Ilusi Pesta dan Perangkap Paradoks

Kamis, 22 Januari 2026

Suatu hari, tepatnya di pekan ketiga Januari 2026, saya terduduk merenung setelah melahap dua analisis tajam di harian Kompas. Analisis pertama berjudul “Tak Ada Pesta Abadi”, terbit 20 Januari, ditulis oleh Yanuar Nugroho, seorang intelektual dengan rekam jejak panjang di STF Driyarkara, ISEAS Singapura, hingga Nalar Institute. Analisis kedua, menyusul dua hari kemudian pada 22 Januari, datang dari Guru Besar Hukum Tata Negara FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, dengan judul yang sangat provokatif, “Hukum Paradoksal Negara”.


Membaca keduanya secara berurutan membuat saya merasa seperti sedang disuguhi peta navigasi yang menunjukkan bahwa kapal besar bernama Indonesia ini sedang berlayar di perairan yang sangat berbahaya. Jika Yanuar mengajak kita melihat realitas kebijakan yang serba tergesa dan abai evaluasi, Zainal (Uceng) membedah bagaimana hukum sering kali justru menjadi alat untuk melegitimasi kesewenang-wenangan. Keduanya bertemu pada satu titik kecemasan yang sama: Indonesia sedang tidak baik-baik saja.


Yanuar Nugroho menggunakan metafora “pesta” untuk menggambarkan bagaimana pembangunan hari ini dijalankan. Pemerintah seolah-olah sedang menyajikan menu program yang luar biasa banyak, semua berlabel prioritas, namun disajikan dengan cara yang terburu-buru. Dalam pesta ini, suara kritik dianggap sebagai kebisingan yang mengganggu musik dansa kekuasaan.


Masalahnya, setiap pesta memiliki harga yang harus dibayar. Ketika pembangunan dipacu tanpa nalar teknokratik yang kuat—atau dalam istilah Yanuar, ketika kebijakan hanya digerakkan oleh intuisi politik semata—maka yang kita bangun bukanlah fondasi bangsa, melainkan menara kartu. Analisis Yanuar tajam menyentil fenomena panem et circenses (roti dan sirkus). Rakyat diberi bantuan sosial dan hiburan politik, sementara substansi demokrasi dan keberlanjutan masa depan digadaikan demi citra jangka pendek.


Hal tersebut merupakan peringatan serius. Sebuah negara yang enggan dievaluasi adalah negara yang sedang menutup mata sambil berlari menuju jurang. Pesta yang dipaksakan abadi hanya akan berakhir pada kebangkrutan, baik secara ekonomi, ekologi, maupun moral.


Di sisi lain, Uceng memberikan bedah anatomis atas carut-marut hukum kita. Ia menyoroti bagaimana negara seringkali terjebak dalam kontradiksi logis. Negara mengaku demokratis, tetapi menggunakan perangkat hukum untuk membungkam kebebasan. Negara mengaku berpihak pada rakyat, tetapi aturannya lebih banyak menguntungkan aliansi penguasa-pengusaha.


Inilah “Paradoks Negara”. Hukum, yang seharusnya menjadi pembatas kekuasaan, justru dijadikan karpet merah bagi penguasa untuk memperpanjang jangkauan tangannya. Uceng dengan jeli menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, konklusi mendahului analisis. Artinya, penguasa sudah tahu apa yang mereka inginkan, baru kemudian dicarikan dalih hukumnya.


Kondisi ini menciptakan apa yang disebut Hannah Arendt sebagai normalization of domination. Ketidakwajaran pelan-pelan dianggap wajar karena ada stempel hukum di atasnya. Jika Yanuar khawatir pada pesta yang serampangan, Uceng khawatir pada aturan main pesta yang ternyata telah dimanipulasi oleh penyelenggaranya sendiri.


Membaca kedua pemikiran ini secara paralel, kita menemukan benang merah yang memprihatinkan, yaitu pelemahan independensi lembaga negara. Ketika oposisi melemah dan lembaga-lembaga independen seperti KPK atau Mahkamah Konstitusi kehilangan taring, maka paradoks yang dibahas Uceng akan menjadi kenyataan sehari-hari yang pahit. Hasilnya? Pembangunan yang dibicarakan Yanuar akan menjadi ekstraktif, yakni hanya menguntungkan segelintir elit dan menghisap sumber daya tanpa menyisakan ruang bagi keadilan sosial.


Kita sedang melihat sebuah pergeseran menuju konservatisme otoritarian, yakni kondisi di mana stabilitas lebih dipuja daripada keadilan, dan kepatuhan lebih dihargai daripada partisipasi kritis. Lantas, apa yang tersisa bagi kita? Uceng menawarkan solusi melalui pengelolaan paradoks, bukan menerimanya begitu saja. Demokrasi membutuhkan teriakan lantang sebagai ruang korektif. Kita tidak boleh membiarkan konklusi politik selalu mendahului analisis ilmiah dan etis. Senada dengan itu, pesan Yanuar adalah pengingat bahwa tak ada pesta yang benar-benar abadi. Jika kita terus membiarkan kebijakan tanpa evaluasi dan pembangunan tanpa etika publik, maka yang tersisa setelah pesta bubar hanyalah puing-puing institusi yang hancur.


Tanggapan atas analisis kedua pakar ini bukan sekadar urusan akademis, melainkan panggilan moral. Indonesia butuh kembalinya teknokratisme yang berbasis data dan integritas hukum yang menghormati independensi. Sebelum lampu pesta benar-benar padam dan kita tersadar bahwa rumah yang kita tempati sudah keropos di sana-sini, mari kita mulai dengan satu hal sederhana: berani berkata tidak pada normalisasi ketidakadilan. Karena pada akhirnya, negara yang besar tidak dibangun dari panem et circenses (roti dan sirkus), melainkan dari hukum yang adil dan nalar yang jernih.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (183) kepegawaian (173) serba-serbi (86) saat kuliah (71) hukum (70) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)