Mewujudkan Pegawai yang Berkompeten

Rabu, 19 Desember 2012

BKN menyebutkan bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia (data tahun 2011) sudah berjumlah hampir 4,7 juta atau setara dengan kurang lebih 2% penduduk Indonesia. Tugas PNS adalah melayani publik, namun ternyata masih banyak ditemui keluhan oleh masyarakat. Di dalam buku Reformasi Aparatur Negara Ditinjau Kembali karya Dr. Wahyudi Kumorotomo disebutkan perilaku-perilaku birokrasi yang menjengkelkan antara lain:
  1. Memperlambat proses penyelesaian pemberian izin
  2. Mencari berbagai dalih, seperti ketidaklengkapan dokumen pendukung, keterlambatan pengajuan permohonan, dan dalih lain sejenis
  3. Alasan kesibukan melaksanakan tugas lain
  4. Senantiasa memperlambat dengan menggunakan kata “sedang diproses”.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengatakan bahwa dari 4,7 juta PNS tersebut, sebanyak 95% PNS tidak kompeten, dan hanya 5% memiliki kompetensi dalam pekerjaannya (Sumber: Harian Umum Pikiran Rakyat, Kamis 1 Maret 2012). Tidak kompetennya PNS tentu saja sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik.

Membahas tentang kompetensi, maka yang pertama untuk dilakukan adalah mendefinisikan istilah itu. Apa definisi kompetensi? Berikut ini definisi kompetensi dari berbagai sumber.
  1. Berdasarkan kamus bahasa Indonesia, pengertian kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal;
  2. Menurut Burgoyne (1998), kompetensi adalah kemampuan dan kemauan untuk melakukan tugas;
  3. Menurut Woodruffe (1990), kompetensi ialah dimensi perilaku yang mempengaruhi kinerja;
  4. Menurut Furnham (1990), kompetensi adalah kemampuan dasar dan kualitas kinerja yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan dengan baik;
  5. Menurut Mitrani (1992), kompetensi adalah karakteristik yang mendasari seseorang dan berkaitan dengan efektivitas kinerja individu dalam pekerjaannya;
  6. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, bahwa kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan PNS saat ini dianggap tidak berkompeten. Pertama, masih terdapat budaya feodal. Masih ada pandangan bahwa pejabat dan pegawai adalah orang yang berkuasa sehingga dialah yang mestinya dilayani, sedangkan sebaliknya rakyatlah yang harus melayani.

Kedua, birokrasi yang tidak netral. Kepala daerah/menteri sebagai jabatan politik (dalam regulasi bahkan disebutkan sebagai pejabat pembina kepegawaian) menanamkan pengaruh politiknya dalam birokrasi. Hal ini sangat nampak tatkala menjelang pemilihan umum dan promosi jabatan. Di satu sisi, pejabat dan pegawai menghadapi dilema antara tekanan politik dan keselamatan karir. Sebagian besar memilih keselamatan karir, sehingga mau tak mau harus mendukung aktif politik penguasa.

Ketiga, manajemen kepegawaian yang kurang baik. Berbagai masalah tersebut bisa diamati mulai dari perencanaan, rekrutmen, penempatan, diklat, dan lain-lain. Kebutuhan akan pegawai seringkali tidak melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja. Rekrutmen pegawai juga masih tidak selektif. Masih ditemui praktek kolusi dan manipulasi.

Masalah yang lain adalah penempatan pegawai yang tidak sesuai antara jabatan dan keahlian. Proporsi PNS lebih banyak pada jabatan struktural dan fungsional umum (staf) daripada jabatan fungsional tertentu. Menurut Wamen PAN dan RB Prof. Eko Prasojo, hanya terdapat 20% PNS yang menjabat fungsional tertentu.Program pendidikan dan latihan yang ada juga tidak terencana dan terlaksana dengan baik. Sistem kompensasi yang kurang adil, artinya antara pegawai yang rajin dan malas akan mendapatkan jumlah gaji yang sama, periode kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala yang sama.

Dalam hal pemberian sanksi disiplin, belum memberikan efek jera. Proses penangananan disiplin pun masih bisa diakali bahkan disusupi permainan uang. Fungsi kontrol/ pengawasan cenderung lemah, karena lembaga kontrol internal (banwas/inspektorat) merupakan bagian dari birokrasi itu sendiri. Di sisi yang lain inspektorat kurang ada yang memantau.

Keempat, etika birokrasi yang tidak dipegang. Ketiadaan teladan di dalam birokrasi. Banyak pejabat yang terseret kasus hukum, baik itu korupsi, pungli, narkoba, judi, perselingkuhan, dll. Penyelewengan menjadi hal yang biasa, sedangkan kejujuran menjadi hal yang aneh dan tak jarang dihadapi sebagai musuh. Masih sering terjadi kebiasaan pemberian uang tip/amplop setiap mengurus administrasi di birokrasi.

Beberapa alternatif program bisa dipikirkan dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS, misalnya dengan proses rekrutmen PNS yang selektif, penempatan jabatan sesuai dengan kompetensinya, proporsi pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tertentu diperbanyak, dengan mendayagunakan PNS yang sudah ada, perencanaan dan pelaksanaan diklat yang baik, dan pemberian kompensasi yang adil dengan model remunerasi.
 

2 komentar:

Unknown mengatakan...

ya mas..mental pns kita masih banyak yang seperti itu, kalau bisa dipersulit kenapa harus dipercepat mungkin jadi slogan nya, kalau pingin cepet ya uang dulu..aahh kapan negeri ini bersih dari hal2 seperti ini. rakyat sudah bosan melihatnya!

Obat Penyakit Stroke mengatakan...

kejujuran awal dari majunya bangsa....

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)