Bonus Demografi

Jumat, 23 Oktober 2026

Indonesia sedang menikmati apa yang selama puluhan tahun disebut sebagai bonus demografi. Hampir 70 persen penduduk berada pada usia produktif, sebuah komposisi yang oleh banyak ekonom disebut sebagai “jendela emas” menuju negara maju. Namun, di balik optimisme itu, data terbaru justru menghadirkan ironi yang mencemaskan.


Survei Penduduk Antarsensus (Supas) 2025 menunjukkan bahwa 85,19 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular (PTM), seperti penyakit jantung, stroke, hipertensi, diabetes, kanker, gagal ginjal, dan penyakit paru kronis. Persentase ini bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang menurut WHO berada pada kisaran 75 persen.


Lebih mengkhawatirkan lagi, penyakit-penyakit yang dahulu identik dengan usia lanjut kini mulai banyak menyerang kelompok usia 20 hingga 30 tahun. Bonus demografi yang seharusnya menjadi modal pembangunan perlahan berubah menjadi ancaman yang oleh Deputi Statistik Sosial BPS M. Nashrul Wajdi disebut sebagai “pintu masuk menuju bencana”.


Dalam sejarah kesehatan masyarakat, perubahan pola penyakit sebenarnya fenomena yang lazim. Ketika angka kematian bayi menurun, sanitasi membaik, dan penyakit infeksi mulai terkendali, suatu negara akan memasuki fase epidemiologi baru, yaitu dominasi penyakit kronis. Indonesia kini berada tepat pada fase tersebut. Namun yang membedakan Indonesia dengan banyak negara maju adalah usia munculnya penyakit itu semakin muda.

Alarm Ketahanan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo pada awal Juli 2026 menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Ironisnya, peristiwa seperti ini bukan lagi dianggap sebagai kejutan, melainkan seolah telah menjadi rutinitas politik. Ketika setiap beberapa pekan publik disuguhi kepala daerah mengenakan rompi tahanan, persoalannya jelas tidak lagi sebatas moral individu. Ada sesuatu yang keliru dalam tata kelola pemerintahan daerah kita.


Dalam tulisannya di SINDOnews edisi 15 juli 2026, Anang Puji Utama mengingatkan bahwa korupsi kepala daerah bukan hanya persoalan hukum pidana, melainkan ancaman terhadap ketahanan nasional. Pandangan ini menarik karena menggeser cara kita memandang korupsi. Selama ini, korupsi lebih sering dipahami sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara. Padahal, dampaknya jauh melampaui angka kerugian dalam laporan audit.


Desentralisasi yang dimulai sejak Reformasi sejatinya lahir dengan cita-cita mulia. Pasal 18 UUD 1945 kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, sekaligus memberi ruang bagi daerah mengelola potensinya sendiri. Kepala daerah dipilih secara demokratis agar lebih memahami kebutuhan rakyatnya dibanding birokrasi yang sepenuhnya dikendalikan dari Jakarta.


Namun, perjalanan lebih dari dua dekade menunjukkan kenyataan yang tidak selalu sejalan dengan harapan. Banyak daerah memang berkembang pesat, tetapi tidak sedikit pula yang justru menjadikan otonomi sebagai arena lahirnya “raja-raja kecil”. Kekuasaan yang besar, dipadukan dengan pengawasan yang lemah serta biaya politik yang mahal, menciptakan ruang subur bagi praktik korupsi.

Mempermasalahkan Wapres

Rabu, 21 Oktober 2026

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno membacakan Dekrit Presiden yang mengakhiri eksperimen demokrasi parlementer dan memberlakukan kembali UUD 1945. Sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak itu memperlihatkan satu pelajaran penting, bahwa konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah pagar agar kekuasaan tidak berjalan semata-mata berdasarkan kehendak politik.


Lebih dari enam dasawarsa kemudian, pertanyaan tentang hubungan antara kekuasaan, pemilu, dan konstitusi kembali muncul di meja Mahkamah Konstitusi. Kali ini melalui permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Para pemohon meminta agar Mahkamah memeriksa persoalan tersebut meskipun Gibran telah terpilih dan dilantik.


Yang membuat perkara ini menarik bukan hanya siapa yang menjadi objek permohonan. Persoalan yang lebih besar adalah apakah sebuah kemenangan pemilu yang telah selesai dan pelantikan yang telah dilakukan masih dapat dipersoalkan apabila kemudian ditemukan dugaan cacat pada syarat pencalonannya?


Para pemohon membangun argumen dari pembedaan antara removal from office dan disqualification. Pemakzulan adalah mekanisme untuk memberhentikan pejabat yang telah menduduki jabatan. Diskualifikasi, sebaliknya, berangkat dari premis bahwa seseorang sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat. Dengan logika itu, persoalannya bukan “bagaimana memberhentikan wakil presiden”, tetapi “apakah ia sejak awal sah menjadi calon wakil presiden”.

Garasi Pribadi

Selasa, 20 Oktober 2026

Di banyak kompleks perumahan Indonesia, pemandangan ini terasa biasa. Sebuah mobil diparkir tepat di depan rumah, bahkan memakan sebagian badan jalan. Ada yang diberi pagar besi, rantai, atau pot tanaman sebagai penanda bahwa ruang itu telah “dimiliki”. 


Fenomena garasi di jalan umum sesungguhnya bukan sekadar persoalan parkir. Ia adalah potret bagaimana ruang publik perlahan diprivatisasi oleh kepentingan pribadi, sementara negara baru hadir setelah kasusnya viral di media sosial. Kasus di Kabupaten Bekasi pada tahun 2023, ketika seorang warga membangun “garasi” dengan patok besi di badan jalan hingga akhirnya dibongkar aparat, hanyalah satu contoh dari persoalan yang jauh lebih besar.


Persoalan ini sesungguhnya sudah lama diperingatkan para ahli tata kota. Pertumbuhan kendaraan pribadi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan kota menyediakan ruang parkir. Akibatnya, jalan lingkungan berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan kendaraan.


Ironisnya, jalan adalah barang publik (public goods). Ia dibangun menggunakan uang masyarakat dan diperuntukkan bagi semua orang. Ketika seseorang secara sepihak menguasai sebagian badan jalan untuk kepentingan pribadi, yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengurangan hak masyarakat lainnya.

Satu Saksi Bukanlah Saksi

Senin, 19 Oktober 2026

Dulu, ruang pengadilan belum mengenal kamera pengawas, rekaman percakapan, bukti elektronik, atau pemeriksaan forensik seperti sekarang. Ketika sebuah peristiwa dipersoalkan, hakim sangat bergantung pada manusia yang datang membawa cerita. Siapa melihat apa, siapa mendengar apa, dan siapa yang dapat dipercaya.


Dari tradisi hukum yang panjang itulah lahir adagium testis unus, testis nullus (satu saksi bukanlah saksi). Menurut Ivan Milotić, akademisi hukum dari University of Zagreb, prinsip ini tumbuh pada Abad Pertengahan, ketika tradisi hukum Romawi berkelindan dengan hukum Gereja. Pada abad ke-12 ia mulai dikenal sebagai aturan pembuktian, lalu dirumuskan lebih tegas pada abad ke-13. 


Bagi saya, adagium tua ini menarik bukan semata karena bunyinya yang singkat. Ia menyimpan satu kegelisahan yang tetap relevan. Bagaimana negara memastikan bahwa seseorang tidak dihukum hanya karena sebuah cerita?


Dalam hukum Indonesia, gagasan tersebut memperoleh bentuk yang lebih konkret. KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, melalui Pasal 185 ayat (2), menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 74/PUU-XV/2017 juga menjelaskan bahwa satu saksi tetap dapat digunakan apabila keterangannya diperkuat alat bukti lain. Dengan demikian, hukum kita sebenarnya tidak sedang mengatakan bahwa satu saksi selalu “tidak bernilai”. Yang ditolak adalah menjadikan kesaksian tunggal yang tidak terkonfirmasi sebagai satu-satunya dasar pemidanaan. 

Ruang Fiskal Menyempit

Minggu, 18 Oktober 2026

Ada sesuatu yang mengkhawatirkan dari kabar pegawai pemerintah yang terlambat menerima gaji. Bukan semata karena gaji adalah hak seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lebih dari itu, gaji pegawai pemerintah merupakan salah satu indikator sederhana tentang kesehatan keuangan sebuah pemerintahan. Ketika pemerintah daerah mulai kesulitan membayar pegawainya, persoalannya mungkin bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi. Bisa jadi ada sesuatu yang lebih besar sedang terjadi di balik kas daerah.


Laporan Tempo tentang ancaman krisis fiskal daerah memperlihatkan gejala tersebut. Sejumlah daerah disebut kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tempat lain, pembangunan infrastruktur tersendat, pelayanan publik terganggu, bahkan layanan penyeberangan perintis terancam berhenti karena pemerintah daerah tidak mampu membayar subsidi kepada operator.


Jika benar demikian, kita tidak sedang berbicara tentang satu-dua pemerintah daerah yang salah mengelola anggaran. Kita sedang melihat persoalan yang menyentuh fondasi desentralisasi Indonesia.


Selama puluhan tahun, menjadi pegawai pemerintah dianggap sebagai salah satu pekerjaan paling aman. Pendapatan mungkin tidak selalu sebesar sektor swasta, tetapi kepastian pekerjaan dan penghasilan menjadi daya tarik tersendiri. Karena itu, ketika PPPK sampai berunjuk rasa karena ancaman pemutusan hubungan kerja atau ketika guru yang telah lulus seleksi PPPK terancam batal diangkat karena keterbatasan anggaran, alarm seharusnya berbunyi keras.

Politik 'Prime Time'

Sabtu, 17 Oktober 2026

Dulu, televisi mengenalkan politisi kepada publik. Kini keadaannya berbalik, televisi dan media sosial melahirkan orang-orang yang kemudian masuk ke politik. Raffi Ahmad adalah salah satu contohnya. Ia dibesarkan oleh industri hiburan, memiliki jutaan pengikut, membangun bisnis, lalu masuk ke lingkaran kekuasaan. Pada 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.


Perjalanan itu memperlihatkan perubahan penting dalam politik Indonesia. Jika dulu popularitas politik harus dibangun melalui organisasi, partai, birokrasi, atau jaringan sosial yang panjang, kini seseorang datang dengan modal yang berbeda, yakni jumlah pengikut. Inilah politik prime time.


Di layer televisi, prime time adalah waktu ketika jumlah penonton berada pada titik tertinggi. Program yang tampil pada jam itu mendapatkan perhatian paling besar dan, karena itu, memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam politik digital, mekanismenya hampir serupa. Orang yang memiliki jutaan pengikut sudah mempunyai “jam tayang” sendiri. Ia tidak perlu menunggu partai membangun popularitasnya dari nol.


Rating dapat mengukur berapa banyak orang menonton. Jumlah pengikut dapat menunjukkan seberapa besar seseorang mampu menarik perhatian. Tetapi keduanya tidak otomatis mengukur kemampuan membuat kebijakan, memahami birokrasi, membaca persoalan publik, atau mempertanggungjawabkan keputusan politik.

Kritik Berbahaya

Jumat, 16 Oktober 2026

Nama Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa muda asal Ngawi, sempat viral di media sosial gegara unggahannya dan berakibat menjadi pintu masuk ke persoalan hukum. Dalam unggahannya itu, Jovi mengkritik penggunaan fasilitas negara Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan oleh seorang pegawai untuk kepentingan pribadi. Jovi mempertanyakan penggunaan fasilitas negara yang menurutnya tidak semestinya dipakai di luar kepentingan kedinasan. 


Alih-alih berhenti sebagai kritik internal, persoalan itu berkembang menjadi perkara hukum. Jovi dilaporkan ke polisi dan menghadapi tuduhan berkaitan dengan pencemaran nama baik, berita bohong, serta distribusi informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.


Bagi Jovi, persoalan tersebut bukan hanya tentang dirinya. Ia melihat ada problem yang lebih mendasar. Menurutnya norma dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditafsirkan terlalu luas sehingga kritik yang semestinya sah dapat berubah menjadi perkara pidana. Karena itu, Jovi membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.


Jovi kemudian menguji sejumlah ketentuan UU ITE. Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 28 ayat (3), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong dan menimbulkan “kerusuhan”. Pertanyaannya adalah, apa yang dimaksud dengan kerusuhan? Apakah keributan di media sosial termasuk kerusuhan? Apakah sebuah unggahan yang viral dan memancing ribuan komentar dapat dianggap sebagai gangguan ketertiban umum?

 

Label

coretan (300) kepegawaian (180) serba-serbi (162) oase (104) hukum (102) pustaka (71) saat kuliah (71) tentang ngawi (66) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)