Kabar mengejutkan datang dari Jawa Timur ketika 2026 baru menginjak hari ke-19. Kota Madiun, yang selama ini dikenal dengan transformasi fisiknya yang ambisius melalui replika ikon-ikon dunia, mendadak menjadi sorotan nasional. Bukan karena prestasi pariwisata, melainkan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sang Wali Kota. Dugaan penerimaan fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi pintu masuk lembaga antirasuah ini untuk membedah isi perut birokrasi di Kota Pendekar.
Peristiwa ini menjadi paradoks yang menyakitkan. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur tampak masif, namun di sisi lain, integritas sang nakhoda justru karam dalam pusaran praktik rasuah. Kasus ini bukan sekadar insiden hukum biasa, melainkan cermin retaknya sistem tata kelola pemerintahan daerah yang masih rawan dibajak oleh kepentingan pragmatis.
Madiun memiliki catatan sejarah yang kelam terkait korupsi kepala daerah. Dengan tertangkapnya Wali Kota Maidi, kepemimpinan Madiun kini mencatatkan tiga wali kota berturut-turut yang terjerat kasus korupsi. Pengulangan sejarah ini menunjukkan adanya kegagalan dalam reformasi birokrasi di tingkat lokal. OTT kali ini menegaskan bahwa tanpa perubahan mentalitas dan pengawasan publik yang kuat, pergantian kepemimpinan hanya akan menjadi pergantian aktor dalam skenario korupsi yang sama.
Secara sosiopolitik, Maidi terpilih pada Pilkada 2024 dengan dukungan koalisi sangat gemuk (11 partai politik). Analisis mendalam menunjukkan bahwa semakin besar koalisi, semakin besar pula tagihan politik yang harus dibayar. Kebutuhan untuk mengakomodasi kepentingan banyak pihak sering kali memaksa seorang kepala daerah mencari sumber pendanaan di luar gaji resminya, termasuk melalui fee proyek dan dana CSR yang kini menjadi sorotan KPK.
Secara yuridis, dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika mengacu pada pola OTT KPK, jeratan hukum biasanya tertuju pada Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 mengenai suap, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi.
Persoalan dana CSR menjadi poin krusial dalam analisis ini. Secara normatif, CSR adalah tanggung jawab sosial perusahaan yang seharusnya dikelola secara transparan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dalam praktik di lapangan, CSR sering kali menjadi dana taktis yang rawan dikendalikan secara subjektif oleh kepala daerah tanpa melalui mekanisme APBD yang ketat. Ketika dana ini masuk ke kantong pribadi atau digunakan untuk kepentingan politik dengan imbalan kemudahan konsesi bagi perusahaan pemberi, maka ia berubah menjadi gratifikasi yang bersifat transaksional.
Mengapa korupsi terus terjadi meski pengawasan diperketat? Jack Bologne melalui GONE Theory memberikan penjelasan yang sangat relevan. Menurut Bologne, korupsi didorong oleh empat faktor, yaitu Greed (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), dan Exposure (Pengungkapan). Mari kita bedah satu per satu.
Pertama, Greed (Keserakahan). Dalam konteks kepala daerah, keserakahan sering kali bukan soal kekurangan harta, melainkan hasrat untuk melanggengkan kekuasaan atau gaya hidup. Jabatan publik dipandang sebagai modal investasi yang harus memberikan imbal hasil (return) berlipat ganda.
Kedua, Opportunity (Kesempatan). Posisi wali kota, bupati, maupun gubernur, sebagai pemegang otoritas tertinggi di daerah memberikan celah besar untuk mengintervensi dinas-dinas teknis. Kontrol atas penentuan pemenang proyek adalah kesempatan emas yang sulit ditolak ketika sistem pengawasan internal (Inspektorat) sering kali tumpul karena berada di bawah kendali sang kepala daerah itu sendiri.
Ketiga, Need (Kebutuhan). Politik biaya tinggi (high-cost politics) di Indonesia menciptakan kebutuhan mendesak bagi pejabat untuk mengumpulkan pundi-pundi uang guna membayar utang kampanye atau modal maju kembali dalam kontestasi berikutnya.
Keempat, Exposure (Pengungkapan). Selama ini, banyak pejabat merasa aman karena merasa pintar menyembunyikan jejak. Namun, OTT KPK menjadi bentuk exposure yang menghancurkan rasa aman semu tersebut.
Data dari KPK menunjukkan bahwa perkara gratifikasi/penyuapan adalah ladang paling basah bagi tindak pidana korupsi di Indonesia. Disusul dengan kasus pengadaan barang/jasa dan tindak pidana pencucian uang. Dari tahun 2004 hingga 2025 tercatat 201 kepala daerah (dan wakilnya) yang terjaring kasus korupsi. Kasus Kota Madiun menambah panjang daftar ini, yang ironisnya, sedang giat-giatnya membangun citra sebagai kota modern.
OTT Wali Kota Madiun harus dipandang sebagai momentum pembersihan total, bukan sekadar drama hukum sesaat. Masyarakat Madiun berhak mendapatkan pemimpin yang tidak hanya pandai menata kota dengan replika Menara Eiffel atau Patung Merlion, tetapi juga mampu menata hati dan integritasnya dari godaan uang rasuah.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi setiap kepala daerah bahwa radar KPK tidak pernah benar-benar mati. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa tendensi politik, agar publik kembali percaya bahwa keadilan bukan sekadar hiasan di ruang sidang. Kota Pendekar seharusnya melahirkan ksatria yang berani melawan hawa nafsu korupsi, bukan justru terjebak dalam perangkap yang merugikan rakyatnya sendiri.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya