Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi

Jumat, 06 Februari 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) lahir dari semangat reformasi untuk memastikan konstitusi tidak tunduk pada kekuasaan politik. Ia dirancang sebagai penjaga terakhir Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus penyeimbang bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif. Namun, proses seleksi hakim konstitusi yang kembali menuai polemik menunjukkan bahwa benteng konstitusi ini sedang menghadapi ancaman serius, bukan dari luar, melainkan dari cara kekuasaan dijalankan di dalam sistem itu sendiri.


Diskusi publik yang diselenggarakan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada akhir Januari 2026 membongkar persoalan mendasar dalam penunjukan hakim MK oleh DPR. CALS adalah forum yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Kritik utama bukan terletak pada sosok yang diusulkan, melainkan pada mekanisme seleksi yang tertutup, minim transparansi, dan sarat potensi konflik kepentingan. Dalam negara hukum demokratis, cara memilih hakim konstitusi sama pentingnya dengan siapa yang dipilih.


Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan strategis, yaitu menguji undang-undang, memutus sengketa pemilu, dan menjaga hak konstitusional warga negara. Data menunjukkan, dalam dua dekade terakhir, MK telah membatalkan ratusan pasal undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Fakta ini menjelaskan satu hal, bahwa MK kerap berdiri berseberangan dengan kepentingan politik jangka pendek pembentuk undang-undang. Di titik inilah independensi hakim menjadi taruhan utama.


Persoalan seleksi hakim MK di Indonesia terletak pada ketiadaan standar baku. UUD 1945 memang menyebutkan bahwa sembilan hakim MK “diajukan” masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Namun, Undang-Undang MK tidak memberikan panduan rinci mengenai mekanisme seleksi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Akibatnya, setiap lembaga pengusul berjalan dengan caranya sendiri, dan dalam praktik DPR, proses itu sering kali berlangsung tertutup.

Ilusi Politik Harapan

Kamis, 05 Februari 2026

Politik sering kali bekerja bukan hanya melalui program, tetapi melalui imajinasi. Orang memilih bukan sekadar karena angka-angka anggaran, melainkan karena harapan yang diproyeksikan seorang kandidat. Itulah yang tampaknya terjadi ketika Zohran Mamdani terpilih sebagai walikota New York. Ia bukan sekadar kandidat. Ia simbol: anak imigran, Muslim, progresif, dan membawa agenda kesejahteraan yang terdengar sangat manusiawi.


Bagi banyak orang, terutama di negara-negara berkembang, kemenangan Zohran terasa seperti kisah kemenangan identitas minoritas. Foto pelantikannya dengan kitab suci yang bukan milik mayoritas langsung beredar luas. Banyak yang terharu, seolah itu adalah tanda dunia yang semakin inklusif.


Namun, dalam politik Amerika Serikat, identitas hampir tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu bertaut dengan platform, kepentingan kelas, dan konfigurasi ekonomi. Zohran tidak menang hanya karena identitasnya, tetapi karena janji politiknya, seperti transportasi gratis, perlindungan imigran, serta pajak lebih tinggi bagi korporasi dan orang kaya. Agenda itu menarik, meskipun menyimpan dilema struktural sebagaimana banyak janji politik populis.


New York adalah kota mahal. Harga sewa yang tinggi, biaya hidup yang terus meningkat, dan kesenjangan sosial yang tajam membuat isu affordability (keterjangkauan) menjadi tema utama dalam politik kota. Program seperti bus gratis dan childcare universal terdengar populer. Namun, dari perspektif ekonomi publik, program semacam ini membutuhkan anggaran besar. Sementara itu, Zohran juga menjanjikan kenaikan pajak bagi korporasi dan orang kaya. Secara teori, kebijakan ini bisa menutup kebutuhan fiskal. Tetapi praktiknya tidak sesederhana itu.

