Di Purwakarta, sebuah pesta pernikahan di Kampung Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, berujung tragedi. Dadang (58), ayah mempelai perempuan, tewas setelah dianiaya sekelompok pemuda yang diduga preman kampung pada 4 April 2026. Kekerasan dipicu penolakan keluarga korban terhadap permintaan uang keamanan. Korban dipukul menggunakan bambu di bagian tubuh dan kepala hingga tak sadarkan diri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Kasus di Purwakarta tersebut kembali menampar kesadaran publik. Rasa aman ternyata masih bisa runtuh di ruang hidup yang paling dekat dengan warga. Kampung, hajatan, jalan lingkungan, atau titik-titik ekonomi kecil yang mestinya menjadi ruang sosial paling akrab justru kadang berubah menjadi arena intimidasi. Tragedi semacam ini bukan sekadar soal tindak kriminal, tetapi juga cermin tentang bagaimana otoritas sosial bekerja di tingkat akar rumput.
Selama ini, premanisme sering dipahami secara sederhana sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu demi uang, pengaruh, atau penguasaan wilayah. Padahal, jika ditarik ke belakang, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa premanisme kerap tumbuh dari hubungan yang lebih kompleks antara kekuasaan formal dan aktor informal.
Pelajaran menarik datang dari Medan pada masa awal revolusi. Sosok Amat Boyan, yang dikenal sebagai residivis dan bandit jalanan, menjadi contoh bagaimana figur kriminal bisa berubah posisi ketika negara berada dalam masa transisi. Setelah Proklamasi 1945, ketika otoritas keamanan belum stabil dan laskar-laskar tumbuh cepat, Amat Boyan justru direkrut ke dalam Pesindo dan dimasukkan ke unit bersenjata bernama Pasukan Cap Kampak.
