Konflik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan cerita masa lalu yang telah selesai. Dalam beberapa tahun terakhir, publik kembali diingatkan betapa rapuhnya relasi dua institusi bersenjata ini. Pada Maret 2024, misalnya, insiden di Way Kanan, Lampung, berujung pada tewasnya tiga anggota polisi saat penggerebekan arena sabung ayam yang melibatkan oknum TNI. Kasus ini mengguncang publik karena menunjukkan betapa mudah kekerasan terjadi di antara aparat yang seharusnya saling mendukung.
Jika ditarik lebih jauh ke belakang, sejarah mencatat bentrokan berskala besar di Binjai, Sumatera Utara, pada 2002. Saat itu, ratusan personel TNI dan Brimob Polri terlibat baku tembak terbuka, menyebabkan korban jiwa dan luka di kedua pihak. Insiden tersebut menjadi salah satu bentrokan paling serius pascareformasi, sekaligus menegaskan bahwa pemisahan TNI dan Polri tidak otomatis menghapus potensi konflik di lapangan.
Contoh lain terjadi di Karawang, Jawa Barat, pada 2013. Perselisihan personal antara anggota TNI dan Polri berkembang menjadi penyerangan terhadap personel Brimob dan fasilitas kepolisian. Sekali lagi, persoalan yang tampak sepele berubah menjadi konflik institusional karena solidaritas korps dan absennya mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.
Tiga contoh itu, yang terpaut jarak waktu cukup panjang, menunjukkan satu pola yang sama: bentrokan antara TNI dan Polri bukan peristiwa kebetulan. Ia adalah gejala berulang dari persoalan yang belum tuntas diselesaikan sejak reformasi.
Selama ini, bentrokan semacam itu kerap dijelaskan sebagai ulah oknum atau kesalahpahaman di lapangan. Penjelasan ini terdengar menenangkan, tetapi kurang mendalam. Jika konflik antar aparat bersenjata negara terus berulang di berbagai daerah dan rezim pemerintahan, masalahnya jelas bukan sekadar individu. Bias jadi hal tersebut menyangkut persoalan struktural dan kultural yang lebih dalam.
Secara historis, TNI dan Polri dibentuk dalam satu rahim yang sama, yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Selama puluhan tahun, fungsi pertahanan dan keamanan menyatu, dengan militer sebagai aktor dominan. Pemisahan TNI dan Polri pascareformasi 1998 dimaksudkan untuk menegaskan profesionalisme dan supremasi sipil. TNI diarahkan fokus pada pertahanan negara, sementara Polri menjadi aparat sipil penegak hukum. Namun pemisahan itu lebih bersifat struktural daripada kultural.
Di lapangan, residu cara berpikir lama masih kuat. Solidaritas korps sering kali bekerja lebih cepat daripada mekanisme hukum. Persoalan personal atau prosedural dengan mudah ditarik menjadi konflik institusional. Identitas kesatuan mengeras, komunikasi terputus, dan kekerasan dipersepsikan sebagai cara cepat menyelesaikan masalah.
Masalah ini diperparah oleh tumpang tindih kewenangan. Dalam pengamanan wilayah, penanganan konflik sosial, hingga penguasaan ruang-ruang tertentu, batas tugas TNI dan Polri kerap kabur. Ketika koordinasi lemah dan ego sektoral menguat, gesekan hampir tak terelakkan. Kehadiran senjata dan mentalitas komando membuat eskalasi terjadi lebih cepat daripada dialog.
Ironinya, bentrokan ini muncul di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks. Negara menghadapi kejahatan terorganisasi, konflik sumber daya, radikalisme, hingga ancaman siber. Dalam situasi seperti itu, publik justru disuguhi pemandangan aparat negara yang saling berhadap-hadapan. Rasa aman pun berubah menjadi rasa cemas.
Dari perspektif hukum, bentrokan antara TNI dan Polri menyingkap persoalan serius dalam akuntabilitas. Penanganan kasus sering berhenti pada sanksi internal, mediasi tertutup, atau pernyataan damai para pimpinan. Transparansi minim, dan publik jarang mendapatkan penjelasan utuh tentang siapa yang bertanggung jawab serta bagaimana hukum ditegakkan. Ketika hukum terasa tumpul ke dalam, kepercayaan masyarakat ikut terkikis.
Lebih jauh, kekerasan antar aparat menempatkan negara dalam posisi paradoks. Negara hadir melalui kekuatan senjata, tetapi absen dalam keteladanan hukum. Aparat yang seharusnya menjadi simbol ketertiban justru mempertontonkan konflik terbuka. Dalam negara demokratis, kondisi ini berbahaya karena menormalisasi kekerasan, bahkan di tubuh penegak hukum sendiri.
Upaya meredam konflik sejauh ini cenderung bersifat seremonial. Apel bersama, deklarasi sinergitas, dan slogan persaudaraan memang penting sebagai simbol, tetapi tidak cukup. Persoalan ini menuntut pembenahan yang menyentuh akar masalah, berupa pendidikan bersama yang menekankan supremasi hukum dan etika sipil, mekanisme penyelesaian konflik lintas institusi yang jelas dan mengikat, serta penegakan disiplin yang tegas tanpa kompromi korps.
Reformasi TNI dan Polri tidak boleh berhenti pada perubahan struktur atau regulasi. Ia harus menyentuh budaya. Profesionalisme bukan hanya soal kemampuan teknis atau kelengkapan alat, melainkan kesadaran bahwa kekuasaan bersenjata tunduk sepenuhnya pada hukum sipil dan kepentingan warga negara. Selama aparat masih merasa sebagai “penguasa wilayah”, bukan pelayan publik, bentrokan akan selalu menemukan celah.
Pada akhirnya, bentrokan TNI–Polri adalah cermin kegagalan kita menuntaskan agenda reformasi secara konsisten. Selama konflik semacam ini masih dianggap insiden biasa, bukan alarm struktural, luka lama itu akan terus terbuka. Negara yang kuat bukan negara yang aparatnya paling ditakuti, melainkan negara yang aparatnya paling mampu menahan diri, patuh pada hukum, dan dewasa dalam menyelesaikan konflik.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya