Sanksi bagi Oknum

Jumat, 09 Januari 2026

Institusi Kejaksaan Republik Indonesia saat ini berada dalam sorotan tajam publik. Di satu sisi, korps baju cokelat ini sedang berupaya membangun citra positif melalui berbagai penanganan kasus korupsi kakap. Namun, di sisi lain, integritas institusi kerap kali tergerus oleh perilaku oknum yang terjebak dalam praktik penyimpangan, mulai dari pemerasan terhadap warga sipil hingga keterlibatan dalam sindikasi “jual-beli” perkara. Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga antikorupsi terhadap beberapa oknum jaksa menjadi alarm keras bahwa ada persoalan yang belum tuntas di balik jubah toga penuntut umum.


Persoalan ini bukan sekadar masalah moralitas personal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam mengelola kewenangan. Sebagaimana ditegaskan dalam editorial Media Indonesia bertajuk “Perberat Sanksi Aparat Pelanggar Hukum”, sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya tidak boleh disamakan dengan pelaku kriminal biasa. Ada beban pengkhianatan terhadap mandat konstitusi yang harus dibayar dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.


Secara yuridis, posisi jaksa sangatlah sentral dan dominan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Asas Dominus Litis menempatkan jaksa sebagai pengendali tunggal perkara. Berdasarkan Pasal 139 dan 140 KUHAP, jaksa memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah sebuah perkara layak dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan.


Namun, kewenangan besar ini mengandung risiko yang tinggi. Dalam praktiknya, diskresi penuntutan sering kali menjadi “wilayah abu-abu” yang minim pengawasan. Absennya mekanisme kontrol yudisial (judicial control) yang kuat terhadap keputusan jaksa dalam fase pra-penuntutan memberikan ruang bagi terjadinya negosiasi pasal dan tuntutan di bawah meja. Secara hukum, ketika kekuasaan penuntutan memonopoli nasib subjek hukum tanpa adanya imbangan (checks and balances) yang memadai, maka hukum berisiko berubah fungsi menjadi instrumen pemerasan. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) ini bukan hanya mencederai korban secara materiil, tetapi juga meruntuhkan kepastian hukum yang menjadi pilar negara demokratis.


Dari perspektif Manajemen Publik, fenomena perilaku menyimpang oknum jaksa dapat dibedah melalui Principal-Agent Theory. Dalam kerangka ini, negara dan rakyat bertindak sebagai Principal yang memberikan mandat kepada jaksa sebagai Agent untuk menegakkan keadilan. Masalah muncul ketika terjadi asimetri informasi yang tajam antara jaksa dan pengawasnya. Jaksa memiliki akses informasi detail mengenai sebuah perkara yang tidak dimiliki oleh pimpinan institusi maupun publik.


Asimetri informasi ini membuka celah bagi munculnya moral hazard. Oknum dapat memanipulasi informasi perkara untuk tujuan rente (rent-seeking behavior). Dalam birokrasi yang cenderung tertutup dan hierarkis, informasi mengenai “permainan” perkara sering kali tidak sampai ke level puncak manajemen kecuali jika ada intervensi eksternal seperti OTT atau viralitas di media sosial.


Lebih jauh lagi, jika merujuk pada teori akuntabilitas Romzek dan Dubnick, institusi Kejaksaan saat ini mungkin bergantung pada akuntabilitas hierarkis (pengawasan berdasarkan garis komando). Namun, dalam organisasi yang memiliki diskresi yang luas, akuntabilitas hierarkis saja tidak cukup. Dibutuhkan penguatan akuntabilitas profesional dan akuntabilitas legal. Akuntabilitas profesional menuntut adanya standardisasi etik yang terinternalisasi secara mendalam, sementara akuntabilitas legal mencegah agar tidak terjadi fenomena regulatory capture, di mana penegak hukum justru dikendalikan oleh pihak-pihak yang seharusnya dituntut.


Logika yang diusung oleh Media Indonesia mengenai pemberatan sanksi bagi aparat pelanggar hukum memiliki landasan sosiologis dan yuridis yang kuat. Aparat penegak hukum, termasuk jaksa, adalah individu yang memahami hukum secara mendalam. Ketika mereka melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakkan, terjadi “pemberatan kesalahan”secara kualitatif. Mereka bukan hanya melanggar pasal pidana, tetapi juga merusak sistem kepercayaan publik (public trust) yang merupakan modal sosial terpenting dalam penegakan hukum.


Sanksi administratif berupa pencopotan jabatan atau penundaan pangkat terbukti belum memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal jika tidak dibarengi dengan sanksi pidana yang diperberat. Secara hukum, seharusnya ada klausul pemberatan sanksi pidana bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan dalam menjalankan tugasnya, misalnya dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimal. Pemberatan ini penting untuk menegaskan bahwa negara tidak menoleransi pengkhianatan terhadap profesi mulia (officium nobile).


Kejaksaan adalah garda depan dalam penuntutan keadilan. Namun, kedaulatan hukum akan selalu terancam selama perilaku oknumnya masih bisa dibeli atau digunakan untuk menindas. Langkah “bersih-bersih” yang dijalankan saat ini tidak boleh berhenti pada seremoni. Sudah saatnya negara memberlakukan sanksi paling berat bagi aparat penegak hukum yang bermain-main dengan perkara. Keadilan tidak boleh menjadi barang dagangan agar marwah institusi penegak hukum dapat dipulihkan seutuhnya sebagai pembela kebenaran yang hakiki.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (174) kepegawaian (173) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) hukum (65) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)