Hakekat Manusia

Kamis, 09 April 2026

Pada 17 Maret 2026, harian Kompas memuat sebuah opini menarik berjudul Manusia Mesin karya Fidelis Regi Waton. Tulisan ini bukan sekadar membahas teknologi atau robot, tetapi mengajak pembaca merenungkan posisi manusia di tengah dunia modern yang semakin dikuasai mesin dan sistem teknologi. Dengan pendekatan filsafat yang cukup dalam, ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh membuat manusia kehilangan kemanusiaannya.


Untuk membuka pembahasannya, Fidelis mengangkat contoh dari film fiksi ilmiah Ex Machina karya Alex Garland. Film ini berkisah tentang robot humanoid bernama Ava yang tampak sangat cerdas dan hampir tidak dapat dibedakan dari manusia. Dalam cerita tersebut, robot justru mampu memanipulasi manusia dan akhirnya membunuh penciptanya. Kisah ini sering dipakai sebagai peringatan bahwa teknologi yang diciptakan manusia suatu saat bisa melampaui kendali penciptanya sendiri.


Namun gagasan tentang “manusia buatan” sebenarnya bukan hal baru. Jauh sebelum teknologi modern berkembang, imajinasi manusia sudah dipenuhi cerita serupa. Fidelis menyebut kisah mitologi tentang Pygmalion yang jatuh cinta pada patung ciptaannya sendiri hingga patung itu hidup. Dalam tradisi Yahudi juga dikenal legenda Golem, makhluk dari tanah liat yang dihidupkan melalui ritual magis. Cerita-cerita ini menunjukkan bahwa sejak lama manusia memiliki hasrat menciptakan sesuatu yang menyerupai dirinya.


Dari sinilah pengajar filsafat di Hochschule für Katholische Theologie Köln, Jerman ini kemudian masuk pada pertanyaan yang lebih filosofis: apakah manusia pada akhirnya hanya sebuah mesin?

Masa Tua yang Belum Selesai

Rabu, 08 April 2026

Di balik bantuan yang meringankan kayuhan, ada soal yang lebih besar: mengapa begitu banyak lansia masih harus bertaruh tenaga di jalanan?


Penyerahan ratusan becak listrik kepada para pengayuh becak di beberapa daerah memunculkan banyak reaksi. Bantuan yang disalurkan melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional dan dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto itu dipuji oleh sebagian orang sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja kecil. Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan kritis: mengapa banyak penerima bantuan justru berusia sangat lanjut, bahkan ada yang mendekati 90 tahun?


Perdebatan ini sebenarnya membuka percakapan yang lebih luas tentang satu realitas sosial di Indonesia, yakni masih banyak lansia yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pemandangan kakek-kakek yang mengayuh becak di jalanan kota bukan hal baru. Di banyak tempat, mereka tetap bekerja meski usia sudah sangat senja.


Pemandangan seorang kakek berusia 80 tahun menerima becak listrik memang mudah mengundang haru. Kita spontan membayangkan betapa ringannya beban yang selama ini dipikul kakinya. Jalan menanjak yang biasanya menguras napas kini dibantu tenaga baterai. Kayuhan yang dulu berat kini sedikit lebih bersahabat dengan tubuh yang tak lagi muda.


Tetapi rasa haru itu hanya bertahan sejenak. Setelahnya muncul pertanyaan yang jauh lebih mengusik: mengapa pada usia setua itu ia masih harus mencari nafkah di jalan raya? Pertanyaan sederhana itu sesungguhnya membuka lapisan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar bantuan alat. Becak listrik memang menyelesaikan soal tenaga, tetapi ia sekaligus memantulkan wajah masa tua Indonesia yang belum benar-benar selesai.

HAM dan MBG

Selasa, 07 April 2026

Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, bahwa pihak yang menentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) berarti menentang Hak Asasi Manusia (HAM), memantik polemik. Di satu sisi, kita semua sepakat bahwa hak atas pangan adalah bagian dari hak asasi manusia. Di sisi lain, muncul pertanyaan yang wajar: apakah setiap kritik terhadap pelaksanaan kebijakan otomatis dapat dimaknai sebagai sikap anti-HAM?


Dalam General Comment No. 12 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ECOSOC), ditegaskan bahwa hak atas pangan adalah hak setiap orang untuk memperoleh akses terhadap makanan yang cukup, aman, dan bergizi. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak ini secara progresif. Kata “progresif” penting digarisbawahi. Artinya, pemenuhannya dilakukan secara bertahap, sesuai kemampuan negara, dan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial serta keberlanjutan lingkungan.


