Dulu, ruang pengadilan belum mengenal kamera pengawas, rekaman percakapan, bukti elektronik, atau pemeriksaan forensik seperti sekarang. Ketika sebuah peristiwa dipersoalkan, hakim sangat bergantung pada manusia yang datang membawa cerita. Siapa melihat apa, siapa mendengar apa, dan siapa yang dapat dipercaya.
Dari tradisi hukum yang panjang itulah lahir adagium testis unus, testis nullus (satu saksi bukanlah saksi). Menurut Ivan Milotić, akademisi hukum dari University of Zagreb, prinsip ini tumbuh pada Abad Pertengahan, ketika tradisi hukum Romawi berkelindan dengan hukum Gereja. Pada abad ke-12 ia mulai dikenal sebagai aturan pembuktian, lalu dirumuskan lebih tegas pada abad ke-13.
Bagi saya, adagium tua ini menarik bukan semata karena bunyinya yang singkat. Ia menyimpan satu kegelisahan yang tetap relevan. Bagaimana negara memastikan bahwa seseorang tidak dihukum hanya karena sebuah cerita?
Dalam hukum Indonesia, gagasan tersebut memperoleh bentuk yang lebih konkret. KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, melalui Pasal 185 ayat (2), menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 74/PUU-XV/2017 juga menjelaskan bahwa satu saksi tetap dapat digunakan apabila keterangannya diperkuat alat bukti lain. Dengan demikian, hukum kita sebenarnya tidak sedang mengatakan bahwa satu saksi selalu “tidak bernilai”. Yang ditolak adalah menjadikan kesaksian tunggal yang tidak terkonfirmasi sebagai satu-satunya dasar pemidanaan.
