Di negeri yang sering membuat orang sinis terhadap hukum, nama Artidjo Alkostar hadir seperti anomali. Ia bukan tokoh yang gemar tampil di depan kamera, bukan pula pejabat yang sibuk membangun citra. Tetapi justru karena itu, namanya meninggalkan jejak yang sulit dilupakan.
Hamid Basyaib dalam Sebuah Kitab Keadilan tidak hanya menceritakan riwayat seorang hakim agung. Tulisan itu seperti membuka halaman demi halaman kehidupan seorang manusia yang memilih berjalan melawan arus. Dan di tengah dunia hukum yang kerap dipandang mahal, rumit, bahkan kompromistis, Artidjo tampil sebagai sosok yang menghancurkan banyak prasangka.
Ketika masih menjadi pengacara di Yogyakarta hingga akhir 1990-an, kantornya bahkan sulit dibedakan dari rumah singgah sederhana. Bangunannya berdinding gedek, dipenuhi tumpukan koran tua, jauh dari bayangan kantor hukum modern yang mewah dan berpendingin udara. Tetapi yang paling tidak biasa bukanlah bangunannya.
Artidjo tidak pernah merundingkan honor dengan klien. Bagi banyak orang, itu terdengar mustahil. Dunia pengacara identik dengan tarif, negosiasi, dan kontrak jasa. Namun bagi Artidjo, bantuan hukum bukan komoditas yang layak ditawar. Jika klien ingin membayar, silakan. Jika tidak, perkara tetap berjalan.

