Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengusik ingatan publik Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar kabar kriminal yang datang dan pergi dalam arus berita harian. Ia membuka kembali pertanyaan lama tentang keamanan para aktivis, sekaligus tentang sejauh mana hukum mampu menjawab bentuk kekerasan yang begitu brutal.
Peristiwa itu terjadi pada malam hari di Jakarta ketika Andrie Yunus baru pulang dari sebuah kegiatan publik. Dua orang tak dikenal mendekatinya dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada wajah dan bagian tubuh lain serta harus menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku melarikan diri, sementara aparat kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan.
Sekilas, peristiwa ini mungkin tampak seperti kasus penganiayaan biasa. Namun jika dilihat dari perspektif hukum pidana, serangan dengan air keras memiliki tingkat keseriusan yang jauh lebih tinggi. Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang menimbulkan luka serius pada korban. Dalam KUHP lama, penganiayaan berat diatur antara lain dalam Pasal 354 dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, ketentuan mengenai penganiayaan diatur kembali dengan penomoran pasal yang berbeda, tetapi dengan prinsip yang serupa.
