Sejak awal abad ke-20, alun-alun bukan sekadar lapangan kosong di tengah kota. Catatan tahun 1910 yang ditulis Johannes Raap menggambarkan alun-alun sebagai ruang publik yang hidup, seperti tempat warga berkumpul, berjualan, berolahraga, hingga sekadar berjalan pagi di bawah rindangnya pohon beringin. Alun-alun biasanya berbentuk persegi, berada di depan pusat pemerintahan atau keraton, dan identik dengan sepasang beringin yang menjadi simbol perlindungan, keadilan, serta persatuan antara rakyat dan pemimpin.
Dalam
tradisi tata kota Jawa, alun-alun ibarat jantung kehidupan sosial. Sejak masa
kerajaan, ruang terbuka ini menjadi tempat raja menyampaikan titah, lokasi
upacara, latihan prajurit, hingga pasar rakyat. Filosofinya sederhana tetapi mendalam,
bahwa lapangan kosong melambangkan keterbukaan, sementara beringin yang rindang
mencerminkan pengayoman penguasa terhadap rakyatnya.
Seiring
waktu, fungsi sakral itu bergeser. Pada masa kolonial hingga awal abad ke-20,
alun-alun berubah menjadi ruang sosial yang lebih pragmatis, misalnya sebagai tempat
olahraga, rekreasi, bahkan pertandingan sepak bola. Transformasi ini
menunjukkan bahwa alun-alun selalu mengikuti dinamika zaman, tanpa sepenuhnya
meninggalkan makna historisnya.
Di tengah tradisi panjang itulah, pada tahun 2026 ini Pemkab Ngawi berencana mempercantik alun-alun dengan anggaran sekitar Rp20 miliar. Bagi sebagian orang, angka tersebut terasa besar. Namun jika dilihat dari perspektif historis, sosial, dan hukum tata kota, revitalisasi alun-alun sebenarnya bukan hal baru. Hampir semua kota di Jawa pernah melakukannya, karena alun-alun adalah simbol identitas sekaligus ruang publik utama.
Dari
sisi sosial, alun-alun adalah ruang demokrasi sehari-hari. Di situlah
masyarakat dari berbagai lapisan bertemu tanpa sekat, ada pedagang kaki lima,
anak-anak bermain, remaja nongkrong,
hingga keluarga berolahraga. Dalam teori ruang publik yang dikemukakan sosiolog
Jürgen Habermas, ruang terbuka semacam ini berfungsi sebagai tempat interaksi
warga yang bebas dan setara. Alun-alun, dalam konteks Indonesia, adalah versi
lokal dari konsep tersebut, karena manfaatnya sebagai ruang diskusi, hiburan,
dan ekspresi sosial.
Karena
itu, investasi pada ruang publik mestinya bukan sekadar proyek fisik. Hal
tersebut berkaitan langsung dengan kualitas hidup warga. Banyak penelitian
perencanaan kota menunjukkan bahwa ruang terbuka yang nyaman dapat meningkatkan
kesehatan mental, aktivitas ekonomi mikro, dan rasa memiliki terhadap kota.
Dari
perspektif ekonomi lokal, alun-alun juga berfungsi sebagai pusat perputaran
uang rakyat kecil. Pedagang makanan, penyewaan mainan, hingga parkir
menggantungkan hidupnya pada keramaian alun-alun. Revitalisasi yang baik
berpotensi meningkatkan kunjungan, memperpanjang waktu tinggal pengunjung, dan
pada akhirnya menambah pendapatan warga sekitar.
Namun,
proyek seperti ini tetap harus dilihat dari kacamata hukum dan tata kelola
anggaran. Dalam kerangka Undang-Undang Keuangan Negara dan prinsip good governance, setiap rupiah anggaran
publik harus memenuhi tiga syarat, yaitu transparan, akuntabel, dan bermanfaat.
Artinya, masyarakat berhak tahu perencanaan detail, proses tender, hingga hasil
akhirnya.
Pengalaman
di banyak daerah menunjukkan bahwa proyek penataan ruang publik kerap menuai
kritik jika dianggap hanya mengejar estetika tanpa memperhatikan kebutuhan
warga. Misalnya, alun-alun yang terlalu “steril” dari pedagang kecil atau
terlalu banyak ornamen mahal tetapi minim fungsi. Akibatnya, ruang publik
kehilangan ruh sosialnya.
Secara
historis, alun-alun justru kuat karena sifatnya yang sederhana dan terbuka.
Pada masa lalu, alun-alun hanyalah tanah lapang dengan beringin di tengahnya,
tetapi mampu menjadi pusat kehidupan kota. Kesederhanaan itulah yang membuat
alun-alun fleksibel, sebab bisa menjadi tempat upacara, pasar, olahraga, atau
ruang rekreasi.
Karena
itu, proyek percantikan alun-alun Ngawi seharusnya tidak hanya berorientasi
pada tampilan visual, tetapi juga pada fungsi sosialnya. Apakah ruang itu ramah
untuk anak-anak, lansia, dan difabel? Apakah pedagang kecil tetap mendapat
tempat? Apakah warga bisa menggunakan ruang itu tanpa biaya?
Jika
pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dengan baik, anggaran Rp20 miliar bukan
sekadar angka, melainkan investasi jangka panjang untuk kualitas hidup warga.
Tetapi jika hanya menghasilkan taman yang indah namun sepi aktivitas, maka
proyek itu akan kehilangan makna historis alun-alun sebagai ruang rakyat.
Pada
akhirnya, alun-alun bukan hanya soal bangunan atau taman, namun cermin hubungan
antara pemerintah dan masyarakat. Seperti filosofi beringin yang menaungi siapa
saja di bawahnya, alun-alun seharusnya menjadi ruang yang teduh, terbuka, dan
adil bagi semua. Jika revitalisasi Ngawi mampu menjaga semangat itu, maka
proyek ini tidak hanya mempercantik kota, tetapi juga menghidupkan kembali
jantung sosialnya.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya