarta lebih heboh dari lelang jabatan atau proses seleksi terbuka di daerah lain, misalnya lelang jabatan atau proses seleksi terbuka jabatan di Pemkot Samarinda. Pada saat Pemprov DKI Jakarta sedang dalam proses seleksi, Pemkot Samarinda bahkan telah selesai melakukan pelantikan pejabat hasil dari seleksi terbuka. Satu lagi kelebihan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah penggunaan sistem yang lebih banyak online.

Dinamika Politik Anggaran di Era Otonomi Daerah (Bagian Ketiga)

Kamis, 31 Oktober 2013

Sistem Keuangan dan Pertanggungjawaban
Salah satu isu yang menarik dalam sistem keuangan adalah masalah kapasitas daya serap anggaran. Sejauh ini Pemda masih belum berkekuatan penuh menyerap anggaran yang ada. Hal ini ironis ketika anggaran yang begitu besar digunakan untuk belanja pegawai sedangkan sisanya yang mestinya bisa digunakan untuk investasi publik, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara langsung ternyata tidak terserap sepenuhnya.

Alasan penghematan sepertinya bukan faktor utama. Ada beberapa faktor penyebab masalah ini, yakni karena buruknya sistem perencanaan anggaran, rendahnya kualitas SDM, berbelitnya prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, lemahnya proses legislasi di daerah, atau orientasi sempit dengan menyimpan dana agar mendapatkan bunga simpanan SBI. Hal itu diperparah dengan ketakutan kalangan birokrat untuk menjadi pelaksana proyek karena ancaman tindak pidana korupsi, padahal mereka merasa hanya melakukan kesalahan prosedur. Resiko yang mesti ditanggung oleh pelaksana proyek tak sebanding dengan imbalan (honor) yang didapatkan. Apalagi jika aparat hukum sekadar mencari-cari kesalahan. Bukankah isu mafia hukum ternyata bukan isapan jempol belaka, bukan?

Terkait masalah pertanggungjawaban, sumber masalah utama adalah tidak efektifnya peran inspektorat di daerah. Padahal, keberadaan inspektorat mestinya bernilai strategis. Pertama, menjadi lembaga preventif dan jaring pengaman internal sebelum datangnya pihak pengawas eksternal (BPK, BPKP, Kejaksaan, Polri, KPK). Kedua, sebagai unit pengawas internal yang memiliki peluang terlibat sejak fase perencanaan, pelaksanaan, capaian, dan evaluasi kebijakan sehingga memungkinkan deteksi dini dan koreksi langsung untuk menghindari kerusakan masif. Seandainya semua ini dijalankan, bisa dipastikan mutu tata kelola dan tata pembukuan keuangan daerah tidak lagi menjadi sasaran permanen kritikan publik dan temuan lembaga berwenang.

Dinamika Politik Anggaran di Era Otonomi Daerah (Bagian Kedua)

Senin, 28 Oktober 2013

Kepentingan Politik di Daerah 
Kepala Daerah sebagai pejabat politik di daerah memiliki peranan sangat besar di dalam anggaran belanja daerah. Biaya politik yang cukup tinggi (terutama dalam Pemilihan Kepala Daerah secara langsung) membuat setiap orang berpikir dan berbuat untuk mendapatkan sumber daya pembiayaan. Salah satu cara yang bisa digunakan adalah dengan memanfaatkan pengusaha. Tentu saja ini tidak diperoleh secara gratis. Ada proses transaksi, yang celakanya menggunakan sumber daya publik (APBD). Di sinilah dua kepentingan bertemu. Politisi membutuhkan dana (yang dicukupi oleh pengusaha), sedangkan pengusaha membutuhkan laba (dengan proyek-proyek pemerintah yang disediakan aksesnya oleh politisi). Simbiosis mutualisme akhirnya menggerogoti anggaran yang mestinya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ada pula modus kampanye terselubung yang menggunakan APBD, yakni dengan bantuan sosial. Kegiatan ini akan marak menjelang Pilkada dan berangsur-angsur mereda setelah Pilkada.

Selain dengan menggunakan pihak ketiga (pengusaha) untuk membiayai proses politik yang begitu tinggi, tak jarang para calon Kepala Daerah menggunakan dana pribadi, entah itu dari simpanan maupun pinjaman. Biaya yang dikeluarkan ternyata tak sebanding dengan pendapatan yang secara resmi diperoleh sebagai Kepala Daerah. Bahkan sampai habis periode kepemimpinan, bila hanya mengandalkan gaji dan tunjangan, biaya politik tersebut tetap tidak terbayarkan. Bukankah Kepala Daerah juga memerlukan pemenuhan kebutuhan pokoknya, untuk menghidupi diri dan keluarganya? Maka, tak heran jika salah satu cara yang dipergunakan untuk mengganti biaya politik dalam Pilkada adalah dengan mengambil dana dari APBD. Banyaknya kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah bisa dijadikan bukti. Menurut data dari Kemendagri ada 158 Kepala Daerah yang tersangkut korupsi.

Selain itu, di era otonomi daerah, Kepala Daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan (termasuk promosi), dan memberhentikan PNS. Hal ini dimanfaatkan benar oleh Kepala Daerah untuk memperkuat posisi politiknya. Misalnya, pengangkatan besar-besaran tenaga honorer menjadi PNS bisa dijadikan modal dukungan mereka terhadap Kepala Daerah apabila hendak maju lagi dalam Pilkada. Contoh lain adalah munculnya transaksi uang dalam sejumlah promosi jabatan. Hal ini bisa dijadikan sumber dana untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan maupun modal dalam Pilkada yang akan datang.

Dinamika Politik Anggaran di Era Otonomi Daerah (Bagian Pertama)

Kamis, 24 Oktober 2013

Pendahuluan
Implementasi hubungan pusat dan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah selama ini belum berjalan efektif. Tidak efektifnya politik dan sistem dana transfer daerah, atau penganggaran daerah merupakan indikasi tidak efektifnya hubungan pembagian kewenangan pusat dan daerah. Masalah lain yang amat menonjol adalah dukungan politik pembangunan nasional yang belum berlangsung dalam satu rencana kegiatan. Masih terjadi program-program nasional yang belum mendapatkan dukungan sepenuhnya dari daerah, demikian halnya daerah mengembangkan sendiri-sendiri  konsep pembangunan, yang tidak selalu mengacu pada kebijakan pembangunan nasional (Rimi, 2011: 325).

Sementara itu, desentralisasi didefenisikan sebagai wewenang pembuatan keputusan, dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal. Dalam konteks kelembagaan, desentralisasi politik, termanifestasi dengan adanya badan legislatif daerah, namun hal ini ditemukan dua hal yang mendasar, yaitu desentralisasi administrasi dan politik. Permasalahan penting dan mendasar adalah kebijakan otonomi daerah bukan semata-mata tersedianya peraturan perundang-undangan mengenai berbagai hal yang menyangkut penyelenggaraan otonomi daerah beserta segala sarana dan prasarana yang mendukungnya, tetapi lebih dari pada itu sejauh mana fungsi-fungsi dari kelembagaan dalam lingkup pemerintah daerah mampu menyusun dan melaksanakan mekanisme dalam menjalankan esensi dan politik otonomi daerah itu sendiri.

Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah, khususnya yang menyangkut masalah hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terdapat kecenderungan bahwa kekuasaan di bidang keuangan ini, lebih besar di pusat dibandingkan dengan kekuasaan daerah dalam memungut sumber-sumber keuangan tersebut.

  1. Kecenderungan ini antara lain dipengaruhi oleh: Terdapat kekhawatiran mengenai persatuan nasional dan kekhawatiran mengenai kekuatan-kekuatan memecah yang timbul di daerah-daerah;
  2. Memelihara keseimbangan politik dan keadilan dalam pembagian sumber daya antar daerah, terutama antar Jawa yang dihuni oleh sebagian besar rakyat Indonesia, dan daerah luar Jawa yang banyak menghasilkan penerimaan dari ekspor dan memiliki bagian terbesar potensi ekonomi;
  3. Pemerintah pusat ingin memegang kendali yang erat atas kebijaksanaan pembangunan ekonomi;
  4. Penerimaan dari minyak bumi yang sangat penting bagi pemerintah pusat sebagai pendapatan negara yang terbesar (Sutedi, 2009: 28).

Kesan tentang Analisis Isi

Kamis, 02 Mei 2013

Sekitar sepuluh tahun lalu, saya masih mahasiswa S1 tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi. Kebetulan saya memiliki seorang teman yang berasal dari jurusan ilmu komunikasi pada kampus yang sama dengan saya. Ia juga sedang melakukan tugas menyelesaikan skripsi. Saya tidak sempat bertanya metode apa yang ia gunakan. Yang saya tahu ia meneliti berita-berita yang muncul pada beberapa surat kabar (seingat saya waktu itu adalah Radar Yogya dan Bernas). Sepintas yang saya baca, ia mengukur frekuensi pemberitaan suatu peristiwa di masing-masing media tersebut, kemudian dibandingkan.

Kemudian sepuluh tahun berselang, ketika saya mendapatkan kesempatan beasiswa melanjutkan studi S2 di kampus almamater (tapi beda jurusan, S1 saya di Fakultas Hukum, kini di S2 Fisipol/MAP UGM) saya mendapatkan kuliah Metode Penelitian Administrasi. Salah satu yang diajarkan dalam kuliah ini adalah Analisis Isi. Saat itulah saya merasa, barangkali apa yang dikerjakan oleh teman saya dulu itu adalah melakukan penelitian dengan metode analisis isi.

Saya jadi teringat pernah memiliki buku tentang hasil penelitian berdasarkan analisis isi. Benar saja, setelah dicari-cari ketemulah buku itu,”Pers, Negara, dan Perempuan: Refleksi atas Praktik Jurnalisme Gender pada Masa Orde Baru” karya May Lan. Karya ini awalnya tesis yang kemudian dijadikan buku. Benar saja, penelitian pada tesis tersebut menggunakan analis isi, yakni berita-berita tentang perempuan yang termuat di dua media massa yaitu Jawa Pos dan Kompas selama bulan Juli 1996 hingga Juni 1998.

Jujur, penjelasan dosen tentang analisis isi bagi saya merupakan sesuatu yang baru di bangku perkuliahan, namun sekaligus mencerahkan. Analisis isi tidak sekadar menghitung frekuensi keluarnya berita atau munculnya kata-kata tertentu dalam media, namun juga mencoba memahami apa maksud di balik bunyi maupun teks berita.

Pengadaan CPNS, Antara Demokrasi dan Meritokrasi

Sabtu, 20 April 2013

Setiap organisasi, termasuk organisasi pemerintah memerlukan proses rekrutmen. Setiap saat pegawai dalam organisasi menjadi berkurang sehingga diperlukan penambahan agar aktivitas organisasi tetap berjalan. Selain itu adanya perkembangan organisasi juga turut mempengaruhi kebutuhan akan pegawai. Tulisan ini mendiskusikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pengadaan CPNS (terminologi yang digunakan oleh Peraturan Pemerintah) yang berasal dari tenaga honorer. Selain rekrutmen yang dilaksanakan secara umum, pemerintah sejak tahun 2005 mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Landasan hukum yang dipakai adalah PP Nomor 48 Tahun 2005.

Menurut Sulistiyani (2003: 134) rekrutmen adalah proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk menjadi pegawai pada dan oleh organisasi tertentu. Selanjutnya rekrutmen juga dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian. Diselenggarakannya rekrutmen mengemban keinginan-keinginan tertentu yang harus dipenuhi, supaya organisasi dapat eksis. Menurut SP Siagian sebagaimana dikutip oleh Sulistiyani (2003: 135), diadakannya rekrutmen adalah untuk mendapatkan persediaan sebanyak mungkin calon-calon pelamar sehingga organisasi akan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan pilihan terhadap calon pegawai yang dianggap memenuhi standar kualifikasi organisasi.


Menurut Sulistyo (2010: 84-85) rekrutmen PNS merupakan aspek yang sangat penting untuk mendapatkan calon-calon pegawai yang tepat. Kegiatan rekrutmen mempunyai peran yang sangat penting dan menentukan bagi keberhasilan suatu organisasi. Berawal dari sub sistem inilah baik buruknya organisasi organisasi ditentukan, apakah akan menjadi organisasi yang maju atau justru akan tenggelam. Sistem rekrutmen yang berkualitas menjamin organisasi memperoleh pegawai yang kompeten sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga pengelolaan pegawai ke depan akan lebih baik. Namun sebaliknya jika rekrutmen dilakukan secara sembarangan maka sesungguhnya organisasi melakukan kesalahan yang sangat besar terhadap investasi pegawainya. Hal ini akan berakibat pada sulitnya dalam pengembangan pegawai, penerapan sistem karir, pemberian reward yang memadai bagi pegawai, dan lain sebagainya.

    
Pola rekrutmen yang terjadi di birokrasi Indonesia selama ini tidak berpedoman kepada analisis kebutuhan. Di lingkungan birokrasi publik belum ada perencanaan kebutuhan pegawai yang matang, kebijakan rekrutmen bersifat inkremental saja, dengan demikian rekrutmen dari tahun ke tahun tidak dapat dikendalikan, berlangsung secara parsial. Proses rekrutmen yang kurang terencana ini dapat menghasilkan para pegawai yang kurang memenuhi standar kualifikasi minimal (Yuliani, 2004: 155).

Studi Kasus Anggaran Kesehatan di Daerah

Rabu, 27 Maret 2013

Secara nasional pemerintah menyediakan anggaran di bidang kesehatan yang lumayan besar. Namun jika dicermati angka-angka milyaran rupiah tersebut lebih banyak tersedot untuk laporan di atas kertas yang tidak berdampak langsung dengan kesehatan. Lalu, bagaimana kondisinya di daerah. Studi ringkas di bawah ini memberikan sedikit gambaran, yakni di salah satu Pemda di Pulau Jawa (sebut saja N) pada tahun anggaran 2011.

Dari enam Misi Kabupaten N, salah satunya adalah meningkatkan pelayanan dasar bidang kesehatan yang berkualitas dan berdaya saing. Kebijakan yang diambil adalah dengan peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan. Terwujudnya akses pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan ini dicapai dengan satu sasaran yakni meningkatnya akses dan mutu kesehatan ibu, bayi, anak remaja, dan lanjut usia, serta kesehatan reproduksi. Program kesehatan pemerintah daerah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Program pada Dinas Kesehatan meliputi, pelayanan admininstrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan disiplin aparatur, Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, peningkatan  pengembangan  sistem  pelaporan capaian kinerja dan keuangan, obat dan perbekalan kesehatan, upaya kesehatan masyarakat, pengawasan obat dan makanan, promosi  kesehatan  dan  pemberdayaan masyarakat, pengembangan lindungan sehat, pencegahan  dan  penanggulangan  penyakit menular, standarisasi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan penduduk miskin, pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/puskesmas pembantu dan jaringannya, peningkatan pelayanan kesehatan anak balita, peningkatan pelayanan kesehatan lansia, peningkatan  keselamatan  ibu  melahirkan dan anak.

Sedangkan program pada Rumah Sakit Umum Daerah adalah sebagai berikut pelayanan admininstrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, peningkatan  pengembangan  sistem  pelaporan capaian kinerja dan keuangan, standarisasi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan penduduk miskin, pengadaan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru.

Anggaran Untuk Kesehatan

Minggu, 24 Maret 2013

Dalam Rencana Kerja Pemerintah (2013), kesehatan ibu menjadi salah satu isu strategis pemerintah. Pada dokumen tersebut disebutkan, masih rendahnya akses masyarakat terhdap fasilitas pelayanan kesehatan yang ditandai dengan masih rendahnya status kesehatan ibu dan anak dan status gizi masyarakat” (Buku I RKP 2013, dalam Fitra, 2012). Dalam RKP tersebut, isu kesehatan ibu dan reproduksi menjadi prioritas 3 bidang kesehatan, dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas bagi ibu dan anak.

Menurut keterangan Kementerian Kesehatan, rendahnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan ibu hamil menjadi faktor penentu angka kematian, meskipun masih banyak faktor yang harus diperhatikan untuk menangani masalah ini. Persoalan kematian yang terjadi lantaran indikasi yang lazim muncul. Yakni pendarahan, keracunan kehamilan yang disertai kejang-kejang, aborsi, dan infeksi. Namun, ternyata masih ada faktor lain yang juga cukup penting. Misalnya, pemberdayaan perempuan yang tak begitu baik, latar belakang pendidikan, sosial ekonomi keluarga, lingkungan masyarakat dan politik, kebijakan juga berpengaruh. Kaum lelaki pun dituntut harus berupaya ikut aktif dalam segala permasalahan bidang reproduksi secara lebih bertanggung jawab.    

Selain masalah medis, tingginya kematian ibu juga karena masalah ketidaksetaraan gender, nilai budaya, perekonomian serta rendahnya perhatian laki-laki terhadap ibu hamil dan melahirkan. Oleh karena itu, pandangan yang menganggap kehamilan adalah peristiwa alamiah perlu diubah secara sosiokultural agar perempuan dapat perhatian dari masyarakat. Sangat diperlukan upaya peningkatan pelayanan perawatan ibu baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat terutama suami.

Oleh karena itu, upaya pelaksanakan program kesehatan perlu dukungan dana. Dalam RAPBN 2013, alokasi anggaran untuk penurunan AKI di Kementerian Kesehatan setidaknya tercantum dalam program/kegiatan yang berada di bawah pengelolaan Ditjen Bina Kesehatan Gizi dan Ibu dan Anak pada program Pembinaan serta Ditjen Bina Upaya Sehat.

Birokrasi yang Melayani Pasar

Kamis, 21 Maret 2013

Tiga unsur penting dalam good governance adalah pemerintah, rakyat, dan swasta. Kita juga mengenal reinventing government; menemukan/mengembalikan kembali pemerintah dalam bentuk aslinya. Selain dipuja dan dipuji sebagai konsep tata kelola pemerintahan yang baik, banyak kalangan (termasuk akademisi dan terlebih aktivis LSM) yang mengkritisinya. Terutama karena adanya unsur swasta di dalamnya. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, apa yang salah dengan konsep good governance yang menjadikan swasta sebagai salah satu dari trinitas tata kelola pemerintahan? Apa yang keliru dari model birokrasi baru dalam reinventing government yang pro pasar?

Di sinilah kita harus cermat dan hati-hati. Paling tidak, menurut Yustika (2009), ada dua hal yang perlu dikritisi mengenai peran swasta dalam kaitannya dengan pengelolaan pemerintahan.

Pertama, terdapat efek dari penguatan pelaku ekonomi berskala besar dalam mempengaruhi seluruh lekuk kehidupan. Di negara berkembang pengaruh dari korporasi besar (konglomerasi) dan perusahaan-perusahaan multinasional sedemikian besar, khususnya dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah, sehingga menentukan hidup matinya kepentingan rakyat. Hal ini bisa dilihat dari ekspansi usaha-usaha ekonomi tersebut ke wilayah-wilayah yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan publik. Dampaknya adalah, pelaku-pelaku ekonomi kecil yang selama ini hidup subsisten dari usaha ekonomi tersebut akan mati secara perlahan dan masyarakat kehilangan ruang untuk melakukan interaksi sosial. Dengan begitu, matinya pelaku ekonomi kecil dan penyempitan ruang publik merupakan tragedi paling mengenaskan dari liberalisasi.

Kedua, liberalisasi juga membuka ruang kepada sektor swasta untuk membeli kebijakan pemerintah melalui politik uang. Hampir seluruh kebijakan pemerintah yang bertendensi pada perbaikan aspek distribusi, langsung dipenggal di tengah jalan oleh pelaku sektor swasta karena akan mengurangi profit mereka. Ini merupakan konsekuensi paling serius dari liberalisasi, ketika modal dibiarkan  berkuasa tanpa ada regulasi yang sanggup mengawalnya. Modal bisa menekuk seluruh tatanan ekonomi sesuai dengan hukum yang dimilikinya sendiri, yakni kekuatan yang besar akan memakan daya yang lebih kecil.

 

Label

coretan (265) kepegawaian (177) hukum (99) oase (94) serba-serbi (94) saat kuliah (71) pustaka (66) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)