Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD yang digulirkan melalui Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar pada 20 Desember 2025 bukan sekadar urusan teknis elektoral. Di balik dalih efisiensi anggaran dan interpretasi atas Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, terdapat pertaruhan fundamental mengenai kedaulatan hukum. Apakah mandat “dipilih secara demokratis” dapat direduksi menjadi sekadar prosedur di gedung dewan tanpa mencederai hak konstitusional warga negara yang telah mapan selama dua dekade?
Kubu pro-DPRD yang kini menguasai 64,32% kursi di parlemen, yang terdiri dari Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PAN, kerap berargumen bahwa Pilkada tidak langsung adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembentuk undang-undang. Namun, teori hukum mengenal prinsip non-retrogression, di mana negara tidak boleh mengambil kebijakan yang justru menurunkan level perlindungan atau pemenuhan hak-hak asasi manusia (termasuk hak politik) yang sudah ada sebelumnya. Menghilangkan hak suara jutaan rakyat secara mendadak demi efisiensi fiskal adalah bentuk degradasi demokrasi yang sulit diterima secara nalar hukum.
Pangkal debat hukum ini terletak pada ambiguitas Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa,”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Kubu pro-DPRD berpegang pada frasa “dipilih secara demokratis”, yang menurut mereka tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung. Dalam perspektif hukum tata negara yang sempit, pemilihan oleh DPRD dianggap tetap demokratis karena DPRD adalah representasi rakyat (demokrasi perwakilan).
Namun, demokrasi tidak boleh dimaknai hanya sebagai prosedur mekanis. Analisis hukum progresif melihat bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2). Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, maka hak pilih warga negara telah bertransformasi menjadi hak konstitusional yang harus dilindungi. Secara teori hukum, mencabut hak yang sudah diberikan dan dinikmati oleh rakyat tanpa alasan keadaan darurat yang mendesak adalah bentuk degradasi hak asasi manusia dalam berpolitik.
Argumen “biaya mahal memicu korupsi” yang sering digaungkan partai politik perlu dibedah dengan kacamata hukum pidana korupsi. Jika Pilkada langsung menghasilkan korupsi di tingkat “retail” (politik uang ke masyarakat), maka sistem DPRD berpotensi melahirkan korupsi “grosir” (suap ke anggota dewan).
Berdasarkan data penanganan perkara di KPK, korupsi yang melibatkan anggota DPRD sering kali bersifat massal. Jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, maka delik suap dalam proses pemilihan akan menjadi jauh lebih tertutup, sulit dipantau publik, dan menciptakan ketergantungan mutlak kepala daerah terhadap faksi politik di parlemen ketimbang kepentingan hukum warga.
Kekuatan parlemen yang mendominasi (64,32%) memang membuat revisi UU Pemilu di tahun 2026 terlihat mudah secara prosedural. Namun, tantangan nyata akan muncul di Medan Merdeka Barat (Mahkamah Konstitusi). Secara hukum, jika UU Pemilu nantinya mengubah sistem menjadi tidak langsung, besar kemungkinan MK akan dibanjiri permohonan judicial review. MK dalam berbagai putusannya sering menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Menghilangkan hak suara jutaan rakyat dalam memilih pemimpin lokalnya bisa dianggap sebagai kebijakan yang tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga inkonstitusional karena melanggar prinsip demokrasi yang substantif.
Daripada memaksakan perubahan seragam yang berisiko digugat secara hukum, pemerintah dan DPR bisa mempertimbangkan konsep Pilkada Asimetris. Secara hukum, ini lebih memungkinkan karena mengakomodasi kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945. Daerah dengan indeks korupsi tinggi atau kemandirian fiskal rendah bisa dievaluasi sistem pemilihannya, sementara daerah yang sudah matang tetap dipertahankan hak pilih langsungnya. Inilah kompromi hukum yang lebih elegan daripada melakukan penyeragaman sistem yang justru terasa seperti sentralisme gaya baru.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan sekadar urusan teknis mencoblos atau mengangkat tangan. Ini adalah soal arah peradaban hukum kita. Jika kita memilih efisiensi anggaran di atas kedaulatan rakyat, kita sedang mempertaruhkan legitimasi hukum para pemimpin daerah di masa depan. Pada tahun 2026 nanti, sejarah akan mencatat apakah para pembentuk undang-undang kita bertindak sebagai negarawan yang menjunjung tinggi semangat konstitusi atau sekadar teknokrat kekuasaan yang sibuk mencari jalan pintas politik.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya