Kontroversi Hakim MK dan Urgensi Reformasi Seleksi

Senin, 16 Februari 2026

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat pensiun pada Februari 2026. DPR awalnya menyiapkan Inosentius Samsul untuk menggantikannya, namun mendadak mengesahkan Adies Kadir melalui proses yang sangat cepat. Sebagian kalangan menilai langkah ini mencerminkan politik pragmatis DPR, mengabaikan transparansi, rekam jejak, dan potensi konflik kepentingan dalam seleksi hakim konstitusi. Adies Kadir sendiri merupakan politisi Partai Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPR. 


Sejarah MK menunjukkan bahwa kontroversi yang melibatkan hakim, baik yang berujung pidana maupun pelanggaran etik, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Hampir seluruh kasus besar yang mencederai wibawa MK memiliki benang merah yang sama, yakni lemahnya desain seleksi dan pengelolaan konflik kepentingan sejak awal.


Pada 2013 Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK dalam perkara suap penanganan sengketa pilkada. Akil didakwa menerima suap dari sejumlah kepala daerah untuk memengaruhi putusan MK. Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, yang menegaskan bahwa pelanggaran tersebut sangat berat dan merusak sendi konstitusional negara. Dampak kasus ini sangat besar, yaitu kepercayaan publik terhadap MK menurun, presiden menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang penyelamatan MK, dan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) untuk memperkuat pengawasan etik. Kasus ini menjadi pelajaran historis bahwa hakim MK memiliki kekuasaan yang sangat besar, sehingga integritas personal dan sistem pengawasan menjadi mutlak.


Empat tahun berselang, pada 2017 Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK karena menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang membuat kasus ini sensitif adalah Patrialis sebelumnya merupakan menteri dan politisi aktif, dan perkara yang ditangani MK berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis dan legislasi. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara, dan Patrialis diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK. Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik tentang potensi benturan kepentingan bagi hakim dengan latar belakang politik dan pentingnya jarak yang jelas antara kekuasaan politik dan yudikatif.


Kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar memperlihatkan bahwa hakim MK memiliki kewenangan yang sangat besar dan sekaligus rentan disalahgunakan. Kedua kasus ini tidak hanya mencerminkan persoalan integritas individu, tetapi juga memperlihatkan bahwa mekanisme seleksi saat itu gagal menyaring risiko etik dan moral secara memadai. Respons negara melalui pembentukan MKHK menunjukkan kesadaran bahwa pengawasan diperlukan, namun pengawasan saja tidak cukup bila pintu masuknya tetap lemah.


Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, kontroversi hakim MK Aswanto pada 2022 tidak terkait pidana korupsi, tetapi pemberhentian di tengah masa jabatan oleh DPR. DPR menilai Aswanto sering membatalkan undang-undang hasil kerja DPR, sehingga dianggap tidak lagi mewakili kepentingan lembaga pengusul. Kasus ini memicu perdebatan serius karena hakim MK seharusnya tidak mewakili lembaga pengusul.  Sebagian pakar memandang pemberhentian di tengah masa jabatan dipandang sebagai ancaman terhadap independensi hakim. Banyak akademisi hukum tata negara menilai peristiwa ini sebagai preseden berbahaya, karena dapat menciptakan tekanan politik terhadap hakim MK dalam memutus perkara.


Kontroversi besar lainnya muncul pada putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menjadi sorotan karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang diuntungkan oleh putusan. MKHK kemudian menyatakan terjadi pelanggaran etik berat, meskipun putusan tetap berlaku. Sanksinya berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK (namun tetap sebagai hakim). Kasus ini menunjukkan bahwa masalah etik dapat muncul bahkan tanpa pelanggaran pidana dan konflik kepentingan keluarga juga menjadi ancaman serius bagi marwah MK.


