Hari Buruh di Indonesia berakar pada pengakuan negara terhadap perjuangan kelas pekerja sejak awal kemerdekaan. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Dalam Pasal 15 ayat (2) bahkan ditegaskan bahwa pada hari itu buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Hal tersebut sebagai simbol bahwa negara mengakui kerja sebagai fondasi peradaban sekaligus menghormati perjuangan mereka yang menggerakkannya.
Namun pengakuan itu tidak berlangsung lama. Dua dekade berselang, tepatnya pada tahun 1968, pemerintah Orde Baru mencabut status tersebut. Melalui Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968, tanggal 1 Mei kembali menjadi hari kerja biasa. Alasan formalnya berkaitan dengan situasi politik dan kebutuhan stabilitas. Akan tetapi, riset Litbang Kompas pada 1 Mei 2023 menunjukkan bahwa keputusan itu tidak bisa dilepaskan dari konstruksi stigma yang dilekatkan pada buruh, yakni asosiasi kuat dengan komunisme.
Sejak itu, Hari Buruh tidak lagi sekadar peringatan atas perjuangan delapan jam kerja, melainkan berubah menjadi simbol ideologis yang diperebutkan. Negara, dalam upayanya menata ulang lanskap politik pasca-1965, menjadikan buruh sebagai kelompok yang perlu dijauhkan dari ruang publik. Bahkan, stigma itu tidak hanya bersifat politik, tetapi juga kultural. Kata “buruh” mengalami degradasi makna, digantikan dengan istilah “pekerja” yang dianggap lebih netral dan dapat diterima.
