Di era digital seperti sekarang, hidup kita tak bisa dilepaskan dari internet. Dari bangun tidur sampai mau tidur lagi, media sosial, aplikasi pesan, dan forum online memenuhi ruang komunikasi sehari hari. Di satu sisi, internet membuka peluang luar biasa untuk belajar, berkarya, dan berinteraksi. Namun di sisi lain, ruang ini juga menjadi medan baru bagi perilaku negatif, seperti cyberbullying atau perundungan siber.
Cyberbullying adalah bentuk perundungan (bullying) yang terjadi lewat perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet, yang dilakukan melalui pesan, unggahan, komentar, atau konten lain yang bersifat merendahkan, menyinggung, atau menyebarkan informasi negatif tentang seseorang. Aksi ini biasanya disengaja dan terus-menerus untuk membuat korban merasa terintimidasi atau malu secara terbuka.
Istilah bullying sudah dikenal jauh sebelum internet ada, yang merupakan perilaku agresif secara berulang dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Namun, masuknya internet dalam kehidupan remaja sejak akhir abad ke 20 membuat bentuk perundungan juga bergeser.
Pada awalnya, bullying terjadi secara tatap muka di sekolah atau lingkungan sosial. Kini, ketika media sosial menjadi ruang sehari hari anak dan remaja, perundungan pun ikut pindah ke dunia maya. Internet memberikan akses 24 jam sehari, memungkinkan pelaku menyerang kapan saja dan di mana saja, bahkan tanpa harus bertatap muka. Anonimitas memperkuat hal ini. Pelaku bisa bersembunyi di balik akun palsu dan terus menyerang tanpa konsekuensi langsung yang nyata.
Berdasarkan laporan UNESCO, cyberbullying telah menjadi masalah global yang menyentuh jutaan anak dan remaja di seluruh dunia. Di Amerika Serikat, sekitar 60% anak melaporkan pernah mengalami cyberbullying, yang berarti lebih tinggi daripada bentuk kekerasan lain dalam ruang kelas. Di Eropa, sekitar separuh anak remaja juga melaporkan pengalaman serupa, dan angka tersebut meningkat seiring bertambahnya penggunaan internet.
Platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Snapchat terbukti menjadi tempat paling sering terjadinya cyberbullying, terutama di kalangan remaja. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak akun yang aktif dan media sosial yang menjadi bagian dari identitas sosial seseorang, semakin besar peluang perilaku bully muncul.
Perlu diperhatikan bahwa dampak psikologis cyberbullying bisa jauh lebih serius. Riset kesehatan menunjukkan bahwa korban cyberbullying memiliki risiko depresi, kecemasan, dan gangguan emosional yang tinggi. Mereka juga lebih mungkin mengalami masalah fisik seperti sakit kepala, gangguan tidur, bahkan pikiran untuk menyakiti diri sendiri. Anak remaja yang terus di-bully cenderung merasa malu, rendah diri, dan takut untuk berinteraksi sosial baik di dunia maya maupun nyata.
Uniknya, karena sifat digitalnya, konten yang merugikan bisa tersebar dan sulit dihapus. Sekali tersebar, berita bohong atau foto yang mempermalukan bisa hidup lama di dunia maya, memperpanjang penderitaan korban jauh setelah serangan pertama dilakukan.
Di Indonesia, cyberbullying belum dijelaskan secara tersendiri dalam undang undang. Artinya, tidak ada pasal yang secara spesifik menyebut cyberbullying sebagai kejahatan tersendiri, namun perilaku ini bisa dikaitkan dengan sejumlah aturan yang relevan.
Pertama, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan landasan hukum terhadap penyebaran konten yang menyinggung, memfitnah, atau melanggar hak orang lain. Pasal pasal tertentu bisa dikenakan jika serangan online itu melibatkan ancaman, penyebaran data pribadi tanpa izin, atau pencemaran nama baik. Namun karena hubungan antara cyberbullying dan UU ITE kadang tidak jelas, aparat penegak hukum sering kesulitan menentukan pasal mana yang tepat.
Kedua, Undang Undang Perlindungan Anak memberikan payung hukum jika korban adalah anak di bawah umur. Regulasi ini bertujuan melindungi hak anak dari kekerasan termasuk dalam ruang maya. Namun dalam praktiknya, tingkat pelaporan kasus masih rendah, sementara proses pembuktian sering lambat dan rumit.
Penegak hukum juga menghadapi masalah teknis besar, yaitu pelaku sering menggunakan akun anonim atau berpindah pindah platform, membuat proses identifikasi dan pelacakan digital menjadi sulit. Tanpa bukti digital yang kuat, penegakan hukum terasa seperti mengejar bayangan.
Berdasarkan psikologi perkembangan anak, pencegahan cyberbullying tidak hanya soal hukum, tetapi juga tentang literasi digital, yaitu tentang bagaimana mengajari anak berperilaku etis, kritis, dan penuh empati. Sementara di ranah hukum, perlu ada peraturan khusus yang secara jelas mengatur cyberbullying dengan sanksi yang proporsional dan prosedur pelaporan yang lebih mudah.
Beberapa usulan lahir dalam reformasi hukum di Indonesia termasuk untuk memperjelas definisi cyberbullying dalam UU ITE, menambah pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku, dan meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani bukti digital.
Akhirnya, mengatasi cyberbullying membutuhkan strategi berlapis, seperti edukasi digital intensif, perbaikan regulasi, dukungan psikologis, dan partisipasi platform. Sekolah dan orang tua harus mengajarkan etika online, cara melindungi privasi, serta bagaimana merespon dan melaporkan konten negatif. Pemerintah perlu menyusun aturan yang jelas dan menguatkan penegakan hukum cyberbullying. Korban butuh dukungan profesional, bukan sekadar blokir pelaku. Dan yang tak kalah penting, media sosial harus memperkuat mekanisme pelaporan, moderasi konten, dan perlindungan terhadap korban.
Cyberbullying adalah fenomena kompleks yang tumbuh bersama teknologi. Tidak lagi sekadar “bullying antar anak sekolah”, kini ia menjadi ancaman nyata bagi kesehatan mental jutaan orang di seluruh dunia. Perlindungan hukumnya sudah ada dalam bentuk payung UU, namun tantangan penegakan dan kerangka hukumnya masih perlu diperkuat. Untuk itu, perubahan yang efektif membutuhkan kolaborasi antara hukum, edukasi, teknologi, dan budaya masyarakat, bukan hanya larangan di kertas, tetapi aplikasi nyata di ruang digital kita setiap hari.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya