Penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai babak baru dalam sejarah pengawasan dana publik di Indonesia. Sankaannya adalah penyimpangan kuota haji tambahan tahun 2024 dengan kerugian negara ditaksir melebihi Rp1 triliun. Fokus utama penyelidikan ini menuntut kita untuk melihat lebih jernih, apakah ini sekadar kesalahan administratif ataukah ada kegagalan sistemik dalam tata kelola birokrasi agama kita?
Gus Yaqut hadir di kabinet pada Desember 2020 dengan profil yang kuat sebagai tokoh muda progresif. Lahir di Rembang, 4 Januari 1975, putra dari KH Cholil Bisri ini membawa narasi moderasi beragama sebagai payung besar kebijakannya. Namun, perjalanan karier birokrasinya kini menghadapi ujian hukum paling krusial. Dalam setiap kebijakan publik, integritas kepemimpinan selalu diuji pada titik temu antara diskresi pejabat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Titik api persoalan ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada musim haji 2024. Secara regulatif, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan prinsip keadilan berdasarkan nomor urut pendaftaran.
Penyidikan KPK menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua bagian sama besar: 50% untuk Haji Reguler dan 50% untuk Haji Khusus. Secara teknis hukum, kebijakan ini dinilai problematik karena secara historis dan aturan turunan, porsi Haji Khusus biasanya berada di angka 8%. Lonjakan menjadi 50% pada kuota tambahan menciptakan ketidakseimbangan akses bagi jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun.
Selain itu, ketiadaan persetujuan legislatif. Setiap perubahan signifikan dalam komponen biaya dan kuota seharusnya melalui mekanisme konsultasi dan persetujuan dengan Komisi VIII DPR RI. Pengambilan keputusan sepihak di level kementerian inilah yang menjadi celah delik penyalahgunaan wewenang.
Angka kerugian Rp1 triliun yang dirilis KPK bukan sekadar angka di atas kertas. Dalam perspektif ekonomi publik, kerugian ini mencakup potensi inefisiensi pengelolaan dana haji. Ketika kuota dialihkan ke jalur Haji Khusus yang dikelola swasta (PIHK), terdapat pergeseran perputaran uang yang masif.
KPK mensinyalir adanya aliran dana yang tidak sah terkait penetapan PIHK yang berhak mengelola kuota tambahan tersebut. Jika benar terjadi praktik jual beli akses dalam distribusi kuota, maka aspek keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi telah tercederai. Hal ini juga berdampak pada beban likuiditas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang harus menyesuaikan pendanaan secara mendadak untuk kebijakan yang di luar rencana strategis tahunan.
Keterlibatan staf khusus dalam perkara ini juga menggarisbawahi perlunya restrukturisasi peran pendukung menteri. Staf khusus, yang secara administratif berada di luar struktur eselon resmi, seringkali memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan teknis. Jika fungsi staf khusus berubah dari pemberi saran menjadi operator kebijakan yang mampu mengintervensi sistem informasi seperti SISKOHAT, maka sistem checks and balances di internal kementerian dipastikan bermasalah.
Secara historis, kementerian yang berkantor di Lapangan Banteng ini memang kerap menjadi sorotan dalam pengelolaan dana besar. Kasus yang menjerat dua menteri agama sebelumnya, Said Agil Husin Al Munawar dan Suryadharma Ali, seharusnya menjadi pelajaran untuk penguatan sistem.
Namun, pembelaan dari kuasa hukum Gus Yaqut, Melisa Anggraini, yang membantah adanya penyimpangan, merupakan bagian dari hak hukum yang harus dihormati. Proses di pengadilan nanti akan menjadi pembuktian: apakah keputusan pembagian kuota 50:50 tersebut murni demi optimalisasi serapan kuota (diskresi yang beriktikad baik), ataukah terdapat niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi reformasi birokrasi haji. Diperlukan pemisahan yang lebih tegas antara peran regulator, operator, dan pengawas. Transparansi dalam aplikasi SISKOHAT harus ditingkatkan agar publik bisa memantau pergerakan antrean secara real-time, sehingga tidak ada ruang bagi penumpang gelap di setiap tambahan kuota yang diterima negara.
Pada akhirnya, haji adalah amanah suci rakyat kepada negara. Menegakkan hukum dalam pengelolaannya bukan sekadar mengejar koruptor, melainkan upaya menjaga marwah agama dan memastikan bahwa hak setiap warga negara, terutama mereka yang telah sabar menunggu puluhan tahun, tetap terlindungi oleh hukum.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya