Beberapa hari terakhir, publik memperbincangkan video pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Video itu sebenarnya biasa saja. Seorang menteri menyampaikan perkembangan program Sekolah Rakyat kepada Sekretaris Kabinet. Namun bagi sebagian kalangan, terutama pengamat administrasi negara, peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak sederhana: mengapa menteri melapor kepada Teddy?
Pertanyaan itu mungkin terdengar remeh bagi masyarakat awam. Bukankah yang penting pemerintahan berjalan? Bukankah Presiden berhak menunjuk siapa pun yang dipercaya untuk membantu pekerjaannya? Namun dalam negara modern, persoalannya tidak sesederhana soal kepercayaan. Ada aspek hukum, tata kelola, dan akuntabilitas yang tidak boleh diabaikan.
Secara yuridis, posisi Teddy memang menarik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet tidak lagi berdiri sebagai lembaga tersendiri yang setara kementerian seperti pada era sebelumnya. Fungsi Sekretariat Kabinet kini berada dalam struktur Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Dukungan Kabinet.
Artinya, jika dibaca secara formal, posisi Teddy tidak lagi berada pada level politik yang sama dengan para menteri. Karena itu, kritik yang mempertanyakan kepantasan menteri "melapor" kepada Teddy memiliki dasar argumentasi yang cukup kuat dari perspektif hukum administrasi negara.