MBG lahir dari semangat untuk memperkuat hak atas pangan, khususnya bagi anak sekolah, balita, dan ibu hamil. Tujuan memperbaiki gizi dan menekan stunting adalah agenda yang sulit untuk ditolak. Dalam konteks itu, pernyataan Menteri Pigai bisa dipahami sebagai penegasan bahwa negara serius memandang pangan sebagai hak, bukan sekadar bantuan sosial.


Namun dalam praktik kebijakan publik, selalu ada ruang untuk bertanya. Apakah pelaksanaannya sudah tepat sasaran? Apakah distribusinya sudah adil? Apakah desain anggarannya tidak berdampak pada pemenuhan hak-hak dasar lain? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak serta-merta berarti menolak hak atas pangan. Justru bisa dibaca sebagai upaya memastikan bahwa kebijakan berjalan sesuai prinsip HAM itu sendiri.

Tarif, Trump, dan Drama Demokrasi

Senin, 06 April 2026

Tulisan Dahlan Iskan di disway.id edisi 22 Februari 2026 berjudul Pertunjukan Darurat terasa seperti menonton serial politik yang penuh ledakan. Tokoh utamanya jelas, yakni Presiden Donald Trump. Konfliknya juga menarik, yaitu kebijakan tarif impor tinggi yang ia tetapkan dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Bagi Dahlan, ini bukan sekadar peristiwa penting, melainkan genting, karena menyangkut benturan langsung antara kekuasaan presiden dan supremasi hukum.


Trump sejak awal masa jabatan pada tahun 2025 langsung tancap gas. Ia menaikkan tarif impor secara agresif, bahkan ekstrem. Ada yang mencapai 50 persen lebih untuk Tiongkok, bervariasi untuk Kanada, dan 19 persen untuk Indonesia. Dasarnya adalah UU darurat ekonomi, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977. Dengan payung keadaan darurat, Trump menetapkan tarif tanpa perlu persetujuan parlemen.


Tujuannya terdengar sederhana, yaitu untuk melindungi industri dalam negeri Amerika. Logikanya, kalau barang impor dibuat mahal, rakyat akan membeli produk lokal. Industri nasional bangkit, lapangan kerja bertambah, defisit perdagangan menyempit. Bahkan pendapatan bea masuk naik dari USD 10 miliar menjadi USD 30 miliar.


Masalahnya, realitas tak selalu patuh pada logika politik. Harga barang di Amerika naik. Inflasi terdorong. Konsumen tetap membeli produk impor karena belum tentu ada alternatif lokal yang lebih murah atau berkualitas sama. Sementara itu, gelombang PHK justru terjadi. Ada sekitar 90 ribu pekerja terdampak. Artinya, kebijakan tarif belum tentu otomatis membangkitkan industri. Karena, dunia produksi modern terhubung dalam rantai pasok global. Komponen barang sering datang dari berbagai negara. Ketika tarif dinaikkan, biaya produksi domestik juga ikut melonjak.

Kegelisahan Mutu Akademik

Minggu, 05 April 2026

Artikel berjudul Profesor Kangkong karya Made Supriatma di IndoPROGRESS memantik kegelisahan lama yang sebenarnya sudah sering dibicarakan, yaitu soal mutu pendidikan tinggi dan kualitas akademisi di Indonesia. Istilah “profesor kangkong” digunakan sebagai sindiran—gelar tinggi, tetapi kontribusi ilmiahnya dianggap biasa-biasa saja, bahkan minim. Kata “kangkong” (kangkung) memberi kesan sesuatu yang tumbuh cepat dan mudah, tetapi tidak bernilai tinggi. Tentu ini metafora yang tajam, bahkan provokatif.


Di balik gaya bahasanya yang keras, ada pertanyaan serius yang ingin diajukan: apakah gelar profesor dan doktor di Indonesia benar-benar mencerminkan kualitas riset dan kontribusi keilmuan yang kuat? Atau justru gelar itu kadang menjadi sekadar simbol administratif?


Dalam sistem pendidikan tinggi, profesor adalah jabatan akademik tertinggi. Secara ideal, ia diraih melalui proses panjang: studi doktoral yang ketat, publikasi ilmiah bereputasi, kontribusi penelitian, pengajaran, serta pengabdian kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya, sistem birokrasi pendidikan tinggi juga mengenal target angka kredit, persyaratan administratif, dan prosedur formal yang kadang mendorong orang mengejar kelengkapan dokumen lebih dari kedalaman gagasan.


Di sinilah kritik “profesor kangkong” menemukan konteksnya. Bukan semata soal individu, melainkan soal sistem. Ketika sistem terlalu menekankan kuantitas (jumlah publikasi, jumlah jurnal, jumlah gelar), maka kualitas bisa terdorong ke pinggir. Fenomena jurnal predator, publikasi instan, hingga praktik “asal terbit” pernah menjadi perbincangan luas di kalangan kampus. Jika pengawasan lemah, gelar akademik bisa kehilangan bobot moral dan intelektualnya.

Banjir Indeks

Sabtu, 04 April 2026

Beberapa tahun terakhir, birokrasi Indonesia hidup dalam apa yang bisa disebut sebagai “era indeks”. Hampir setiap aspek pemerintahan kini memiliki skor, peringkat, atau label kinerja. Ada Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Indeks Integritas, dan evaluasi SAKIP. Selain itu, ada juga berbagai penilaian tematik dari kementerian dan lembaga, seperti Indeks Pemerintah Digital, Indeks Satu Data, Indeks Keamanan Informasi, Indeks Sistem Merit, Indeks Profesionalitas ASN, Indeks Inovasi, dan lain-lain.


Bagi banyak aparatur, tahun anggaran terasa seperti kalender musim indeks: satu selesai, yang lain sudah menunggu. Belum rampung pelaporan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), sudah ada penilaian reformasi birokrasi. Belum selesai evaluasi pelayanan publik, muncul lagi pemantauan integritas atau indeks inovasi. Rapat demi rapat digelar, bukan untuk membahas solusi pelayanan, melainkan strategi menaikkan skor.


Fenomena ini tidak muncul tanpa alasan. Fenomena ini berakar dari semangat reformasi birokrasi yang digulirkan sejak awal tahun 2000-an. Negara ingin meninggalkan model administrasi lama yang tertutup, lamban, dan tidak akuntabel. Maka, lahirlah berbagai instrumen pengukuran agar kinerja instansi bisa dipantau secara objektif.


Secara normatif, langkah ini tepat. Dalam teori tata kelola modern, pemerintahan yang baik membutuhkan ukuran yang jelas. Kinerja tidak bisa hanya dinilai dari anggaran yang habis atau jumlah program yang dijalankan, tetapi dari hasil dan dampaknya. Indeks menjadi bahasa angka yang memudahkan evaluasi, perbandingan, sekaligus kompetisi antarinstansi.

Hukum dan Teror

Jumat, 03 April 2026

Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengusik ingatan publik Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar kabar kriminal yang datang dan pergi dalam arus berita harian. Ia membuka kembali pertanyaan lama tentang keamanan para aktivis, sekaligus tentang sejauh mana hukum mampu menjawab bentuk kekerasan yang begitu brutal.


Peristiwa itu terjadi pada malam hari di Jakarta ketika Andrie Yunus baru pulang dari sebuah kegiatan publik. Dua orang tak dikenal mendekatinya dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada wajah dan bagian tubuh lain serta harus menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku melarikan diri, sementara aparat kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan.


Sekilas, peristiwa ini mungkin tampak seperti kasus penganiayaan biasa. Namun jika dilihat dari perspektif hukum pidana, serangan dengan air keras memiliki tingkat keseriusan yang jauh lebih tinggi. Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang menimbulkan luka serius pada korban. Dalam KUHP lama, penganiayaan berat diatur antara lain dalam Pasal 354 dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, ketentuan mengenai penganiayaan diatur kembali dengan penomoran pasal yang berbeda, tetapi dengan prinsip yang serupa.

Budi Pekerti

Kamis, 02 April 2026

Di era media sosial, peristiwa kecil bisa berubah menjadi persoalan besar dalam waktu yang sangat singkat. Film Budi Pekerti menggambarkan fenomena itu secara erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Disutradarai oleh Wregas Bhanuteja, film ini mengambil latar Yogyakarta dan menceritakan kisah sederhana yang tiba-tiba menjadi rumit gara-gara sebuah video viral.


Tokoh utamanya adalah Bu Prani, seorang guru bimbingan konseling di sebuah sekolah swasta. Ia dikenal sebagai guru yang tegas tetapi peduli pada murid-muridnya. Dalam pekerjaannya, Bu Prani sering mengingatkan pentingnya etika, sopan santun, dan pengendalian diri. Nilai yang dalam tradisi pendidikan Indonesia sering disebut sebagai budi pekerti.


Di rumah, kehidupannya tidak selalu mudah. Suaminya sedang menghadapi gangguan kesehatan mental sehingga membutuhkan perhatian khusus. Sementara itu, dua anaknya sudah beranjak dewasa dan sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Seperti banyak keluarga kelas menengah lain, mereka hidup dengan berbagai tantangan ekonomi dan emosional.


Masalah bermula dari peristiwa yang sebenarnya sangat sederhana. Suatu hari Bu Prani sedang mengantre membeli makanan di pasar. Setelah menunggu cukup lama, seseorang tiba-tiba menyerobot antrean. Bu Prani menegurnya dengan nada kesal. Perdebatan singkat itu direkam oleh orang lain menggunakan telepon genggam.

 

Label

coretan (222) kepegawaian (175) serba-serbi (91) hukum (90) oase (85) saat kuliah (71) pustaka (64) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)