Pada tanggal 18 Juni setiap tahun, dunia memperingati Hari Internasional Menentang Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2023. Banyak yang menganggap peringatan itu sekadar simbol. Namun, sebagaimana diingatkan Muhammad Kholil Ridwan dalam esainya di Historia (19 Juni 2025), ujaran kebencian sesungguhnya bukan hanya persoalan etika komunikasi antarmanusia, melainkan persoalan sejarah kekuasaan. Kebencian tidak selalu lahir dari individu; ia dapat diproduksi, dipelihara, bahkan dilembagakan oleh negara.
Pandangan tersebut mengajak kita melihat ujaran kebencian dari perspektif yang lebih panjang. Selama ini, perhatian publik lebih banyak tertuju pada ujaran kebencian di media sosial, buzzer politik, atau kelompok-kelompok ekstrem. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa mesin paling efektif dalam memproduksi kebencian justru sering kali adalah negara.
Kolonialisme memberi pelajaran penting mengenai hal itu. Imperialisme Eropa tidak hanya menaklukkan wilayah dengan meriam dan kapal perang, tetapi juga dengan bahasa. Edward Said dalam Orientalism menjelaskan bahwa kolonialisme membangun dunia melalui kategorisasi. Timur digambarkan sebagai irasional, malas, fanatik, dan membutuhkan bimbingan Barat yang dianggap lebih beradab. Stereotip itu kemudian menjadi legitimasi moral bagi penjajahan.
Di Hindia Belanda, masyarakat dibagi secara resmi ke dalam tiga golongan hukum, yaitu Eropa, Timur Asing, dan Pribumi. Penggolongan tersebut bukan sekadar administrasi kependudukan. Ia membentuk hierarki sosial yang menentukan hak politik, akses ekonomi, pendidikan, hingga kedudukan hukum seseorang. Dengan kata lain, kolonialisme tidak hanya menguasai tanah, tetapi juga menguasai cara manusia memandang sesamanya.
Setelah Indonesia merdeka, struktur kolonial memang runtuh. Namun, sebagaimana dikemukakan Muhammad Kholil Ridwan, sebagian cara berpikir kolonial justru bertahan dalam bentuk yang berbeda.
Bangsa Indonesia dibangun di atas keberagaman luar biasa: lebih dari 1.300 kelompok etnis, ratusan bahasa daerah, dan beragam agama maupun tradisi lokal. Tantangannya bukan sekadar menyatukan wilayah bekas jajahan Belanda, melainkan membangun identitas bersama tanpa menghapus keragaman.
Di sinilah paradoks sering muncul. Atas nama persatuan nasional, negara terkadang terdorong menciptakan satu narasi tunggal mengenai siapa yang dianggap “Indonesia” dan siapa yang dipandang berada di pinggiran identitas nasional.
Sejarah Orde Baru menjadi contoh yang paling mudah dikenali. Etnis Tionghoa mengalami pembatasan ekspresi budaya selama puluhan tahun. Penggunaan aksara Mandarin, perayaan budaya Tionghoa, bahkan nama-nama berbahasa Mandarin pernah dipersempit ruangnya. Semua dilakukan dengan alasan menjaga stabilitas nasional. Di berbagai periode, masyarakat Papua kerap menghadapi stereotip yang merendahkan. Dalam situasi tertentu, label seperti “anti-Pancasila”, “radikal”, atau “separatis” digunakan secara longgar sehingga lebih berfungsi sebagai cap politik daripada kategori akademik.
Tentu, negara memang memiliki kewajiban menjaga keamanan nasional. Namun, dalam negara hukum, setiap pelabelan harus didasarkan pada bukti, prosedur hukum yang adil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tanpa itu, label dapat berubah menjadi instrumen eksklusi sosial. Di sinilah bahaya ujaran kebencian yang dilembagakan.
Filsuf Prancis Michel Foucault pernah mengingatkan bahwa kekuasaan bekerja bukan hanya melalui kekerasan, melainkan juga melalui produksi pengetahuan dan bahasa. Apa yang dianggap “normal”, “berbahaya”, atau “menyimpang” sering kali ditentukan oleh pihak yang memiliki otoritas.
Negara modern memiliki perangkat yang sangat lengkap untuk membentuk persepsi publik, seperti kurikulum pendidikan, media resmi, regulasi, birokrasi, hingga aparat penegak hukum. Ketika seluruh instrumen itu bergerak dalam satu narasi yang mengucilkan kelompok tertentu, kebencian memperoleh legitimasi institusional. Sejarah dunia memperlihatkan akibatnya.
Genosida Rwanda pada tahun 1994 diawali propaganda sistematis yang menyebut etnis Tutsi sebagai “kecoak”. Di Myanmar, diskriminasi terhadap etnis Rohingya bertahun-tahun didahului narasi bahwa mereka adalah pendatang ilegal yang mengancam identitas nasional. Di Jerman era Nazi, propaganda antisemitisme terus diproduksi sebelum akhirnya bermuara pada holocaust. Semuanya menunjukkan pola yang sama, yaitu kekerasan fisik hampir selalu didahului kekerasan bahasa.
Indonesia tentu memiliki fondasi yang berbeda. Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika justru dibangun untuk mengakui keberagaman sebagai kenyataan historis bangsa. Para pendiri negara tidak memilih negara agama, negara etnis, ataupun negara ras. Mereka memilih negara kebangsaan yang mempersatukan berbagai identitas. Karena itu, semangat kebangsaan Indonesia sesungguhnya bertolak belakang dengan ujaran kebencian.
Secara yuridis, Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, berserikat, dan menyatakan pendapat. Di sisi lain, Pasal 28J mengingatkan bahwa penggunaan hak tersebut dibatasi oleh penghormatan terhadap hak orang lain serta nilai-nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum. Keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi prinsip yang harus dijaga secara proporsional.
Dalam konteks itu, negara semestinya menjadi penjamin ruang dialog, bukan produsen stigma. Sebagaimana diingatkan Benedict Anderson, bangsa adalah imagined community, komunitas yang dibayangkan. Namun, imajinasi itu tidak boleh dibangun di atas rasa takut terhadap perbedaan. Ia harus tumbuh dari kesediaan menerima keberagaman sebagai kenyataan sejarah Indonesia sendiri.
Refleksi Muhammad Kholil Ridwan penting karena mengingatkan bahwa kolonialisme mungkin telah berakhir, tetapi warisan cara berpikir kolonial masih dapat hidup dalam bentuk baru: pelabelan, stereotip, dan ujaran kebencian yang memperoleh pembenaran politik.
Apabila republik ini sungguh ingin setia pada cita-cita para pendiri bangsa, maka tugas negara bukanlah menentukan siapa yang paling Indonesia, melainkan memastikan setiap warga negara memperoleh martabat yang sama sebagai bagian dari Indonesia. Sebuah bangsa tidak runtuh karena banyaknya perbedaan, melainkan ketika kebencian dijadikan bahasa resmi kekuasaan.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya