Dulu, ruang pengadilan belum mengenal kamera pengawas, rekaman percakapan, bukti elektronik, atau pemeriksaan forensik seperti sekarang. Ketika sebuah peristiwa dipersoalkan, hakim sangat bergantung pada manusia yang datang membawa cerita. Siapa melihat apa, siapa mendengar apa, dan siapa yang dapat dipercaya.
Dari tradisi hukum yang panjang itulah lahir adagium testis unus, testis nullus (satu saksi bukanlah saksi). Menurut Ivan Milotić, akademisi hukum dari University of Zagreb, prinsip ini tumbuh pada Abad Pertengahan, ketika tradisi hukum Romawi berkelindan dengan hukum Gereja. Pada abad ke-12 ia mulai dikenal sebagai aturan pembuktian, lalu dirumuskan lebih tegas pada abad ke-13.
Bagi saya, adagium tua ini menarik bukan semata karena bunyinya yang singkat. Ia menyimpan satu kegelisahan yang tetap relevan. Bagaimana negara memastikan bahwa seseorang tidak dihukum hanya karena sebuah cerita?
Dalam hukum Indonesia, gagasan tersebut memperoleh bentuk yang lebih konkret. KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, melalui Pasal 185 ayat (2), menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 74/PUU-XV/2017 juga menjelaskan bahwa satu saksi tetap dapat digunakan apabila keterangannya diperkuat alat bukti lain. Dengan demikian, hukum kita sebenarnya tidak sedang mengatakan bahwa satu saksi selalu “tidak bernilai”. Yang ditolak adalah menjadikan kesaksian tunggal yang tidak terkonfirmasi sebagai satu-satunya dasar pemidanaan.
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia memasuki rezim baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Prinsip tersebut tetap dipertahankan, bahkan dirumuskan lebih terang dalam Pasal 237. Ayat (1) menyatakan bahwa keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah. Namun ayat (2) langsung memberikan pengecualian: ketentuan itu tidak berlaku apabila keterangan saksi tersebut diperkuat alat bukti lain.
Unus testis nullus testis tidak boleh dibaca sebagai rumus matematika bahwa hakim harus selalu menemukan “dua orang saksi”. Yang penting bukan semata-mata berapa saksi yang berbicara, melainkan apakah kesaksian tersebut memperoleh dukungan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan dua saksi belum tentu berarti dua pembuktian yang kuat jika keduanya hanya mengulang informasi dari sumber yang sama. Sebaliknya, satu saksi dapat memiliki posisi pembuktian yang signifikan ketika keterangannya bersesuaian dengan dokumen, rekaman elektronik, keterangan ahli, barang bukti, atau bukti lain yang sah.
KUHAP baru memperlihatkan arah itu. Pasal 235 memperluas jenis alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim. Pada saat yang sama, alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
Artinya, hukum acara pidana tidak hanya bertanya “siapa yang berkata?”, tetapi juga “dari mana ia tahu, apakah keterangannya konsisten, apakah ada kepentingan tertentu, dan apakah terdapat bukti lain yang menguatkannya?” Pasal 237 KUHAP baru bahkan secara eksplisit mengharuskan hakim memperhatikan kesesuaian antarsaksi, kesesuaian dengan alat bukti lain, alasan yang mungkin melatarbelakangi keterangan, serta konsistensi keterangan saksi.
Persoalan menjadi lebih rumit dalam tindak pidana yang berlangsung tanpa saksi lain. Dalam kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga, misalnya, korban dapat menjadi satu-satunya orang yang melihat langsung peristiwa. Membaca unus testis nullus testis secara mekanis justru dapat mengabaikan karakter khas tindak pidana semacam itu.
Namun perlindungan korban tidak berarti menghapus prinsip pembuktian. Kesaksian korban harus dinilai secara serius, kemudian ditempatkan dalam keseluruhan konstruksi alat bukti. Di sinilah hukum berusaha menjaga dua hal sekaligus: korban tidak diabaikan, tetapi seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena sebuah tuduhan belum memperoleh dukungan pembuktian yang memadai.
Ada pelajaran sederhana di sini. Dalam kehidupan sehari-hari, satu orang mengatakan sesuatu, lalu cerita itu diteruskan kepada sepuluh orang. Setelah beredar di media sosial, sepuluh orang menjadi seratus. Padahal seratus orang itu tidak menyaksikan peristiwa awal. Pengulangan bukan pembuktian. Banyaknya orang yang mengucapkan sebuah cerita tidak otomatis membuat cerita itu benar. Karena itu, unus testis nullus testis bukan ajaran untuk mencurigai setiap saksi. Ia adalah pengingat agar hukum tidak tergesa-gesa mengubah kesaksian menjadi kebenaran hukum.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya