Aksi pembegalan bukan sekadar fenomena kriminal modern yang menghiasi layar berita atau media sosial, melainkan horor yang menghantui keamanan publik sejak berabad-abad silam. Namun, sebuah ironi hukum kerap muncul ketika sang korban, yang berada di ambang maut, memutuskan untuk melawan dan justru berakhir dengan status tersangka karena sang begal tewas. Fenomena ini menciptakan kegaduhan publik dan menyisakan pertanyaan krusial: apakah hukum kita sedang melindungi penjahat atau justru menghukum keberanian?
Jejak kriminalitas jalanan ini dapat ditelusuri hingga masa Jawa Kuno. Catatan sejarah menunjukkan istilah pembegal atau penyamun sudah dikenal sejak masa kerajaan, dengan penyebutan begal atau mamaling dalam prasasti abad ke-9 hingga ke-14. Kala itu, jalanan antardesa yang melewati hutan lebat menjadi zona merah bagi para pedagang. Dalam tatanan hukum tradisional seperti Kutaramanawa, aksi begal dipandang sebagai ancaman serius terhadap stabilitas kerajaan. Penguasa wilayah sering memberikan otonomi kepada desa-desa (sima) untuk menjaga keamanan secara mandiri. Meskipun sanksinya keras, sejarah mencatat bahwa masyarakat selalu memiliki insting untuk melindungi diri sendiri ketika aparat keamanan kerajaan tak mampu menjangkau hingga ke pelosok.
Melompat ke era Orde Baru, penanganan begal mengambil bentuk yang lebih brutal dan sistematis melalui operasi Penembakan Misterius (Petrus). Negara mengambil alih peran eksekutor tanpa proses peradilan formal terhadap para residivis dan preman yang dianggap pengganggu ketertiban. Metode eksekusinya dikenal sangat kejam, yaitu target diculik dan ditembak, lalu mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di tempat umum sebagai pesan teror kepada dunia kriminal. Meskipun sempat diapresiasi sebagian masyarakat karena munculnya rasa aman, Petrus tetap dipandang sebagai pelanggaran HAM berat dan babak kelam penegakan hukum yang mengabaikan prinsip kemanusiaan.
Di era kiwari, kita dihadapkan pada paradoks hukum melalui kasus Mohamad Irfan Bahri di Bekasi dan Amaq Sinta di Lombok Tengah. Pada Mei 2018, Jembatan Summarecon Bekasi menjadi saksi bisu sebuah perlawanan yang heroik sekaligus tragis. Mohamad Irfan Bahri, seorang pemuda yang sedang menikmati malam bersama sepupunya, tiba-tiba dihadang oleh dua pembegal bersenjata celurit. Alih-alih menyerah pada maut, Irfan yang memiliki dasar bela diri memilih untuk melakukan perlawanan.
Dalam duel tersebut, Irfan berhasil merebut celurit pelaku dan membalas serangan demi melindungi nyawanya. Hasilnya, satu pelaku tewas. Irfan selamat dari maut, namun ia justru terjebak dalam labirin hukum saat polisi menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan. Kasus ini sempat menjadi perdebatan nasional mengenai di mana batas antara membela diri dan melakukan kejahatan baru.
Empat tahun berselang, tepatnya pada April 2022, sebuah kejadian serupa terjadi di Lombok Tengah. Amaq Sinta, dihadang oleh empat begal saat hendak mengantar makanan untuk ibunya. Dalam posisi terdesak, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri. Dengan senjata yang ada, ia berhasil menewaskan dua dari empat begal tersebut, sementara dua lainnya melarikan diri. Sama seperti Irfan, Amaq Sinta yang sejatinya adalah korban justru harus mendekam di balik jeruji besi dengan status tersangka.
Kedua kasus ini memicu gelombang kemarahan massal di media sosial dan ruang publik. Masyarakat bertanya-tanya dengan nada sarkas: “Apakah kita harus membiarkan diri kita dibunuh agar tidak dipenjara?” atau “Hukum kita lebih mencintai begal daripada korban.” Viralnya kasus ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk gugatan kolektif terhadap rasa keadilan. Masyarakat menilai bahwa penetapan tersangka kepada korban begal adalah bentuk victim blaming (menyalahkan korban) oleh institusi negara. Polemik ini memaksa pimpinan kepolisian, bahkan hingga tingkat Mabes Polri, untuk turun tangan mengevaluasi jalannya penyidikan.
Pada akhirnya, akal sehat memenangkan pertarungan. Kasus Irfan Bahri dihentikan setelah kepolisian menyimpulkan tindakannya sebagai pembelaan diri yang sah (noodweer). Irfan bahkan mendapatkan penghargaan dari kepolisian atas keberaniannya. Begitu pula dengan Amaq Sinta. Setelah gelombang protes besar di NTB dan intervensi dari Kapolda, status tersangkanya dicabut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya jelas, karena tindakannya semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan nyawa yang terancam dalam keadaan darurat yang mendesak.
Namun, memori publik kembali terusik oleh kasus Hogi Miyana di Sleman pada April 2025. Saat istrinya, Arsita, dijambret menggunakan pisau, Hogi secara refleks memepet motor pelaku dengan mobilnya untuk menghentikan pelarian mereka. Naas, motor pelaku hilang kendali hingga mengakibatkan kedua begal tewas. Meski bertindak spontan demi melindungi istri, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mengenakan gelang GPS di kakinya sebagai alat pemantau.
Aparat berwajib sering berargumen bahwa penetapan tersangka pada tahap awal adalah langkah teknis karena adanya nyawa yang hilang. Mereka menggunakan kacamata formalitas hukum untuk menguji unsur kesengajaan versus pembelaan diri. Namun, secara yuridis, Pasal 49 Ayat (1) KUHP tentang noodweer dengan tegas melindungi mereka yang melakukan pembelaan terpaksa atas diri sendiri maupun orang lain dari serangan yang melawan hukum. Bahkan, terdapat Pasal 49 Ayat (2) mengenai noodweer-exces, yakni pembelaan melampaui batas yang terjadi karena kegoncangan jiwa yang hebat.
Di sinilah Teori Hukum Progresif dari Prof. Satjipto Rahardjo menemukan relevansinya: “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Jika hukum gagal memberikan rasa aman dan justru menghukum orang yang mempertahankan nyawanya, maka hukum telah gagal mencapai tujuannya. Keadilan substantif harus didahulukan daripada sekadar keadilan prosedural.
Terdapat korelasi antara kasus Irfan Bahri, Amaq Sinta, dan Hogi Minaya. Ketiganya terjadi saat negara tidak hadir memberikan perlindungan langsung, memaksa individu bereaksi spontan saat menghadapi maut dan dirinya atau orang terdekatnya mengalami kejahatan. Menuntut orang dalam keadaan panik untuk bertindak presisi sesuai buku teks hukum adalah kemustahilan.
Mengkriminalisasi korban begal bukan hanya membunuh keadilan bagi individu, tetapi juga membunuh keberanian kolektif masyarakat untuk melawan kejahatan. Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi warga yang taat, bukan pedang yang melukai mereka saat mencoba bertahan hidup. Sebab, membela diri saat nyawa di ujung tanduk bukan sekadar hak, melainkan kewajiban asasi setiap manusia.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya