Kritik Berbahaya

Jumat, 16 Oktober 2026

Nama Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa muda asal Ngawi, sempat viral di media sosial gegara unggahannya dan berakibat menjadi pintu masuk ke persoalan hukum. Dalam unggahannya itu, Jovi mengkritik penggunaan fasilitas negara Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan oleh seorang pegawai untuk kepentingan pribadi. Jovi mempertanyakan penggunaan fasilitas negara yang menurutnya tidak semestinya dipakai di luar kepentingan kedinasan. 


Alih-alih berhenti sebagai kritik internal, persoalan itu berkembang menjadi perkara hukum. Jovi dilaporkan ke polisi dan menghadapi tuduhan berkaitan dengan pencemaran nama baik, berita bohong, serta distribusi informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.


Bagi Jovi, persoalan tersebut bukan hanya tentang dirinya. Ia melihat ada problem yang lebih mendasar. Menurutnya norma dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditafsirkan terlalu luas sehingga kritik yang semestinya sah dapat berubah menjadi perkara pidana. Karena itu, Jovi membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.


Jovi kemudian menguji sejumlah ketentuan UU ITE. Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 28 ayat (3), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong dan menimbulkan “kerusuhan”. Pertanyaannya adalah, apa yang dimaksud dengan kerusuhan? Apakah keributan di media sosial termasuk kerusuhan? Apakah sebuah unggahan yang viral dan memancing ribuan komentar dapat dianggap sebagai gangguan ketertiban umum?


Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan batas yang penting melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024. MK menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber.


Putusan itu penting karena hukum pidana harus memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Aturan pidana harus tertulis, jelas, dan ditafsirkan secara ketat. Dengan demikian, kegaduhan digital semata tidak dapat begitu saja disebut sebagai kerusuhan dalam pengertian pasal tersebut.


Jovi mungkin tidak pernah membayangkan bahwa persoalan yang bermula dari kritik terhadap penggunaan fasilitas negara kelak menghasilkan batas konstitusional yang penting bagi jutaan pengguna media sosial. Namun sejarah hukum memang sering bekerja seperti itu. Perkara individual kadang menghasilkan akibat yang jauh lebih luas daripada kepentingan orang yang mengajukannya.


Setelah putusan tersebut, muncul perkara AYP dan AF di Jawa Barat. Keduanya ditangkap Polda Jawa Barat setelah membuat unggahan dan komentar mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran. Polisi menyebut konten tersebut mengandung unsur provokatif, manipulasi informasi, dan ujaran kebencian yang mengancam keutuhan bangsa serta berpotensi menimbulkan kegaduhan. Keduanya kemudian dikenakan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP.


Di sini kita perlu berhati-hati. Putusan MK yang lahir dari perkara Jovi tidak otomatis membuat penangkapan AYP dan AF ilegal. Pihak berwajib menggunakan beberapa pasal yang berbeda, sehingga masing-masing unsur pidana harus diuji secara tersendiri.


Tetapi ada prinsip yang tidak boleh diabaikan, bahwa kritik kepada Presiden bukan dengan sendirinya tindak pidana. Aparat harus dapat menjelaskan secara konkret perbuatan apa yang dilakukan, bagian mana yang dianggap melanggar hukum, siapa yang menjadi sasaran, serta bagaimana unsur pidananya terpenuhi. Jika yang terjadi hanya kritik, satire, atau ketidaksetujuan terhadap pernyataan pejabat publik, negara harus berhati-hati agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat pembungkaman.


Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai laporan mengenai intimidasi terhadap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari peretasan akun, doxing, penguntitan, ancaman, hingga teror terhadap keluarga. Fenomena semacam ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar satu kasus pidana. Sebab ia menciptakan ketakutan. Orang yang melihat seorang kritikus diteror akan berpikir berkali-kali sebelum menulis. Ia mungkin tidak pernah dilarang. Tetapi ia memilih diam karena takut. Inilah yang disebut chilling effect.


Jovi mengkritik penggunaan mobil dinas. Ia kemudian berhadapan dengan hukum dan membawa persoalan itu ke MK. Dari sana lahir putusan yang memperjelas batas makna “kerusuhan” dalam UU ITE. Kini batas tersebut kembali diuji dalam perkara AYP dan AF.


Rangkaian ini seharusnya menjadi pengingat bagi aparat, bahwa putusan MK bukan sekadar dokumen hukum yang selesai setelah dibacakan di ruang sidang. Ia adalah rambu yang harus dipatuhi ketika negara menjalankan kekuasaannya. Kritik bisa jadi salah. Kritik bahkan bisa jadi membuat pejabat marah. Tetapi selama belum memenuhi unsur tindak pidana, kritik tetaplah kritik.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (300) kepegawaian (180) serba-serbi (156) oase (104) hukum (101) pustaka (71) saat kuliah (71) tentang ngawi (66) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)