Kontroversi Aswanto dan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menghadirkan jenis persoalan yang berbeda, namun sama pentingnya. Dalam dua kasus ini, problem utamanya bukan suap atau korupsi, melainkan relasi kekuasaan dan konflik kepentingan. Pemberhentian hakim di tengah masa jabatan serta pelanggaran etik akibat relasi keluarga menunjukkan bahwa independensi hakim MK tidak hanya diuji oleh uang, tetapi juga oleh tekanan politik dan kedekatan personal.


Dari sini tampak jelas bahwa reformasi seleksi hakim MK bukan sekadar reaksi terhadap satu peristiwa tertentu, melainkan kebutuhan struktural. Dalam teori ketatanegaraan modern, seleksi hakim merupakan first line of defense bagi independensi peradilan. Hakim yang dipilih melalui proses terbuka, berbasis kompetensi, dan bebas konflik kepentingan memiliki fondasi etik yang lebih kuat ketika menghadapi tekanan politik atau kepentingan ekonomi.


Kasus-kasus di MK menunjukkan bahwa kerusakan kepercayaan publik sering kali baru disadari setelah masalah terjadi, padahal pencegahan seharusnya dilakukan jauh lebih awal. Reformasi seleksi berarti memindahkan fokus dari penindakan setelah pelanggaran ke pencegahan sebelum pelanggaran.


Pengalaman Patrialis Akbar dan polemik seputar latar belakang politik sejumlah hakim MK menguatkan argumen perlunya pengaturan cooling-off period. Reformasi seleksi tidak harus menutup pintu bagi mantan politisi, tetapi perlu memastikan adanya jeda waktu yang memadai agar independensi hakim tidak diragukan publik. Di banyak negara demokrasi, masa jeda ini dipandang sebagai praktik wajar, bukan pembatasan hak. Tujuannya untuk melindungi legitimasi lembaga, bukan menghakimi individu.


Kasus Aswanto memperlihatkan dampak serius dari tafsir keliru bahwa hakim MK adalah wakil lembaga pengusul. Reformasi seleksi harus secara eksplisit menegaskan bahwa pengajuan oleh DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung bersifat administratif, bukan representatif. Tanpa penegasan ini, hakim MK akan selalu berada dalam posisi rentan terhadap tekanan evaluasi politik, yang pada akhirnya dapat memengaruhi keberanian hakim dalam menguji undang-undang.


Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan bahwa konflik kepentingan tidak selalu bersifat finansial. Relasi keluarga, jejaring sosial, dan kedekatan kekuasaan juga perlu dipertimbangkan sejak tahap seleksi. Karena itu, reformasi seleksi hakim MK seharusnya mencakup penelusuran rekam jejak etik yang lebih mendalam, kewajiban pengungkapan konflik kepentingan, dan uji publik yang memungkinkan masyarakat memberi masukan. Langkah-langkah ini bukan untuk mencari kesempurnaan, melainkan untuk meminimalkan risiko.


Penting ditegaskan bahwa pembahasan reformasi seleksi hakim MK tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi. Justru sebaliknya, reformasi adalah bentuk kepedulian untuk menjaga kewibawaan MK dalam jangka panjang. Pengalaman dua dekade terakhir menunjukkan bahwa ketika kepercayaan publik terhadap MK menurun, yang terdampak bukan hanya lembaga tersebut, tetapi juga legitimasi hukum dan demokrasi secara keseluruhan.


Kasus-kasus kontroversial yang melibatkan hakim MK seharusnya dibaca sebagai cermin, bukan sebagai alasan untuk saling menyalahkan. Cermin itu menunjukkan bahwa sistem seleksi yang minim transparansi dan pengelolaan konflik kepentingan yang lemah akan selalu menyisakan kerentanan. Reformasi seleksi hakim MK, melalui standar yang jelas, proses terbuka, partisipasi publik, dan pengaturan jeda dari kekuasaan politik, adalah langkah rasional untuk memastikan Mahkamah Konstitusi tetap menjadi penjaga konstitusi yang dipercaya rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (196) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (80) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)