Mahkamah Konstitusi (MK) lahir dari semangat reformasi untuk memastikan konstitusi tidak tunduk pada kekuasaan politik. Ia dirancang sebagai penjaga terakhir Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus penyeimbang bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif. Namun, proses seleksi hakim konstitusi yang kembali menuai polemik menunjukkan bahwa benteng konstitusi ini sedang menghadapi ancaman serius, bukan dari luar, melainkan dari cara kekuasaan dijalankan di dalam sistem itu sendiri.
Diskusi publik yang diselenggarakan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada akhir Januari 2026 membongkar persoalan mendasar dalam penunjukan hakim MK oleh DPR. CALS adalah forum yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Kritik utama bukan terletak pada sosok yang diusulkan, melainkan pada mekanisme seleksi yang tertutup, minim transparansi, dan sarat potensi konflik kepentingan. Dalam negara hukum demokratis, cara memilih hakim konstitusi sama pentingnya dengan siapa yang dipilih.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan strategis, yaitu menguji undang-undang, memutus sengketa pemilu, dan menjaga hak konstitusional warga negara. Data menunjukkan, dalam dua dekade terakhir, MK telah membatalkan ratusan pasal undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Fakta ini menjelaskan satu hal, bahwa MK kerap berdiri berseberangan dengan kepentingan politik jangka pendek pembentuk undang-undang. Di titik inilah independensi hakim menjadi taruhan utama.
Persoalan seleksi hakim MK di Indonesia terletak pada ketiadaan standar baku. UUD 1945 memang menyebutkan bahwa sembilan hakim MK “diajukan” masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Namun, Undang-Undang MK tidak memberikan panduan rinci mengenai mekanisme seleksi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Akibatnya, setiap lembaga pengusul berjalan dengan caranya sendiri, dan dalam praktik DPR, proses itu sering kali berlangsung tertutup.
Isu ini semakin problematik ketika calon hakim memiliki kedekatan politik yang sangat kuat dengan lembaga pengusulnya. Dalam kasus yang disorot CALS, calon yang diusulkan DPR baru saja mengundurkan diri dari jabatan politik dan masih memiliki keterikatan partai yang kuat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seorang mantan elite politik bisa serta-merta menjadi hakim konstitusi yang independen? Kekhawatiran semacam ini sebenarnya bisa dijawab melalui aturan cooling-off period atau masa jeda antara jabatan politik dan jabatan yudisial. Indonesia, sayangnya, belum memiliki pengaturan tersebut.
Kekosongan aturan ini membuka ruang tafsir keliru terhadap makna “diajukan oleh” dalam Pasal 24C UUD 1945. Sejumlah politisi kerap memaknainya sebagai bentuk representasi, seolah hakim MK adalah “wakil” DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung. Padahal, seperti ditegaskan Lukman Hakim Saefudin (mantan anggota Panitia Ad Hoc amandemen UUD 1945), frasa “diajukan” justru dimaksudkan untuk menegaskan semangat kedaulatan rakyat dan independensi kekuasaan kehakiman, bukan representasi politik.
Kesalahpahaman ini berdampak serius. Jika hakim dianggap mewakili lembaga pengusul, maka independensi yudisial runtuh secara konseptual. Hakim berpotensi ditekan, dievaluasi, bahkan diganti ketika putusannya tidak sejalan dengan kepentingan politik. Wacana revisi Undang-Undang MK yang membuka peluang evaluasi dan pergantian hakim di tengah masa jabatan (seperti pernah muncul pasca kasus Aswanto) menjadi contoh nyata betapa rapuhnya perlindungan terhadap kemandirian hakim konstitusi.
Sejarah demokrasi mengajarkan bahwa pelemahan lembaga pengawas jarang dilakukan secara frontal. Ia sering berlangsung perlahan, melalui normalisasi prosedur yang cacat dan pembiaran konflik kepentingan. Banyak literatur menyebut fenomena ini sebagai democratic backsliding, yaitu kemunduran demokrasi yang terjadi bukan lewat kudeta, melainkan lewat hukum dan prosedur formal.
Dalam konteks ini, kekhawatiran CALS bahwa proses seleksi hakim MK berpotensi menjadi alat “penjinakan” lembaga konstitusi patut menjadi alarm publik. MK justru semakin dibutuhkan ketika kualitas legislasi menurun dan proses pembentukan undang-undang kian minim partisipasi masyarakat. Ketika MK dilemahkan, keseimbangan kekuasaan pun ikut goyah.
Karena itu, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan elit hukum. Publik perlu mendorong reformasi serius dalam mekanisme seleksi hakim MK, mulai dari transparansi proses, standar kompetensi yang jelas, partisipasi publik, serta penerapan cooling-off period untuk mencegah konflik kepentingan. Tanpa pembenahan tersebut, Mahkamah Konstitusi berisiko kehilangan legitimasi moralnya sebagai penjaga konstitusi.
Mahkamah Konstitusi bukan sekadar lembaga hukum. Ia adalah fondasi negara hukum demokratis. Jika kelemahan dalam proses seleksi hakim dibiarkan, yang runtuh bukan hanya wibawa MK, tetapi juga kepercayaan publik terhadap konstitusi dan demokrasi itu sendiri.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya