Demokrasi Indonesia tengah ditarik kembali ke dalam mesin waktu. Narasi yang dibangun oleh koalisi besar di Senayan tentang pengembalian Pilkada ke tangan DPRD adalah bentuk nostalgia yang berbahaya terhadap sentralisme Orde Baru. Dengan dalih menghemat biaya, para elite partai sedang bersiap melakukan “kudeta kultural” terhadap hak pilih. Di balik meja perundingan, mandat rakyat coba ditukar dengan stabilitas semu dan kenyamanan oligarki.
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 20 Desember 2025 resmi mengusulkan pengembalian pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD. Genderang ini segera diamini oleh Gerindra, PAN, Nasdem, hingga PKB. Secara kalkulasi parlemen, “koalisi pengembalian mandat” ini memegang kendali atas kursi DPR. Mereka memiliki angka yang lebih dari cukup untuk mengubah UU Pemilu pada 2026 nanti. Namun, di balik angka-angka tersebut, terselip sebuah pertanyaan fundamental: apakah kita sedang memperbaiki demokrasi atau sedang melakukan pengkhianatan kultural terhadap jati diri bangsa yang telah bermetamorfosis sejak Reformasi?
Untuk memahami ke mana kita akan pergi, kita harus melihat dari mana kita berasal. Selama sekitar 30 tahun rezim Orde Baru, kepala daerah bukanlah “milik” rakyat, melainkan perpanjangan tangan pusat. Pemilihan di DPRD kala itu hanyalah panggung sandiwara untuk melegitimasi daftar nama yang sudah direstui di Jakarta.
Secara historis, Pilkada langsung yang dimulai pada 2005 adalah upaya memutus rantai patronase tersebut. Ia adalah janji suci pasca-1998 bahwa orang biasa dari pelosok daerah bisa menjadi pemimpin tanpa harus “menyembah” pada elite di gedung dewan. Jika hari ini para politisi ingin mengembalikan sistem ke tangan DPRD, mereka sebenarnya sedang menawarkan nostalgia sentralisme yang pernah kita tumbangkan dengan darah dan air mata. Kita seperti diajak mundur ke era di mana rakyat dianggap “belum dewasa” untuk memilih pemimpinnya sendiri.
Kubu pro-DPRD sering menggunakan dalih budaya dengan menyitir Sila ke-4 Pancasila, seolah-olah pemilihan langsung adalah produk liberal Barat yang asing. Mereka menawarkan musyawarah mufakat di DPRD sebagai representasi karakter asli bangsa. Namun, benarkah musyawarah di gedung dewan mencerminkan hikmat kebijaksanaan?
Analisis budaya menunjukkan hal yang berbeda. Dalam kultur politik kita yang masih kental dengan paternalisme, musyawarah di tingkat elite sering kali bermutasi menjadi transaksi di balik pintu tertutup. Tanpa keterlibatan rakyat secara langsung, musyawarah menjadi eufemisme bagi bagi-bagi kekuasaan. Rakyat didegradasi posisinya dari pemegang kedaulatan menjadi sekadar penonton di pinggiran lapangan.
Pilkada langsung, dengan segala carut-marut politik uangnya, sebenarnya telah melahirkan budaya politik baru, yaitu akuntabilitas publik. Seorang pemimpin daerah hari ini harus berani turun ke pasar, mencium aroma keringat rakyat, dan mendengarkan keluhan langsung. Jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, budaya blusukan dan sentuhan personal ini akan lenyap, digantikan oleh budaya lobi hotel berbintang dan ketergantungan pada restu ketua umum partai di Jakarta.
Argumen bahwa Pilkada langsung berbiaya tinggi (mencapai Rp41,26 triliun pada 2024) memang nyata. Namun, melihat masalah ini hanya dari kacamata akuntansi adalah kesalahan fatal. Demokrasi memang mahal, tetapi tirani jauh lebih mahal harganya.
Secara sosiologis, biaya politik tinggi terjadi karena partai politik gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan pendanaan mandiri. Mengalihkan pemilihan ke DPRD tidak menghapus peran bandar atau cukong. Ia hanya menyempitkan sasaran tembak. Jika dulu cukong harus membiayai kampanye massal, kelak mereka cukup membiayai segelintir pimpinan fraksi. Hal tersebut merupakan pergeseran dari korupsi “retail” yang tersebar, menjadi korupsi “grosir” yang terkonsentrasi di tangan segelintir elite. Secara historis, korupsi model inilah yang paling merusak karena ia menciptakan kebijakan daerah yang hanya mengabdi pada kepentingan pemodal, bukan kebutuhan warga.
Jika revisi UU Pemilu dilakukan tahun 2026, wajah demokrasi kita akan ditentukan oleh komposisi di DPR sebagai berikut: Golkar menguasai 17,59%, Gerindra 14,83%, Nasdem 11,90%, PKB 11,72%, PAN 8,28%, sehingga kubu pro-DPRD berjumlah 64,32%. Sementara di pihak seberang: PDIP 18,97% dan Demokrat 7,59%, total 26,56%. Sedangkan PKS yang 9,14% belum bersikap.
Kekuatan kursi ini menunjukkan bahwa secara mekanis-parlementer, rakyat berada di posisi yang sangat lemah. Presiden Prabowo, yang memiliki kecenderungan kepemimpinan kuat dan sentralistik, nampaknya melihat sistem ini lebih efisien untuk mengonsolidasikan kekuasaan dari pusat ke daerah. Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah langkah mundur yang akan menempatkan rakyat kembali ke pinggiran sejarah. Secara kultural, ini adalah pesan bahwa suara rakyat tidak lagi berharga. Secara historis, ini adalah pengabaian terhadap semangat otonomi daerah yang diperjuangkan sejak tahun 1999.
Pada tahun 2026 nanti, sejarah akan mencatat apakah para wakil rakyat di Senayan bertindak sebagai negarawan yang menjaga marwah rakyat atau sekadar teknokrat kekuasaan yang sibuk menghitung angka namun buta terhadap nurani publik. Rakyat mungkin tidak punya kursi di DPR, namun sejarah mencatat bahwa hak yang sudah diberikan lalu dirampas kembali, biasanya akan memicu gejolak sosiologis yang tak terduga. Jangan sampai kita mengubur daulat rakyat hanya demi kenyamanan para elite partai.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya