Ada sesuatu yang mengkhawatirkan dari kabar pegawai pemerintah yang terlambat menerima gaji. Bukan semata karena gaji adalah hak seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lebih dari itu, gaji pegawai pemerintah merupakan salah satu indikator sederhana tentang kesehatan keuangan sebuah pemerintahan. Ketika pemerintah daerah mulai kesulitan membayar pegawainya, persoalannya mungkin bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi. Bisa jadi ada sesuatu yang lebih besar sedang terjadi di balik kas daerah.
Laporan Tempo tentang ancaman krisis fiskal daerah memperlihatkan gejala tersebut. Sejumlah daerah disebut kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tempat lain, pembangunan infrastruktur tersendat, pelayanan publik terganggu, bahkan layanan penyeberangan perintis terancam berhenti karena pemerintah daerah tidak mampu membayar subsidi kepada operator.
Jika benar demikian, kita tidak sedang berbicara tentang satu-dua pemerintah daerah yang salah mengelola anggaran. Kita sedang melihat persoalan yang menyentuh fondasi desentralisasi Indonesia.
Selama puluhan tahun, menjadi pegawai pemerintah dianggap sebagai salah satu pekerjaan paling aman. Pendapatan mungkin tidak selalu sebesar sektor swasta, tetapi kepastian pekerjaan dan penghasilan menjadi daya tarik tersendiri. Karena itu, ketika PPPK sampai berunjuk rasa karena ancaman pemutusan hubungan kerja atau ketika guru yang telah lulus seleksi PPPK terancam batal diangkat karena keterbatasan anggaran, alarm seharusnya berbunyi keras.
Ada paradoks di sini. Negara meminta masyarakat percaya kepada pemerintah. Negara juga merekrut seseorang melalui mekanisme resmi, mengumumkan kelulusan, lalu memberikan harapan mengenai status pekerjaan. Tetapi setelah itu, pemerintah daerah mengatakan tidak memiliki cukup uang untuk membayar konsekuensinya. Ini bukan hanya persoalan kepegawaian. Ini persoalan kredibilitas negara.
Pemerintah daerah tidak mungkin begitu saja disalahkan. Sebab sebagian besar daerah memang memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat. Ketika transfer berkurang secara signifikan, kemampuan daerah untuk menjalankan kewajiban belanja ikut tertekan. Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit.
Sejak Reformasi, Indonesia memilih jalan desentralisasi. Daerah diberikan kewenangan lebih besar untuk mengurus urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun kewenangan membutuhkan biaya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur desain hubungan fiskal di antara keduanya. Masalahnya, kemampuan daerah menghasilkan pendapatan sendiri masih sangat terbatas.
Dalam banyak kabupaten dan kota, Pendapatan Asli Daerah tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan pemerintahan. Transfer dari pusat tetap menjadi penopang utama. Karena itu, ketika pemerintah pusat mengurangi transfer, dampaknya tidak berhenti di laporan keuangan. Ia turun menjadi jalan yang tidak diperbaiki, pembangunan yang tertunda, sekolah yang kekurangan dukungan, layanan kesehatan yang terbatas, subsidi transportasi yang terancam berhenti, hingga gaji pegawai yang tersendat. Anggaran adalah darah dalam tubuh pemerintahan. Ketika alirannya berkurang drastis, organ-organ pelayanan publik ikut terganggu.
Pemerintah tentu memiliki program prioritas nasional. Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih merupakan contoh program yang dianggap penting oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada yang salah dengan pemerintah pusat mempunyai agenda pembangunan nasional. Masalahnya adalah desain pembiayaannya.
Jika ruang fiskal daerah dipersempit untuk membiayai program yang telah ditentukan pusat, sementara kebutuhan dasar daerah tetap harus dibayar, pemerintah daerah menghadapi dilema. Mereka tidak bisa berkata kepada masyarakat, “Anggaran kami habis karena ada program pusat.”
Masyarakat tetap akan datang ke kantor pemerintah daerah ketika membutuhkan pelayanan. Masyarakat tidak peduli apakah jalan rusak merupakan akibat berkurangnya TKD. Mereka tidak peduli apakah anggaran puskesmas terpotong karena pemerintah pusat mempunyai prioritas lain. Mereka hanya tahu bahwa jalan itu harus diperbaiki dan pelayanan harus tetap berjalan. Inilah konsekuensi politik dari desentralisasi.
Pemerintah pusat tentu dapat mengatakan bahwa persoalan tersebut bersifat sementara. Apalagi, menurut laporan Tempo, pemerintah kemudian menggelontorkan bantuan sekitar Rp20 triliun kepada 497 daerah. Jika benar demikian, bantuan tersebut tentu penting untuk mencegah persoalan likuiditas berkembang menjadi krisis pelayanan publik.
Tetapi bantuan darurat tidak menyelesaikan persoalan struktural. Jika setiap kali transfer berkurang pemerintah daerah harus menunggu bantuan dari pusat, berarti masalahnya bukan hanya kekurangan uang. Masalahnya adalah desain hubungan fiskal itu sendiri. Daerah membutuhkan kepastian fiskal.
Pemerintah daerah harus dapat menyusun APBD dengan asumsi pendapatan yang dapat diprediksi. Rumah sakit daerah, sekolah, pegawai, kontrak pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan berbagai kewajiban lainnya tidak bisa dikelola dengan logika “kita lihat nanti apakah pemerintah pusat punya uang”.
Untuk apa kita memiliki otonomi daerah jika pemerintah daerah tidak mempunyai ruang fiskal yang memadai untuk menentukan prioritas pembangunan? Otonomi bukan sekadar memilih kepala daerah. Otonomi juga berarti memberikan ruang kepada masyarakat melalui pemerintah daerah yang mereka pilih untuk menentukan apa yang paling penting bagi wilayahnya. Belum tentu semuanya dapat diselesaikan dengan satu resep dari Jakarta.
Pemerintah pusat memang berhak mempunyai program nasional. Tetapi program nasional seharusnya tidak membuat pemerintah daerah kehilangan kemampuan membiayai kebutuhan dasarnya. Sebab jika sampai terjadi demikian, kita menghadapi sebuah ironi. Negara mungkin sedang menjalankan banyak program besar, tetapi pemerintah daerah tempat rakyat hidup sehari-hari justru kehabisan uang untuk menjalankan negara dalam bentuknya yang paling sederhana.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya