Dalam novel To Kill a Mockingbird karya Harper Lee, Atticus Finch berkata bahwa hati nurani adalah satu-satunya hal yang tidak tunduk pada suara mayoritas. Kalimat itu terasa relevan ketika masyarakat berkali-kali menyaksikan perkara hukum yang secara prosedural dinyatakan selesai, tetapi meninggalkan rasa ganjil di ruang publik. Secara hukum mungkin tidak bersalah, tetapi secara etika masyarakat tetap merasa ada yang keliru.
Di Indonesia, perasaan semacam itu semakin sering muncul. Publik melihat pejabat memamerkan kemewahan, aparat penegak hukum bergaul terlalu akrab dengan pihak yang sedang berperkara, atau pengambil kebijakan mengambil keputusan yang menguntungkan kerabatnya. Banyak tindakan tersebut sulit dijerat pidana karena tidak memenuhi unsur delik. Namun, tindakan itu tetap melukai rasa keadilan.
Di sinilah muncul gagasan mengenai peradilan etika, yakni lembaga yang tidak sekadar bertanya, “Apakah ini melanggar hukum?”, tetapi juga, “Apakah ini pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik?”
Sesungguhnya, gagasan ini bukan sesuatu yang benar-benar baru. Sejarah menunjukkan bahwa jauh sebelum negara modern mengenal pengadilan konstitusi atau pengadilan tindak pidana korupsi, masyarakat telah menyadari bahwa hukum tanpa etika mudah kehilangan legitimasi.
