Kritik Berbahaya

Jumat, 16 Oktober 2026

Nama Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa muda asal Ngawi, sempat viral di media sosial gegara unggahannya dan berakibat menjadi pintu masuk ke persoalan hukum. Dalam unggahannya itu, Jovi mengkritik penggunaan fasilitas negara Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan oleh seorang pegawai untuk kepentingan pribadi. Jovi mempertanyakan penggunaan fasilitas negara yang menurutnya tidak semestinya dipakai di luar kepentingan kedinasan. 


Alih-alih berhenti sebagai kritik internal, persoalan itu berkembang menjadi perkara hukum. Jovi dilaporkan ke polisi dan menghadapi tuduhan berkaitan dengan pencemaran nama baik, berita bohong, serta distribusi informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.


Bagi Jovi, persoalan tersebut bukan hanya tentang dirinya. Ia melihat ada problem yang lebih mendasar. Menurutnya norma dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditafsirkan terlalu luas sehingga kritik yang semestinya sah dapat berubah menjadi perkara pidana. Karena itu, Jovi membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.


Jovi kemudian menguji sejumlah ketentuan UU ITE. Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 28 ayat (3), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong dan menimbulkan “kerusuhan”. Pertanyaannya adalah, apa yang dimaksud dengan kerusuhan? Apakah keributan di media sosial termasuk kerusuhan? Apakah sebuah unggahan yang viral dan memancing ribuan komentar dapat dianggap sebagai gangguan ketertiban umum?

Dua Ngawi di Dua Belahan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026

Apa yang terlintas ketika mendengar kata Ngawi? Sebuah kabupaten di Jawa Timur, tentu. Kota kecil di pertemuan Bengawan Solo dan Bengawan Madiun, jalur yang sejak dahulu menghubungkan Jawa bagian timur dan barat. Tetapi ternyata Ngawi bukan hanya milik Indonesia.


Di belahan dunia yang lain, di pesisir sebuah wilayah Selandia Baru, terdapat sebuah permukiman kecil bernama Ngāwī. Jaraknya ribuan kilometer dari Jawa. Tidak ada hubungan sejarah yang diketahui antara keduanya. Namun namanya nyaris sama.


Kebetulan? Sangat mungkin. Tetapi dari kebetulan itulah kita bisa melihat bagaimana manusia memberi nama kepada tempat yang mereka tinggali.


Ngāwī Selandia Baru berada di Palliser Bay, wilayah South Wairarapa. Ia bukan kota besar, melainkan sebuah permukiman nelayan. Perahu-perahu nelayan di sana bahkan ditarik ke daratan menggunakan trailer dan bulldozer karena tidak tersedia pelabuhan. Te Ara – Encyclopedia of New Zealand mencatat Ngāwī sebagai permukiman nelayan kecil di kawasan tersebut.

Nama Pendek, Identitas Panjang

Rabu, 14 Oktober 2026

“Jogja” mungkin lebih akrab daripada “Yogyakarta”. “Tasik” lebih diingat daripada “Tasikmalaya”. “Sidrap” segera dipahami masyarakat Sulawesi Selatan sebagai Sidenreng Rappang. “Pangkep” juga tidak membuat orang bertanya-tanya bahwa yang dimaksud adalah Pangkajene dan Kepulauan. Nama-nama pendek itu hidup bukan karena ditetapkan negara, melainkan karena dipakai masyarakat.


Dalam tulisannya di Mingguan Tempo, Ahmad Hamidi, alumnus Ilmu Linguistik Universitas Indonesia, mengangkat persoalan yang tampaknya sederhana. Bolehkah nama wilayah administratif disingkat? Pertanyaan tersebut menjadi menarik karena mempertemukan dua dunia yang sering berjalan beriringan tetapi tidak selalu seirama, yakni bahasa masyarakat dan bahasa negara.


Bahasa masyarakat tumbuh dari kebiasaan. Bahasa negara bekerja dengan aturan. Masyarakat membutuhkan kepraktisan. Administrasi negara membutuhkan kepastian. Di antara keduanya, nama daerah menjadi persoalan yang ternyata tidak sesederhana kelihatannya.


Nama wilayah bukan sekadar label geografis. Ia adalah identitas. Di dalamnya tersimpan sejarah kerajaan, suku, sungai, gunung, tokoh, atau peristiwa yang membentuk suatu masyarakat. Karena itu, perubahan atau pemendekan nama merupakan bagian dari perjalanan kebudayaan.

“Berperang” Melawan Emu

Selasa, 13 Oktober 2026

Pada tahun 1932, Australia pernah menghadapi “musuh” yang barangkali tidak pernah terbayangkan oleh seorang jenderal, yakni burung emu.


Sekitar 20.000 ekor emu memasuki kawasan pertanian gandum di Australia Barat. Tanaman rusak. Para petani mengeluh. Pemerintah kemudian mengirim personel militer lengkap dengan dua senapan mesin Lewis dan ribuan butir amunisi untuk mengendalikan kawanan tersebut. Dari sinilah lahir cerita yang kemudian terkenal sebagai “Emu War”, perang Australia melawan emu.


Namanya memang menggelikan. Tetapi di balik kisah yang sering dijadikan bahan lelucon itu terdapat pelajaran serius tentang kebijakan public. Ketika pemerintah salah membaca masalah, kewenangan dan sumber daya sebesar apa pun belum tentu menghasilkan solusi.


Operasi dimulai pada 2 November 1932. Pasukan yang dipimpin Major G.P.W. Meredith menghadapi kenyataan yang tidak sesuai dengan perhitungan. Emu ternyata bukan sasaran yang mudah. Burung besar yang tidak bisa terbang itu mampu berlari cepat, bergerak lincah, dan—yang paling menyulitkan—segera berpencar ketika ditembaki.

Hakim Menghadapi Hukum

Senin, 12 Oktober 2026

Dalam tradisi hukum Romawi dikenal istilah iudex, orang yang diberi kewenangan untuk memutus perkara. Dari kata itulah kita mengenal istilah judge dalam bahasa Inggris dan judex dalam tradisi hukum modern. Indonesia mengenalnya sebagai hakim. Hakim bukan sekadar orang yang dianggap bijaksana, melainkan pejabat yang memegang kekuasaan negara. Karena itu, ada paradoks yang menarik. Hakim mengadili manusia, tetapi hakim sendiri adalah manusia.


Paradoks tersebut menjadi cerita utama The Judge (2014), film karya sutradara David Dobkin, tentang seorang ayah yang menjadi hakim dan putranya yang menjadi pengacara. Joseph Palmer merupakan hakim senior di sebuah kota kecil Indiana. Puluhan tahun ia duduk di bangku pengadilan dan dikenal keras dalam menegakkan hukum. Putranya, Hank Palmer, adalah pengacara sukses di Chicago. Hubungan keduanya buruk dan mereka lama tidak bertemu.


Kematian ibu Hank yang notabene istri Joseph mempertemukan mereka kembali. Usai pemakaman, cerita beralih ke perkara hukum ketika Joseph dituduh menabrak dan sengaja membuat mati seorang mantan narapidana yang pernah dijatuhinya hukuman. Masalahnya, Joseph tidak mengingat kejadian tersebut. Hakim itu akhirnya harus berhadapan dengan pengadilan. Dan pengacaranya adalah anaknya sendiri.


Film kemudian bergerak dari drama keluarga ke persoalan yang lebih menarik. Bagaimana hukum bekerja ketika orang yang biasanya berada di meja hakim tiba-tiba menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya?

'Privilese' di Balik Penjara

Minggu, 11 Oktober 2026

Pada Juli 2018, sebuah kamar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, menjadi berita nasional. Di balik jeruji, kamar narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dilengkapi pendingin udara, televisi, kulkas, lemari, tempat tidur, bahkan kamar mandi dengan water heater. Beberapa hari sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan.


KPK menduga fasilitas tersebut bukan diperoleh secara cuma-cuma. Ada uang dan mobil yang diduga diberikan agar Fahmi memperoleh fasilitas khusus sekaligus kemudahan keluar-masuk lapas. KPK kala itu menyebut informasi awal tarif fasilitas tertentu mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta per kamar. Perkara tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap pejabat lapas dan pihak pemberi.


Sukamiskin menjadi sebuah ironi. Seseorang memang kehilangan kebebasannya ketika masuk penjara, tetapi ternyata tidak selalu kehilangan seluruh privilese yang sebelumnya dimilikinya. Uang dan jaringan sosial masih dapat menemukan ruang di balik tembok.


Delapan tahun kemudian, nama lapas lain kembali menyita perhatian. Ia bernama Lapas Cibinong. Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah bangunan di dalam kompleks Lapas Cibinong yang menyerupai rumah tinggal. Ada sofa, televisi, kulkas, meja makan, pendingin ruangan, serta fasilitas lain. Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di kawasan tersebut. Sebelumnya, tim Ombudsman mengaku sempat ditolak memasuki area tertentu.

Kuda Lumping

Sabtu, 10 Oktober 2026

Setiap kali suara kendang dan gong mulai berdentum dari sudut kampung, orang-orang segera berdatangan. Anak-anak berlarian sambil membawa jajanan. Pedagang es dan mainan ikut merapat. Para orang tua mencari tempat berteduh di bawah pohon atau emper rumah. Tak lama kemudian, penari-penari dengan kuda anyaman bambu memasuki arena. Pertunjukan kuda lumping pun dimulai.


Pemandangan seperti ini masih dijumpai di berbagai daerah di Jawa, terutama ketika musim hajatan, bersih desa, sedekah bumi, atau peringatan hari kemerdekaan. Di tengah derasnya hiburan digital, kesenian rakyat ini ternyata belum kehilangan penontonnya. Justru sebaliknya, ia tetap menjadi magnet yang mampu mengumpulkan ratusan bahkan ribuan orang.


Fenomena itu menarik. Mengapa sebuah kesenian tradisional yang telah berusia ratusan tahun masih mampu mengalahkan daya tarik gawai dan media sosial, setidaknya selama beberapa jam? Jawabannya tidak semata-mata terletak pada unsur hiburannya.


Sejarawan seperti Clifford Geertz pernah menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat Jawa tidak bisa dipisahkan dari berbagai simbol, ritual, dan pertunjukan komunal. Sebuah pertunjukan bukan hanya tontonan, melainkan juga ruang tempat masyarakat membangun kebersamaan. Dalam konteks itu, kuda lumping bukan sekadar tari. Ia adalah peristiwa sosial.

Hilang 150 Tahun

Jumat, 09 Oktober 2026

Di sebuah perpustakaan umum di Kiama, New South Wales, Australia, sebuah buku berjudul Antiquities of Athens akhirnya kembali ke rak perpustakaan setelah menghilang sejak sekitar tahun 1870-an. Buku itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak teh yang tertanam di balik perapian saat sebuah rumah tua direnovasi. Jika aturan denda pada masa itu masih diberlakukan, peminjamnya seharusnya membayar sekitar 28.000 dolar Australia atau sekitar Rp355 juta. Tentu saja, perpustakaan tidak lagi mengejar dendanya. Yang jauh lebih berharga adalah kembalinya sepotong sejarah.


Peristiwa itu mengundang senyum sekaligus renungan. Sebuah buku ternyata mampu bertahan lebih lama daripada manusia yang pernah meminjamnya. Peminjam terakhir mungkin telah lama meninggal. Rumah tempat buku itu disembunyikan telah berganti penghuni berkali-kali. Pemerintahan telah berganti, perang datang dan pergi, teknologi berubah dari mesin uap menjadi kecerdasan buatan. Namun, buku itu tetap ada, menunggu seseorang menemukannya. Inilah keajaiban buku. Ia bukan sekadar kumpulan halaman, melainkan kapsul waktu.


Sejarawan Perancis, Lucien Febvre dan Henri-Jean Martin, dalam The Coming of the Book, menunjukkan bahwa sejarah buku sejatinya adalah sejarah peradaban manusia. Buku menyimpan gagasan, pengetahuan, bahkan cara berpikir suatu zaman. Karena itu, hilangnya sebuah buku bukan hanya kehilangan benda, tetapi juga hilangnya sebagian jejak ingatan kolektif.


Perpustakaan sejak dahulu dibangun di atas sesuatu yang sangat sederhana tetapi sangat mahal nilainya, yaitu kepercayaan. Tidak seperti toko buku, perpustakaan mempersilakan seseorang membawa pulang buku tanpa membayar harga bukunya. Yang diminta hanya satu, yakni mengembalikannya. Sistem ini bertahan berabad-abad karena adanya keyakinan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab moral terhadap pengetahuan yang dipinjamnya.

 

Label

coretan (300) kepegawaian (180) serba-serbi (156) oase (104) hukum (101) pustaka (71) saat kuliah (71) tentang ngawi (66) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)