Sanksi Pelanggaran Jam Kerja

Kamis, 22 Juli 2010


Aturan jam kerja dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS masih terlalu longgar. Rumusan tentang pelanggaran terhadap jam kerja tidak terlalu jelas. Jam kerja hanya diatur dalam kewajiban di Pasal 2 huruf k, namun tidak diberi kejelasan atau pembatasan dalam pasal-pasal berikutnya mulai berapa hari seorang PNS yang melanggar ketentuan jam kerja baru bisa dikenai hukuman. Atau hukuman apa yang harus dikenakan seorang PNS yang melanggar ketentuan ini. Semakin banyak jumlah hari yang dilanggar mestinya semakin berat hukumannya. Akibatnya masing-masing instansi mempunyai parameter sendiri.


NO.
TINDAKAN/ SANKSI
SE GUBERNUR JATIM NO. X.862/1544/042/90
PERMENDAGRI NO. 59 TAHUN 2008
RPP PERATURAN DISIPLIN PNS
1.
Peringatan (bukan merupakan hukuman disiplin)
Tidak masuk 3 hari kerja secara terus-menerus dan atau 2-5 kali tidak mengikuti apel pagi/siang secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan

Peringatan diberikan sebelum penjatuhan hukuman disiplin
2.
Teguran lisan
Tidak masuk 4-6 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan tanpa keterangan

Tidak masuk 5-15 hari kerja tanpa keterangan
3.
Teguran tertulis
Tidak masuk 7-9 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan tanpa keterangan
Tidak masuk 5 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan tanpa keterangan
4.
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Tidak masuk 10-12 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan tanpa keterangan
Tidak masuk 6-10 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan tanpa keterangan
5.
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 3 bulan
Tidak masuk 13-15 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan tanpa keterangan

Tidak masuk 16-25 hari kerja tanpa keterangan
6.
Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala selama 3 bulan
Tidak masuk 16-18 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan tanpa keterangan

7.
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan
Tidak masuk 19-21 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan tanpa keterangan

8.
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Tidak masuk 11-15 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan tanpa keterangan
9.
Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Tidak masuk 16-30 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan tanpa keterangan
10.
Penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan
Tidak masuk 22 hari kerja secara terus-menerus atau lebih atau berselang dalam 1 bulan tanpa keterangan
Tidak masuk 31-40 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 2 bulan tanpa keterangan
11.
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
Tidak masuk 30 hari kerja secara terus-menerus  tanpa keterangan
Tidak masuk 41-60 hari kerja secara terus-menerus atau berselang dalam 3 bulan tanpa keterangan
12.
Hukuman disiplin tingkat berat


Tidak masuk 26-49 hari kerja tanpa keterangan
13.
Pemberhentian tidak dengan hormat


Tidak masuk 50 hari kerja atau lebih tanpa keterangan
14.
PNS yang pernah dikenakan atau sedang menjalani sanksi hukuman disiplin, melakukan kembali pelanggaran
Dijatuhi hukuman yang lebih berat
Dijatuhi hukuman yang lebih berat
Dijatuhi hukuman yang lebih berat

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)