Di awal abad ke-20, surat kabar bukan sekadar lembaran berita, namun sebagai senjata. Tirto Adhi Soerjo menjadikan Medan Prijaji sebagai ruang perlawanan terhadap ketidakadilan penjajah kolonial. Dari halaman-halaman koran itu, gagasan kebangsaan menyebar, membentuk kesadaran bahwa Hindia Belanda bukan sekadar wilayah administratif, melainkan tanah air yang layak diperjuangkan.
Sejarah pers Indonesia selalu
bergerak beriringan dengan sejarah politiknya. Pada masa kolonial, pers tumbuh
sebagai alat perlawanan. Medan Prijaji yang terbit pada 1907 sering
disebut sebagai koran pertama yang dikelola pribumi dengan perspektif politik
yang jelas. Oplahnya memang tidak besar, diperkirakan hanya beberapa ribu
eksemplar, tetapi pengaruhnya melampaui jumlah cetakannya. Koran tersebut
menjadi inspirasi lahirnya pers pergerakan di berbagai daerah.
Pada masa pendudukan Jepang
(1942–1945), pers mengalami masa paling gelap. Banyak surat kabar ditutup, wartawan
ditangkap, dan media massa dipaksa menjadi alat propaganda. Namun, begitu
Indonesia merdeka, pers bangkit kembali sebagai alat perjuangan. Surat kabar
seperti Berita Indonesia dan Merdeka menjadi corong republik yang
baru lahir.
Memasuki masa Orde Lama, pers mulai terbelah oleh kepentingan politik. Banyak media massa berafiliasi dengan partai. Situasi semakin berat pada masa Orde Baru. Negara mengontrol pers melalui sistem Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Tanpa izin itu, media massa tidak bisa terbit. Sejarah mencatat terjadinya sejumlah pembredelan.
Pada Januari 1978, pemerintah
menutup beberapa media massa karena dianggap mengkritik kebijakan politik
negara. Pada 1994, pembredelan kembali terjadi. Tempo, Editor,
dan Detik ditutup setelah memberitakan polemik pembelian kapal perang
eks-Jerman Timur oleh pemerintah. Saat itu, Tempo memiliki oplah sekitar
200 ribu eksemplar per edisi, angka yang sangat besar untuk majalah berita
mingguan.
Mochtar Lubis, yang majalahnya Indonesia
Raya pernah dibredel pada 1974, pernah mengingatkan bahwa pers yang hidup
dalam ketakutan tidak akan mampu menjalankan fungsinya sebagai pengawas
kekuasaan. Pernyataan itu relevan sepanjang sejarah pers Indonesia.
Reformasi 1998 mengubah segalanya. Sistem
SIUPP dihapus. Media massa tumbuh pesat. Ratusan surat kabar, majalah, radio,
dan televisi bermunculan. Pers memasuki era kebebasan yang belum pernah terjadi
sebelumnya. Namun, kebebasan itu ternyata tidak identik dengan kesejahteraan.
Ancaman terhadap pers kini tidak lagi datang terutama dari negara, melainkan
dari perubahan model bisnis.
Di era digital, iklan yang dulu
menjadi tulang punggung media massa berpindah ke platform teknologi global. Perusahaan seperti Google dan Meta
menguasai sebagian besar belanja iklan digital, sementara media massa hanya
mendapat bagian kecil. Banyak media cetak gulung tikar. Oplah koran nasional
yang dulu ratusan ribu eksemplar kini menyusut drastis. Di ruang redaksi,
dampaknya terasa nyata. Pemutusan hubungan kerja terjadi di berbagai perusahaan
media massa. Liputan investigasi yang mahal semakin jarang. Konten ringan dan
sensasional lebih sering dipilih karena dianggap mendatangkan klik.
Tantangan pers yang lain tidak hanya
datang dari negara atau pasar, tetapi juga dari perubahan budaya informasi.
Media sosial mengubah semua orang menjadi penerbit. Informasi tidak lagi
disaring oleh redaksi, melainkan oleh algoritma. Akibatnya, hoaks dan propaganda
sering menyebar lebih cepat daripada berita yang terverifikasi. Publik pun
semakin sulit membedakan antara jurnalisme profesional dan konten viral. Dalam
situasi seperti ini, pers kehilangan otoritasnya sebagai penjaga kebenaran.
Jadi, tantangan pers kini lebih
rumit. Karena harus berhadapan dengan dominasi platform teknologi global,
krisis model bisnis, dan banjir disinformasi. Pertanyaan pentingnya bukan lagi:
apakah pers sudah bebas? Melainkan: apakah pers bisa bertahan hidup, aman
secara fisik, dan tetap dipercaya publik? Jika tidak, sejarah panjang pers
Indonesia bisa berakhir sebagai catatan romantik belaka. Dan, demokrasi tanpa
pers yang kuat, pada akhirnya hanya menyisakan kebebasan yang hampa.
Di tengah segala tantangan itu, semoga
peringatan Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni, namun menjadi momen
refleksi bahwa pers seharusnya masih berdiri di sisi rakyat, dan
keberlanjutannya masih dijaga oleh negara. Akhirnya, Selamat Hari Pers Nasional 2026. Semoga pers Indonesia
tak lelah mencatat fakta, menghimpun suara masyarakat, serta merekam dinamika
zaman. Dengan pers yang sehat, ekonomi menjadi berdaulat,
dan bangsa semakin kuat.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya