Menolak Lupa

Selasa, 03 November 2026

Gagasan Tulus Sudarto dalam “Mnemo”-Politik di Kompas edisi 16 Juli 2026 mengingatkan bahwa politik bukan hanya soal memperoleh legalitas melalui prosedur demokrasi, melainkan juga mempertahankan legitimasi moral yang hidup dalam ingatan rakyat. Ketika hukum dipakai untuk memastikan stabilitas kekuasaan, sementara suara publik hanya dijawab dengan populisme, sesungguhnya sedang terbentuk jarak yang semakin lebar antara negara dan warganya.


Fenomena ini bukan hal baru dalam sejarah. Banyak rezim tampak kokoh selama bertahun-tahun, tetapi justru runtuh ketika legitimasi moral masyarakat habis. Sejarawan dan ilmuwan politik kerap menunjukkan bahwa kejatuhan sebuah pemerintahan sering kali tidak diawali oleh krisis hukum, melainkan oleh krisis kepercayaan. Rakyat mungkin tetap patuh, tetapi tidak lagi percaya.


Di sinilah ingatan bekerja. Konsep mnemo-politik pada dasarnya berbicara mengenai politik memori. Masyarakat menyimpan pengalaman bersama—baik berupa kesejahteraan, ketidakadilan, penghinaan, maupun harapan—yang kemudian menjadi dasar mereka menilai kekuasaan. Ingatan itu tidak selalu tampak dalam survei atau demonstrasi. Ia mengendap selama bertahun-tahun sebelum akhirnya muncul dalam bentuk pilihan politik atau perubahan sikap publik.


Hal ini mengingatkan pada pemikiran Maurice Halbwachs mengenai collective memory. Ingatan bukan semata-mata milik individu, melainkan dibentuk dan diwariskan melalui komunitas. Peristiwa yang dianggap penting akan terus diceritakan, direproduksi, dan diwariskan lintas generasi. Karena itu, kekuasaan selalu berusaha memengaruhi cara masyarakat mengingat sejarah melalui pendidikan, media, maupun simbol-simbol politik.

Menjaga Supremasi Sipil

Senin, 02 November 2026

Ketika sejumlah personel TNI mengamankan proses penggeledahan atau mendampingi aparat Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara, perdebatan lama kembali mencuat. Sebagian orang melihatnya sebagai sinyal menguatnya kembali peran militer dalam ranah sipil. Sebagian lain memandangnya sebagai kebutuhan praktis menghadapi kejahatan yang semakin terorganisasi. Di antara dua kutub itulah diskusi mengenai relasi TNI dan Kejaksaan kembali menemukan relevansinya.


Dalam tulisannya di SINDOnews (10 Juli 2026), analis politik dan militer Universitas Nasional, Dr. Selamat Ginting, mengingatkan bahwa kehadiran TNI dalam mendukung Kejaksaan jangan dipahami hanya melalui persepsi politik. Ada perubahan regulasi yang menjadi landasan hukum, mulai dari pengaturan mengenai Jaksa Agung Muda Pidana Militer hingga Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Menurutnya, pelibatan TNI bersifat request based, atau berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan, bukan inisiatif sepihak institusi militer.


Pandangan tersebut penting, tetapi bagi sejarah Indonesia persoalannya tidak sesederhana ada atau tidak adanya dasar hukum. Pengalaman historis membuat masyarakat Indonesia memiliki ingatan kolektif yang sensitif terhadap setiap perluasan peran militer dalam urusan sipil.


Selama lebih dari tiga dasawarsa Orde Baru, konsep Dwifungsi ABRI menempatkan militer bukan sekadar alat pertahanan negara, tetapi juga aktor sosial-politik. Perwira aktif menduduki jabatan sipil, dari kementerian hingga kepala daerah. Militer menjadi bagian dari mesin pemerintahan sekaligus kekuatan politik. Reformasi 1998 kemudian membongkar konstruksi tersebut melalui pemisahan Polri dari TNI, penghapusan kursi TNI di DPR, serta penegasan supremasi sipil sebagai salah satu pilar demokrasi.

Izin di Tangan, Pungli di Lapangan

Minggu, 01 November 2026

Izinnya sudah beres. Tempat berjualan sudah disepakati. Bahan makanan dan pekerja sudah disiapkan. Namun, baru sehari membuka lapak kuliner di Yogyakarta, seorang pedagang menghadapi tagihan yang tak pernah masuk hitungan modal. Pungutan parkir jutaan rupiah, ditambah permintaan jatah makanan gratis. Ia datang untuk mencari nafkah, tetapi malah dipaksa membayar agar bisa berjualan. Rencana usaha selama lima hari pun berhenti pada hari pertama.


Kasus yang terjadi pada September 2026 dan akhirnya viral itu memperlihatkan ironi negara hukum. Pedagang telah mengurus izin melalui jalur resmi, tetapi ketika menghadapi pungutan liar, perlindungan negara seolah menghilang. Negara hadir saat persyaratan harus dipenuhi, tetapi kehadirannya dipertanyakan ketika hak warga dilanggar.


Persoalannya bukan semata-mata preman yang meminta uang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa mereka berani melakukannya? Mengapa ada pihak yang merasa berhak menentukan harga bagi orang lain yang sekadar ingin mencari nafkah?


Saya teringat kerusuhan Pasar Tanah Abang pada 27 Januari 1997. Pungutan liar yang meresahkan pedagang menjadi bagian dari ketegangan yang berujung pada kerusuhan dan lumpuhnya aktivitas perdagangan. Peristiwa itu mengingatkan kita bahwa pungutan bukan sekadar persoalan uang. Ketika keluhan tidak memperoleh penyelesaian, persoalan ekonomi menjalar menjadi konflik sosial.

 

Label

coretan (300) kepegawaian (180) serba-serbi (173) oase (104) hukum (102) pustaka (71) saat kuliah (71) tentang ngawi (66) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)