Dalam jagat politik Indonesia, “kekuatan asing” telah lama menempati posisi istimewa dalam struktur naskah pidato kenegaraan. Ia adalah tokoh antagonis yang sempurna: misterius, tak berwajah, namun efektif untuk memantik api nasionalisme. Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan terbaru (termasuk pidatonya di Kejaksaan Agung pada Desember 2025) kembali menghidupkan narasi ini. Ia menegaskan adanya kekuatan asing yang tidak menghendaki Indonesia maju.
Namun, jika kita menelaah lebih dalam antara kata yang terucap di podium dengan langkah kaki yang melintasi karpet merah di berbagai ibu kota dunia, kita akan menemukan sebuah paradoks yang perlu dibedah secara jernih. Sepanjang tahun 2025 saja, Presiden tercatat melakukan 34 kali kunjungan luar negeri. Dualitas ini memicu pertanyaan mendasar: apakah “asing” adalah musuh kedaulatan, atau justru penopang legalitas pembangunan kita?
Penggunaan musuh imajiner bernama “asing” sebenarnya bukan barang baru dalam sejarah kita. Jika Soekarno menggunakan narasi Nekolim untuk membangun harga diri bangsa dengan jargon konfrontatif "Go to hell with your aid", kepemimpinan saat ini berada pada spektrum yang berbeda. Pada era Jokowi, isu “asing” digunakan secara teknis untuk melegitimasi nasionalisasi aset melalui skema business-to-business seperti pada kasus Freeport.
Prabowo tampaknya mencoba menggabungkan keduanya. Ia menggunakan api nasionalisme ala Soekarno, namun tetap berpijak pada realitas ketergantungan ekonomi yang dalam. Bedanya, hari ini kita mengutuk “asing” di podium, namun tetap mengikatkan diri pada perjanjian-perjanjian internasional yang secara hukum membatasi ruang gerak kedaulatan kita sendiri.
Argumen paling tajam dari ketegangan ini ada pada sektor hilirisasi industri. Secara hukum, kebijakan larangan ekspor bijih mentah sering kali berbenturan dengan aturan perdagangan global di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Di sini, retorika “melawan asing” menemui tembok tebal hukum internasional.
Ketika pemerintah meneriakkan kedaulatan atas sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945, di sisi lain kita terikat pada International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Artinya, setiap kebijakan nasional yang dianggap merugikan investor asing dapat diseret ke meja arbitrase internasional. Hilirisasi yang kita banggakan itu justru berdiri di atas kontrak-kontrak karya dan perjanjian investasi bilateral (Bilateral Investment Treaties) yang memberikan hak hukum sangat kuat kepada pihak asing. Di sinilah letak ironinya: secara retorika kita menolak intervensi, namun secara legal kita telah menyerahkan sebagian yurisdiksi hukum kita kepada lembaga arbitrase di Washington atau Singapura.
Kontradiksi ini semakin tajam saat kita menengok nota keuangan. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah merencanakan utang baru sebesar Rp781,8 triliun. Secara hukum, setiap lembar Surat Berharga Negara (SBN) atau perjanjian pinjaman luar negeri adalah kontrak legal yang mengikat negara.
Dalam hukum perjanjian, kita mengenal asas Pacta Sunt Servanda (janji harus ditepati). Ketika kita berutang, kita tunduk pada syarat-syarat (covenants) yang ditetapkan oleh kreditur. Maka, narasi bahwa ada kekuatan asing yang menghambat kemajuan menjadi satir ketika pada saat yang sama, pemerintah secara sukarela menandatangani kontrak utang yang memberikan kewenangan kepada pihak luar untuk mengevaluasi kesehatan fiskal kita.
Narasi tentang “kekuatan asing” seringkali menjadi pedang bermata dua. Bukankah uang sitaan korupsi Rp6,62 triliun yang diserahkan Presiden itu adalah hasil jarahan tangan-tangan anak bangsa sendiri? Menyalahkan “pihak luar” tanpa melakukan pembenahan pada sistem penegakan hukum domestik hanya akan menjadi pelarian politik.
Indonesia memerlukan nasionalisme yang rasional dan berbasis kepastian hukum. Kedaulatan sejati tidak dicapai dengan sekadar meneriakkan jargon anti-asing, melainkan dengan memperkuat posisi tawar dalam kontrak-kontrak internasional. Kita perlu mengakui bahwa di era interdependensi, “asing” bukan lagi sekadar musuh, melainkan subjek hukum yang menjadi mitra dalam pembangunan.
Sudah saatnya kita berhenti bertarung melawan bayangan di podium, dan mulai fokus membenahi kualitas kontrak serta integritas hukum di dalam negeri. Kedaulatan bangsa bukan diukur dari seberapa keras kita berteriak, tapi dari seberapa tangguh hukum kita melindungi kepentingan nasional di tengah kepungan global.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya