Desakralisasi Jabatan Publik

Rabu, 25 Februari 2026

Gagasan bahwa pejabat publik harus hidup sederhana, dekat dengan rakyat, dan tidak memamerkan kekuasaan, sesungguhnya bukan gagasan baru dalam sejarah Indonesia. Hal tersebut justru menjadi salah satu cita-cita politik sejak masa pergerakan nasional. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa kesakralan pejabat, jarak sosial, dan privilese berlebihan kerap muncul kembali dalam bentuk baru, seperti penyakit yang sulit disembuhkan.

 

Desakralisasi pejabat publik mengingatkan bahwa tradisi pejabat yang hidup jauh dari rakyat bukan sekadar fenomena modern, melainkan warisan panjang sistem feodal dan kolonial. Pada masa kolonial, para bupati dan pejabat lokal hidup dengan kemewahan, diiringi rombongan besar, dan menuntut penghormatan dari rakyat. Mereka bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga simbol kekuasaan yang disakralkan.

 

Dalam sistem birokrasi kolonial, para pejabat tradisional diberi gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas, sehingga hidup dalam kemewahan. Bahkan ada bupati yang memperoleh penghasilan puluhan ribu gulden, sementara buruh perkebunan hanya mendapat upah kurang dari satu gulden per bulan. Perbedaan ekstrem ini menciptakan jarak sosial yang tajam antara elite dan rakyat, sekaligus melanggengkan budaya feodal yang memuliakan jabatan, bukan pelayanan publik.

 

Multatuli pernah menyebut orang Jawa dilecut oleh dua kekuasaan sekaligus: kolonialisme Belanda dan feodalisme bangsanya sendiri. Kalimat itu tidak hanya menggambarkan situasi abad ke-19, tetapi juga menjadi peringatan tentang bahaya jika negara modern tidak berhasil memutus warisan mental feodal tersebut.

 

Ketika revolusi kemerdekaan pecah, salah satu semangat yang muncul adalah upaya mendesakralisasi pejabat. Pada akhir 1945, rakyat di beberapa daerah melakukan aksi yang dikenal sebagai “dombreng”, yaitu mempermalukan pejabat yang dianggap korup atau kolaborator dengan penguasa lama. Dalam periode itu, sapaan “bung” menggantikan gelar feodal. Menteri-menteri hidup sederhana, bahkan dalam kondisi ekonomi yang sulit. Haji Agus Salim hidup dalam kemiskinan, sementara Presiden Sukarno pernah meminjam uang pengawalnya hanya untuk membeli rokok.

 

Memimpin negara pada masa itu bukan jalan menuju kemewahan, melainkan pengabdian yang penuh penderitaan. Pepatah Belanda yang sering dikutip Agus Salim, leiden is lijden yang berarti memimpin adalah menderita, menjadi semacam etika politik generasi awal republik. Semangat egalitarian ini menjadi bagian dari imajinasi republik: negara tanpa feodalisme, tanpa jarak sakral antara pejabat dan rakyat, serta tanpa kultus kekuasaan.

 

Namun, sejarah tidak selalu bergerak maju. Setelah puluhan tahun kemerdekaan, fenomena yang terjadi justru menunjukkan gejala sebaliknya. Pejabat dikawal iring-iringan, hidup dalam kemewahan, dan sering tampil dengan gaya hidup hedon di media sosial. Hal-hal yang seharusnya normal, seperti pejabat naik transportasi umum atau hidup sederhana, justru dianggap aneh. Sebaliknya, kemewahan dan privilese dianggap sebagai kewajaran.


Di sinilah problem utama demokrasi modern. Jabatan publik yang seharusnya bersifat administratif dan terbuka berubah menjadi simbol status sosial. Negara yang secara konstitusional menganut prinsip kesetaraan justru memelihara budaya politik yang hierarkis. Fenomena ini bukan sekadar persoalan gaya hidup, melainkan persoalan struktur politik. Ketika jabatan memberi akses pada fasilitas berlebihan, jabatan itu akan diperebutkan bukan untuk pelayanan publik, tetapi untuk keuntungan pribadi. Dalam kondisi seperti itu, korupsi dan penyalahgunaan wewenang menjadi konsekuensi yang hampir tak terelakkan.

 

Desakralisasi pejabat publik bukan hanya agenda moral, tetapi juga agenda hukum tata negara. Dalam negara demokrasi, pejabat publik adalah public servant, bukan penguasa feodal. Mereka dipilih atau diangkat untuk menjalankan mandat konstitusi, bukan untuk menikmati privilese.

 

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, pejabat hanyalah pelaksana mandat, bukan sumber kekuasaan itu sendiri. Dalam kerangka ini, kesakralan jabatan justru bertentangan dengan prinsip republik. Secara historis, republik lahir dari upaya menumbangkan feodalisme dan kolonialisme sekaligus. Oleh karena itu, setiap praktik yang mengembalikan jarak sosial antara pejabat dan rakyat sejatinya merupakan kemunduran historis.

 

Tantangan lain pada era media sosial adalah kaburnya batas antara keteladanan dan pencitraan. Kisah kesederhanaan pejabat di masa lalu justru diketahui setelah mereka wafat, ketika tidak ada kepentingan populisme. Sebaliknya, di era sekarang, setiap tindakan pejabat mudah berubah menjadi konten politik. Naik transportasi umum bisa dianggap teladan, tetapi juga bisa dicurigai sebagai pencitraan.  Fenomena ini menunjukkan bahwa desakralisasi pejabat tidak cukup dilakukan lewat simbol atau aksi sesaat, namun harus ditopang oleh sistem, berupa pembatasan fasilitas, transparansi kekayaan, standar etika publik, serta mekanisme akuntabilitas yang tegas.

 

Desakralisasi pejabat pada dasarnya upaya menurunkan jabatan dari singgasana simbolik menuju kerja-kerja administratif. Jabatan tidak lagi menjadi simbol kemuliaan, tetapi tanggung jawab yang diawasi publik. Sejarah menunjukkan bahwa republik lahir dari semangat egalitarian untuk menghapus feodalisme, meruntuhkan kesakralan pejabat, dan menempatkan kekuasaan sebagai amanat rakyat. Namun, semangat itu selalu berhadapan dengan godaan kekuasaan yang ingin kembali menjadi sakral.

 

Karena itu, desakralisasi pejabat bukan proyek sesaat, melainkan proses panjang, yang membutuhkan keberanian politik, reformasi hukum, dan perubahan budaya birokrasi. Republik yang sehat bukanlah republik yang pejabatnya dihormati karena kemewahan dan iring-iringan, melainkan republik yang pejabatnya dihormati karena integritas, kesederhanaan, dan keberpihakan pada rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (200) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (84) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (61) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)