Di banyak kompleks perumahan Indonesia, pemandangan ini terasa biasa. Sebuah mobil diparkir tepat di depan rumah, bahkan memakan sebagian badan jalan. Ada yang diberi pagar besi, rantai, atau pot tanaman sebagai penanda bahwa ruang itu telah “dimiliki”.
Fenomena garasi di jalan umum sesungguhnya bukan sekadar persoalan parkir. Ia adalah potret bagaimana ruang publik perlahan diprivatisasi oleh kepentingan pribadi, sementara negara baru hadir setelah kasusnya viral di media sosial. Kasus di Kabupaten Bekasi pada tahun 2023, ketika seorang warga membangun “garasi” dengan patok besi di badan jalan hingga akhirnya dibongkar aparat, hanyalah satu contoh dari persoalan yang jauh lebih besar.
Persoalan ini sesungguhnya sudah lama diperingatkan para ahli tata kota. Pertumbuhan kendaraan pribadi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan kota menyediakan ruang parkir. Akibatnya, jalan lingkungan berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan kendaraan.
Ironisnya, jalan adalah barang publik (public goods). Ia dibangun menggunakan uang masyarakat dan diperuntukkan bagi semua orang. Ketika seseorang secara sepihak menguasai sebagian badan jalan untuk kepentingan pribadi, yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengurangan hak masyarakat lainnya.
