Talenta ASN

Jumat, 02 Oktober 2026

Dalam dunia birokrasi, kita mengenal begitu banyak istilah yang terdengar meyakinkan. Sebagian bahkan “berbau” bahasa asing. Manajemen talenta, merit system, kompetensi, profiling, talent pool, hingga pengembangan karier. Semuanya tampak modern. Dokumennya lengkap, aplikasinya tersedia, indikatornya disusun, dan grafiknya bisa ditampilkan dalam rapat. Namun, ada satu pertanyaan sederhana yang layak diajukan. Apakah semua itu benar-benar membuat birokrasi bekerja lebih baik?


Pertanyaan tersebut menjadi inti kegelisahan M. Ridwan Radief dalam artikelnya di Kompas edisi 1 September 2026 berjudul ASN, Birokrasi, dan Talenta di Atas Kertas. Kritik ASN Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut sebenarnya menyentuh persoalan yang sangat mendasar, bahwa birokrasi Indonesia mungkin semakin pandai mengukur aparatur, tetapi belum tentu semakin berhasil menggunakan kemampuan aparatur untuk menyelesaikan masalah masyarakat.


Sebagai seorang ASN, saya memahami kegelisahan itu. Tidak sedikit aparatur yang memiliki pendidikan tinggi, mengikuti berbagai pelatihan, memperoleh sertifikat kompetensi, bahkan mendapatkan predikat kinerja “sangat baik”. Namun, ketika organisasi menghadapi persoalan nyata, belum tentu orang-orang yang paling banyak sertifikatnya menjadi pihak yang paling mampu menawarkan solusi.


Di sinilah kita perlu membedakan antara kompetensi administratif dan kompetensi substantif. Kompetensi administratif mudah dibuktikan melalui dokumen, seperti sertifikat, hasil tes, riwayat pelatihan, SK penugasan, atau nilai SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Sebaliknya, kompetensi substantif terlihat dari kemampuan seseorang memahami masalah, mengambil keputusan, membangun kolaborasi, dan menghasilkan perubahan. Masalahnya, birokrasi sering kali lebih mudah menghitung yang pertama daripada mengukur yang kedua.

Gugurnya Gubernur

Kamis, 01 Oktober 2026

Di Desa Bangunrejo Lor, Kabupaten Ngawi, mengalir Kali Kakah. Di tepi kali itu berdiri sebuah tugu sederhana yang menyimpan salah satu tragedi paling memilukan dalam sejarah Revolusi Indonesia. Pada 12 November 1948, Raden Mas Tumenggung Ario (R.M.T.A.) Soerjo, Gubernur pertama Jawa Timur sekaligus salah satu tokoh penting Pertempuran Surabaya, dibunuh bersama sejumlah pejabat kepolisian oleh pasukan yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).


Peristiwa itu bukan sekadar kisah tentang kematian seorang pejabat negara. Ia adalah cermin tentang bagaimana revolusi, ketika kehilangan kendali moral, berubah menjadi ruang di mana kemanusiaan ikut terbunuh.


Nama Ario Soerjo mungkin tidak sepopuler Bung Tomo dalam ingatan publik. Padahal, sebagaimana diungkap Hendi Jo dalam artikelnya di Historia Edisi 12 November 2017, Soerjo justru merupakan tokoh sentral pemerintahan yang berhadapan langsung dengan pimpinan militer Inggris ketika pecah Pertempuran Surabaya pada Oktober-November 1945. Sebagai Gubernur Jawa Timur, ia tidak hanya memimpin administrasi pemerintahan yang masih sangat muda, tetapi juga menjadi penghubung antara pemerintah pusat, para pejuang, dan pasukan Sekutu.


Jika Bung Tomo mengobarkan semangat melalui pidato radio yang membakar emosi rakyat, Soerjo bekerja di balik meja perundingan, mengelola pemerintahan dalam situasi yang nyaris mustahil. Revolusi memerlukan keduanya. Api perjuangan dan kecakapan kenegaraan.

Menafsir Konstitusi

Rabu, 30 September 2026

Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah kesepakatan politik sebuah bangsa tentang bagaimana kekuasaan dibatasi. Karena itu, siapa yang berhak menafsirkan konstitusi selalu menjadi persoalan penting dalam sejarah negara-negara modern. Ketika muncul perdebatan mengenai nota kesepahaman (MoU) antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), sesungguhnya yang sedang dipertanyakan bukan sekadar sebuah dokumen kerja sama, melainkan batas antara cabang-cabang kekuasaan dalam negara hukum.


Sejarah menunjukkan bahwa perebutan kewenangan menafsirkan konstitusi bukanlah fenomena baru. Hampir semua negara demokrasi pernah mengalaminya.


Di Amerika Serikat, perdebatan tersebut mencapai titik penting pada tahun 1803 melalui perkara Marbury v. Madison. Dalam putusan yang ditulis Ketua Mahkamah Agung John Marshall, lahirlah prinsip judicial review, yakni kewenangan pengadilan untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Menariknya, kewenangan itu tidak pernah disebut secara eksplisit dalam Konstitusi Amerika Serikat. Ia lahir melalui praktik ketatanegaraan dan kemudian diterima sebagai tradisi konstitusional.


Sejak saat itu, Mahkamah Agung Amerika menjadi “penafsir terakhir” konstitusi. Presiden maupun Kongres boleh berbeda pendapat, tetapi putusan pengadilan tetap menjadi rujukan. Inilah salah satu fondasi prinsip checks and balances yang menjaga agar tidak ada satu lembaga pun menjadi terlalu dominan.

Proyek Negara

Selasa, 29 September 2026

Di Indonesia, koperasi menempati posisi yang unik. Ia bukan sekadar badan usaha, melainkan juga cita-cita. Mohammad Hatta membayangkan koperasi sebagai “usaha bersama” yang lahir dari kebutuhan masyarakat, tumbuh secara sukarela, dan menjadi penyangga ekonomi rakyat. Namun, sejarah juga memperlihatkan bahwa ketika negara terlalu jauh mencampuri koperasi, idealisme itu kerap bergeser menjadi instrumen politik dan birokrasi.


Perdebatan mengenai dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengingatkan kita bahwa persoalan koperasi sesungguhnya bukan hal baru. Yang berubah hanyalah bentuknya. Dulu yang diperebutkan adalah pupuk, beras, atau kredit. Kini yang diperebutkan adalah proyek pengadaan bernilai puluhan triliun rupiah.


Kita mengenal banyak contoh ketika proyek pembangunan yang dimaksudkan untuk mempercepat kesejahteraan justru berubah menjadi ladang rente. Pada masa Orde Baru, berbagai proyek Inpres memang berhasil membangun sekolah, jalan, dan puskesmas. Namun, dalam waktu yang sama, proyek-proyek pemerintah juga melahirkan istilah yang masih akrab hingga kini: “proyek basah”. Semakin besar anggaran yang digelontorkan negara, semakin besar pula godaan untuk memburu keuntungan melalui kedekatan dengan pusat kekuasaan.


Fenomena tersebut sesungguhnya bukan monopoli Indonesia. Di Amerika Serikat abad ke-19, pembangunan jalur kereta api lintas benua pernah diwarnai skandal besar Crédit Mobilier. Perusahaan konstruksi membebankan biaya proyek jauh di atas harga sebenarnya, sementara sejumlah anggota parlemen memperoleh keuntungan karena memiliki saham perusahaan tersebut. Skandal itu mengguncang pemerintahan Presiden Ulysses S. Grant dan menjadi pelajaran bahwa proyek infrastruktur terbesar sekalipun dapat berubah menjadi mesin korupsi jika pengawasannya lemah.

Menjanjikan Kepastian

Senin, 28 September 2026

Ada satu kalimat yang dahulu begitu akrab di telinga para orang tua, “Carilah pekerjaan yang tetap.” Menjadi pegawai negeri, karyawan bank, atau bekerja di sebuah pabrik besar dianggap sebagai jaminan masa depan. Gaji datang setiap bulan, anak dapat disekolahkan, rumah bisa dicicil, dan hari tua terasa lebih pasti. Namun, keyakinan itu perlahan memudar.


Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kembali meningkat sepanjang tahun 2026 menjadi pengingat bahwa pekerjaan tetap ternyata tidak selalu berarti hidup yang pasti. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan puluhan ribu pekerja kehilangan pekerjaan hanya dalam enam bulan pertama tahun ini. Di saat yang sama, survei Litbang Kompas memperlihatkan semakin banyak masyarakat merasa sulit memperoleh pekerjaan baru. Rasa aman, yang selama puluhan tahun menjadi fondasi kehidupan kelas menengah, mulai terkikis.


Sesungguhnya, fenomena seperti ini bukan pertama kali terjadi dalam sejarah. Pada akhir abad ke-18, Revolusi Industri di Inggris mengubah wajah dunia kerja secara dramatis. Mesin tenun bertenaga uap mampu menghasilkan kain jauh lebih cepat dibandingkan para penenun tradisional. Bagi pemilik pabrik, itu berarti efisiensi. Namun bagi ribuan pekerja, mesin adalah ancaman terhadap mata pencaharian.


Kecemasan itu melahirkan gerakan Luddites pada awal abad ke-19. Mereka bukan sekadar anti-teknologi, sebagaimana sering disalahpahami. Para pekerja itu sesungguhnya sedang mempertahankan rasa aman yang selama ini mereka miliki. Ketika mesin menggantikan keterampilan manusia, mereka merasa masa depan ikut dirampas.

Pergeseran Hegemoni

Minggu, 27 September 2026

Survei terbaru Pew Research Center yang dirilis pada Juli 2026 menunjukkan sebuah fakta yang beberapa tahun lalu mungkin sulit dibayangkan. Di 25 dari 36 negara yang disurvei, China dipandang lebih positif dibandingkan Amerika Serikat. Bahkan Presiden Xi Jinping memperoleh tingkat kepercayaan yang lebih tinggi daripada Donald Trump dalam menangani urusan dunia. Di Indonesia, 72 persen responden berpandangan positif terhadap China, sedangkan Amerika Serikat hanya memperoleh 29 persen. Perubahan ini bukan sekadar statistik, melainkan isyarat tentang bergesernya persepsi global.


Sejarah mengajarkan bahwa hegemoni bukan hanya ditentukan oleh kekuatan militer atau besarnya ekonomi. Yang tak kalah penting adalah kemampuan membangun legitimasi moral dan kepercayaan internasional.


Pada abad ke-19, Inggris menjadi kekuatan dunia bukan semata karena armada lautnya yang tak tertandingi. London dipandang sebagai pusat perdagangan bebas, hukum internasional, ilmu pengetahuan, dan stabilitas global. Ketika negara-negara lain percaya pada sistem yang dibangun Inggris, pengaruhnya melampaui kekuatan senjata.


Amerika Serikat mengalami hal serupa setelah Perang Dunia II. Melalui Marshall Plan, pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bretton Woods, hingga berbagai program bantuan internasional, Washington membangun citra sebagai pemimpin dunia bebas. Hollywood, musik jazz, Coca-Cola, universitas-universitas ternama, hingga Silicon Valley memperkuat apa yang oleh ilmuwan politik Joseph Nye disebut sebagai soft power: kemampuan memengaruhi tanpa paksaan.

Studi Banding

Sabtu, 26 September 2026

Ketika rombongan kepala daerah berangkat ke Singapura untuk mengikuti studi lapangan, pertanyaan lama kembali muncul. Benarkah perjalanan semacam itu menghasilkan perubahan nyata, atau hanya mengulang tradisi birokrasi yang telah berlangsung puluhan tahun?


Perdebatan ini sesungguhnya bukan barang baru. Sejak Indonesia merdeka, para pejabat telah berkali-kali dikirim ke luar negeri untuk belajar tata kelola pemerintahan. Harapannya sederhana: membawa pulang pengetahuan terbaik, lalu menyesuaikannya dengan kebutuhan dalam negeri. Namun sejarah menunjukkan bahwa keberhasilan studi banding tidak pernah ditentukan oleh jauhnya perjalanan, melainkan oleh kemampuan menerjemahkan pengalaman menjadi kebijakan.


Tradisi belajar ke luar negeri sebenarnya telah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada akhir abad ke-19, Jepang mengirim ratusan pejabat, pelajar, dan calon birokrat ke Eropa serta Amerika Serikat setelah Restorasi Meiji 1868. Mereka mempelajari sistem pendidikan Prancis, angkatan laut Inggris, militer Jerman, hingga administrasi pemerintahan Belanda. Hasilnya bukan sekadar laporan perjalanan, melainkan reformasi besar-besaran yang mengubah Jepang menjadi negara modern dalam waktu relatif singkat.


Keberhasilan Jepang sering dijadikan contoh ideal tentang pentingnya belajar kepada bangsa lain. Namun ada satu hal yang kerap terlupakan, bahwa para utusan Meiji tidak datang sebagai wisatawan birokrasi. Mereka tinggal berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, mengikuti pendidikan secara intensif, menguasai bahasa, memahami budaya kerja, lalu kembali dengan mandat yang jelas untuk melakukan perubahan.

Penguasa Negara

Jumat, 25 September 2026

“L'État, c’est moi”—“Negara adalah aku”—adalah salah satu kalimat Raja Louis XIV paling terkenal dalam sejarah politik dunia. Menariknya, para sejarawan hingga kini belum menemukan bukti bahwa raja Prancis yang berkuasa pada abad ke-17 itu benar-benar mengucapkannya. Namun, seperti ditulis Zainal Arifin Mochtar dalam kolomnya di Kompas edisi 23 Juli 2026, kebenaran historis ucapan itu sesungguhnya tidak lagi menjadi soal. Yang jauh lebih penting adalah kalimat tersebut berhasil menangkap satu watak kekuasaan yang terus berulang sepanjang sejarah, yakni ketika seorang penguasa mulai percaya bahwa dirinya adalah negara.


Sejarah manusia sesungguhnya adalah sejarah panjang untuk melawan cara berpikir seperti itu. Louis XIV memerintah selama lebih dari tujuh dekade. Ia membangun Istana Versailles sebagai simbol monarki absolut. Seluruh denyut pemerintahan dipusatkan di sekeliling mahkota. Raja menjadi sumber hukum, sumber kehormatan, sekaligus sumber legitimasi politik. Dalam sistem seperti itu, nyaris mustahil membedakan mana kepentingan negara dan mana kepentingan pribadi penguasa.


Namun, sejarah membuktikan bahwa negara yang menggantungkan dirinya pada satu orang justru menyimpan bibit kelemahan. Setelah Louis XIV wafat, Prancis memasuki krisis yang panjang hingga akhirnya meledak menjadi Revolusi Prancis 1789. Revolusi itu mengubah secara radikal konsep negara. Kedaulatan tidak lagi berada pada raja, melainkan pada rakyat. Negara dipahami sebagai institusi yang berdiri di atas hukum, bukan di atas kehendak seorang penguasa.


Dari pengalaman itulah lahir gagasan konstitusionalisme modern. Montesquieu menawarkan teori pemisahan kekuasaan agar tidak ada satu lembaga yang menjadi terlalu dominan. Konstitusi kemudian berfungsi sebagai pagar yang membatasi siapa pun yang sedang memegang kekuasaan. Negara hukum dibangun bukan atas dasar kepercayaan kepada pribadi pemimpin, melainkan kepada institusi.

 

Label

coretan (300) kepegawaian (180) serba-serbi (144) oase (104) hukum (101) saat kuliah (71) pustaka (70) tentang ngawi (65) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)