Menghapus Luka Cyberbullying

Rabu, 04 Februari 2026

Di era digital seperti sekarang, hidup kita tak bisa dilepaskan dari internet. Dari bangun tidur sampai mau tidur lagi, media sosial, aplikasi pesan, dan forum online memenuhi ruang komunikasi sehari hari. Di satu sisi, internet membuka peluang luar biasa untuk belajar, berkarya, dan berinteraksi. Namun di sisi lain, ruang ini juga menjadi medan baru bagi perilaku negatif, seperti cyberbullying atau perundungan siber. 


Cyberbullying adalah bentuk perundungan (bullying) yang terjadi lewat perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet, yang dilakukan melalui pesan, unggahan, komentar, atau konten lain yang bersifat merendahkan, menyinggung, atau menyebarkan informasi negatif tentang seseorang. Aksi ini biasanya disengaja dan terus-menerus untuk membuat korban merasa terintimidasi atau malu secara terbuka.


Istilah bullying sudah dikenal jauh sebelum internet ada, yang merupakan perilaku agresif secara berulang dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Namun, masuknya internet dalam kehidupan remaja sejak akhir abad ke 20 membuat bentuk perundungan juga bergeser.


Pada awalnya, bullying terjadi secara tatap muka di sekolah atau lingkungan sosial. Kini, ketika media sosial menjadi ruang sehari hari anak dan remaja, perundungan pun ikut pindah ke dunia maya. Internet memberikan akses 24 jam sehari, memungkinkan pelaku menyerang kapan saja dan di mana saja, bahkan tanpa harus bertatap muka. Anonimitas memperkuat hal ini. Pelaku bisa bersembunyi di balik akun palsu dan terus menyerang tanpa konsekuensi langsung yang nyata.

Konflik

Selasa, 03 Februari 2026

Konflik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan cerita masa lalu yang telah selesai. Dalam beberapa tahun terakhir, publik kembali diingatkan betapa rapuhnya relasi dua institusi bersenjata ini. Pada Maret 2024, misalnya, insiden di Way Kanan, Lampung, berujung pada tewasnya tiga anggota polisi saat penggerebekan arena sabung ayam yang melibatkan oknum TNI. Kasus ini mengguncang publik karena menunjukkan betapa mudah kekerasan terjadi di antara aparat yang seharusnya saling mendukung.


Jika ditarik lebih jauh ke belakang, sejarah mencatat bentrokan berskala besar di Binjai, Sumatera Utara, pada 2002. Saat itu, ratusan personel TNI dan Brimob Polri terlibat baku tembak terbuka, menyebabkan korban jiwa dan luka di kedua pihak. Insiden tersebut menjadi salah satu bentrokan paling serius pascareformasi, sekaligus menegaskan bahwa pemisahan TNI dan Polri tidak otomatis menghapus potensi konflik di lapangan.


Contoh lain terjadi di Karawang, Jawa Barat, pada 2013. Perselisihan personal antara anggota TNI dan Polri berkembang menjadi penyerangan terhadap personel Brimob dan fasilitas kepolisian. Sekali lagi, persoalan yang tampak sepele berubah menjadi konflik institusional karena solidaritas korps dan absennya mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.


Tiga contoh itu, yang terpaut jarak waktu cukup panjang, menunjukkan satu pola yang sama: bentrokan antara TNI dan Polri bukan peristiwa kebetulan. Ia adalah gejala berulang dari persoalan yang belum tuntas diselesaikan sejak reformasi.

Keadilan bagi Rakyat Kecil

Senin, 02 Februari 2026

Dalam perjalanan hukum di Indonesia, potret interaksi antara aparat penegak hukum dan masyarakat kelas bawah sering kali menjadi parameter sejauh mana prinsip keadilan bagi semua (equality before the law) benar-benar diimplementasikan. Kasus sandal jepit di Palu pada 2012 dan insiden pedagang es gabus di Kemayoran pada awal 2026 adalah dua peristiwa yang terpisah jarak empat belas tahun, namun menawarkan ruang refleksi yang luas mengenai konsistensi profesionalisme dan empati dalam penegakan hukum di lapangan.


Sejarah mencatat tahun 2012 sebagai tahun di mana sandal jepit menjadi simbol perlawanan publik terhadap kekakuan prosedur hukum. Seorang remaja berinisial AAL di Palu, Sulawesi Tengah, diproses secara hukum hingga ke meja hijau hanya karena tuduhan mengambil sepasang sandal jepit milik seorang anggota Brimob. Secara normatif-legalistik, tindakan aparat saat itu memang menjalankan laporan polisi. Namun, secara sosiologis, tindakan tersebut memicu kemarahan publik yang luar biasa.


Publik melihat adanya ketidakseimbangan antara nilai kerugian material dengan dampak hukum yang harus ditanggung oleh seorang remaja. Gerakan “Seribu Sandal” yang masif di seluruh Indonesia kala itu menjadi manifestasi dari kritik terhadap wajah hukum yang dianggap tajam ke bawah. Kasus ini memaksa para pemangku kebijakan hukum untuk mulai menseriusi konsep restorative justice, sebuah pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan daripada sekadar penghukuman fisik atau penjara untuk kasus-kasus sepele.


Empat belas tahun berselang, publik kembali disuguhi narasi serupa melalui nasib Sudrajat, seorang pedagang es gabus yang telah puluhan tahun mengais rezeki di Jakarta. Jika AAL berurusan dengan hukum karena dugaan pencurian barang bernilai rendah, Sudrajat menghadapi kekerasan fisik karena dugaan penggunaan bahan berbahaya (spons) dalam produk dagangannya.

Dialektika Posisi Polri

Minggu, 01 Februari 2026

Wacana reposisi Polri di bawah kementerian kembali menyeruak ke permukaan menyusul rekomendasi Komisi Reformasi Polri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR 26 Januari 2026, secara tegas menyatakan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko melemahkan institusi, negara, dan wibawa Presiden. Perdebatan ini bukan sekadar urusan tata kelola birokrasi, melainkan sebuah dialektika panjang mengenai bagaimana sebuah negara demokrasi menyeimbangkan kekuatan penegak hukumnya.


Secara historis, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan buah dari diskursus panjang pasca-1998. Pemisahan Polri dari struktur militer (ABRI) melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 adalah upaya untuk mendemiliterisasi kepolisian. Argumen yang mendukung posisi saat ini menekankan bahwa sebagai alat negara, Polri memerlukan garis komando yang pendek dan cepat langsung ke Kepala Negara, terutama dalam merespons ancaman keamanan nasional yang bersifat kontemporer.


Dukungan politik dari Fraksi Golkar dan PDIP di DPR memperkuat posisi ini. Bagi para pendukung status quo, menempatkan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan akan memicu politisasi birokrasi. Mengingat jabatan Menteri adalah posisi politik, ada kekhawatiran bahwa objektivitas penegakan hukum bisa terdistorsi oleh kepentingan politik sektoral.


Di sisi lain, desakan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian muncul sebagai respons atas evaluasi kritis terhadap kinerja institusi. Tragedi unjuk rasa Agustus-September 2025 yang mengakibatkan 12 korban jiwa menjadi titik balik yang memicu lahirnya Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo.

Sudewo, KPK, dan Lokalisasi Amarah

Sabtu, 31 Januari 2026

Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026, yang melengkapi rekam jejak kontroversialnya selama memimpin. Sebelumnya, pada Agustus 2025, ia menghadapi demonstrasi besar-besaran dari ribuan warga yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Situasi semakin memanas karena Sudewo sempat mengeluarkan pernyataan provokatif yang menantang warga untuk mengerahkan massa lebih banyak; sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk kesombongan kekuasaan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.


Menyusul gelombang protes tersebut, DPRD Kabupaten Pati sempat menggulirkan mosi pemakzulan melalui pembentukan panitia khusus. Namun, upaya melengserkan Sudewo tersebut kandas dalam sidang paripurna pada 31 Oktober 2025 karena hanya mendapat dukungan dari satu fraksi, yakni PDI Perjuangan. Meskipun lolos dari jeratan pemakzulan politik dan hanya diminta memperbaiki kinerjanya, nasib Sudewo akhirnya ditentukan oleh jalur hukum setelah KPK mengamankannya terkait dugaan kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa.


Kasus hukum yang menjerat Sudewo, Bupati Pati sekaligus politisi Partai Gerindra, membuka ruang diskusi mengenai struktur kekuasaan di Indonesia pasca-transisi kepemimpinan nasional 2024. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan cerminan dari kompleksitas relasi antara legitimasi politik pusat, stabilitas daerah, dan mekanisme penegakan hukum di tengah transisi kekuasaan.


Secara historis, stabilitas politik di Indonesia sering kali bergantung pada keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah. Dukungan mantan Presiden Jokowi kepada figur-figur di tingkat lokal, termasuk Sudewo, dapat dibaca sebagai upaya untuk memastikan keberlanjutan program strategis nasional di level akar rumput, seperti ketahanan pangan dan infrastruktur.

Dilema Hukum: Antara Nyawa dan Penjara

Jumat, 30 Januari 2026

Aksi pembegalan bukan sekadar fenomena kriminal modern yang menghiasi layar berita atau media sosial, melainkan horor yang menghantui keamanan publik sejak berabad-abad silam. Namun, sebuah ironi hukum kerap muncul ketika sang korban, yang berada di ambang maut, memutuskan untuk melawan dan justru berakhir dengan status tersangka karena sang begal tewas. Fenomena ini menciptakan kegaduhan publik dan menyisakan pertanyaan krusial: apakah hukum kita sedang melindungi penjahat atau justru menghukum keberanian? 


Jejak kriminalitas jalanan ini dapat ditelusuri hingga masa Jawa Kuno. Catatan sejarah menunjukkan istilah pembegal atau penyamun sudah dikenal sejak masa kerajaan, dengan penyebutan begal atau mamaling dalam prasasti abad ke-9 hingga ke-14. Kala itu, jalanan antardesa yang melewati hutan lebat menjadi zona merah bagi para pedagang. Dalam tatanan hukum tradisional seperti Kutaramanawa, aksi begal dipandang sebagai ancaman serius terhadap stabilitas kerajaan. Penguasa wilayah sering memberikan otonomi kepada desa-desa (sima) untuk menjaga keamanan secara mandiri. Meskipun sanksinya keras, sejarah mencatat bahwa masyarakat selalu memiliki insting untuk melindungi diri sendiri ketika aparat keamanan kerajaan tak mampu menjangkau hingga ke pelosok.


Melompat ke era Orde Baru, penanganan begal mengambil bentuk yang lebih brutal dan sistematis melalui operasi Penembakan Misterius (Petrus). Negara mengambil alih peran eksekutor tanpa proses peradilan formal terhadap para residivis dan preman yang dianggap pengganggu ketertiban. Metode eksekusinya dikenal sangat kejam, yaitu target diculik dan ditembak, lalu mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di tempat umum sebagai pesan teror kepada dunia kriminal. Meskipun sempat diapresiasi sebagian masyarakat karena munculnya rasa aman, Petrus tetap dipandang sebagai pelanggaran HAM berat dan babak kelam penegakan hukum yang mengabaikan prinsip kemanusiaan.


Di era kiwari, kita dihadapkan pada paradoks hukum melalui kasus Mohamad Irfan Bahri di Bekasi dan Amaq Sinta di Lombok Tengah. Pada Mei 2018, Jembatan Summarecon Bekasi menjadi saksi bisu sebuah perlawanan yang heroik sekaligus tragis. Mohamad Irfan Bahri, seorang pemuda yang sedang menikmati malam bersama sepupunya, tiba-tiba dihadang oleh dua pembegal bersenjata celurit. Alih-alih menyerah pada maut, Irfan yang memiliki dasar bela diri memilih untuk melakukan perlawanan.

 

Label

coretan (187) kepegawaian (173) serba-serbi (88) hukum (78) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)