Akar Sosial Premanisme

Jumat, 17 April 2026

Di Purwakarta, sebuah pesta pernikahan di Kampung Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, berujung tragedi. Dadang (58), ayah mempelai perempuan, tewas setelah dianiaya sekelompok pemuda yang diduga preman kampung pada 4 April 2026. Kekerasan dipicu penolakan keluarga korban terhadap permintaan uang keamanan. Korban dipukul menggunakan bambu di bagian tubuh dan kepala hingga tak sadarkan diri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.


Kasus di Purwakarta tersebut kembali menampar kesadaran publik. Rasa aman ternyata masih bisa runtuh di ruang hidup yang paling dekat dengan warga. Kampung, hajatan, jalan lingkungan, atau titik-titik ekonomi kecil yang mestinya menjadi ruang sosial paling akrab justru kadang berubah menjadi arena intimidasi. Tragedi semacam ini bukan sekadar soal tindak kriminal, tetapi juga cermin tentang bagaimana otoritas sosial bekerja di tingkat akar rumput.


Selama ini, premanisme sering dipahami secara sederhana sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu demi uang, pengaruh, atau penguasaan wilayah. Padahal, jika ditarik ke belakang, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa premanisme kerap tumbuh dari hubungan yang lebih kompleks antara kekuasaan formal dan aktor informal.


Pelajaran menarik datang dari Medan pada masa awal revolusi. Sosok Amat Boyan, yang dikenal sebagai residivis dan bandit jalanan, menjadi contoh bagaimana figur kriminal bisa berubah posisi ketika negara berada dalam masa transisi. Setelah Proklamasi 1945, ketika otoritas keamanan belum stabil dan laskar-laskar tumbuh cepat, Amat Boyan justru direkrut ke dalam Pesindo dan dimasukkan ke unit bersenjata bernama Pasukan Cap Kampak.

Belajar Memimpin Daerah

Kamis, 16 April 2026

Kasus yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali mengingatkan kita bahwa jabatan publik bukan sekadar posisi kehormatan. Ia adalah amanah yang menuntut tanggung jawab, pengetahuan, dan kehati-hatian terhadap aturan. Dalam pengakuannya setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Fadia menyatakan bahwa selama menjabat ia merasa tidak terlalu memahami tata kelola pemerintahan. Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya pada dasarnya adalah seorang penyanyi dangdut, sehingga banyak urusan pemerintahan diserahkan kepada sekretaris daerah.


Pengakuan seperti ini terdengar jujur, bahkan mungkin terasa manusiawi. Tidak semua orang yang masuk dunia politik memiliki latar belakang administrasi pemerintahan. Banyak tokoh publik datang dari berbagai profesi. Dari pengusaha, akademisi, aktivis, artis, hingga olahragawan. Dalam demokrasi, hal itu sebenarnya bukan masalah. Justru keragaman latar belakang sering dipandang sebagai kekayaan pengalaman yang dapat memperkaya perspektif dalam pemerintahan.


Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika ketidaksiapan itu muncul setelah seseorang memegang jabatan penting. Jabatan kepala daerah bukan hanya ruang untuk tampil dalam acara seremonial. Ia juga menuntut pemahaman terhadap proses pengambilan keputusan, pengawasan anggaran, serta etika pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan modern, seorang pemimpin memang dibantu oleh banyak perangkat birokrasi. Tetapi bantuan itu tidak berarti tanggung jawab bisa sepenuhnya dialihkan kepada bawahan.


Kasus ini menjadi semakin rumit karena menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan keluarga. Menurut penyelidikan KPK, perusahaan yang berkaitan dengan keluarga bupati memperoleh kontrak pengadaan barang dan jasa dari pemerintah daerah dengan nilai yang cukup besar. Sebagian dari dana tersebut diduga mengalir kembali kepada keluarga yang bersangkutan. Praktik seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran publik.

Silaturahmi Digital ASN

Rabu, 15 April 2026

Di era ketika ucapan lebaran cukup diketik, disalin, lalu dikirim ke ratusan kontak dalam hitungan detik, kartu lebaran tampak seperti benda purba. Namun, jika menengok kembali jejaknya, kartu lebaran justru membuka cara pandang yang lebih dalam tentang bagaimana teknologi, budaya, dan bahkan birokrasi saling berkelindan.


Dulu, kartu lebaran bukan sekadar ucapan. Ia adalah “peristiwa”. Orang memilih desain dengan hati-hati, menulis pesan dengan tangan, lalu mengirimkannya lewat pos dengan harapan tiba tepat waktu. Ada proses, ada jeda, ada rasa. Kini, semua itu dipangkas oleh teknologi. Pesan digital membuat komunikasi menjadi instan, murah, dan massal. Tapi di balik efisiensi itu, ada sesuatu yang ikut tergerus, yaitu personalisasi dan kedalaman makna.


