Dalam urusan sejarah, negara tidak selalu hadir melalui monumen, buku pelajaran, atau upacara peringatan. Kadang negara hadir melalui perkara hukum. Kadang ia berbicara melalui pidato pejabat. Kadang pula melalui buku sejarah yang disusun dengan bahasa resmi, rapi, dan seolah-olah tak menyisakan ruang untuk bertanya.
Peristiwa Madiun 1948 adalah salah satu contoh paling jelas tentang bagaimana sejarah menjadi arena perebutan pengaruh. Ia bukan hanya soal konflik antara pemerintah republik dan kelompok kiri pada masa revolusi. Ia juga soal siapa yang berhak menamai sebuah peristiwa, siapa yang dianggap pengkhianat, siapa yang disebut korban, dan siapa yang akhirnya memegang kuasa untuk menuliskan versi resmi.
Bagi Partai Komunis Indonesia (PKI), Peristiwa Madiun merupakan beban politik yang berat. Sejak awal, peristiwa itu dikenang sebagai pemberontakan PKI terhadap Republik Indonesia. Dalam ingatan publik, nama Musso dan Amir Sjarifuddin segera dikaitkan dengan usaha menggulingkan pemerintahan yang sedang berjuang mempertahankan kemerdekaan. Pidato Presiden Sukarno yang meminta rakyat memilih antara “Sukarno-Hatta atau Musso” mempertegas garis itu. Negara membutuhkan kejelasan posisi di tengah keadaan genting, dan Madiun dipahami sebagai ancaman terhadap keberlangsungan Republik.
Namun sejarah tidak berhenti pada satu tafsir. Ketika PKI bangkit kembali pada awal 1950-an di bawah kepemimpinan D.N. Aidit, cap pemberontak itu tentu menjadi masalah besar. Partai yang ingin ikut pemilu dan membangun basis massa tidak mungkin terus membawa beban sebagai musuh negara. Karena itu, Aidit dan pimpinan PKI berusaha membangun tafsir tandingan. Madiun, menurut mereka, bukan pemberontakan, melainkan provokasi pemerintah Hatta terhadap kelompok kiri.
