Gagasan membangun koperasi desa pada dasarnya sulit ditolak. Dalam sejarah ekonomi Indonesia, koperasi selalu dipandang sebagai simbol ekonomi kerakyatan. Ia diasosiasikan dengan gotong royong, solidaritas, dan semangat keadilan sosial seperti dicita-citakan dalam Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, ketika program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digulirkan, banyak orang melihatnya sebagai upaya menghidupkan kembali ekonomi desa.
Namun, di sebuah daerah di Jawa Tengah, program itu justru memicu polemik. Beberapa bangunan koperasi disebut berdiri di atas lahan pertanian yang dilindungi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mentoleransi alih fungsi lahan pertanian, sekalipun proyek tersebut mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di titik inilah persoalan berubah dari soal ekonomi desa menjadi soal hukum tata ruang dan ketahanan pangan.
Sejak lama, Indonesia menghadapi dilema klasik, antara pembangunan versus pertanian. Pertumbuhan penduduk, ekspansi perumahan, kawasan industri, dan infrastruktur terus menekan luas lahan sawah. Data Kementerian ATR/BPN dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan puluhan ribu hektare lahan pertanian setiap tahun akibat alih fungsi.
Karena itulah negara membentuk kerangka hukum perlindungan lahan pertanian melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). UU ini lahir dari kesadaran bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal ketersediaan lahan.
