Perpol 10/2025: Antara Reformasi dan Jebakan Involusi

Rabu, 28 Januari 2026

Dalam perjalanan sejarah reformasi Indonesia, memisahkan fungsi kepolisian dari ranah politik dan sipil adalah salah satu capaian paling berharga. Namun, kehadiran Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 seolah membawa kita kembali ke persimpangan jalan yang membingungkan. Aturan yang lahir sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2024 ini memicu debat besar: apakah ini sebuah ijtihad hukum yang cerdas untuk mengabdi pada negara, atau justru sebuah langkah mundur yang disebut oleh pakar hukum Zainal Arifin Mochtar sebagai involusi.


Akar masalah dari Perpol ini terletak pada bagaimana Polri menafsirkan frasa “sangkut paut” dalam putusan MK. MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas kepolisian. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan.


Namun, Perpol 10/2025 justru terkesan menarik garis yang sangat lebar. Dengan mencantumkan daftar jabatan di sekitar 17 kementerian dan lembaga yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Polri, institusi ini seolah sedang melakukan strategi “klaim wilayah”. Penulis opini, Zainal Arifin Mochtar, mengkritik keras hal ini sebagai tindakan yang terkesan konyol karena dilakukan tanpa analisis mendalam tentang apakah posisi tersebut benar-benar membutuhkan kompetensi polisional atau sekadar posisi administratif yang bisa diisi oleh warga sipil.


Salah satu risiko terbesar yang dibahas dalam berbagai analisis adalah ancaman terhadap independensi lembaga negara. Mari kita ambil contoh penempatan anggota aktif sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian. Jika mereka tetap berstatus anggota aktif, maka secara psikologis dan administratif mereka tetap terikat pada garis komando Mabes Polri.


Kondisi ini menciptakan dual loyalty atau kesetiaan ganda. Bagaimana seorang penyidik bisa bekerja secara independen jika nasib karier dan pangkatnya masih ditentukan oleh atasan di institusi asal? Zainal Arifin Mochtar berpendapat bahwa mereka yang ingin mengabdi di ranah penyidikan sipil seharusnya dilepaskan sepenuhnya dari ikatan dinas kepolisian agar integritas lembaga tempat mereka bertugas tetap terjaga. Tanpa keberanian untuk memutus ikatan ini, Perpol 10/2025 hanya akan memperlemah kualitas penegakan hukum di luar korps baju cokelat.


Istilah involusi yang disematkan pada kebijakan ini sangatlah menarik. Involusi menggambarkan kondisi di mana suatu sistem terus berkembang secara administratif dan prosedural, namun secara substantif justru jalan di tempat atau bahkan mengalami kemunduran. Dengan sibuk mengatur “jatah” kursi di kementerian, Polri dikhawatirkan terjebak dalam labirin birokrasi yang menjauhkannya dari tugas pokok sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum.


Ada kesan bahwa Polri memandang dirinya sebagai “Aparatur Sipil Negara (ASN) plus”. Mereka ingin menikmati fleksibilitas posisi di ranah sipil tanpa harus kehilangan privilese sebagai aparat. Padahal, sistem tata negara yang sehat menuntut pemisahan yang jelas (distingsi) antara fungsi militer, polisi, dan sipil. Jika batas-batas ini dikaburkan oleh Perpol, maka yang terjadi bukanlah kemajuan, melainkan kerumitan yang mencederai prinsip meritokrasi di lingkungan ASN.


Solusi yang ditawarkan oleh para akademisi sebenarnya cukup lugas: kembalikan marwah Putusan MK secara utuh. Polri tidak perlu merasa terancam jika anggotanya harus mundur atau pensiun untuk jabatan sipil. Justru, hal ini menunjukkan kematangkan institusi dalam menghormati batas-batas demokrasi.


Perpol Nomor 10 Tahun 2025 adalah ujian bagi komitmen reformasi Polri. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan dengan paradigma “menguasai lahan”, maka kekhawatiran akan terjadinya involusi akan menjadi kenyataan. Publik tentu merindukan sosok polisi yang profesional di bidangnya, bukan polisi yang sibuk mencari posisi di birokrasi kementerian.


Sudah saatnya Polri duduk bersama dengan Tim Reformasi Kepolisian dan elemen masyarakat sipil untuk meninjau ulang peraturan ini. Paradigma yang benar akan membuat sebuah peraturan menjadi solusi, bukan masalah baru. Jangan sampai, dalam upaya menafsirkan hukum, kita justru kehilangan esensi dari keadilan dan profesionalisme itu sendiri. Masa depan demokrasi Indonesia sedikit banyak ditentukan oleh sejauh mana aparat penegak hukumnya mampu menahan diri dari godaan kekuasaan di luar fungsinya.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (185) kepegawaian (173) serba-serbi (86) hukum (76) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)