Tampilkan postingan dengan label tentang jogja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tentang jogja. Tampilkan semua postingan

Ketika Keraton Turun ke Jalan

Rabu, 27 Mei 2026

Reformasi 1998 sering dikenang lewat foto-foto mahasiswa menduduki gedung DPR, kerusuhan besar di beberapa kota, serta pengunduran diri Presiden Soeharto setelah 32 tahun berkuasa. Tetapi ada satu cerita lain yang jarang dibicarakan. Tentang bagaimana sebuah keraton Jawa ikut menjawab panggilan perubahan. Cerita itu terjadi di Yogyakarta.


Di tengah Indonesia yang sedang terbakar kemarahan sosial akibat krisis ekonomi dan represifnya Orde Baru, Yogyakarta justru relatif lebih tenang dibanding kota-kota lain. Tidak berarti Yogya bebas gejolak. Demonstrasi mahasiswa tetap berlangsung besar-besaran. Bentrokan dengan aparat juga terjadi di beberapa kawasan, seperti di Gejayan. Bahkan ada yang menjadi korban jiwa. Tetapi kota ini tidak berubah menjadi ledakan kerusuhan massal seperti yang terjadi di tempat lain.


Banyak pengamat melihat salah satu faktor pentingnya adalah peran Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.


Saat itu posisi Sultan sebenarnya tidak sederhana. Ia masih tercatat sebagai Ketua Golkar DIY, partai utama rezim Orde Baru. Karena itu, pada awal gelombang reformasi, Sultan cenderung berhati-hati. Ia tidak langsung berdiri di barisan demonstran. Namun ketika situasi semakin memburuk dan korban mulai berjatuhan, sikap itu perlahan berubah. 

Parangtritis dan Ingatan Budaya Jawa

Rabu, 29 April 2026

Pantai Parangtritis dikenang sebagai salah satu tempat wisata terkenal di Yogyakarta. Hamparan pasir hitam, suara ombak yang keras, serta langit senja yang indah menjadikannya tujuan favorit wisatawan sejak puluhan tahun lalu. Namun, Parangtritis tidak sekadar tempat untuk berfoto atau bermain ATV. Di balik panorama yang tampak sederhana, pantai ini menyimpan lapisan makna sosial, budaya, dan historis yang membentuk identitasnya sebagai ruang sakral sekaligus ruang publik.


Secara geografis, Parangtritis berada di pesisir selatan Pulau Jawa, kawasan yang terkenal dengan ombak besar dan arus kuat. Pantai ini memang bukan tempat yang ideal untuk berenang, karena arus rip current yang berbahaya sering terjadi dan menyebabkan kecelakaan. Namun, justru karakter alam yang ganas itulah yang sejak lama membentuk citra Parangtritis sebagai ruang yang penuh misteri. Alam di sini tidak hanya dilihat sebagai lanskap fisik, tetapi juga sebagai wilayah yang memiliki makna spiritual.


Dalam kosmologi Jawa, Parangtritis menempati posisi penting dalam garis imajiner yang menghubungkan Gunung Merapi, Keraton Yogyakarta, dan Laut Selatan. Garis ini melambangkan keseimbangan antara dunia atas, dunia manusia, dan dunia bawah. Artinya, Parangtritis bukan sekadar pantai, melainkan titik simbolik dalam pandangan hidup masyarakat Jawa tentang harmoni alam semesta.


Dari sinilah muncul berbagai mitos yang melekat kuat, terutama legenda Nyi Roro Kidul, “penguasa” Laut Selatan. Dalam cerita rakyat, sosok ini dipercaya memiliki kerajaan gaib di dasar laut dan memiliki hubungan spiritual dengan raja-raja Mataram. Mitos ini tidak hanya hidup dalam cerita lisan, tetapi juga dalam berbagai ritual, seperti upacara sesaji yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk penghormatan dan permohonan keselamatan. 

Polisi Tidur

Senin, 19 Oktober 2015

Suatu pagi dalam perjalanan menuju ke kantor. Saya berhentikan sepeda motor sesaat. Tiga remaja putri berbaju seragam sekolah masih termangu. Terjerat dalam kebimbangan. Ragu-ragu. Sengaja saya berhenti memberinya kesempatan guna menyeberang jalan. Sesaat kami berada dalam kebisuan. Waktu serasa membeku. Bumi berhenti berotasi. Hingga tangan saya pun memberi tanda, barulah mereka yakin bahwa saya benar-benar mempersilakan mereka.

Saya sadari jika mereka ragu, karena seringkali pejalan kaki seolah tak dianggap oleh pengendara kendaraan bermotor. Dalam belantara jalanan, di sini, saat ini, perilaku individual  menjadi kelaziman. Mungkin tak ubahnya begal. Sama-sama merugikan sesama pengguna jalan, apalagi pejalan kaki. Mengalah untuk mendahulukan orang lain menjadi cerita usang di masa lalu.

Di kota seramai Jakarta atau Surabaya, untuk menyeberang jalan dibutuhkan nyali besar. Terkadang rambu lalu lintas serupa lampu merah bukan jaminan, karena seringkali pengendara tak acuh. Jembatan penyeberangan merupakan pilihan yang paling aman meskipun perlu waktu dan sedikit tenaga untuk melaluinya.

Di Jogja, di sekitar kampus UGM, beberapa ruas jalan diberi speed jump. Hal ini dikandung maksud agar para pengendara mengurangi kecepatan laju kendaraannya. Di situ seringkali menjadi tempat penyeberangan pejalan kaki maupun pengendara sepeda. Apakah ini membawa efek keamanan? Belum tentu juga.

Dinamika Politik Anggaran di Era Otonomi Daerah (Bagian Ketiga)

Kamis, 31 Oktober 2013

Sistem Keuangan dan Pertanggungjawaban
Salah satu isu yang menarik dalam sistem keuangan adalah masalah kapasitas daya serap anggaran. Sejauh ini Pemda masih belum berkekuatan penuh menyerap anggaran yang ada. Hal ini ironis ketika anggaran yang begitu besar digunakan untuk belanja pegawai sedangkan sisanya yang mestinya bisa digunakan untuk investasi publik, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara langsung ternyata tidak terserap sepenuhnya.

Alasan penghematan sepertinya bukan faktor utama. Ada beberapa faktor penyebab masalah ini, yakni karena buruknya sistem perencanaan anggaran, rendahnya kualitas SDM, berbelitnya prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, lemahnya proses legislasi di daerah, atau orientasi sempit dengan menyimpan dana agar mendapatkan bunga simpanan SBI. Hal itu diperparah dengan ketakutan kalangan birokrat untuk menjadi pelaksana proyek karena ancaman tindak pidana korupsi, padahal mereka merasa hanya melakukan kesalahan prosedur. Resiko yang mesti ditanggung oleh pelaksana proyek tak sebanding dengan imbalan (honor) yang didapatkan. Apalagi jika aparat hukum sekadar mencari-cari kesalahan. Bukankah isu mafia hukum ternyata bukan isapan jempol belaka, bukan?

Terkait masalah pertanggungjawaban, sumber masalah utama adalah tidak efektifnya peran inspektorat di daerah. Padahal, keberadaan inspektorat mestinya bernilai strategis. Pertama, menjadi lembaga preventif dan jaring pengaman internal sebelum datangnya pihak pengawas eksternal (BPK, BPKP, Kejaksaan, Polri, KPK). Kedua, sebagai unit pengawas internal yang memiliki peluang terlibat sejak fase perencanaan, pelaksanaan, capaian, dan evaluasi kebijakan sehingga memungkinkan deteksi dini dan koreksi langsung untuk menghindari kerusakan masif. Seandainya semua ini dijalankan, bisa dipastikan mutu tata kelola dan tata pembukuan keuangan daerah tidak lagi menjadi sasaran permanen kritikan publik dan temuan lembaga berwenang.

Dinamika Politik Anggaran di Era Otonomi Daerah (Bagian Kedua)

Senin, 28 Oktober 2013

Kepentingan Politik di Daerah 
Kepala Daerah sebagai pejabat politik di daerah memiliki peranan sangat besar di dalam anggaran belanja daerah. Biaya politik yang cukup tinggi (terutama dalam Pemilihan Kepala Daerah secara langsung) membuat setiap orang berpikir dan berbuat untuk mendapatkan sumber daya pembiayaan. Salah satu cara yang bisa digunakan adalah dengan memanfaatkan pengusaha. Tentu saja ini tidak diperoleh secara gratis. Ada proses transaksi, yang celakanya menggunakan sumber daya publik (APBD). Di sinilah dua kepentingan bertemu. Politisi membutuhkan dana (yang dicukupi oleh pengusaha), sedangkan pengusaha membutuhkan laba (dengan proyek-proyek pemerintah yang disediakan aksesnya oleh politisi). Simbiosis mutualisme akhirnya menggerogoti anggaran yang mestinya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ada pula modus kampanye terselubung yang menggunakan APBD, yakni dengan bantuan sosial. Kegiatan ini akan marak menjelang Pilkada dan berangsur-angsur mereda setelah Pilkada.

Selain dengan menggunakan pihak ketiga (pengusaha) untuk membiayai proses politik yang begitu tinggi, tak jarang para calon Kepala Daerah menggunakan dana pribadi, entah itu dari simpanan maupun pinjaman. Biaya yang dikeluarkan ternyata tak sebanding dengan pendapatan yang secara resmi diperoleh sebagai Kepala Daerah. Bahkan sampai habis periode kepemimpinan, bila hanya mengandalkan gaji dan tunjangan, biaya politik tersebut tetap tidak terbayarkan. Bukankah Kepala Daerah juga memerlukan pemenuhan kebutuhan pokoknya, untuk menghidupi diri dan keluarganya? Maka, tak heran jika salah satu cara yang dipergunakan untuk mengganti biaya politik dalam Pilkada adalah dengan mengambil dana dari APBD. Banyaknya kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah bisa dijadikan bukti. Menurut data dari Kemendagri ada 158 Kepala Daerah yang tersangkut korupsi.

Selain itu, di era otonomi daerah, Kepala Daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan (termasuk promosi), dan memberhentikan PNS. Hal ini dimanfaatkan benar oleh Kepala Daerah untuk memperkuat posisi politiknya. Misalnya, pengangkatan besar-besaran tenaga honorer menjadi PNS bisa dijadikan modal dukungan mereka terhadap Kepala Daerah apabila hendak maju lagi dalam Pilkada. Contoh lain adalah munculnya transaksi uang dalam sejumlah promosi jabatan. Hal ini bisa dijadikan sumber dana untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan maupun modal dalam Pilkada yang akan datang.

Dinamika Politik Anggaran di Era Otonomi Daerah (Bagian Pertama)

Kamis, 24 Oktober 2013

Pendahuluan
Implementasi hubungan pusat dan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah selama ini belum berjalan efektif. Tidak efektifnya politik dan sistem dana transfer daerah, atau penganggaran daerah merupakan indikasi tidak efektifnya hubungan pembagian kewenangan pusat dan daerah. Masalah lain yang amat menonjol adalah dukungan politik pembangunan nasional yang belum berlangsung dalam satu rencana kegiatan. Masih terjadi program-program nasional yang belum mendapatkan dukungan sepenuhnya dari daerah, demikian halnya daerah mengembangkan sendiri-sendiri  konsep pembangunan, yang tidak selalu mengacu pada kebijakan pembangunan nasional (Rimi, 2011: 325).

Sementara itu, desentralisasi didefenisikan sebagai wewenang pembuatan keputusan, dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal. Dalam konteks kelembagaan, desentralisasi politik, termanifestasi dengan adanya badan legislatif daerah, namun hal ini ditemukan dua hal yang mendasar, yaitu desentralisasi administrasi dan politik. Permasalahan penting dan mendasar adalah kebijakan otonomi daerah bukan semata-mata tersedianya peraturan perundang-undangan mengenai berbagai hal yang menyangkut penyelenggaraan otonomi daerah beserta segala sarana dan prasarana yang mendukungnya, tetapi lebih dari pada itu sejauh mana fungsi-fungsi dari kelembagaan dalam lingkup pemerintah daerah mampu menyusun dan melaksanakan mekanisme dalam menjalankan esensi dan politik otonomi daerah itu sendiri.

Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah, khususnya yang menyangkut masalah hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terdapat kecenderungan bahwa kekuasaan di bidang keuangan ini, lebih besar di pusat dibandingkan dengan kekuasaan daerah dalam memungut sumber-sumber keuangan tersebut.

  1. Kecenderungan ini antara lain dipengaruhi oleh: Terdapat kekhawatiran mengenai persatuan nasional dan kekhawatiran mengenai kekuatan-kekuatan memecah yang timbul di daerah-daerah;
  2. Memelihara keseimbangan politik dan keadilan dalam pembagian sumber daya antar daerah, terutama antar Jawa yang dihuni oleh sebagian besar rakyat Indonesia, dan daerah luar Jawa yang banyak menghasilkan penerimaan dari ekspor dan memiliki bagian terbesar potensi ekonomi;
  3. Pemerintah pusat ingin memegang kendali yang erat atas kebijaksanaan pembangunan ekonomi;
  4. Penerimaan dari minyak bumi yang sangat penting bagi pemerintah pusat sebagai pendapatan negara yang terbesar (Sutedi, 2009: 28).

Kesan tentang Analisis Isi

Kamis, 02 Mei 2013

Sekitar sepuluh tahun lalu, saya masih mahasiswa S1 tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi. Kebetulan saya memiliki seorang teman yang berasal dari jurusan ilmu komunikasi pada kampus yang sama dengan saya. Ia juga sedang melakukan tugas menyelesaikan skripsi. Saya tidak sempat bertanya metode apa yang ia gunakan. Yang saya tahu ia meneliti berita-berita yang muncul pada beberapa surat kabar (seingat saya waktu itu adalah Radar Yogya dan Bernas). Sepintas yang saya baca, ia mengukur frekuensi pemberitaan suatu peristiwa di masing-masing media tersebut, kemudian dibandingkan.

Kemudian sepuluh tahun berselang, ketika saya mendapatkan kesempatan beasiswa melanjutkan studi S2 di kampus almamater (tapi beda jurusan, S1 saya di Fakultas Hukum, kini di S2 Fisipol/MAP UGM) saya mendapatkan kuliah Metode Penelitian Administrasi. Salah satu yang diajarkan dalam kuliah ini adalah Analisis Isi. Saat itulah saya merasa, barangkali apa yang dikerjakan oleh teman saya dulu itu adalah melakukan penelitian dengan metode analisis isi.

Saya jadi teringat pernah memiliki buku tentang hasil penelitian berdasarkan analisis isi. Benar saja, setelah dicari-cari ketemulah buku itu,”Pers, Negara, dan Perempuan: Refleksi atas Praktik Jurnalisme Gender pada Masa Orde Baru” karya May Lan. Karya ini awalnya tesis yang kemudian dijadikan buku. Benar saja, penelitian pada tesis tersebut menggunakan analis isi, yakni berita-berita tentang perempuan yang termuat di dua media massa yaitu Jawa Pos dan Kompas selama bulan Juli 1996 hingga Juni 1998.

Jujur, penjelasan dosen tentang analisis isi bagi saya merupakan sesuatu yang baru di bangku perkuliahan, namun sekaligus mencerahkan. Analisis isi tidak sekadar menghitung frekuensi keluarnya berita atau munculnya kata-kata tertentu dalam media, namun juga mencoba memahami apa maksud di balik bunyi maupun teks berita.

Netralitas Birokrasi

Minggu, 13 Januari 2013

Menurut Prasojo (2006), akar permasalahan buruknya kepegawaian negara di Indonesia pada prinsipnya terdiri dari dua hal penting yakni persoalan internal sistem kepegawaian negara itu sendiri yang terdiri dari rekrutmen, penggajian dan reward, pengukuran kinerja, promosi jabatan, dan pengawasan. Selain persoalan internal, permasalahan lahir dari persoalan eksternal yang mempengaruhi fungsi dan profesionalisme kepegawaian negara.

Menurut Asmerom dan Reis (1996, dalam Zuhro, 2006) birokrasi yang tidak terpolitisasi akan menjamin stabilitas pemerintahan ke depan. Dua pakar ini juga mengatakan bahwa netralitas dari public service adalah komplementer terhadap merit system, di mana sistem rekrutmen dan promosi dalam berbagai posisi di public service ditentukan oleh merit, yaitu berdasarkan pada mekanisme legal rasional dan bukannya berdasarkan pada afiliasi politik atau patronase. Merit system ini memberikan keuntungan berupa terciptanya sistem yang langgeng, berkesinambungan, stabil, dan imparsialitas, dan membangun profesionalisme. Karakteristik birokrasi seperti ini menekankan bahwa idealnya birokrasi tidak berpolitik, terbebas dari konflik dan hanya fokus pada administrasi dan rasionalitas.

Lebih lanjut Zuhro (2006) mengatakan hal ini tentunya relevan dengan birokrasi Indonesia di era transisi yang sedang berupaya untuk mendepolitisasikan institusinya. Adapun gerakan netralitas birokrasi menuntut tiga hal penting, yaitu mengakhiri politisasi birokrasi yang sangat marak di era Orde Baru, PNS netral dalam pemilu, dan Korpri tidak boleh mendukung salah satu partai politik. Tiga tuntutan ini mengindikasikan dengan jelas bahwa gerakan netralitas secara tegas menuntut birokrasi agar netral dalam politik, yaitu tidak aktif dan terlibat mendukung partai tertentu sementara mereka masih menjadi PNS.

Kalau dilihat dari pengalaman sejarah, birokrasi Indonesia selalu dipengaruhi oleh politik. Berikut ini catatan tentang tingkat netralitas birokrasi pemerintahan (dalam Widhyharto, 2004). Pertama, tahun 1945-1950, dapat dikatakan birokrasi pemerintahan kita masih netral. Mungkin, karena masih dijiwai semangat kemerdekaan dan semangat persatuan. Kedua, tahun 1950-1959, ditandai dengan politisasi birokrasi. Partai-partai politik berlomba-lomba untuk menguasai kementerian. Rekrutmen PNS dan penentuan jabatan tidak obyektif. Kelompok-kelompok birokrasi berafiliasi dengan partai-partai politik. Ketiga, tahun 1960-1965, partai-partai politik dari aliran-aliran politik Nasakom bersaing untuk menguasai birokrasi pemerintahan. Keempat, masa Orde Baru hingga tahun 1998, birokrasi pemerintah menjadi kendaraan politik Golkar. Kemenangan Golkar dalam enam kali pemilu terutama berkat peranan birokrasi. Kelima, Era Reformasi, politisasi birokrasi pemerintahan saat ini cenderung menghasilkan oligarki, yaitu kekuasaan berada di tangan sejumlah kecil orang pada puncak partai-partai politik yang berkuasa.

Relasi Politik dan Birokrasi

Kamis, 10 Januari 2013

Demokrasi diartikan sebagai kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rakyat menitipkan aspirasi dan harapannya kepada pemimpin politik yang dipilih melalui mekanisme pemilu. Karena terpilih maka pemimpin ini mendapatkan legitimasi. Pemimpin yang terpilih itulah yang menyerap keinginan rakyat dan kemudian merumuskan dalam bentuk kebijakan publik. Dalam tataran formal pemerintahan pemimpin terpilih tersebut bisa diartikan sebagai pejabat politik, misalnya anggota dewan (DPR/DPRD), presiden untuk lingkup nasional, sedangkan lingkup daerah dikenal dengan Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati).

Untuk menjalankan program-programnya, pejabat politik membutuhkan sumber daya berupa birokrasi. Sekuat dan sepintar apapun pejabat politik tak mungkin menafikkan keberadaan birokrasi. Birokrasi merupakan mesin pelaksana kebijakan pemerintah sebagai perwujudan aspirasi rakyat yang terlanjur menitipkan amanatnya kepada pejabat politik. Jika disederhanakan, birokrasi merupakan kelanjutan setelah proses politik berakhir. Maka terdapatlah sebuah istilah, when politic end, administration begin. Administrasi dalam hal ini merujuk pada pekerjaan birokrasi.

Era otonomi daerah ditandai pasang surut hubungan antara politik dan birokrasi. Hal ini merupakan ekses dari sistem pemilihan pejabat politik secara langsung. Politisi membutuhkan segala upaya untuk memperebutkan jabatan, sedangkan yang sedang berkuasa berusaha untuk mempertahankan jabatan/kekuasaan. Birokrasi akhirnya menjadi salah satu ladang garap yang cukup potensial bagi politisi untuk memenangkan pertarungan. Pertama, karena secara kuantitas jumlahnya cukup banyak. Kedua, merekalah yang melaksanakan segenab program pemerintah beserta anggarannya.

Kasus yang umum terjadi adalah birokrasi menjadi alat bagi Kepala Daerah untuk mempertahankan kekuasaannya. Terjadilah mobilisasi, baik secara fisik maupun berupa dukungan dana (yang banyak menggunakan anggaran daerah), untuk memenangkan Kepala Daerah dalam pemilihan. Birokrat sendiri dalam posisi dilema, antara mendukung atau menolak yang masing-masing memiliki dampak besar. Mendukung secara terang-terangan berarti birokrasi telah melakukan politik praktis dan ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi. Namun sebagai bawahan, melawan instruksi Kepala Daerah berakibat pada kemandegan karir.

Sengkarut Penuntasan Korupsi

Senin, 31 Desember 2012

Dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 disebutkan bahwa reformasi yang sudah dilakukan sejak terjadinya krisis multidimensi tahun 1998 telah berhasil meletakkan landasan politik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Berbagai perubahan dalam sistem penyelenggaraan negara, revitalisasi lembaga-lembaga tinggi negara, dan pemilihan umum dilakukan dalam rangka membangun pemerintahan negara yang mampu berjalan dengan baik (good governance).

Dalam hal perwujudan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, masih banyak hal yang harus diselesaikan dalam kaitan pemberantasan korupsi. Hal ini antara lain ditunjukkan dari data Transparency International pada tahun 2009, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih rendah (2,8 dari 10) jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya.
 
Dalam kurun tahun 2001 hingga 2007 Indonesia masih menempati kelompok negara terkorup di dunia. Corruption Perception Index (CPI) dalam lima tahun tersebut skornya hanya naik 0.5 dari 1,9 (2001) ke 2,4 (2006) dan turun kembali 0,1 poin menjadi 2,3 pada tahun 2007 (ICW, 2008).

UU KPK menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.

Nasib Pedagang Ritel Kecil

Jumat, 28 Desember 2012

Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Selain itu setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Hal-hal seperti itulah yang mendasari lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Lahirnya UU ini bisa jadi sebagai koreksi terjadinya praktek monopoli yang jamak dilakukan di era Orde Baru. Namun sebagian kalangan juga menyangka jika nilai-nilai persaingan sebagaimana diatur dalam UU adalah titipan IMF, organisasi neoliberal yang eksploitatif, mendewakan persaingan, anti subsidi dan anti kepentingan nasional. Pola berpikir demikian tidak salah bila dikaitkan dengan waktu berlakunya UU pada tahun 1999 yang bersamaan dengan tahun-tahun awal efektifnya Letter of Intent (LoI) IMF.

Sebagaimana diajarkan dalam mata kuliah Ekonomi untuk Kebijakan Publik, kita harus kritis dengan ekonomi liberal. Perkembangan liberalisme dengan pemupukan modal sebesar-besarnya. Modal dan barang memerlukan pasar, sehingga terjadi perluasan pasar ke negara lain. Selanjutnya lahirlah ide dasar pasar bebas. Asas dasar neo liberalisme adalah biarkan pasar bekerja, kurangi pemborosan dengan memangkas anggaran tidak produktif, lakukan deregulasi ekonomi, lakukan privatisasi, buang gagasan mengenai barang publik, gotong royong, paham sosial, ganti dengan tanggung jawab individu.

Structural Adjusment Program (SAP) sebagai salah satu contoh instrumen Bank Dunia, IMF dan WTO agar MNC leluasa bergerak di negara manapun sebagai berikut: hapuskan tarif untuk industri (kecil, lokal), hapuskan aturan yang menghambat investasi luar negeri untuk masuk, hapuskan kontrol harga bahkan untuk harga kebutuhan pokok, kurangi terus menerus pelayanan social, penghancuran local wisdom dalam mencapai kemandirian barang kebutuhan pokok, laksanakan produksi untuk ekspor, subsidi pada produk pangan.

Birokrasi, Hambatan Buruh dan Pengusaha

Selasa, 25 Desember 2012

Kompas 27 September 2012 memberitakan bahwa para buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional pada 3 Oktober 2012 apabila tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing, menolak upah murah, dan pelaksanaan jaminan kesehatan tidak dikabulkan. Menurut Koordinator Aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Baris Silitongan, aksi mogok bekerja itu direncanakan pada tanggal 3-30 Oktober 2012 kalau tidak ada tanggapan dari pemerintah.

Secara umum masyarakat kita banyak menyuarakan ketidakpuasan terhadap pemerintah. Mahasiswa menuntut biaya pendidikan murah, petani menuntut lahan, pedagang pasar menolak kehadiran supermarket, pedagang kaki lima menolak digusur, dan buruh melakukan mogok kerja. Rangkaian gejolak dan protes dari rakyat ini akan semakin banyak jika tidak ditanggapi oleh pemerintah.

Inda Suhendra, Wakil Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), dalam opininya di Republika 4 Oktober 2012 dengan judul “Keterasingan Buruh”, mengutip analisis Karl Marx dalam Economic and Philosophical Manuscripts of 1844, mengatakan bahwa dalam dunia kapitalis, manusia tidak bekerja secara bebas dan universal, tetapi karena terpaksa hanya untuk bertahan hidup. Pekerjaan yang dilakukannya tidak mengembangkan, tetapi mengasingkan dirinya.

Relevan dengan kondisi buruh di Indonesia, dengan upah minimum yang benar-benar minim, buruh terpaksa memenuhi kebutuhannya dengan mencari tambahan uang lembur atau side income lainnya. Hal ini berakibat minimnya interaksi antara buruh dengan keluarga dan lingkungan. Tapi buruh tak punya pilihan lain karena faktor kebutuhan yang mendesak.

Mewujudkan Pegawai yang Berkompeten

Rabu, 19 Desember 2012

BKN menyebutkan bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia (data tahun 2011) sudah berjumlah hampir 4,7 juta atau setara dengan kurang lebih 2% penduduk Indonesia. Tugas PNS adalah melayani publik, namun ternyata masih banyak ditemui keluhan oleh masyarakat. Di dalam buku Reformasi Aparatur Negara Ditinjau Kembali karya Dr. Wahyudi Kumorotomo disebutkan perilaku-perilaku birokrasi yang menjengkelkan antara lain:
  1. Memperlambat proses penyelesaian pemberian izin
  2. Mencari berbagai dalih, seperti ketidaklengkapan dokumen pendukung, keterlambatan pengajuan permohonan, dan dalih lain sejenis
  3. Alasan kesibukan melaksanakan tugas lain
  4. Senantiasa memperlambat dengan menggunakan kata “sedang diproses”.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengatakan bahwa dari 4,7 juta PNS tersebut, sebanyak 95% PNS tidak kompeten, dan hanya 5% memiliki kompetensi dalam pekerjaannya (Sumber: Harian Umum Pikiran Rakyat, Kamis 1 Maret 2012). Tidak kompetennya PNS tentu saja sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik.

Membahas tentang kompetensi, maka yang pertama untuk dilakukan adalah mendefinisikan istilah itu. Apa definisi kompetensi? Berikut ini definisi kompetensi dari berbagai sumber.
  1. Berdasarkan kamus bahasa Indonesia, pengertian kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal;
  2. Menurut Burgoyne (1998), kompetensi adalah kemampuan dan kemauan untuk melakukan tugas;
  3. Menurut Woodruffe (1990), kompetensi ialah dimensi perilaku yang mempengaruhi kinerja;
  4. Menurut Furnham (1990), kompetensi adalah kemampuan dasar dan kualitas kinerja yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan dengan baik;
  5. Menurut Mitrani (1992), kompetensi adalah karakteristik yang mendasari seseorang dan berkaitan dengan efektivitas kinerja individu dalam pekerjaannya;
  6. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, bahwa kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Polri Versus KPK (Bagian 2): Penyidikan KPK di Polri

Kamis, 13 Desember 2012

KPK mengusut kasus korupsi simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri sejak Januari 2012. Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, bekas Kepala Korps Lalu Lintas, sebagai tersangka. Perwira tinggi ini diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan alat simulator pada tahun anggaran 2011. Selain itu KPK juga menetapkan tersangka kepada Brigjen Pol Didik Purnomo, Abadi Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Brigjen Pol Didik Purnomo merupakan Wakakorlantas,  Abadi Budi Susanto adalah Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo, sedangkan Sukotjo S. Bambang adalah Direktur Utama PT. Inovasi Teknologi Indonesia. Budi dan Sukotjo merupakan rekanan dari pihak swasta (Priatna, 2012).

Perbuatan Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Djoko dan Didik dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Sementara direktur perusahaan rekanan, Budi dan Sukotjo dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.

Penanganan kasus korupsi simulator SIM menjadi bermasalah ketika Polri juga menangani kasus tersebut. Pihak Mabes Polri juga sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo Pudjo Sumarto. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.

Terkait dengan MoU tanggal 29 Maret 2012, KPK merujuk pada Pasal 29 MoU tersebut yakni apabila terdapat suatu ketentuan dalam kesepakatan bersama ini yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan setelah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama yang menyebabkan ketentuan tersebut tidak berlaku, maka hal tersebut membatalkan semua ketentuan-ketentuan lainnya dalam Kesepakatan Bersama ini dan ketentuan lainnya dalam Kesepakatan Bersama ini tetap berlaku serta mengikat. Artinya dalam siapa yang berwenang melakukan penyidikan dalam kasus korupsi simulator SIM, KPK mengembalikan kembali dalam peraturan perundang-undangan.

Polri Versus KPK (Bagian 1): Alasan Polri Menyidik Kasus Simulator SIM

Senin, 10 Desember 2012

Majalah Tempo edisi 23 April 2012 menulis tentang korupsi proyek simulator. Pemberitaan itu dibantah oleh juru bicara Mabes Polri pada 13 Mei 2012. Isinya, tidak ada korupsi di Korps Lalu Lintas Polri sebesar Rp 196 miliar terkait dengan proyek simulator. Dalam hal ini, pada April 2012 diberitakan Brigjen Pol Boy Rafli Amar yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum Polri membantah Inspektur Pol Djoko Susilo menerima  suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri. Menurut Boy proyek tersebut telah sesuai prosedur.

Menurut Polri, sebagaimana bantahannya di Tempo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Irwasum sementara dari sisi mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah berjalan dengan aturan yang ada. Kewajiban dari kontraktor pengadaan alat drive simulator polres-polres se-Indonesia, ini sudah terpenuhi. Namun, keanehan terjadi ketika KPK melakukan gebrakan. Polri seakan kebakaran jenggot dengan melakukan tindakan-tindakan yang dilihat oleh publik sebagai bentuk pengamanan diri.

KPK mengusut kasus simulator sejak Januari 2012. Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, bekas Kepala Korps Lalu Lintas, sebagai tersangka.  Pada 30 Juli 2012, KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas. Polisi "menyandera" dengan alasan bahwa kasus simulator juga sedang diusut.

Markas Besar Kepolisian berkukuh mengusut kasus korupsi simulator. Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyelidiki kasus simulator setelah melihat pemberitaan Tempo. Perintah penyelidikan bernomor Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012.
Pada saat KPK telah menetapkan tersangka, yaitu Irjen Djoko Susilo pada tanggal 27 Juli 2012 itu, polisi mengaku baru memeriksa 33 saksi, belum ada tersangka. Pada 31 Juli 2012, polisi menetapkan lima tersangka. Tiga orang di antaranya sama dengan KPK.

Kapasitas Birokrasi, Antara Profesionalitas dan Moralitas

Minggu, 28 Oktober 2012


Permasalahan birokrasi merupakan permasalahan yang tak kunjung usai di negeri ini. Berbagai catatan buruk menghiasi pemberitaan media, diskusi publik, jurnal penelitian, maupun percakapan sehari-hari di tengah masyarakat. Aparat pemerintah sebagai pelayan masyarakat dituding sebagai biang keladi. Hal ini mungkin saja terjadi karena mulai dari rekrutmen, manajemen, dan promosi jabatan kurang memperhitungkan profesionalitas.

Regulasi, lepas dari segala kelemahannya, sebenarnya telah menyediakan perangkatnya, namun realita di lapangan jauh dari idealita. Penerimaan pegawai negeri misalnya, masih saja ditemui permainan kolutif dan manipulatif. Selain itu, pengangkatan dalam sebuah jabatan tidak jarang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bisa jadi, orang menjadi pegawai atau pejabat dalam birokrasi bukan karena kualitasnya, tapi lebih karena mampu membayar mahal untuk menembusnya. Urusan kemampuan menjadi urusan nomor terakhir. Hal itu tentu saja menimbulkan dampak negatif seperti lemahnya pelayanan kepada publik.

Beberapa kelemahan pelayanan publik di Indonesia antara lain kurang responsif, kurang informatif, dan kurang koordinatif. Kekurangan responsif bisa saja terjadi di unsur pelayanan langsung kepada masyarakat hingga ke level penanggung jawab instansi. Sementara itu antar intansi juga kurang koordinasi sehingga acapkali terjadi ketumpangtindihan bahkan pertentangan kebijakan. Masyarakat juga kurang mendapatkan informasi tentang pelayanan publik. Ada yang terlambat bahkan ada yang tidak diinformasikan sama sekali.

Peningkatan kualitas pegawai negeri bukannya tidak ada sama sekali. Sekali lagi regulasi telah mengaturnya, misalnya dengan kewajiban mengikuti pendidikan dan latihan pra jabatan bagi Calon PNS sebagai salah satu persyaratan pengangkatan menjadi PNS, kewajiban mengikuti diklat kepemimpinan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, dan berbagai diklat fungsional sesuai dengan jabatan masing-masing. Di beberapa instansi malah tersedia anggaran untuk tugas belajar mulai dari jenjang diploma hingga pasca sarjana kepada para pegawainya. Tujuannya semata untuk meningkatkan profesionalitas.

Berebut Peluang Kerja

Minggu, 21 Oktober 2012

http://www.ugm.ac.id
Sabtu pagi itu saat berangkat kuliah, seperti biasanya menyusuri Jalan Kaliurang dengan sepeda. Agak lengang karena sebagian besar kegiatan perkuliahan di hari Sabtu diliburkan. Melewati Graha Sabha Pramana (GSP) dari sisi barat, saya lihat sepertinya akan ada acara di dalam. Di beberapa sudut juga terpasang umbul-umbul. Saya agak kesulitan membaca karena letaknya agak jauh. Gedung GSP ini tentunya membawa kesan mendalam bagi saya. Karena di situlah dulu saya diwisuda bersama ribuan lulusan UGM.

Sore hari seusai kuliah, perjalanan pulang menuju kos melewati GSP lagi. Kali ini saya melewati sisi sebelah timur. Kendaraan, motor dan mobil masih banyak terparkir. Rombongan orang tampak bergerombol di beberapa bagian gedung. Saya menduga-duga, sepertinya ada bursa kerja di dalam gedung. Saya membayangkan kenangan beberapa tahun silam.

Delapan tahun yang lalu, saya menjadi bagian dari mereka. Menjadi pencari kerja, berebut peluang mencari penghidupan, selepas bertahun-tahun lelah menuntut ilmu. Beberapa saat setelah diwisuda memang ada bursa kerja. Tempatnya juga di GSP. Persis seperti hari ini. Entah karena apa ya (saya lupa), meskipun datang dan melihat-lihat, waktu itu saya tak mengirimkan aplikasi lamaran. Mungkin saya tak masuk dalam kualifikasi yang dibutuhkan perusahaaan.

Beruntung UGM termasuk kampus yang diperhitungkan oleh banyak perusahaan. Di antara itu ada beberapa perusahaan melakukan rekrutmen langsung di kampus. Ini sungguh menguntungkan, karena pertama, kami tidak perlu mengeluarkan biaya dan tenaga untuk mendatangi lokasi perusahaan mereka. Mereka sendiri yang menjemput bola. Dan kedua, persaingan dipersempit hanya untuk internal alumni UGM saja. Sehingga peluang lebih besar.

Catatan terhadap Konsep Birokrasi Weber

Minggu, 14 Oktober 2012

Dalam buku Birokrasi Pemerintah karya Prof. Dr. Miftah Thoha, MPA disebutkan bahwa setiap organisasi harus mempunyai aturan main agar dalam organisasi tersebut tercapai rasionalitas. Max Weber menciptakan model untuk mengatur organisasi, yang kemudian orang menyebutnya dengan birokrasi. Konsep birokrasi yang dimodelkan Weber antara lain, pertama harus ada prinsip kepastian dan hal-hal kedinasan yang diatur berdasarkan hukum, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk peraturan atau ketentuan administrasi.

Kedua, diterapkannya prinsip tata jenjang dalam kedinasan dan tingkat kewenangan. Ketiga, manajemen yang moderen harus didasarkan pada dokumen tertulis. Keempat, spesialisasi dalam manajemen atau organisasi harus didukung oleh keahlian yang terlatih.ckelima, hubungan kerja di antara orang-orang dalam organisasi didasarkan atas impersonal.

Catatan untuk konsep birokrasi Weber. Pertama, Max Weber sendiri tidak pernah secara definitif menyebutkan makna Birokrasi. Weber menyebut begitu saja konsep ini lalu menganalisis ciri-ciri apa yang seharusnya melekat pada birokrasi.

Kedua, gejala birokrasi yang dikaji Weber sesungguhnya birokrasi-patrimonial. Birokrasi-Patrimonial ini berlangsung di waktu hidup Weber, yaitu birokrasi yang dikembangkan pada Dinasti Hohenzollern di Prussia. Birokrasi tersebut dianggap oleh Weber sebagai tidak rasional. Banyak pengangkatan pejabat yang mengacu pada political-will pimpinan dinasti. Akibatnya banyak pekerjaan negara yang “salah-urus” atau tidak mencapai hasil secara maksimal. Atas dasar “ketidakrasional” itu, Weber kemudian mengembangkan apa yang seharusnya (ideal typhus) melekat di sebuah birokrasi.

Turun Paksa Bis Kota

Senin, 01 Oktober 2012

Suatu hari saya harus menghadiri acara penting di kampus UGM. Karena sendirian, saya putuskan naik bis saja, lebih murah. Berangkat dari rumah saya usahakan pagi agar tiba di Jogja tidak terlalu sore. Meskipun di Ngawi telah tersedia terminal baru yang sangat luas (tapi sangat sepi) saya mengambil pilihan menanti bis di terminal lama. Pilihan itu pula yang dilakukan sebagian besar penumpang bis di Ngawi. Lebih mudah dan praktis. 

Setelah agak lama datanglah bis Surabaya-Jogja. Tak disangka ternyata penuh, padahal ini bukanlah hari libur. Yah, akhirnya dengan kondisi penuh sesak, berdirilah saya berpegangan pada bangku penumpang sembari sesekali menepi jika ada pedagang asongan atau kernet yang melintas. Memasuki Sragen barulah saya mendapati bangku kosong. Jadi, paling tidak satu jam saya berdiri di dalam bis. Kesempatan duduk itu saya pergunakan sebaik-baiknya untuk memejamkan mata, meskipun susah untuk pulas.

Seperti biasa (maksudnya seperti biasa dulu waktu kuliah) saya tak turun di terminal tapi di pertigaan Janti. Kalau harus ke terminal untuk menuju kampus UGM terlalu jauh. Belum lagi bis kotanya juga tidak mengambil rute terdekat seperti kalau kita menggunakan kendaraan pribadi. Turun dari bis banyak tukang ojek menawarkan jasa. Dulu sepertinya tak sebanyak itu. Saya tolak karena saya sudah berniat untuk naik bis kota saja, lebih murah. Cukup menyeberang jalan menunggulah saya di sana, bersama beberapa ibu setengah baya.

Dulu (dulu itu maksudnya ya sekitar 10 tahun yang lalu) setiap saya turun dari bis Surabaya-Jogja dan menyeberang jalan, di sana pasti sudah menanti bis kota jurusan 7. Kadang-kadang malah ada dua. Bis jalur7 itulah yang siap mengantar ke kampus UGM. Tapi kali ini saya mengalami keanehan. Tidak ada bis kota sama sekali. Ah, paling-paling sedang belum sampai, pikir saya.

 

Label

coretan (292) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)