Kekuasaan dan Agraria

Kamis, 19 Februari 2026

Hari ini, saat membuka edisi 19 Februari 2026, saya berhenti pada dua tulisan di harian Kompas. Yang pertama ditulis Zainal Arifin Mochtar, yang kedua oleh Maria SW Sumardjono. Keduanya sama-sama guru besar Fakultas Hukum UGM, kampus yang juga pernah membentuk cara berpikir saya. Ada rasa penasaran ketika membaca dua tulisan itu berdampingan. Yang satu soal watak kekuasaan, yang lain tentang arah reforma agraria. Meski mengangkat isu yang berbeda keduanya seperti berbicara dalam nada yang sama, bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya terlihat rapi di permukaan, tetapi harus tetap setia pada tujuan keadilan yang lebih dalam. 


Tulisan Zainal Arifin Mochtar berjudul Kekuasaan Tipu-tipu mengajak pembaca memahami cara kerja kekuasaan modern yang tidak selalu tampak keras atau represif. Dengan merujuk pemikiran Vaclav Havel, Zainal menjelaskan bahwa kekuasaan masa kini justru sering bekerja melalui cara-cara yang terlihat wajar, normal, bahkan masuk akal.


Menurut Havel, sistem kekuasaan tidak selalu mengontrol masyarakat dengan kekerasan terbuka. Ia bisa berjalan melalui bahasa, simbol, aturan, dan slogan yang membentuk cara orang berpikir. Dalam sistem seperti ini, kontrol tidak terasa sebagai tekanan, melainkan sebagai sesuatu yang dianggap biasa. Masyarakat menjalankan aturan, menerima narasi, dan mengikuti kebijakan tanpa merasa sedang dikendalikan.


Zainal menyoroti bahwa dalam konteks kekuasaan modern, regulasi dan penegakan hukum bisa berfungsi ganda. Di satu sisi, ia diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Namun di sisi lain, ia juga bisa digunakan untuk membenarkan kebijakan tertentu, menertibkan kelompok yang kritis, atau menguatkan narasi yang menguntungkan penguasa.


Yang membuat sistem seperti ini bertahan, menurut pemikiran yang dirujuk Zainal, adalah partisipasi masyarakat. Banyak orang mungkin tidak sepenuhnya percaya pada narasi yang beredar, tetapi tetap mengikuti arus demi rasa aman atau stabilitas. Kebohongan tidak lagi dipaksakan, melainkan dijalankan secara kolektif. Ia menjadi bagian dari rutinitas sosial.


Meski demikian, tulisan Zainal tidak berhenti pada kritik. Ia menekankan pentingnya harapan sebagai sikap moral. Harapan bukan berarti yakin semuanya akan berakhir baik, melainkan keyakinan bahwa tindakan yang jujur dan benar tetap memiliki makna. Dari situ muncul dorongan bagi masyarakat untuk terus menguji apakah kebijakan negara masih berjalan dalam koridor hukum, konstitusi, dan perlindungan hak asasi manusia.


Sementara itu, tulisan Maria SW Sumardjono berjudul Hilang Arah Reforma Agraria mengangkat isu yang lebih spesifik, yakni kebijakan pertanahan. Namun, secara substansi, ia juga berbicara tentang bagaimana kebijakan publik bisa kehilangan arah ketika fokusnya bergeser dari tujuan awal.


Maria menjelaskan bahwa reforma agraria pada dasarnya adalah agenda konstitusional yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Program ini seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya yang lebih adil.


Namun, dalam praktiknya, reforma agraria kerap dipersempit menjadi program administratif, seperti sertifikasi tanah atau legalisasi aset. Program-program tersebut memang penting, tetapi tidak otomatis menyelesaikan ketimpangan struktural. Banyak tanah yang disertifikasi sebenarnya sudah dikuasai masyarakat sebelumnya, sehingga dampaknya terhadap distribusi tanah tidak terlalu signifikan.


Akibatnya, secara angka, program reforma agraria bisa terlihat berhasil. Target tercapai, sertifikat dibagikan, dan laporan disusun. Tetapi secara substansi, perubahan struktural yang diharapkan tidak benar-benar terjadi. Ketimpangan penguasaan tanah tetap berlangsung.


Maria mengingatkan bahwa reforma agraria bukan sekadar proyek teknokratis, namun menyangkut keadilan sosial, pemerataan, dan kesejahteraan masyarakat. Tanah bukan hanya soal dokumen kepemilikan, tetapi juga soal akses, kontrol, dan keberlanjutan hidup masyarakat.


Jika kedua tulisan ini dibaca bersama, ada benang merah yang menghubungkannya. Zainal berbicara tentang bagaimana kekuasaan bisa bekerja melalui normalisasi narasi dan kebijakan yang tampak wajar. Maria menunjukkan contoh konkret bagaimana kebijakan yang terlihat sukses secara administratif belum tentu mencapai tujuan substansialnya.


Dalam konteks reforma agraria, misalnya, keberhasilan program bisa diukur melalui jumlah sertifikat yang dibagikan. Namun ukuran itu belum tentu mencerminkan berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah. Di titik ini, apa yang disebut Zainal sebagai “kekuasaan yang tampak normal” menjadi relevan, bahwa kebijakan terlihat rapi, sah, dan berhasil, tetapi arah dasarnya bisa bergeser.


Kedua tulisan ini tidak harus dibaca sebagai kritik keras, melainkan sebagai pengingat. Kebijakan publik, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, perlu terus dievaluasi, tidak hanya dari sisi angka, tetapi juga dari sisi tujuan. Kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang terbuka terhadap pengujian. Reforma agraria yang tepat arah adalah reforma agraria yang benar-benar mengurangi ketimpangan, bukan sekadar memenuhi target administratif.


Pada akhirnya, baik tulisan Zainal maupun Maria sama-sama mengajak pembaca untuk melihat kebijakan dengan lebih jernih. Yang tampak normal belum tentu tepat. Yang terlihat berhasil belum tentu menyelesaikan masalah. Di situlah pentingnya sikap kritis, evaluasi berkelanjutan, dan komitmen pada tujuan awal kebijakan publik. 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (199) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (81) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)