Menguji Muruah UU ITE

Sabtu, 10 Januari 2026

Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati, seorang warga yang dituntut satu tahun penjara akibat unggahannya di media sosial, kembali menempatkan wajah penegakan hukum kita di bawah perhatian publik. Kasus ini bukan sekadar statistik baru dalam daftar panjang polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan sebuah gejala dari kegagalan kita dalam menyeimbangkan antara hak atas reputasi dan hak atas kebebasan berekspresi. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban melindungi kehormatan warga dari fitnah. Di sisi lain, ruang digital adalah katup pengaman demokrasi tempat publik menyuarakan keluhan atas ketidakadilan. Ketika katup ini justru menjadi jerat pidana, kita perlu bertanya: di mana letak keadilan substantif yang dicita-citakan?


Akar persoalan dari tuntutan terhadap Laras Faizati masih bermuara pada elastisitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE (yang kini melalui revisi kedua menjadi Pasal 27A). Meskipun regulasi ini telah berulang kali dikritik dan diperbaiki, implementasinya di lapangan sering kali masih bersifat legalistik-formalistik. Penegak hukum cenderung terpaku pada teks undang-undang tanpa menggali lebih dalam aspek mens rea atau niat jahat dari si pengunggah.


Dalam teori hukum pidana, sebuah perbuatan hanya dapat dihukum jika terdapat niat jahat (animus injuriandi) untuk menyerang kehormatan seseorang. Jika sebuah unggahan lahir dari pengalaman pahit subjektif, upaya membela diri, atau sekadar menceritakan kronologi peristiwa yang dialami secara nyata, maka unsur niat jahat tersebut seharusnya gugur. Memidana suara yang lahir dari keresahan tanpa melihat konteks sosiologisnya adalah bentuk kekerasan hukum yang hanya akan melanggengkan rasa takut di masyarakat. Hal ini menciptakan paradoks: di satu sisi kita didorong untuk melek digital, namun di sisi lain kita diancam oleh bayang-bayang jeruji besi saat menggunakan jempol untuk bersuara.


Publik patut menagih komitmen penegak hukum terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri) tahun 2021. Pedoman ini lahir sebagai instrumen agar aparat tidak mudah mengkriminalisasi warga. Di dalamnya ditegaskan bahwa penyampaian kenyataan, penilaian, hasil evaluasi, atau pendapat bukanlah tindak pidana pencemaran nama baik. Pedoman ini seharusnya menjadi kompas bagi jaksa dalam menyusun tuntutan.


Namun, tuntutan satu tahun penjara dalam kasus seperti yang dialami Laras mengindikasikan bahwa SKB tersebut masih dianggap sebagai “macan kertas” di level teknis peradilan. Jika jaksa dan hakim mengabaikan pedoman interpretasi ini, maka kepastian hukum yang adil hanyalah ilusi. Kita menghadapi risiko di mana kebenaran faktual dikalahkan oleh dalih pencemaran nama baik hanya karena disampaikan di ruang publik digital. Ketidaksinkronan antara kebijakan di tingkat pusat (SKB) dengan praktik di lapangan (tuntutan jaksa) menunjukkan adanya disparitas pemahaman hukum yang merugikan warga negara.


Dinamika kasus ini juga tidak lepas dari fenomena trial by social media. Viralitas sering kali menjadi satu-satunya pintu gerbang bagi warga untuk mendapatkan perhatian publik ketika jalur formal dirasa buntu atau lambat. Namun, viralitas ini pula yang sering memicu pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan instrumen pidana sebagai sarana pembersihan nama secara represif. Ada semacam kecenderungan untuk membungkam kegaduhan dengan kekuatan hukum.


Seharusnya hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam atas kegaduhan digital. Pengadilan seharusnya berfungsi sebagai filter yang menjernihkan persoalan, bukan sekadar stempel legalitas bagi pihak yang paling cepat melapor. Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) harusnya menjadi jalan utama, terutama dalam kasus yang sifatnya subyektif seperti pencemaran nama baik. Penjara bukan solusi bagi perselisihan pendapat atau ketersinggungan ego di media sosial. Memaksakan hukuman fisik untuk luka reputasi adalah tindakan yang tidak proporsional dan kontraproduktif bagi iklim demokrasi.


Kita membutuhkan peradilan yang mampu melihat bahwa di era disrupsi informasi ini, batas antara ruang privat dan publik telah lebur. Memaksakan standar hukum konvensional terhadap perilaku digital yang cair hanya akan melahirkan ketidakadilan yang baru. Negara perlu menjamin bahwa pengawasan terhadap etika berkomunikasi di internet tidak bermuara pada pembungkaman aspirasi.


Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang berani bersuara tanpa dibayangi kecemasan. Jika instrumen pidana terus digunakan untuk menyasar ekspresi personal, maka kita sedang bergerak mundur menuju era kegelapan informasi. Kebebasan berpendapat adalah nyawa bagi bangsa yang ingin maju. Kita harus memastikan bahwa di masa depan, tidak ada lagi warga yang kehilangan kemerdekaannya hanya karena kejujuran yang dituliskan di layar telepon genggam. Kasus Laras Faizati adalah ujian bagi muruah hukum kita: apakah ia hadir untuk melindungi rakyat atau justru untuk memenjarakan suara mereka?

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (174) kepegawaian (173) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) hukum (66) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)