Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan

DIsharmoni Hukum Kepegawaian (Bagian Kedua)

Kamis, 07 Mei 2015

Kebijakan publik umumnya dilegalisasikan dalam bentuk hukum sedangkan hukum adalah hasil dari kebijakan publik. Maksudnya, sebuah produk hukum tanpa adanya proses kebijakan publik maka produk hukum tersebut kehilangan makna substansinya. Sebaliknya, sebuah proses kebijakan publik tanpa adanya legalisasi dari hukum, maka dimensi operasionalisasinya akan menjadi lemah. Dengan demikian, kebijakan publik perlu dilegalisasi dalam bentuk hukum dengan tujuan untuk menjamin legalitasnya di lapangan (Kurniawan, 2012: 34).

Menurut Salim (2011) salah satu topik bahasan di kalangan ahli hukum administrasi adalah tentang sarana tata usaha negara yang digunakan oleh pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan umum pemerintahan. Selain dari sarana berupa keputusan tata usaha negara (beschikking), sarana tata usaha negara lainnya adalah dalam bentuk:

  • Peraturan perundang-undangan dan keputusan tata usaha negara  yang memuat pengaturan yang bersifat umum;
  • Peraturan-peraturan kebijaksanaan (beleidsregels);
  • Rencana (het plan);
  • Penggunaan sarana hukum keperdataan; dan
  • Perbuatan materiil (feitelijke handelingan).

Pejabat atau badan administrasi negara dilekati wewenang untuk membuat berbagai keputusan. Selain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan wewenang tersebut dilakukan juga berdasarkan atas kebebasan bertindak (beleidsvrijheid atau beoordelingvrijheid) atau lazim disebut freies Ermessen (Kurniawan, 2012: 6). Tercakup pula dalam pengertian freies Ermessen adalah membuat peraturan tentang hal-hal yang belum ada pengaturannya, atau mengimplementasikan peraturan yang ada sesuai dengan kenyataan. Pencakupan demikian disebut discretionary power (Salim, 2010).

Menurut Salim (2010) meskipun terdapat peluang melaksanakan tugas pemerintahan secara bebas tanpa terikat sepenuhnya pada undang-undang, namun dalam kerangka negara hukum harus dipahami bahwa unsur-unsur freies Ermessen dalam negara adalah sebagai berikut:

Disharmoni Hukum Kepegawaian (Bagian Pertama)

Senin, 04 Mei 2015

Secara terminologi sederhana hukum merupakan rangkaian terpenting dalam menentukan keputusan atau pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan negara. Hal tersebut disebabkan karena hukum merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan legal (Kurniawan, 2012: 9).

Adapun unsur-unsur yang terkandung di dalam hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur dan menjaga tata tertib kehidupan masyarakat dan mempunyai ciri memerintah serta melarang serta bersifat memaksa agar ditaati dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Hal ini sejalan dengan fungsi hukum bagi kehidupan masyarakat yang menurut Soerjono Dirdjo Sisworo (dalam Kurniawan,  2012: 9-10) ada empat yaitu:

Pertama, fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal tersebut dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat sehingga masing-masing sudah jelas apa yang harus diperbuat dan yang tidak boleh diperbuat.
Kedua, fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Hal tersebut dimungkinkan karena sifat hukum yang mengikat baik fisik maupun psikologis. Ketiga, fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Hukum merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Keempat, fungsi kritis hukum yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawas dan aparatur pemerintah.

Pasal 1 ayat (3)  UUD 1945 mengandung pernyataan konstitusional bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Menurut Willem Koninjnenbelt (dalam Salim, 2010) terdapat empat unsur penting gagasan negara hukum yaitu:

Permasalahan Pajak

Kamis, 22 November 2012



Salah satu sumber pembiayaan terpenting dan paling aman adalah pajak. Peran pajak dalam pembiayaan pembangunan bagi Indonesia diakui cukup besar (lebih dari 60%), namun demikian dibandingkan dengan dengan negara lain keadaan perpajakan di Indonesia masih relatif belum baik. Di antara 182 negara yang disurvei oleh World Bank dan Price Water House Coopers, Indonesia berada pada urutan ke-127 dalam hal tingkat pembayaran pajak, kemudahan pembayaran pajak, waktu yang diperlukan untuk mengurus perpajakan, dan biaya terkait dengan perpajakannya. 

Pajak merupakan sumber atau pos penerimaan negara yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila dbandingkan dengan sumber penerimaan lainnya, penerimaan negara dari aspek pajak adalah sumber penerimaan negara paling aman dan potensial untuk memberikan kontribusi bagi persediaan fiskal negara. Secara umum, negara memperoleh penerimaan dalam negeri yang terdiri dari penerimaan minyak dan gas bumi, penerimaan pajak, dan penerimaan negara bukan pajak. Dari sekian sumber penerimaan tersebut, pajak merupakan sumber potensial dalam memenuhi fiskal negara. (Irianto, 2009).

Lebih lanjut dikatakan oleh Irianto, pajak juga berpotensi menciptakan keseimbangan sosial dalam masyarakat. Pajak memiliki dua fungsi pokok antara lain:
1. Fungsi budgeter, yakni sebagai upaya penghimpunan dana masyarakat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk penyelenggaraan negara.
2. Fungsi pengaturan, yakni sebagai upaya pemerintah mendorong kegiatan perekonomian dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Namun yang menjadi masalah adalah rakyat masih menyangsikan alokasi dana pajak sebab mereka tidak menemukan relevansi antara pajak yang disetorkan kepada negara dengan  program dan kebijakan negara untuk menciptakan keseimbanan sosial yang adil. Apalagi rakyat menyaksikan sendiri betapa besar uang negara yang telah dikorupsi oleh para penyelenggara negara. Korupsi masih menjadi persoalan amat pelik di negeri ini.

Pembangunan PNS, Antara Jepang dan Indonesia

Minggu, 12 Agustus 2012

Tasroh, Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University, Jepang menulis opini di MEDIA INDONESIA, 18 Juli 2012 dengan judul Strategi Membangun PNS ala Jepang. Disampaikannya bahwa birokrasi Indonesia amat lekat dengan birokrasi kotor. Berbagai kasus yang mendera PNS kian menambah daftar panjang birokrat yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Wajar apabila citra birokrasi Indonesia amat terpuruk.

Menurut Tasroh, Pemerintah Indonesia sudah harus mengubah strategi pembangunan disiplin dan mutu aparaturnya. Salah satunya ialah strategi membangun ‘mental bersih’ ala Jepang yang sudah dilakukan pemerintah ‘Negeri Matahari Terbit’ itu sejak 1978. Pemerintah Jepang dikenal sebagai pemerintah yang amat ngopeni semua hasrat dan harapan birokrat/aparatur/pegawai layanan publik Jepang. Hal itu terlihat dari minimnya pelanggaran, penyelewengan, dan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan oleh aparatur di satu sisi, serta jarangnya keluhan, protes, dan demonstrasi rakyat/warga Jepang atas hasil kerja dan kinerja pegawai pemerintah.

Mengutip pendapat pakar manajemen pemerintahan dari Kyoto University, Tadaro Hanna dalam bukunya Beyond Productive Mental of Japan’s Public Officials (1998), Tasroh menyebutkan salah satu penyebab mental ‘bersih’ ala Jepang terbangun karena dua faktor simultan yang dikembangkan pemerintah dari generasi ke generasi.

Pertama, negara/pemerintah mendorong tumbuhnya sanksi sosial. Untuk alasan itu, pemerintah Jepang melakukan langkah revolusioner, yakni dengan cara membangun sanksi sosial secara sistemis. Antara lain, setiap pegawai negeri di sana wajib menandatangani pakta integritas dan sosial terkait dengan perubahan perilaku dan mental selama menjadi pegawai/aparatur. Pakta itu diteken di bawah sumpah dengan disaksikan semua elemen negeri, termasuk para guru spiritual dan intelektual.

Main Mata Sanksi Disiplin

Rabu, 23 Mei 2012

Undang-undang kepegawaian mengamanatkan bahwa jika PNS dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun atau lebih dapat diberhentikan sebagai PNS. Hal ini ditegaskan pula dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Pemberhentian sebagai PNS karena dihukum penjara di atas pilihannya ada dua yakni dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat. Tapi itu pun sifatnya tidak wajib, karena masih ada pilihan lain yakni dengan tidak memberhentikannya sama sekali.

Pertimbangan untuk diberhentikan atau tidak, atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat perlu memperhatikan faktor-faktor yang mendorong PNS melakukan tindak pidana serta berat ringannya keputusan pengadilan yang dijatuhkan. Kalaupun akhirnya tidak diberhentikan maka untuk membangun kepercayaan masyarakat biasanya PNS tersebut dikenai hukuman disiplin. Misalnya perjudian dikenai sanksi pembebasan jabatan, perzinaan dikenai sanksi penurunan pangkat, pencurian dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala. Besar kecilnya tingkat hukuman tidak sama antar institusi, tergantung bagaimana menerjemahkan arti melanggar peraturan disiplin. Kini hukuman disiplin diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010. PP disiplin ini bisa jadi merupakan ”jalan” untuk menolong agar PNS yang terkena kasus pidana tidak seketika dipecat.

Jadi singkatnya begini. Ketika ada kasus pidana yang melibatkan PNS maka pejabat yang berwenang dihadapkan pada dua pilihan. Mau menggunakan PP pemberhentian atau PP disiplin. Kalau dia mau ”menyikat” PNS-nya maka bisa digunakan PP pemberhentian (PP 32/1979). Maka dipecatlah PNS itu. Tapi kalau dia mau ”menolong” PNS-nya dan sekaligus tetap menjaga kewibawaan pemerintah maka bisa menggunakan PP disiplin (PP 53/2010).

Ada sebuah celah dalam PP 53/2010 yang memungkinkan terjadinya main mata antara pejabat yang berwenang dan PNS yang akan dijatuhi hukuman disiplin. Pejabat yang berwenang itu mungkin adalah atasan langsung atau mungkin pula pejabat yang masih dalam satu kantor (atasan dari atasan langsungnya atau mungkin pula kepala kantor). Kasus pidananya dilokalisasi hanya sebatas di kantor saja. Tidak merembet sampai di luar. Peraturan disiplin ternyata masih menyisakan pasal karet pula. Dengan berdalih bahwa kewenangan menghukum masih berada di tangannya maka segala proses segera dilakukan termasuk penjatuhan sanksi.

Pencopotan Jabatan Guru

Jumat, 11 Mei 2012

Yang perlu saya tanyakan, apa anda sebelum menulis komentar di atas juga sudah mencari tahu duduk persoalannya ? kejelasan kasusnya dll...Jangan hanya asal tulis Boss...cari Tahu tuu..jadi..benar-benar proposional, anda ini sok menjadi orang yang proposional tapi tak tahu makns proposional, sok adil tapi tidak memahami makna adil..introspeksi Boss...

Kalimat di atas merupakan komentar terhadap tulisan saya yang berjudul Sanksi Guru (Terlapor) Cabul. Saya perlu meluruskan karena seolah-olah saya dianggap memihak guru yang berbuat asusila terhadap muridnya. Padahal bukan itu masalahnya. Di awal tulisan telah saya singgung bahwa perbuatan asusila pantas mendapatkan balasan. Balasan itu, baik secara pidana yang merupakan tugas aparat hukum, maupun secara kepegawaian yang merupakan urusan instansi guru tersebut. Bahkan masyarakat pun biasanya turut menjatuhkan hukuman berupa sanksi sosial. Dan, Tuhan yang akan membalasnya di akherat kelak.

Oke, clear kan. Untuk masalah pidananya kita tunggu hasil kerja aparat hukum. Hingga saat ini tidak ada lagi pemberitaan di media massa, padahal dari situlah salah satu sumber informasi yang bisa kita dapatkan. Sudah lebih dari dua bulan ternyata belum jelas sudah sampai di mana kasusnya. Munculnya berita di awal tentang kasus ini masih berupa pengaduan. Padahal masih ada beberapa tahap. Penyelidikan, penyidikan, penahanan, persidangan, putusan pengadilan, pelaksanaan putusan, itulah beberapa tahapan yang mesti dilalui. Sampai di manakah? Saya tak mau repot-repot untuk mendatangi kantor polisi, kejaksaan, pengadilan, atau rumah tahanan untuk sekedar menanyakan. Buat apa? Bukan urusan saya, kok. Famili saja kagak.

Mari kita soroti proses kepegawaian yang menyertai kasus ini. Sang guru ternyata sudah dicopot dari jabatannya sebagai guru oleh pimpinan tertinggi pemerintah daerah alias bupati. Dasar pencopotannya adalah adanya laporan dugaan perbuatan asusila. Tunjangan jabatannya pun turut dihentikan. Otomatis ketika seorang PNS fungsional tertentu dicopot dari jabatannya maka ia menjadi fungsional umum. Lazimnya fungsional umum itu dinamakan staf.

Nah, di sinilah saya membuka ruang diskusi atas pembebasan jabatan fungsional tertentu. Guru termasuk dalam jabatan fungsional tertentu. Sahkah pembebasan jabatan yang berdasarkan pada laporan? Apakah setiap laporan dari instansi terhadap guru yang diduga melanggar aturan mesti ditindaklanjuti dengan pencopotan? Kalau iya apa dasar hukumnya? Siapa yang berwenang memutuskan? Sampai kapan? Mari kita berdialektika.

Pembebasan Tugas Jabatan

Minggu, 29 April 2012

Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Pembebasan sementara dari tugas jabatannya ini berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dimaksudkan untuk kelancaran pemeriksaan dan pelaksanaan tugas-tugasnya. Selama PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian (Plh). Meskipun demikian PNS tersebut tetap masuk kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya penghasilan dan tunjangan jabatan. Dalam hal atasan langsung tidak ada ataupun terjadi kekosongan, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi atau secara berjenjang.

Ketentuan tersebut di atas ternyata melahirkan multitafsir atau paling tidak kebingungan dalam prakteknya. Pertama, penggunaan frasa ”tugas jabatan” belum jelas apa maknanya. Lazimnya antara tugas dan jabatan dipisahkan meskipun keduanya berhubungan erat. Dengan adanya jabatan maka diikuti dengan adanya tugas. Jabatan merupakan predikat sedangkan tugas adalah uraiannya. Maka, sebenarnya cukup dengan membebaskan jabatannya, secara otomatis kewenangan tugas yang melekat lepas dengan sendirinya. Tapi kalau yang dimaksud adalah membebaskan tugas-tugasnya saja atau sebagian tugasnya saja, maka seharusnya jabatannya tidak perlu dibebaskan.

Kedua, tidak ada batas waktu pembebasan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Memang disebutkan bahwa pembebasan berlaku sejak yang bersangkutan diperiksa hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Namun tidak diatur sampai berapa lama batas maksimal pemeriksaan. Yang pasti ini memakan waktu karena pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin tingkat berat adalah Presiden, PPK (Pejabat Pembinan Kepegawaian) Pusat, PPK Provinsi/Gubernur, dan PPK Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota). Kesibukan para pejabat tersebut adalah satu persoalan, sedangkan alur birokrasi yang panjang merupakan soal yang lain. Tidak ada jaminan proses pemeriksaan hingga ditetapkan keputusan membutuhkan beberapa hari saja. Paling tidak hitungannya adalah bulanan, bahkan tahunan.

K1=50 Juta

Sabtu, 14 April 2012

Kenapa ya masih ada orang yang ngotot menjadi pegawai negeri dengan cara apapun. Dengan cara apapun itu termasuk cara-cara yang tidak wajar. Misalnya memalsukan data, minta bantuan paranormal alias dukun, menyuap, dan sebagainya. Perjuangan menjadi pegawai negeri, di tengah-tengah gersangnya lowongan kerja, memang ruaaarrr biasa. Karena ruaaarrr biasa itulah cara-cara yang dipakai pun juga ruaaarrr biasa.

Di koran, pasca diumumkannya honorer kategori 1 (K1), tertulis berita adanya setoran dari honorer kepada orang (barangkali oknum) yang bisa menjanjikan memuluskan langkah menjadi PNS. Besarnya 50 juta. Tapi setelah setor ternyata namanya tak masuk daftar. Ah, bukankah kasus seperti ini sering terjadi. Namun kenapa terus saja terulang. Kenapa ... kenapa ... kenapa ... jreng jreng jreng. Tanya saja deh pada Ayu ting-ting. Lho itu kan kemana ... kemana ... kemana ...

Honorer K1 itu adalah mereka yang tercecer dalam pengangkatan CPNS karena data mereka tidak masuk dalam database BKN. Pemerintah sedang berbaik hati, maka didatalah ulang para honorer. Tapi ternyata hasilnya mencengangkan, jumlahnya membengkak. Selain dari yang benar-benar tercecer, ternyata ada yang menyusup, menyelinap, menyaru, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Tidak terbayang sebelumnya, begitu besarnya pembengkakan. Berarti memang ada penyakit dalam birokrasi. Bila tidak diatasi bisa bertambah akut dan sulit disembuhkan. Jangan-jangan malah perlu diamputasi.

Maka dibentuklah sebuah mekanisme. Diadakanlah verifikasi. Pemerintah sudah terlanjur curiga. Berharap kejujuran seperti berharap pungguk merindukan bulan. Dibentuklah tim verifikasi. Bertambahlah tugas orang-orang daerah. Bertambahlah tugas kami. Bertambahlah tugas saya. Tak apa-apa, tak masalah. Inilah ibadah, yang tak sekedar ritual rutin di tempat suci. Semoga yang berhak mendapatkan haknya, demikian pula sebaliknya.

PNS Bekerja Di Luar Jabatannya

Minggu, 08 April 2012

Anda pernah dengar seorang Kepala Sekolah merangkap sebagai pemulung? Atau guru yang menyambi sebagai tukang ojek? Itu dilakukan karena kebutuhan, bukan ingin sok atau gaya-gayaan. Banyak pula PNS seusai kerja yang menjaga agar asap tetap mengepul di dapur dengan bekerja serabutan.

Anda pegawai negeri yang sedang bingung dengan gaji Anda selama ini? Anda ingin berwirausaha, mencari pekerjaan sampingan, mendapatkan tambahan penghasilan, tanpa harus keluar dari PNS? Atau Anda sudah berhasil mengembangkan usaha sehingga penghasilan yang diperoleh jauh melampaui gaji rutin PNS per bulan? Anda mungkin sedang galau? Soalnya ada beberapa PNS yang menjadi sorotan publik, diberitakan media massa nasional, punya harta melimpah. Pengakuan mereka harta itu diperoleh dari usaha sampingan di luar pekerjaan sebagai PNS. Wajarkah itu?

Saya sedang tidak mengajak Anda keluar dari PNS. Juga tidak sedang menawari Anda sebuah peluang usaha. Saya ajak Anda mengembara menyimak beberapa ketentuan tentang pekerjaan/usaha/jabatan di luar tugas formal PNS.

UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik (Pasal 1 ayat 5). Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah (Pasal 17 a). Pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah bisa diartikan sebagai PNS. Apakah dengan demikian semua PNS dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha? Belum tentu karena menurut UU 25/2009 itu PNS baru bisa disebut sebagai Pelaksana kalau ia bekerja di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik (OPLP). Dengan kata lain jika tidak bekerja di OPLP maka ia tidak terkena larangan merangkap sebagai komisaris/pengurus organisasi usaha.

Geger Foto Syur

Jumat, 30 Maret 2012

Seorang perempuan PNS diberitakan foto syur-nya nampang di facebook. Ini terjadi di sebuah kabupaten tempat Pak Presiden kita dilahirkan. Tak tanggung-tanggung fotonya nangkring di akun sebuah instansi resmi pemerintah daerah. Tak pelak masyarakat geger. Pejabat birokrat pun galau tak terkira. Memalukan, demikian mungkin yang ada dalam benak publik. Ancaman tindakan disiplin pun bakal dijeratkan kepada PNS tersebut.

Di lain pihak sang PNS melapor ke kepolisian. Memang ia mengakui itu adalah foto dirinya namun bukan dia yang mengunggah di internet. Bisa jadi ada orang lain sebagai pelaku karena beberapa saat sebelumnya telepon genggamnya hilang, padahal di sanalah tersimpan file-file gambar itu.
 
Saya masih mereka-reka apa yang akan menjadi landasan bagi pihak instansi setempat saat menyatakan akan memberikan hukuman disiplin bagi PNS yang fotonya terlanjur menyebar di dunia maya melalui jejaring sosial. Mungkin dianggap melanggar sumpah dan janji PNS, mungkin dianggap merendahkan martabat, mungkin dianggap tidak dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, mungkin dianggap mencemarkan nama baik pemerintah, dan kemungkinan-kemungkinan yang lain. Sah-sah saja kalau ada pihak yang hendak melakuan pemeriksaaan dengan dugaan adanya indisipliner. Sah juga apabila instansinya memberikan hukuman.

Tapi tunggu sebentar, atur nafas pelan-pelan, fokuskan pikiran. Mari kita pelototi lekuk demi lekuk tubuh perempuan itu ah eh uh, sori maksudnya mari kita perhatikan kasus itu dengan cermat. Ada sesuatu yang mungkin luput dari perhatian masyarakat pada umumnya, dan terutama pada instansi yang berniat menghukum.

Mudah Sulitnya Belajar

Rabu, 21 Maret 2012

Seorang PNS yang ingin melanjutkan studi pada pendidikan formal tertentu ”biasanya” diharuskan mendapatkan izin kepada pejabat yang berwenang. Kenapa saya sebutkan ”biasanya”, karena ketentuan tentang hal ini (yakni keharusan izin belajar) bergantung pada masing-masing instansi. Bahkan ada pula instansi yang tak mengaturnya sama sekali.

Regulasi tentang kewajiban izin belajar mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Keputusan Presiden, sepengetahuan saya belum ada. Akibatnya tidak ada standar baku. Ditunjang dengan semangat otonomi daerah, masing-masing Pemda pun membuat aturan sendiri yang disesuaikan dengan kecocokan daerahnya.

Memang sih ada petunjuk dari pemerintah pusat yaitu berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 24 Mei 2004. Selain itu ada juga petunjuk dari Menteri Dalam Negeri berupa surat Nomor 802/303/SJ tanggal 9 Januari 1990. Surat dari Mendagri ini tentunya jauh sebelum diterapkannya otonomi daerah sebagai imbas reformasi tahun 1998. Pada masa itu Mendagri masih menjadi atasan dari Kepala Daerah sehingga aturannya pun melekat di daerah.

Standar Ideal PNS

Kamis, 15 Maret 2012

Berapa standar ideal jumlah PNS di negeri ini? Bisakah ditentukan bahwa sekian PNS harus melayani sekian masyarakat? Sulit memang menentukan, karena perhitungannya menggunakan banyak parameter. Selain itu karakteristik jenis jabatan, standar kerja, luas wilayah, jumlah penduduk dalam suatu daerah juga berbeda.

Menurut data BKN Bulan Mei 2011 jumlah PNS seluruh Indonesia adalah 4.708.330. Dengan jumlah itu mereka harus melayani kepentingan 220 juta rakyat. Kendala internal yang terjadi menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah distribusi pegawai belum sesuai dengan kebutuhan organisasi, penempatan pegawai dalam jabatan belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi, kinerja PNS rendah dan tidak disiplin, penghasilan belum adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya

Otonomi daerah membawa konsekuensi penyerahan pegawai dari Pemerintah Pusat kepada Daerah termasuk dalam rekrutmen pegawai baru. Daerah juga berlomba-lomba merekrut tenaga honorer yang akhirnya mulai 2005 ratusan ribu di antaranya diangkat menjadi CPNS. Saat ini pun masih menyisakan ribuan lagi yang lain dalam istilah Kategori 1 dan Kategori 2 yang menunggu kebijakan diangkat CPNS. Bisa jadi masih ada ribuan yang non kategori juga berharap sama.

Para pakar berpendapat bahwa jumlah PNS sudah terlalu banyak, padahal pada sisi yang lain ditengarai banyak pegawai yang tidak berkinerja baik. Selain itu kebutuhan untuk pegawai banyak menyedot anggaran. Tercatat pada tahun 2011 ada 297 Daerah yang pos belanja untuk pegawai melebihi 50% dari APBD.

Kesaktian Izin Belajar

Selasa, 13 Maret 2012

Berita di REPUBLIKA tanggal 19 Desember 2011 berjudul “Ratusan Guru Diduga Gunakan Surat Izin Belajar Palsu”, menghentak. Ratusan guru PNS di Kabupaten Purwakarta diduga telah menggunakan surat izin belajar palsu. Surat izin belajar ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Akan tetapi BKD tak merasa telah mengeluarkan surat tersebut. Surat ini menjadi keharusan bagi guru PNS yang telah melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi. Fungsinya untuk mempermudah kenaikan pangkat. Akan tetapi, ternyata di lapangan banyak yang mengantongi surat izin palsu tersebut.

Salah satu indikator pemalsuannya, yaitu pada tanda tangan Kepala BKD. Pada surat izin palsu, tanda tangan kepala BKD ini melalu proses scanner. Bahkan, surat izin belajar ini diduga telah diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Kabarnya, untuk mendapatkannya harus ditebus dengan uang antara Rp 500 sampai 600 ribu.

Guru, sekali lagi guru, yang mestinya digugu lan ditiru menjadi berita, menjadi bulan-bulanan (akibat ulah sendiri). Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Guru memalsukan proses pendidikannya, lalu apa hasil yang diperoleh anak didiknya. Jangan heran timbunan masalah tak henti-henti menggelayuti negeri ini. Salah siapa ini? Bukan salah bunda mengandung, salahkan bapak yang menaruh sarung, hehehe... Ulah segelintir oknum menyebabkan coreng moreng rekan-rekan lain yang tak tahu apa-apa. Inget ye kate-kate ane, itu pan hanya oknum. Biar aman, biar gue kagak disemprot ame gure eh guru.

Kembali ke kasus semula. Seberapa saktikah selembar surat izin belajar bagi pengembangan karir seorang PNS. Memang, lazimya PNS yang hendak dan sedang menempuh pendidikan formal tertentu mengajukan izin belajar kepada pejabat berwenang. Hal ini menjadi semacam kewajiban walaupun tak jelas apa sanksinya jika tak memiliki.

Wakil Bupati Kalah Sama Kepala TK

Minggu, 01 Januari 2012

Tuntas sudah keinginan Dicky Candra untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Garut. Surat Keputusan pemberhentiannya telah diteken, resmi pula pengunduran dirinya. Artis yang maju dalam pilkada dengan baju non partai (calon independen) ini enggan menyelesaikan masa periode yang masih beberapa tahun. Alasan yang sering diungkapankan adalah ketidakcocokan dengan sang bupati. Selain itu merasa jabatan sebagai wakil tak terlalu efektif.

Tak jauh dari daerah saya, beberapa hari lalu saya membaca di koran, Bupati Ponorogo dikritik oleh ketua partai setempat. Gara-garanya Bupati tak segera mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang berbulan-bulan kosong ditinggal pejabatnya yang telah pensiun. Ada yang aneh? Jelas aneh, karena ketua partai itu notabene adalah wakil bupatinya sendiri. Kalau dalam pilkada bupati dan wabup adalah satu paket, maka sorotan dia terhadap kosongnya jabatan Sekda sekaligus menampar muka sendiri. Secara tak langsung mengindikasikan menjadi wabup tak bisa berbuat apa-apa di hadapan bupatinya.

Jauh sebelum itu wakil bupati Sragen tak pernah menjalankan tugasnya. Selama masa periode itu pula, bertahun-tahun jarang atau hampir tak pernah ia berkantor sebagai wabup. Alasan yang diungkapkan senada dengan kasus di Garut. Jabatan sebagai wabup tak efektif. Namun demikian jalannya roda pemerintahan di Sragen tetap berjalan. Bahkan Pemkab Sragen sering menjadi contoh pengelolaan pemerintahan yang baik. Kini wakil bupati itu menjadi bupati setelah menang dalam pilkada beberapa saat lalu.

Namanya wakil, maka sebagaimana ungkapan (paribasan) Jawa, “Timun wungkuk jaga imbuh”. Mung kanggo geneb-geneb wae, hanya sebagai pelengkap belaka. Benarkah demikian. Padahal jabatan wakil bupati secara jelas dan tegas tercantum dalam UU, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedang Atau Berat, Tetap Dibebaskan

Sabtu, 24 Desember 2011

Dalam Pasal 34 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (selanjutnya disebut Permenpan) disebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Hal ini berarti bahwa guru yang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Selain itu guru yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun juga harus dibebaskan sementara dari jabatannya.

Namun ternyata ketentuan Pasal 34 huruf a Permenpan itu ada yang menafsirkan lain. Penafsirannya adalah bahwa tidak semua guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Hanya guru yang dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat saja yang dibebaskan sementara dari jabatannya. Sehingga guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun tidak perlu dibebaskan sementara dari jabatannya.

Peraturan lain yang isinya sama dengan Pasal 34 huruf a Permenpan adalah Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a). Selain itu ada peraturan lain yang  materinya juga sama yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Ketiga peraturan tersebut sama-sama menyebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Namun ketiga peraturan tersebut tidak menjelaskan hukuman disiplin tingkat sedang berupa apa saja yang mengakibatkan guru dibebaskan sementara dari jabatannya. Apakah semua hukuman disiplin tingkat sedang ataukah hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat saja.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Bagian II)

Minggu, 17 Juli 2011

Dengan adanya era demokratisasi di segala bidang, maka perlu diakomodasi keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi atau arbitrase. Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase pada umumnya, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berlaku di bidang sengketa perdagangan. Oleh karena itu arbitarse hubungan industrial yang diatur dalam undang-undang ini merupakan pangaturan khusus bagi penyelesaian sengketa di bidang hubungan industrial.

Dengan pertimbangan-pertimbangan dimaksud di atas, undang-undang ini mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh : 
  • Perbedaan pendapat atau kepentingan keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan;
  • Kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan;
  • Pengakhiran hubungan kerja;
  • Perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Bagian I)

Sabtu, 16 Juli 2011

malikabdulkarim.blogspot.com
Hubungan industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan.

Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang selama ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, ternyata tidak efektif lagi untuk mencegah serta menggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan kerja. Hal ini disebabkan karena hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja.

Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang ini akan dapat menyelesaikan kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak.

Perlindungan Konsumen

Senin, 11 Juli 2011

Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batasbatas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.

Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.

Tentang Kewarganegaraan (Bagian II)

Minggu, 29 Mei 2011

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan  kepada anak dalam Undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.

Selain asas kewarganegaraan umum, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :
  1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
  2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Asas persamaan di dalarn hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sarna di dalam hukum dan pemerintahan.
  4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
  6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
  7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
  8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Tentang Kewarganegaraan (Bagian I)

Sabtu, 28 Mei 2011

latansablog.wordpress.com
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 ten tang Warga Negara dan Penduduk  Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
 

Label

coretan (265) kepegawaian (177) hukum (99) oase (94) serba-serbi (94) saat kuliah (71) pustaka (66) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)