Menghapus Luka Cyberbullying

Rabu, 04 Februari 2026

Di era digital seperti sekarang, hidup kita tak bisa dilepaskan dari internet. Dari bangun tidur sampai mau tidur lagi, media sosial, aplikasi pesan, dan forum online memenuhi ruang komunikasi sehari hari. Di satu sisi, internet membuka peluang luar biasa untuk belajar, berkarya, dan berinteraksi. Namun di sisi lain, ruang ini juga menjadi medan baru bagi perilaku negatif, seperti cyberbullying atau perundungan siber. 


Cyberbullying adalah bentuk perundungan (bullying) yang terjadi lewat perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet, yang dilakukan melalui pesan, unggahan, komentar, atau konten lain yang bersifat merendahkan, menyinggung, atau menyebarkan informasi negatif tentang seseorang. Aksi ini biasanya disengaja dan terus-menerus untuk membuat korban merasa terintimidasi atau malu secara terbuka.


Istilah bullying sudah dikenal jauh sebelum internet ada, yang merupakan perilaku agresif secara berulang dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Namun, masuknya internet dalam kehidupan remaja sejak akhir abad ke 20 membuat bentuk perundungan juga bergeser.


Pada awalnya, bullying terjadi secara tatap muka di sekolah atau lingkungan sosial. Kini, ketika media sosial menjadi ruang sehari hari anak dan remaja, perundungan pun ikut pindah ke dunia maya. Internet memberikan akses 24 jam sehari, memungkinkan pelaku menyerang kapan saja dan di mana saja, bahkan tanpa harus bertatap muka. Anonimitas memperkuat hal ini. Pelaku bisa bersembunyi di balik akun palsu dan terus menyerang tanpa konsekuensi langsung yang nyata.

Konflik

Selasa, 03 Februari 2026

Konflik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan cerita masa lalu yang telah selesai. Dalam beberapa tahun terakhir, publik kembali diingatkan betapa rapuhnya relasi dua institusi bersenjata ini. Pada Maret 2024, misalnya, insiden di Way Kanan, Lampung, berujung pada tewasnya tiga anggota polisi saat penggerebekan arena sabung ayam yang melibatkan oknum TNI. Kasus ini mengguncang publik karena menunjukkan betapa mudah kekerasan terjadi di antara aparat yang seharusnya saling mendukung.


Jika ditarik lebih jauh ke belakang, sejarah mencatat bentrokan berskala besar di Binjai, Sumatera Utara, pada 2002. Saat itu, ratusan personel TNI dan Brimob Polri terlibat baku tembak terbuka, menyebabkan korban jiwa dan luka di kedua pihak. Insiden tersebut menjadi salah satu bentrokan paling serius pascareformasi, sekaligus menegaskan bahwa pemisahan TNI dan Polri tidak otomatis menghapus potensi konflik di lapangan.


Contoh lain terjadi di Karawang, Jawa Barat, pada 2013. Perselisihan personal antara anggota TNI dan Polri berkembang menjadi penyerangan terhadap personel Brimob dan fasilitas kepolisian. Sekali lagi, persoalan yang tampak sepele berubah menjadi konflik institusional karena solidaritas korps dan absennya mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.


Tiga contoh itu, yang terpaut jarak waktu cukup panjang, menunjukkan satu pola yang sama: bentrokan antara TNI dan Polri bukan peristiwa kebetulan. Ia adalah gejala berulang dari persoalan yang belum tuntas diselesaikan sejak reformasi.

Keadilan bagi Rakyat Kecil

Senin, 02 Februari 2026

Dalam perjalanan hukum di Indonesia, potret interaksi antara aparat penegak hukum dan masyarakat kelas bawah sering kali menjadi parameter sejauh mana prinsip keadilan bagi semua (equality before the law) benar-benar diimplementasikan. Kasus sandal jepit di Palu pada 2012 dan insiden pedagang es gabus di Kemayoran pada awal 2026 adalah dua peristiwa yang terpisah jarak empat belas tahun, namun menawarkan ruang refleksi yang luas mengenai konsistensi profesionalisme dan empati dalam penegakan hukum di lapangan.


