Gagasan bahwa pejabat publik harus hidup sederhana, dekat dengan rakyat, dan tidak memamerkan kekuasaan, sesungguhnya bukan gagasan baru dalam sejarah Indonesia. Hal tersebut justru menjadi salah satu cita-cita politik sejak masa pergerakan nasional. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa kesakralan pejabat, jarak sosial, dan privilese berlebihan kerap muncul kembali dalam bentuk baru, seperti penyakit yang sulit disembuhkan.
Desakralisasi
pejabat publik mengingatkan bahwa tradisi pejabat yang hidup jauh dari rakyat
bukan sekadar fenomena modern, melainkan warisan panjang sistem feodal dan
kolonial. Pada masa kolonial, para bupati dan pejabat lokal hidup dengan
kemewahan, diiringi rombongan besar, dan menuntut penghormatan dari rakyat.
Mereka bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga simbol kekuasaan yang
disakralkan.
Dalam
sistem birokrasi kolonial, para pejabat tradisional diberi gaji, tunjangan, dan
berbagai fasilitas, sehingga hidup dalam kemewahan. Bahkan ada bupati yang
memperoleh penghasilan puluhan ribu gulden, sementara buruh perkebunan hanya
mendapat upah kurang dari satu gulden per bulan. Perbedaan ekstrem ini
menciptakan jarak sosial yang tajam antara elite dan rakyat, sekaligus
melanggengkan budaya feodal yang memuliakan jabatan, bukan pelayanan publik.
Multatuli pernah menyebut orang Jawa dilecut oleh dua kekuasaan sekaligus: kolonialisme Belanda dan feodalisme bangsanya sendiri. Kalimat itu tidak hanya menggambarkan situasi abad ke-19, tetapi juga menjadi peringatan tentang bahaya jika negara modern tidak berhasil memutus warisan mental feodal tersebut.
Ketika
revolusi kemerdekaan pecah, salah satu semangat yang muncul adalah upaya
mendesakralisasi pejabat. Pada akhir 1945, rakyat di beberapa daerah melakukan
aksi yang dikenal sebagai “dombreng”, yaitu mempermalukan pejabat yang dianggap
korup atau kolaborator dengan penguasa lama. Dalam periode itu, sapaan “bung”
menggantikan gelar feodal. Menteri-menteri hidup sederhana, bahkan dalam
kondisi ekonomi yang sulit. Haji Agus Salim hidup dalam kemiskinan, sementara
Presiden Sukarno pernah meminjam uang pengawalnya hanya untuk membeli rokok.
Memimpin
negara pada masa itu bukan jalan menuju kemewahan, melainkan pengabdian yang
penuh penderitaan. Pepatah Belanda yang sering dikutip Agus Salim, leiden is lijden yang berarti memimpin
adalah menderita, menjadi semacam etika politik generasi awal republik.
Semangat egalitarian ini menjadi bagian dari imajinasi republik: negara tanpa
feodalisme, tanpa jarak sakral antara pejabat dan rakyat, serta tanpa kultus
kekuasaan.
Namun,
sejarah tidak selalu bergerak maju. Setelah puluhan tahun kemerdekaan, fenomena
yang terjadi justru menunjukkan gejala sebaliknya. Pejabat dikawal
iring-iringan, hidup dalam kemewahan, dan sering tampil dengan gaya hidup hedon
di media sosial. Hal-hal yang seharusnya normal, seperti pejabat naik
transportasi umum atau hidup sederhana, justru dianggap aneh. Sebaliknya,
kemewahan dan privilese dianggap
sebagai kewajaran.
Di
sinilah problem utama demokrasi modern. Jabatan publik yang seharusnya bersifat
administratif dan terbuka berubah menjadi simbol status sosial. Negara yang
secara konstitusional menganut prinsip kesetaraan justru memelihara budaya
politik yang hierarkis. Fenomena ini bukan sekadar persoalan gaya hidup,
melainkan persoalan struktur politik. Ketika jabatan memberi akses pada fasilitas
berlebihan, jabatan itu akan diperebutkan bukan untuk pelayanan publik, tetapi
untuk keuntungan pribadi. Dalam kondisi seperti itu, korupsi dan penyalahgunaan
wewenang menjadi konsekuensi yang hampir tak terelakkan.
Desakralisasi
pejabat publik bukan hanya agenda moral, tetapi juga agenda hukum tata negara.
Dalam negara demokrasi, pejabat publik adalah public servant, bukan penguasa feodal. Mereka dipilih atau diangkat
untuk menjalankan mandat konstitusi, bukan untuk menikmati privilese.
Secara
konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat. Artinya, pejabat hanyalah pelaksana mandat, bukan sumber
kekuasaan itu sendiri. Dalam kerangka ini, kesakralan jabatan justru bertentangan
dengan prinsip republik. Secara historis, republik lahir dari upaya
menumbangkan feodalisme dan kolonialisme sekaligus. Oleh karena itu, setiap
praktik yang mengembalikan jarak sosial antara pejabat dan rakyat sejatinya
merupakan kemunduran historis.
Tantangan
lain pada era media sosial adalah kaburnya batas antara keteladanan dan
pencitraan. Kisah kesederhanaan pejabat di masa lalu justru diketahui setelah
mereka wafat, ketika tidak ada kepentingan populisme. Sebaliknya, di era
sekarang, setiap tindakan pejabat mudah berubah menjadi konten politik. Naik
transportasi umum bisa dianggap teladan, tetapi juga bisa dicurigai sebagai
pencitraan. Fenomena ini menunjukkan
bahwa desakralisasi pejabat tidak cukup dilakukan lewat simbol atau aksi sesaat,
namun harus ditopang oleh sistem, berupa pembatasan fasilitas, transparansi
kekayaan, standar etika publik, serta mekanisme akuntabilitas yang tegas.
Desakralisasi
pejabat pada dasarnya upaya menurunkan jabatan dari singgasana simbolik menuju kerja-kerja
administratif. Jabatan tidak lagi menjadi simbol kemuliaan, tetapi tanggung
jawab yang diawasi publik. Sejarah menunjukkan bahwa republik lahir dari
semangat egalitarian untuk menghapus feodalisme, meruntuhkan kesakralan
pejabat, dan menempatkan kekuasaan sebagai amanat rakyat. Namun, semangat itu
selalu berhadapan dengan godaan kekuasaan yang ingin kembali menjadi sakral.
Karena
itu, desakralisasi pejabat bukan proyek sesaat, melainkan proses panjang, yang membutuhkan
keberanian politik, reformasi hukum, dan perubahan budaya birokrasi. Republik
yang sehat bukanlah republik yang pejabatnya dihormati karena kemewahan dan
iring-iringan, melainkan republik yang pejabatnya dihormati karena integritas,
kesederhanaan, dan keberpihakan pada rakyat.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya