Wasit Turun ke Lapangan

Senin, 01 Juni 2026

Ada sesuatu yang menarik ketika membaca kisah tentang penyelenggara pemilu yang melanggar etik. Yang dipertaruhkan sering kali bukan uang negara yang hilang atau pasal pidana yang dilanggar, melainkan sesuatu yang lebih tipis sekaligus lebih rapuh: kepercayaan.


Di situlah artikel Ketika Wasit Pun Ikut Bermain terasa relevan.


Iqbal Basyari membuka tulisannya dengan kisah Marcus Porcius Cato di Romawi kuno. Sekitar dua ribu tahun lalu, Cato menjabat sebagai censor, semacam penjaga moral publik. Ia pernah menjatuhkan hukuman kepada seorang senator bukan karena korupsi atau makar, melainkan karena perilaku yang dianggap tidak pantas di ruang publik. Hari ini kisah itu mungkin terdengar berlebihan. Namun, bagi Romawi, kehormatan pejabat bukan urusan pribadi semata. Ia menyangkut wibawa institusi.


Pesannya sederhana: tidak semua yang salah harus menunggu menjadi tindak pidana.


Gagasan serupa hadir dalam demokrasi Indonesia melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga ini lahir pada tahun 2012 sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas penyelenggara pemilu. Dalam sistem kita, KPU dan Bawaslu mengurus teknis serta pengawasan pemilu, sedangkan DKPP menjaga marwah etikanya.


Di sinilah sering muncul salah paham. Banyak orang mengira pelanggaran hanya berarti melanggar hukum pidana. Padahal, dalam tata kelola negara ada setidaknya tiga wilayah berbeda: pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran etik. Ketiganya tidak selalu bertumpang tindih.


Pelanggaran pidana berbicara soal kejahatan dan ancaman hukuman. Pelanggaran administrasi menyangkut prosedur dan kewenangan. Sementara etik bergerak di wilayah yang lebih halus tetapi sangat menentukan: kepantasan, integritas, independensi, dan kepercayaan publik. Karena itu, seseorang bisa saja tidak dipenjara, tetapi tetap dianggap tidak layak memegang jabatan publik.


Data DKPP menunjukkan bahwa wilayah etik bukan urusan kecil. Sejak tahun 2012 hingga 2025, lembaga ini memeriksa 2.664 perkara yang melibatkan lebih dari 10.000 penyelenggara pemilu. Sekitar 42,82 persen teradu dinyatakan terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Bentuknya beragam: 3.267 teguran tertulis, 85 pemberhentian sementara, 106 pencopotan jabatan, hingga 806 pemberhentian tetap. Jika dihitung kasar, hampir setiap enam hari ada satu penyelenggara pemilu yang dipecat.


Angka itu tentu mengundang dua pembacaan. Di satu sisi, ia menunjukkan masih adanya persoalan integritas. Namun di sisi lain, seperti diingatkan mantan anggota DKPP Ida Budhiati, tingginya pengaduan tidak otomatis berarti mayoritas penyelenggara pemilu bermasalah. Banyak perkara justru terkait profesionalitas dan kekeliruan administratif di tengah regulasi pemilu yang rumit dan sering berubah.


Tetapi ada pula kasus yang jelas melampaui soal teknis. Kasus dugaan mobilisasi penyelenggara pemilu dan distribusi uang dalam Pilkada Kota Bogor, misalnya, memperlihatkan bagaimana jabatan penyelenggara dapat terseret ke relasi partisan. Begitu juga polemik penggunaan jet pribadi oleh pimpinan KPU pada Pemilu 2024. Perdebatan utamanya bukan semata legal atau ilegal, melainkan apakah penggunaan fasilitas mewah dengan anggaran besar itu selaras dengan prinsip efisiensi dan kepatutan publik.


Pertanyaan etik sering kali memang tidak sesederhana mencari pasal. Di sinilah gagasan rule of ethics yang lama didorong Jimly Asshiddiqie menjadi relevan. Selama bertahun-tahun, hukum Indonesia kerap dipengaruhi cara pandang positivistik: sesuatu dianggap benar selama tidak melanggar teks undang-undang. Cara pandang ini penting untuk kepastian hukum, tetapi bisa menjadi terlalu sempit jika berhenti pada bunyi pasal.


Hukum, meminjam metafora Jimly, ibarat kapal menuju pulau keadilan. Etika adalah samudra yang menopangnya. Tanpa etika, kapal hukum bisa tetap berlayar, tetapi mudah kehilangan arah.


Demokrasi pada akhirnya bukan sekadar soal prosedur memilih atau menghitung suara. Ia berdiri di atas kepercayaan. Pemilih percaya bahwa suaranya dihitung jujur. Peserta pemilu percaya bahwa pertandingan berlangsung fair. Dan negara percaya bahwa para penyelenggaranya menjaga jarak dari kepentingan politik.


Karena itu, tugas DKPP sesungguhnya bukan hanya menghukum, melainkan memulihkan kepercayaan yang retak. Sebab ketika wasit ikut bermain, yang runtuh bukan hanya reputasi individu. Yang dipertaruhkan adalah keyakinan publik bahwa pertandingan demokrasi masih layak dipercaya. Dan tanpa kepercayaan itu, pemilu hanya tinggal prosedur yang kehilangan makna.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (254) kepegawaian (177) hukum (96) serba-serbi (94) oase (93) saat kuliah (71) pustaka (66) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)