Perubahan ini sangat terasa jika dikaitkan dengan dunia Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam birokrasi modern, komunikasi adalah jantung koordinasi. Dulu, surat resmi dan kartu ucapan menjadi bagian dari etika kelembagaan. Formal, terstruktur, dan penuh pertimbangan. Kini, banyak komunikasi ASN yang berpindah ke platform digital seperti WhatsApp atau email. Ucapan lebaran dari instansi pun sering kali berupa template yang sama, hanya diganti logo dan nama pejabat.


Di satu sisi, ini menunjukkan kemajuan. ASN dituntut lebih cepat, responsif, dan efisien. Teknologi memungkinkan koordinasi lintas daerah tanpa hambatan. Ucapan lebaran bisa menjadi sarana memperkuat jejaring kerja secara luas dalam waktu singkat. Namun di sisi lain, ada risiko kehilangan rasa dalam komunikasi birokrasi.

Mengakhiri Pasal Karet

Selasa, 14 April 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi layak dibaca sebagai momen penting dalam sejarah hukum kita. Lewat Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK bukan melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru meneguhkan prinsip paling dasar dari negara hukum, yaitu kepastian dan keadilan.


Frasa yang dibatalkan itu selama ini menjadi sumber tafsir yang elastis. Pasal 21 mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Namun dengan tambahan “secara langsung atau tidak langsung”, rumusannya menjadi lentur, bahkan terlalu lentur. Siapa pun bisa dianggap menghalangi proses hukum, sepanjang aparat menilai ada “pengaruh tidak langsung”. Di sinilah masalah bermula.


Dalam praktik hukum pidana, asas legalitas mensyaratkan rumusan delik yang jelas (lex certa) dan tegas (lex stricta). Warga negara harus bisa memprediksi: perbuatan apa yang dilarang dan apa konsekuensinya. Jika rumusan terlalu kabur, maka hukum berubah dari pedoman menjadi jebakan. Ketika tafsir bergantung pada subjektivitas penegak hukum, potensi kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) menjadi nyata.


MK membaca risiko itu. Profesi advokat, jurnalis, bahkan akademisi bisa terseret hanya karena menjalankan fungsi kritik atau pembelaan. Pembelaan nonlitigasi oleh advokat dapat dituding sebagai upaya “tidak langsung” menggagalkan penyidikan. Investigasi jurnalistik bisa dicurigai sebagai bentuk intervensi opini publik yang memengaruhi proses hukum. Ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi menjadi terancam.

Penjaga Kewarasan

Senin, 13 April 2026

Putusan bebas terhadap empat aktivis muda yang sebelumnya dituduh menghasut demonstrasi besar pada Agustus 2025 menarik perhatian banyak kalangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. Empat orang yang dibebaskan itu adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.


Putusan ini menutup proses hukum yang cukup panjang sejak mereka ditahan pada September 2025. Dalam persidangan, majelis hakim menilai bukti yang diajukan jaksa tidak cukup untuk membuktikan bahwa para terdakwa benar-benar melakukan penghasutan yang menyebabkan kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.


Bagi sebagian orang, putusan ini mungkin terasa mengejutkan. Demonstrasi pada Agustus 2025 memang berakhir tragis. Aksi yang berlangsung di sejumlah kota itu menelan korban jiwa hingga 14 orang. Dalam situasi seperti itu, publik tentu berharap ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.


Namun hukum pidana tidak bekerja hanya berdasarkan perasaan atau tekanan situasi. Dalam sistem hukum modern, seseorang hanya dapat dipidana jika kesalahannya terbukti secara jelas. Hakim tidak cukup hanya melihat bahwa suatu peristiwa buruk terjadi; hakim juga harus memastikan apakah benar terdakwa memiliki peran langsung yang menyebabkan peristiwa tersebut.

Ruang Evaluasi Diplomasi

Minggu, 12 April 2026

Dalam tulisannya di Facebook yang berjudul Tarif Batal?, Made Supriatma menyampaikan kritik keras terhadap perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang sempat menetapkan tarif 19 persen bagi barang Indonesia ke pasar AS, sementara barang Amerika masuk ke Indonesia dengan tarif 0 persen. Ia melihat kesepakatan itu sebagai bentuk penyerahan yang terlalu jauh, bahkan dianalogikan dengan pola hubungan kolonial. Kritiknya juga menyentuh isu penghapusan aturan kandungan lokal, tidak adanya kewajiban transfer teknologi, serta ketatnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagi Made, situasi ini mencerminkan lemahnya posisi tawar dan sentralisasi pengambilan keputusan yang dinilai kurang berbasis kajian mendalam.


Namun dinamika berubah ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kewenangan presiden AS untuk menetapkan tarif sepihak. Putusan itu membuat kebijakan tarif 19 persen gugur. Bahkan kemudian muncul kebijakan tarif baru 10 persen yang berlaku lebih umum. Made menilai perkembangan ini memperlihatkan bahwa penurunan tarif bukan hasil negosiasi, melainkan akibat putusan hukum di Amerika Serikat.


Kritik tersebut layak menjadi bahan refleksi. Dalam perundingan perdagangan internasional, posisi tawar memang sangat penting. Negara berkembang seperti Indonesia harus berhitung cermat agar tidak terjebak dalam kesepakatan yang melemahkan strategi industrialisasi jangka panjang. Aturan kandungan lokal dan transfer teknologi, misalnya, selama ini sering dipakai sebagai instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Jika ruang kebijakan itu menyempit, pemerintah perlu menjelaskan strategi penggantinya.


Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu dilihat secara lebih utuh.

Rapi di Permukaan, Rumit di Dalam

Sabtu, 11 April 2026

Artikel Kebijakan ‘Seragamisasi’, ‘Sepeleisasi’ Persoalan yang ditulis oleh Neli Triana di Kompas, 20 Februari 2026 seperti tamparan halus bagi cara kita memahami kebijakan publik. Ia tidak berteriak, tidak pula menuduh. Namun lewat contoh-contoh konkret, seperti program gentengisasi dan penanganan sampah dengan pengerahan aparat. Ia mengajak kita bertanya: apakah persoalan yang kompleks bisa diselesaikan dengan solusi yang seragam dan tampak sederhana?


Ambil contoh gentengisasi. Ide ini terdengar masuk akal di permukaan. Atap seng berkarat dianggap mengganggu estetika, maka diganti dengan genteng. Dana negara disiapkan, produksi bisa melibatkan koperasi, lapangan kerja terbuka. Narasinya lengkap: rapi, indah, dan memberdayakan ekonomi rakyat.


Namun kebijakan publik tidak bisa berhenti pada narasi yang enak didengar. Rumah bukan sekadar objek visual. Ia adalah ruang hidup yang terikat pada kondisi geografis, risiko bencana, budaya, dan kemampuan ekonomi penghuninya. Di wilayah rawan gempa, misalnya, bobot atap dan kekuatan struktur menjadi faktor keselamatan. Mengganti atap tanpa memperkuat struktur berpotensi menciptakan risiko baru. Yang tadinya hanya soal tampilan bisa berubah menjadi soal keamanan.


Di sinilah kritik tentang “seragamisasi” menjadi relevan. Indonesia bukan satu kota, apalagi satu tipe lanskap. Kita hidup di negara kepulauan dengan kondisi alam yang sangat beragam. Arsitektur lokal—dari rumah panggung di pesisir hingga bentuk atap yang lentur di daerah rawan gempa—lahir dari proses adaptasi panjang. Ketika kebijakan datang dengan pendekatan satu model untuk semua, yang hilang bukan hanya keunikan budaya, tetapi juga logika adaptasi terhadap lingkungan.

Quo Vadis PBB?

Jumat, 10 April 2026

Di tepi Sungai East River, di jantung kota New York City, berdiri sebuah kompleks gedung kaca yang selama puluhan tahun disebut sebagai simbol harapan dunia. Di sanalah markas besar United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa berada. Sejak didirikan setelah tragedi Perang Dunia II pada tahun 1945, lembaga ini dimaksudkan menjadi forum global untuk menjaga perdamaian dan mencegah perang besar terulang kembali.


Namun, dalam artikel berjudul “Where Is UN?”, penulis Peri Farouk mengajukan pertanyaan yang cukup menggugah: di manakah sebenarnya peran PBB ketika konflik besar kembali terjadi di dunia?


Pertanyaan itu muncul ketika kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah serangan militer terhadap Iran yang melibatkan Israel dengan dukungan terbuka dari Amerika Serikat. Saat rudal dan pesawat tempur menghantam berbagai target, dunia menunggu respon lembaga internasional yang selama ini dianggap sebagai penjaga stabilitas global. Namun yang terlihat justru pola lama, yakni sidang darurat digelar, pidato diplomatik disampaikan, tetapi tindakan nyata terasa sangat terbatas.


Bagi banyak orang, pemandangan ini bukan hal baru. Selama puluhan tahun, PBB sering terlihat aktif dalam pernyataan, tetapi kurang kuat dalam tindakan. Organisasi ini bisa mengutuk, mengecam, atau menyampaikan keprihatinan. Namun ketika konflik melibatkan negara besar, keputusan yang tegas sering kali sulit tercapai.

 

Label

coretan (225) kepegawaian (175) serba-serbi (93) hukum (92) oase (86) saat kuliah (71) pustaka (64) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)