Sejak awal Januari 2026, wajah penegakan hukum Indonesia berubah secara perlahan. KUHAP baru melalui Pasal 91 melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka. Artinya, praktik lama yang akrab di layar televisi, seperti tersangka mengenakan rompi tahanan, wajah tertunduk, dikelilingi petugas, dan disorot kamera, tak lagi sekadar problem etika. Hal tersebut kini berpotensi melanggar hukum. Perubahannya tampak teknis, tetapi sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih dalam, yakni hubungan antara hukum, citra, dan politik pertunjukan.
Selama puluhan tahun, konferensi pers aparat bukan hanya forum informasi, melainkan panggung simbolik. Tersangka dipajang, barang bukti ditata, dan kamera diarahkan untuk menangkap sudut yang paling dramatis. Publik mendapatkan visual yang memuaskan rasa keadilan. Aparat memperoleh citra tegas. Media mendapat bahan tayangan yang menjual. Penegakan hukum berubah menjadi tontonan.
Dalam teori komunikasi politik, praktik semacam ini dikenal sebagai symbolic law enforcement atau penegakan hukum yang berfungsi sebagai pesan simbolik kepada publik. Negara tidak hanya menindak, tetapi juga mempertontonkan tindakan itu sebagai bukti kekuasaan. Hukum bukan hanya proses, melainkan juga pertunjukan.
Fenomena ini bukan khas Indonesia. Di Amerika Serikat, praktik perp walk (tersangka berjalan dengan borgol di depan kamera) pernah menjadi bagian dari budaya penegakan hukum. Namun, praktik itu kemudian dikritik karena melanggar asas praduga tak bersalah. Sejumlah pengadilan bahkan menilai perp walk yang sengaja diatur untuk media sebagai pelanggaran hak konstitusional.
