Dalam perjalanan hukum di Indonesia, potret interaksi antara aparat penegak hukum dan masyarakat kelas bawah sering kali menjadi parameter sejauh mana prinsip keadilan bagi semua (equality before the law) benar-benar diimplementasikan. Kasus sandal jepit di Palu pada 2012 dan insiden pedagang es gabus di Kemayoran pada awal 2026 adalah dua peristiwa yang terpisah jarak empat belas tahun, namun menawarkan ruang refleksi yang luas mengenai konsistensi profesionalisme dan empati dalam penegakan hukum di lapangan.
Sejarah mencatat tahun 2012 sebagai tahun di mana sandal jepit menjadi simbol perlawanan publik terhadap kekakuan prosedur hukum. Seorang remaja berinisial AAL di Palu, Sulawesi Tengah, diproses secara hukum hingga ke meja hijau hanya karena tuduhan mengambil sepasang sandal jepit milik seorang anggota Brimob. Secara normatif-legalistik, tindakan aparat saat itu memang menjalankan laporan polisi. Namun, secara sosiologis, tindakan tersebut memicu kemarahan publik yang luar biasa.
Publik melihat adanya ketidakseimbangan antara nilai kerugian material dengan dampak hukum yang harus ditanggung oleh seorang remaja. Gerakan “Seribu Sandal” yang masif di seluruh Indonesia kala itu menjadi manifestasi dari kritik terhadap wajah hukum yang dianggap tajam ke bawah. Kasus ini memaksa para pemangku kebijakan hukum untuk mulai menseriusi konsep restorative justice, sebuah pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan daripada sekadar penghukuman fisik atau penjara untuk kasus-kasus sepele.
Empat belas tahun berselang, publik kembali disuguhi narasi serupa melalui nasib Sudrajat, seorang pedagang es gabus yang telah puluhan tahun mengais rezeki di Jakarta. Jika AAL berurusan dengan hukum karena dugaan pencurian barang bernilai rendah, Sudrajat menghadapi kekerasan fisik karena dugaan penggunaan bahan berbahaya (spons) dalam produk dagangannya.
Tragedi yang menimpa Sudrajat di Kemayoran bukan sekadar soal salah tuduh. Ini adalah soal bagaimana sebuah kecurigaan awal (asumsi) bertransformasi menjadi tindakan represif tanpa melalui koridor pembuktian yang saintifik. Oknum aparat di lapangan menggunakan metode pembakaran es secara mandiri untuk menyimpulkan sebuah pelanggaran pidana. Dampaknya fatal, Sudrajat mengalami penganiayaan fisik yang mengakibatkan memar di wajah dan trauma psikologis.
Luka di pipi Sudrajat menjadi bukti bahwa dalam beberapa fragmen penegakan hukum, otot masih mendahului otak. Padahal, hasil uji laboratorium di kemudian hari membuktikan bahwa es tersebut aman dikonsumsi. Insiden ini menunjukkan bahwa transformasi paradigma dari penegakan hukum konvensional menuju penegakan hukum berbasis ilmu pengetahuan (scientific crime investigation) belum sepenuhnya terinternalisasi hingga ke unit-unit pelaksana di tingkat akar rumput.
Secara yuridis, tindakan kekerasan terhadap warga yang belum terbukti bersalah adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap proses pemeriksaan harus dilakukan tanpa tekanan, apalagi kekerasan fisik.
Pasal 529 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga secara spesifik mengancam pidana bagi pejabat yang menggunakan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan. Dalam kasus Sudrajat, tindakan oknum yang melakukan pemukulan sebelum adanya kejelasan status hukum adalah bentuk extrajudicial punishment atau penghukuman di luar pengadilan. Hal ini sangat kontras dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan aparat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Diskresi aparat di lapangan memang dijamin oleh undang-undang untuk mengambil keputusan cepat demi ketertiban umum. Namun, diskresi memiliki batasan yang ketat, yaitu harus masuk akal, berdasarkan hukum, dan menghormati hak asasi manusia. Menginterogasi seorang pedagang kecil dengan cara-cara intimidatif jelas merupakan penyalahgunaan diskresi yang mencederai integritas institusi penegak hukum itu sendiri.
Mengapa pola perlakuan represif terhadap rakyat kecil seperti AAL dan Sudrajat terus berulang? Dalam tinjauan sosiologi hukum, hal ini berkaitan dengan budaya hukum yang masih terbebani oleh sisa-sisa mentalitas kolonial, di mana aparat sering kali diposisikan sebagai penguasa daripada abdi. Selain itu, terdapat kecenderungan untuk memandang masyarakat dari kelas sosial bawah sebagai subjek hukum yang lemah sehingga lebih mudah ditekan dalam penyelesaian masalah.
Ketimpangan relasi kuasa antara aparat berseragam dan pedagang kecil menciptakan situasi di mana warga cenderung pasrah atau tidak berdaya saat hak-haknya dilanggar. Namun, yang membedakan era AAL dan Sudrajat adalah kehadiran media sosial. Jika dulu masyarakat harus mengirimkan sandal secara fisik, kini dokumentasi digital menjadi alat pengawas yang sangat efektif. Viralnya kasus Sudrajat adalah bentuk pengawasan publik yang memaksa institusi untuk melakukan koreksi internal dan memberikan perhatian pada korban.
Kasus sandal jepit dan tragedi es gabus memberikan pelajaran berharga bahwa penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai kemanusiaan. Keadilan prosedural (menjalankan aturan) harus berjalan beriringan dengan keadilan substansial (kebenaran yang sejati).
Luka di pipi Sudrajat mungkin akan sembuh, namun bekas yang ditinggalkannya pada citra penegakan hukum membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan. Harapannya, ke depan tidak perlu ada lagi gerakan simbolis atau video viral untuk sekadar mendapatkan hak dasar berupa perlindungan dari kekerasan aparat. Hukum harus tegak dengan kepala dingin, hati yang bersih, dan tangan yang merangkul, bukan memukul.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya