Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 kembali turun. Transparency International Indonesia mencatat skor Indonesia berada di angka 34, merosot tiga poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 37. Dengan skor itu, Indonesia menempati peringkat 109 dari sekitar 180 negara, turun dari posisi 99 pada tahun sebelumnya. Secara regional, posisi Indonesia juga tertinggal dari beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Vietnam, dan Timor Leste.
Penurunan
ini memicu diskusi tentang efektivitas agenda pemberantasan korupsi. IPK memang
bukan ukuran langsung tingkat korupsi, melainkan persepsi para pelaku usaha dan
ahli terhadap integritas sektor publik. Indeks ini dihitung dari kombinasi
berbagai survei global dan penilaian risiko yang berkaitan dengan praktik suap,
transparansi anggaran, serta efektivitas lembaga antikorupsi. Karena berbasis
persepsi, IPK sering dipandang sebagai barometer kepercayaan publik dan dunia
usaha terhadap tata kelola negara.
Secara
historis, perjalanan IPK Indonesia menunjukkan pola naik-turun yang cukup
jelas. Pada awal reformasi, skor Indonesia berada di kisaran belasan hingga
awal dua puluhan. Seiring pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
berbagai reformasi kelembagaan, skor Indonesia perlahan meningkat hingga
mencapai angka 40 pada 2019. Namun setelah itu, tren tersebut cenderung stagnan
bahkan menurun. Penurunan dalam beberapa tahun terakhir sering dikaitkan dengan
persepsi melemahnya independensi lembaga penegak hukum dan pengawasan publik.
Dari perspektif hukum, indeks ini tidak bisa dipisahkan dari kualitas sistem peradilan dan regulasi antikorupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembentukan KPK, serta berbagai reformasi birokrasi merupakan pilar utama upaya pemberantasan korupsi sejak reformasi 1998. Namun, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, melainkan juga oleh konsistensi penegakan, independensi aparat, dan transparansi proses.