Sejarah mencatat tahun 2012 sebagai tahun di mana sandal jepit menjadi simbol perlawanan publik terhadap kekakuan prosedur hukum. Seorang remaja berinisial AAL di Palu, Sulawesi Tengah, diproses secara hukum hingga ke meja hijau hanya karena tuduhan mengambil sepasang sandal jepit milik seorang anggota Brimob. Secara normatif-legalistik, tindakan aparat saat itu memang menjalankan laporan polisi. Namun, secara sosiologis, tindakan tersebut memicu kemarahan publik yang luar biasa.


Publik melihat adanya ketidakseimbangan antara nilai kerugian material dengan dampak hukum yang harus ditanggung oleh seorang remaja. Gerakan “Seribu Sandal” yang masif di seluruh Indonesia kala itu menjadi manifestasi dari kritik terhadap wajah hukum yang dianggap tajam ke bawah. Kasus ini memaksa para pemangku kebijakan hukum untuk mulai menseriusi konsep restorative justice, sebuah pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan daripada sekadar penghukuman fisik atau penjara untuk kasus-kasus sepele.


Empat belas tahun berselang, publik kembali disuguhi narasi serupa melalui nasib Sudrajat, seorang pedagang es gabus yang telah puluhan tahun mengais rezeki di Jakarta. Jika AAL berurusan dengan hukum karena dugaan pencurian barang bernilai rendah, Sudrajat menghadapi kekerasan fisik karena dugaan penggunaan bahan berbahaya (spons) dalam produk dagangannya.

Dialektika Posisi Polri

Minggu, 01 Februari 2026

Wacana reposisi Polri di bawah kementerian kembali menyeruak ke permukaan menyusul rekomendasi Komisi Reformasi Polri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR 26 Januari 2026, secara tegas menyatakan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko melemahkan institusi, negara, dan wibawa Presiden. Perdebatan ini bukan sekadar urusan tata kelola birokrasi, melainkan sebuah dialektika panjang mengenai bagaimana sebuah negara demokrasi menyeimbangkan kekuatan penegak hukumnya.


Secara historis, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan buah dari diskursus panjang pasca-1998. Pemisahan Polri dari struktur militer (ABRI) melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 adalah upaya untuk mendemiliterisasi kepolisian. Argumen yang mendukung posisi saat ini menekankan bahwa sebagai alat negara, Polri memerlukan garis komando yang pendek dan cepat langsung ke Kepala Negara, terutama dalam merespons ancaman keamanan nasional yang bersifat kontemporer.


Dukungan politik dari Fraksi Golkar dan PDIP di DPR memperkuat posisi ini. Bagi para pendukung status quo, menempatkan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan akan memicu politisasi birokrasi. Mengingat jabatan Menteri adalah posisi politik, ada kekhawatiran bahwa objektivitas penegakan hukum bisa terdistorsi oleh kepentingan politik sektoral.


Di sisi lain, desakan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian muncul sebagai respons atas evaluasi kritis terhadap kinerja institusi. Tragedi unjuk rasa Agustus-September 2025 yang mengakibatkan 12 korban jiwa menjadi titik balik yang memicu lahirnya Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo.

Sudewo, KPK, dan Lokalisasi Amarah

Sabtu, 31 Januari 2026

Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026, yang melengkapi rekam jejak kontroversialnya selama memimpin. Sebelumnya, pada Agustus 2025, ia menghadapi demonstrasi besar-besaran dari ribuan warga yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Situasi semakin memanas karena Sudewo sempat mengeluarkan pernyataan provokatif yang menantang warga untuk mengerahkan massa lebih banyak; sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk kesombongan kekuasaan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.


