Ketika Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diserang ransomware pada pertengahan 2024, publik mendadak menyadari satu hal penting: negara yang sedang berlari menuju digitalisasi ternyata masih memiliki titik-titik rapuh yang berbahaya. Layanan imigrasi terganggu, berbagai sistem pemerintahan lumpuh, dan lebih dari 230 instansi terdampak. Dalam hitungan hari, kita menyaksikan bagaimana gangguan pada sebuah sistem digital dapat menghambat fungsi negara secara nyata.
Peristiwa tersebut bukan sekadar insiden teknis. Ia adalah peringatan bahwa transformasi digital tidak otomatis menghadirkan kekuatan. Dalam kondisi tertentu, digitalisasi justru dapat memperlihatkan kelemahan mendasar yang selama ini tersembunyi di balik berbagai aplikasi, dashboard, dan jargon teknologi.
Indonesia saat ini sedang berada di tengah gelombang transformasi digital terbesar dalam sejarahnya. Laporan e-Conomy SEA 2025 yang diterbitkan Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai sekitar US$99 miliar atau lebih dari Rp1.600 triliun. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara sekaligus salah satu pasar digital paling menjanjikan di dunia.
Namun di balik optimisme itu tersimpan sebuah paradoks. Semakin besar aktivitas ekonomi yang bergantung pada teknologi digital, semakin besar pula risiko yang harus dihadapi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat 403,9 juta anomali trafik siber sepanjang tahun 2023. Sementara pada semester pertama 2024 saja, terdeteksi lebih dari 91 juta anomali trafik yang sebagian besar berkaitan dengan aktivitas malware. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa ruang digital bukan hanya arena pertumbuhan ekonomi, melainkan juga medan persaingan dan ancaman yang semakin kompleks.
