Alun-alun dan Rencana Wajah Barunya

Jumat, 20 Februari 2026

Sejak awal abad ke-20, alun-alun bukan sekadar lapangan kosong di tengah kota. Catatan tahun 1910 yang ditulis Johannes Raap menggambarkan alun-alun sebagai ruang publik yang hidup, seperti tempat warga berkumpul, berjualan, berolahraga, hingga sekadar berjalan pagi di bawah rindangnya pohon beringin. Alun-alun biasanya berbentuk persegi, berada di depan pusat pemerintahan atau keraton, dan identik dengan sepasang beringin yang menjadi simbol perlindungan, keadilan, serta persatuan antara rakyat dan pemimpin.

 

Dalam tradisi tata kota Jawa, alun-alun ibarat jantung kehidupan sosial. Sejak masa kerajaan, ruang terbuka ini menjadi tempat raja menyampaikan titah, lokasi upacara, latihan prajurit, hingga pasar rakyat. Filosofinya sederhana tetapi mendalam, bahwa lapangan kosong melambangkan keterbukaan, sementara beringin yang rindang mencerminkan pengayoman penguasa terhadap rakyatnya.

 

Seiring waktu, fungsi sakral itu bergeser. Pada masa kolonial hingga awal abad ke-20, alun-alun berubah menjadi ruang sosial yang lebih pragmatis, misalnya sebagai tempat olahraga, rekreasi, bahkan pertandingan sepak bola. Transformasi ini menunjukkan bahwa alun-alun selalu mengikuti dinamika zaman, tanpa sepenuhnya meninggalkan makna historisnya.

 

Di tengah tradisi panjang itulah, pada tahun 2026 ini Pemkab Ngawi berencana mempercantik alun-alun dengan anggaran sekitar Rp20 miliar. Bagi sebagian orang, angka tersebut terasa besar. Namun jika dilihat dari perspektif historis, sosial, dan hukum tata kota, revitalisasi alun-alun sebenarnya bukan hal baru. Hampir semua kota di Jawa pernah melakukannya, karena alun-alun adalah simbol identitas sekaligus ruang publik utama.

 

Dari sisi sosial, alun-alun adalah ruang demokrasi sehari-hari. Di situlah masyarakat dari berbagai lapisan bertemu tanpa sekat, ada pedagang kaki lima, anak-anak bermain, remaja nongkrong, hingga keluarga berolahraga. Dalam teori ruang publik yang dikemukakan sosiolog Jürgen Habermas, ruang terbuka semacam ini berfungsi sebagai tempat interaksi warga yang bebas dan setara. Alun-alun, dalam konteks Indonesia, adalah versi lokal dari konsep tersebut, karena manfaatnya sebagai ruang diskusi, hiburan, dan ekspresi sosial.

 

Karena itu, investasi pada ruang publik mestinya bukan sekadar proyek fisik. Hal tersebut berkaitan langsung dengan kualitas hidup warga. Banyak penelitian perencanaan kota menunjukkan bahwa ruang terbuka yang nyaman dapat meningkatkan kesehatan mental, aktivitas ekonomi mikro, dan rasa memiliki terhadap kota.

 

Dari perspektif ekonomi lokal, alun-alun juga berfungsi sebagai pusat perputaran uang rakyat kecil. Pedagang makanan, penyewaan mainan, hingga parkir menggantungkan hidupnya pada keramaian alun-alun. Revitalisasi yang baik berpotensi meningkatkan kunjungan, memperpanjang waktu tinggal pengunjung, dan pada akhirnya menambah pendapatan warga sekitar.

 

Namun, proyek seperti ini tetap harus dilihat dari kacamata hukum dan tata kelola anggaran. Dalam kerangka Undang-Undang Keuangan Negara dan prinsip good governance, setiap rupiah anggaran publik harus memenuhi tiga syarat, yaitu transparan, akuntabel, dan bermanfaat. Artinya, masyarakat berhak tahu perencanaan detail, proses tender, hingga hasil akhirnya.

 

Pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa proyek penataan ruang publik kerap menuai kritik jika dianggap hanya mengejar estetika tanpa memperhatikan kebutuhan warga. Misalnya, alun-alun yang terlalu “steril” dari pedagang kecil atau terlalu banyak ornamen mahal tetapi minim fungsi. Akibatnya, ruang publik kehilangan ruh sosialnya.

 

Secara historis, alun-alun justru kuat karena sifatnya yang sederhana dan terbuka. Pada masa lalu, alun-alun hanyalah tanah lapang dengan beringin di tengahnya, tetapi mampu menjadi pusat kehidupan kota. Kesederhanaan itulah yang membuat alun-alun fleksibel, sebab bisa menjadi tempat upacara, pasar, olahraga, atau ruang rekreasi.

 

Karena itu, proyek percantikan alun-alun Ngawi seharusnya tidak hanya berorientasi pada tampilan visual, tetapi juga pada fungsi sosialnya. Apakah ruang itu ramah untuk anak-anak, lansia, dan difabel? Apakah pedagang kecil tetap mendapat tempat? Apakah warga bisa menggunakan ruang itu tanpa biaya?

 

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dengan baik, anggaran Rp20 miliar bukan sekadar angka, melainkan investasi jangka panjang untuk kualitas hidup warga. Tetapi jika hanya menghasilkan taman yang indah namun sepi aktivitas, maka proyek itu akan kehilangan makna historis alun-alun sebagai ruang rakyat.

 

Pada akhirnya, alun-alun bukan hanya soal bangunan atau taman, namun cermin hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Seperti filosofi beringin yang menaungi siapa saja di bawahnya, alun-alun seharusnya menjadi ruang yang teduh, terbuka, dan adil bagi semua. Jika revitalisasi Ngawi mampu menjaga semangat itu, maka proyek ini tidak hanya mempercantik kota, tetapi juga menghidupkan kembali jantung sosialnya.

 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (199) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (81) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (61) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)