Menyusul gelombang protes tersebut, DPRD Kabupaten Pati sempat menggulirkan mosi pemakzulan melalui pembentukan panitia khusus. Namun, upaya melengserkan Sudewo tersebut kandas dalam sidang paripurna pada 31 Oktober 2025 karena hanya mendapat dukungan dari satu fraksi, yakni PDI Perjuangan. Meskipun lolos dari jeratan pemakzulan politik dan hanya diminta memperbaiki kinerjanya, nasib Sudewo akhirnya ditentukan oleh jalur hukum setelah KPK mengamankannya terkait dugaan kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa.


Kasus hukum yang menjerat Sudewo, Bupati Pati sekaligus politisi Partai Gerindra, membuka ruang diskusi mengenai struktur kekuasaan di Indonesia pasca-transisi kepemimpinan nasional 2024. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan cerminan dari kompleksitas relasi antara legitimasi politik pusat, stabilitas daerah, dan mekanisme penegakan hukum di tengah transisi kekuasaan.


Secara historis, stabilitas politik di Indonesia sering kali bergantung pada keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah. Dukungan mantan Presiden Jokowi kepada figur-figur di tingkat lokal, termasuk Sudewo, dapat dibaca sebagai upaya untuk memastikan keberlanjutan program strategis nasional di level akar rumput, seperti ketahanan pangan dan infrastruktur.

Dilema Hukum: Antara Nyawa dan Penjara

Jumat, 30 Januari 2026

Aksi pembegalan bukan sekadar fenomena kriminal modern yang menghiasi layar berita atau media sosial, melainkan horor yang menghantui keamanan publik sejak berabad-abad silam. Namun, sebuah ironi hukum kerap muncul ketika sang korban, yang berada di ambang maut, memutuskan untuk melawan dan justru berakhir dengan status tersangka karena sang begal tewas. Fenomena ini menciptakan kegaduhan publik dan menyisakan pertanyaan krusial: apakah hukum kita sedang melindungi penjahat atau justru menghukum keberanian? 


Jejak kriminalitas jalanan ini dapat ditelusuri hingga masa Jawa Kuno. Catatan sejarah menunjukkan istilah pembegal atau penyamun sudah dikenal sejak masa kerajaan, dengan penyebutan begal atau mamaling dalam prasasti abad ke-9 hingga ke-14. Kala itu, jalanan antardesa yang melewati hutan lebat menjadi zona merah bagi para pedagang. Dalam tatanan hukum tradisional seperti Kutaramanawa, aksi begal dipandang sebagai ancaman serius terhadap stabilitas kerajaan. Penguasa wilayah sering memberikan otonomi kepada desa-desa (sima) untuk menjaga keamanan secara mandiri. Meskipun sanksinya keras, sejarah mencatat bahwa masyarakat selalu memiliki insting untuk melindungi diri sendiri ketika aparat keamanan kerajaan tak mampu menjangkau hingga ke pelosok.


Melompat ke era Orde Baru, penanganan begal mengambil bentuk yang lebih brutal dan sistematis melalui operasi Penembakan Misterius (Petrus). Negara mengambil alih peran eksekutor tanpa proses peradilan formal terhadap para residivis dan preman yang dianggap pengganggu ketertiban. Metode eksekusinya dikenal sangat kejam, yaitu target diculik dan ditembak, lalu mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di tempat umum sebagai pesan teror kepada dunia kriminal. Meskipun sempat diapresiasi sebagian masyarakat karena munculnya rasa aman, Petrus tetap dipandang sebagai pelanggaran HAM berat dan babak kelam penegakan hukum yang mengabaikan prinsip kemanusiaan.


Di era kiwari, kita dihadapkan pada paradoks hukum melalui kasus Mohamad Irfan Bahri di Bekasi dan Amaq Sinta di Lombok Tengah. Pada Mei 2018, Jembatan Summarecon Bekasi menjadi saksi bisu sebuah perlawanan yang heroik sekaligus tragis. Mohamad Irfan Bahri, seorang pemuda yang sedang menikmati malam bersama sepupunya, tiba-tiba dihadang oleh dua pembegal bersenjata celurit. Alih-alih menyerah pada maut, Irfan yang memiliki dasar bela diri memilih untuk melakukan perlawanan.

Timbal Balik Jabatan ASN dan Polri

Kamis, 29 Januari 2026

Dalam perjalanan sejarah reformasi Indonesia, memisahkan fungsi kepolisian dari ranah politik dan sipil menjadi salah satu capaian paling berharga. Namun, penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik yang mengguncang capaian tersebut. Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Desember 2025 ini secara eksplisit membuka pintu bagi personel polisi aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara (K/L). Di tengah kritikan para pakar hukum, muncul satu pertanyaan krusial yang menyentuh rasa keadilan publik. Jika polisi bisa merambah ranah sipil tanpa harus menanggalkan statusnya, mengapa ASN tidak diberi kesempatan yang sama untuk berkarir di posisi-posisi strategis kepolisian?


Kritik tajam dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyoroti bahwa Perpol ini sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap Putusan MK tanggal 13 November 2025. MK telah memerintahkan bahwa anggota Polri harus mundur atau pensiun jika menjabat di luar institusi induknya demi menjaga independensi. Namun, Perpol 10/2025 seolah mencoba “mengakali” mandat tersebut dengan mendefinisikan secara sepihak bahwa jabatan di 17 kementerian tersebut memiliki “sangkut paut” dengan fungsi kepolisian.


Lebih jauh, Mahfud MD menekankan adanya kekosongan dasar hukum (legal vacuum). Dalam UU ASN, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif seharusnya bersandar pada UU Polri. Masalahnya, UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian yang boleh dimasuki personel aktif, berbeda dengan UU TNI yang memiliki payung hukum untuk 14 jabatan sipil. Tanpa landasan undang-undang, Perpol ini hanyalah sebuah ijtihad internal yang melampaui wewenangnya dalam tatanan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Zainal Arifin Mochtar, dosen FH UGM, mendeskripsikan fenomena ini sebagai involusi, yaitu sebuah kondisi di mana Polri bukannya semakin fokus pada tugas pelayanan dan perlindungan masyarakat, melainkan semakin sibuk memperluas pengaruh birokratisnya. Kebijakan ini berisiko menciptakan kasta baru bernama “ASN Plus”. Mereka adalah personel Polri yang memiliki kekuasaan manajerial di kementerian namun tetap memegang identitas komando kepolisian.

Perpol 10/2025: Antara Reformasi dan Jebakan Involusi

Rabu, 28 Januari 2026

Dalam perjalanan sejarah reformasi Indonesia, memisahkan fungsi kepolisian dari ranah politik dan sipil adalah salah satu capaian paling berharga. Namun, kehadiran Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 seolah membawa kita kembali ke persimpangan jalan yang membingungkan. Aturan yang lahir sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2024 ini memicu debat besar: apakah ini sebuah ijtihad hukum yang cerdas untuk mengabdi pada negara, atau justru sebuah langkah mundur yang disebut oleh pakar hukum Zainal Arifin Mochtar sebagai involusi.


Akar masalah dari Perpol ini terletak pada bagaimana Polri menafsirkan frasa “sangkut paut” dalam putusan MK. MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas kepolisian. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan.


Namun, Perpol 10/2025 justru terkesan menarik garis yang sangat lebar. Dengan mencantumkan daftar jabatan di sekitar 17 kementerian dan lembaga yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Polri, institusi ini seolah sedang melakukan strategi “klaim wilayah”. Penulis opini, Zainal Arifin Mochtar, mengkritik keras hal ini sebagai tindakan yang terkesan konyol karena dilakukan tanpa analisis mendalam tentang apakah posisi tersebut benar-benar membutuhkan kompetensi polisional atau sekadar posisi administratif yang bisa diisi oleh warga sipil.

 

Label

coretan (187) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (77) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)