Tulisan Dahlan Iskan di disway.id edisi 22 Februari 2026 berjudul Pertunjukan Darurat terasa seperti menonton serial politik yang penuh ledakan. Tokoh utamanya jelas, yakni Presiden Donald Trump. Konfliknya juga menarik, yaitu kebijakan tarif impor tinggi yang ia tetapkan dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Bagi Dahlan, ini bukan sekadar peristiwa penting, melainkan genting, karena menyangkut benturan langsung antara kekuasaan presiden dan supremasi hukum.
Trump sejak awal masa jabatan pada tahun 2025 langsung tancap gas. Ia menaikkan tarif impor secara agresif, bahkan ekstrem. Ada yang mencapai 50 persen lebih untuk Tiongkok, bervariasi untuk Kanada, dan 19 persen untuk Indonesia. Dasarnya adalah UU darurat ekonomi, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977. Dengan payung keadaan darurat, Trump menetapkan tarif tanpa perlu persetujuan parlemen.
Tujuannya terdengar sederhana, yaitu untuk melindungi industri dalam negeri Amerika. Logikanya, kalau barang impor dibuat mahal, rakyat akan membeli produk lokal. Industri nasional bangkit, lapangan kerja bertambah, defisit perdagangan menyempit. Bahkan pendapatan bea masuk naik dari USD 10 miliar menjadi USD 30 miliar.
Masalahnya, realitas tak selalu patuh pada logika politik. Harga barang di Amerika naik. Inflasi terdorong. Konsumen tetap membeli produk impor karena belum tentu ada alternatif lokal yang lebih murah atau berkualitas sama. Sementara itu, gelombang PHK justru terjadi. Ada sekitar 90 ribu pekerja terdampak. Artinya, kebijakan tarif belum tentu otomatis membangkitkan industri. Karena, dunia produksi modern terhubung dalam rantai pasok global. Komponen barang sering datang dari berbagai negara. Ketika tarif dinaikkan, biaya produksi domestik juga ikut melonjak.
