Sejak tanggal 2 Januari 2026, wajah penegakan hukum di Indonesia resmi memasuki babak baru. Jika sebelumnya kita terbiasa melihat konferensi pers kepolisian atau KPK yang dihiasi dengan barisan tersangka berbaju oranye, tertunduk lesu, dan terkadang dengan tangan terborgol di bawah sorotan lampu kamera, kini praktik tersebut bukan sekadar etika yang dipertanyakan, melainkan potensi pelanggaran hukum yang nyata.
Berlakunya UU 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) membawa angin perubahan melalui Pasal 91, yang secara tegas melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt) saat melakukan penetapan tersangka. Negara kini secara tegas dilarang melakukan penghakiman sosial sebelum palu hakim diketuk di pengadilan.
Ahli hukum pidana, Albert Aries, memberikan catatan penting bahwa ketentuan ini merupakan perwujudan dari due process model. Dalam model ini, keadilan tidak hanya diukur dari seberapa banyak pelaku kejahatan yang berhasil dijebloskan ke penjara, tetapi seberapa adil prosedur hukum dijalankan sejak tahap awal. Negara tidak boleh lagi semata-mata mengejar efektivitas penindakan dengan mengorbankan hak asasi manusia.
Selama ini, praktik memajang tersangka telah menjadi bagian dari budaya penegakan hukum kita. Ada asumsi bahwa dengan mempertontonkan wajah tersangka, publik akan merasa aman dan calon pelaku lain akan merasa gentar karena efek shock therapy. Namun, data sosiologis menunjukkan hal sebaliknya. Praktik ini lebih sering menghasilkan social shaming (mempermalukan secara sosial) yang dampaknya bersifat permanen, melampaui masa hukuman itu sendiri.
Albert Aries, berpendapat bahwa pemajangan tersebut bertabrakan dengan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah). Menurutnya, ketika negara melalui aparat penegak hukum mempertontonkan seseorang sebagai pelaku kejahatan sebelum ada pembuktian di sidang pengadilan, negara sebenarnya sedang melakukan pembunuhan karakter.
Secara historis, tradisi mempertontonkan pesakitan di ruang publik adalah residu dari sistem hukum retributif (pembalasan) masa kolonial. Pada masa itu, hukum digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menebar ketakutan. Jika kita masih mempraktikkan hal yang sama di abad ke-21, maka kita sebenarnya sedang merawat mentalitas hukum kolonial dalam bungkus modernitas.
Risiko terbesar dari pengabaian asas praduga tidak bersalah adalah kematian sosial. Di era digital saat ini, jejak foto dan video seorang tersangka yang dipajang di media massa akan tersimpan abadi di mesin pencari. Sekalipun di kemudian hari pengadilan memutus bebas karena tidak cukup bukti, label kriminal sudah terlanjur melekat di mata masyarakat, pemberi kerja, hingga keluarga.
Inilah yang dihindari oleh Pasal 91 KUHAP baru. Ketika penyidik dilarang membangun narasi yang menggiring opini publik pada kesalahan seseorang, negara sebenarnya sedang melindungi martabat manusia. Penegakan hukum harus ditarik kembali ke jalurnya yang murni: pembuktian di ruang sidang, bukan penghakiman di ruang publik melalui opini yang dimobilisasi.
Bagi kepolisian, kejaksaan, dan KPK, aturan ini adalah tantangan untuk meningkatkan kualitas investigasi. Keberhasilan seorang penyidik tidak lagi diukur dari seberapa dramatis rilis kasus di depan media, melainkan dari seberapa kokoh alat bukti yang disusun dalam berkas perkara (evidence-based investigation). Akuntabilitas kerja aparat kini harus ditunjukkan melalui transparansi prosedur dan kekuatan argumentasi hukum, bukan melalui eksploitasi visual tersangka.
Namun, mengubah aturan dalam lembaran negara jauh lebih mudah daripada mengubah budaya. Tantangan terbesar pasca-2 Januari 2026 adalah resistensi dari mentalitas pemuasan publik. Masih banyak anggota masyarakat yang merasa keadilan baru tegak jika melihat tersangka dihina di depan umum. Di sinilah peran media massa menjadi krusial.
Media massa, termasuk televisi dan portal berita, harus beradaptasi dengan semangat KUHAP baru ini. Kemerdekaan pers tetap harus dijunjung, namun tidak boleh menabrak hak konstitusional warga negara untuk dianggap tidak bersalah sebelum terbukti secara sah oleh pengadilan. Menghormati privasi dan martabat tersangka bukanlah bentuk pembelaan terhadap kejahatan, melainkan pembelaan terhadap sistem hukum yang beradab.
Lahirnya KUHAP baru adalah momentum bagi Indonesia untuk beranjak dari paradigma hukum balas dendam menuju hukum yang memulihkan dan menghormati hak asasi. Jika kita berhasil melewati transisi ini, maka keadilan di Indonesia tidak lagi akan terlihat seperti tontonan mempermalukan, melainkan seperti sebuah proses intelektual dan moral yang bermartabat.
Kita harus menyadari bahwa kualitas sebuah bangsa dapat dilihat dari cara negara tersebut memperlakukan warganya yang paling terpojok sekalipun, yakni mereka yang dituduh melakukan kejahatan. Dengan memberlakukan Pasal 91 secara konsekuen, kita sedang mengirim pesan kepada dunia bahwa di Indonesia, martabat manusia adalah harga mati yang tidak boleh dikorbankan demi citra penegakan hukum semata.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya