Gentengisasi dan Kuningisasi

Sabtu, 28 Februari 2026

Setiap rezim memiliki warna, simbol, dan bahasa pembangunannya sendiri. Pada era Orde Baru, salah satu simbol paling kuat (meski sering luput dari ingatan generasi pasca-Reformasi) adalah kuningisasi, yaitu praktik penyeragaman warna fasilitas publik, dari kantor desa, jembatan, pagar sekolah, hingga atribut birokrasi, ke warna kuning yang identik dengan negara dan kekuasaan. Kuning kala itu bukan sekadar cat, namun bahasa visual politik sebagai penanda keteraturan, loyalitas, dan stabilitas.

 

Di era kini, ketika Presiden Prabowo Subianto menggagas gentengisasi nasional, ingatan historis tentang kuningisasi itu kembali relevan. Bukan karena genteng identik dengan satu partai atau ideologi, melainkan karena keduanya berbagi satu benang merah penting, yakni hasrat negara untuk menata ruang hidup rakyat melalui simbol visual yang seragam.

 

Gentengisasi dipromosikan sebagai kebijakan yang berangkat dari kebutuhan praktis, agar rumah lebih sejuk, lingkungan lebih indah, dan industri lokal bergerak. Narasinya ekologis dan ekonomis, jauh dari bahasa politik Orde Baru yang terang-terangan ideologis. Namun, seperti kuningisasi di masa lalu, gentengisasi bekerja pada level yang sama, dengan mengubah tampilan fisik keseharian warga sebagai representasi keberhasilan negara.

 

Pada masa Orde Baru, kuningisasi hadir dalam konteks stabilitas politik. Negara ingin ruang publik terlihat tertib, seragam, dan mudah dikenali sebagai “milik negara”. Warna kuning menjadi alat visual yang sederhana namun efektif, yang menandai kehadiran negara sampai ke desa-desa. Tidak ada instruksi eksplisit bahwa rakyat harus menyukai warna kuning. Namun, dalam praktiknya, pilihan warna lain menjadi sulit, bahkan dianggap menyimpang.

 

Gentengisasi bekerja dengan mekanisme yang lebih halus, dengan tidak melarang seng, tidak memaksa secara formal, dan tidak menggunakan bahasa kekuasaan yang keras. Tetapi ketika genteng diangkat sebagai simbol hunian ideal, sehat, dan pantas, maka secara perlahan material lain, terutama seng, didorong ke posisi inferior. Seng bukan lagi pilihan rasional warga miskin, melainkan penanda ketertinggalan yang perlu “diperbaiki”.

 

Di sinilah kemiripan strukturalnya dengan kuningisasi muncul. Keduanya sama-sama berangkat dari asumsi bahwa keseragaman visual adalah prasyarat kemajuan. Kuningisasi percaya bahwa ruang publik yang seragam menciptakan stabilitas. Gentengisasi percaya bahwa atap yang seragam menciptakan keindahan dan kesejahteraan. Keduanya menempatkan negara sebagai kurator selera dan standar.

 

Bedanya, Orde Baru bekerja melalui kekuasaan politik yang sentralistik, sementara gentengisasi hadir dalam iklim demokratis. Namun demokrasi tidak otomatis menghilangkan kecenderungan negara untuk menyederhanakan kompleksitas sosial. Justru dalam demokrasi, simbol visual menjadi penting karena mudah dikomunikasikan, mudah dipamerkan, dan mudah dijadikan indikator keberhasilan.

 

Seperti kuningisasi dahulu, gentengisasi juga berisiko mengaburkan persoalan substantif. Pada era Orde Baru, pengecatan kuning tidak serta-merta memperbaiki kualitas pelayanan publik. Kantor desa bisa tampak rapi dan seragam, tetapi praktik birokrasi mungkin tetap feodal. Hari ini, gentengisasi berisiko menghasilkan lanskap permukiman yang lebih sedap dipandang, sementara persoalan mendasar perumahan, seperti kepadatan, sanitasi, akses air bersih, kepastian lahan, barangkali tetap tidak tersentuh.

 

Sejarah mengajarkan bahwa penataan simbol sering lebih cepat daripada perbaikan struktur. Mengecat lebih mudah daripada mereformasi. Mengganti atap lebih sederhana daripada membangun kebijakan perumahan yang komprehensif. Dalam konteks ini, gentengisasi bisa menjadi versi kontemporer dari logika lama, yakni memperbaiki yang tampak agar negara terlihat bekerja.

 

Ada pula dimensi sosial yang perlu dicermati. Pada masa kuningisasi, ruang publik kehilangan keberagaman visual yang sebelumnya mencerminkan identitas lokal. Semua menjadi mirip, dari Sabang sampai Merauke. Gentengisasi membawa risiko serupa jika diperlakukan sebagai standar tunggal. Padahal Indonesia memiliki tradisi arsitektur yang sangat beragam, lahir dari adaptasi terhadap iklim, budaya, dan kondisi ekonomi setempat.

 

Perlu ditegaskan bahwa gentengisasi bukan kuningisasi, yang tidak bermuatan ideologis, tidak menjadi alat dominasi politik, dan lahir dari konteks yang jauh lebih terbuka. Namun mengingat sejarah, kewaspadaan tetap diperlukan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya jenis atap, melainkan cara negara memandang warganya, apakah sebagai subjek dengan segala kebutuhannya, atau sebagai objek yang perlu diseragamkan demi citra pembangunan.

 

Jika kuningisasi Orde Baru akhirnya dikenang sebagai simbol kontrol visual yang berlebihan, gentengisasi hari ini memiliki kesempatan untuk belajar dari masa lalu. Genteng seharusnya ditawarkan sebagai pilihan, bukan penanda moral. Negara bisa menetapkan standar teknis minimum tanpa mengunci estetika. Subsidi dan pendampingan harus menyertai ajakan, agar perubahan tidak hanya dinikmati mereka yang sudah mampu.

 

Sejarah tidak selalu berulang, tetapi sering berirama. Gentengisasi mengingatkan kita bahwa dalam pembangunan, godaan untuk merapikan tampilan sering datang lebih cepat daripada keberanian memperbaiki struktur. Dan di situlah pelajaran dari kuningisasi Orde Baru menjadi relevan, bahwa negara yang terlalu sibuk mengatur warna dan atap, berisiko lupa menguatkan fondasi kehidupan warganya.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (203) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (84) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (61) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)