Pengkritik Dilabeli Musuh

Rabu, 22 Juli 2026

Ada satu tanda yang hampir selalu muncul ketika sebuah kekuasaan mulai kehilangan rasa percaya diri: kritik tidak lagi dipandang sebagai masukan, melainkan ancaman. Pengkritik diberi label, motifnya dicurigai, bahkan integritasnya dipertanyakan. Yang diperdebatkan bukan lagi isi kritik, melainkan siapa yang mengucapkannya.


Gejala semacam ini belakangan terasa menguat di Indonesia. Kritik terhadap berbagai kebijakan publik, mulai dari perpajakan, distribusi LPG, hingga program Makan Bergizi Gratis, kerap dibalas dengan cap sebagai upaya menjatuhkan pemerintah, anti-Pancasila, atau bahkan makar. Padahal, dalam negara demokrasi, kritik tidak identik dengan permusuhan. Ia justru tanda bahwa masyarakat masih peduli terhadap jalannya pemerintahan.


Sejarah mengajarkan bahwa peradaban tidak pernah maju karena hanya dipenuhi pujian. Kemajuan justru lahir dari keberanian mempertanyakan sesuatu yang dianggap mapan. Filsuf Yunani, Socrates, dihukum mati karena kebiasaannya mengajukan pertanyaan yang mengusik kenyamanan penguasa Athena. Ironisnya, lebih dari dua ribu tahun kemudian, dunia justru mengenangnya sebagai bapak tradisi berpikir kritis. Kekuasaan yang menghukumnya telah lama menjadi catatan sejarah, sedangkan gagasan-gagasannya terus hidup.


Pelajaran serupa dapat ditemukan dalam sejarah Indonesia. Pada masa kolonial, tulisan-tulisan tajam para tokoh pergerakan seperti Ki Hadjar Dewantara melalui esai terkenalnya Als Ik Eens Nederlander Was membuat pemerintah Hindia Belanda murka. Alih-alih menjawab kritiknya, pemerintah memilih mengasingkan sang penulis. Namun sejarah memperlihatkan bahwa pengasingan tidak pernah berhasil membunuh gagasan. Justru dari ruang-ruang pengasingan lahir pemikiran yang kemudian menguatkan semangat kebangsaan.

Kritik Berujung Teror

Selasa, 21 Juli 2026

Demokrasi modern lahir dari satu gagasan sederhana, bahwa penguasa boleh dikritik. Bahkan, semakin besar kekuasaan seseorang, semakin penting ia diawasi. Karena itu, ketika kritik dibalas dengan teror, yang terancam bukan hanya individu yang menjadi korban, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri.


Belakangan ini, Indonesia menyaksikan fenomena yang mengkhawatirkan. Sejumlah tokoh publik, akademisi, dan influencer yang dikenal kritis mengalami intimidasi dalam berbagai bentuk. Ada yang menerima paket berisi bangkai hewan, ada yang rumahnya diteror, ada pula yang menjadi sasaran ancaman fisik. Bentuknya mungkin tampak sederhana dan bahkan terkesan kuno. Namun, pesan yang dibawanya sangat modern: berhentilah berbicara jika tidak ingin mendapat masalah.


Fenomena ini menarik karena terjadi di era digital. Kritik kini dapat viral hanya lewat sebuah video, podcast, atau unggahan media sosial. Namun, ketika kritik digital sulit dibendung, sebagian pihak justru menggunakan metode yang sangat analog: mendatangi rumah, mengirim ancaman, atau menciptakan rasa takut di dunia nyata. Kritik viral dibalas dengan teror manual.


Jika ditarik ke belakang, pola seperti ini bukan hal baru dalam sejarah. Pada masa kolonial Hindia Belanda, kritik terhadap pemerintah sering dibungkam melalui pembuangan dan pengasingan. Tokoh-tokoh seperti Ernest Douwes Dekker, Ki Hadjar Dewantara, dan Tjipto Mangoenkoesoemo pernah merasakan bagaimana kekuasaan berusaha meredam kritik bukan dengan adu argumen, melainkan dengan represi.

Mengawasi Manusia

Senin, 20 Juli 2026

Pada awal abad ke-21, sebuah serial televisi Amerika mengajukan pertanyaan yang terdengar seperti fiksi ilmiah: bagaimana jika ada mesin yang mampu mengetahui hampir segala sesuatu tentang manusia?


Pertanyaan itu menjadi jantung cerita Person of Interest, serial yang tayang pada 2011 hingga 2016. Kisahnya berpusat pada Harold Finch, seorang jenius komputer yang menciptakan sistem kecerdasan buatan bernama The Machine. Dengan mengumpulkan miliaran data digital, mesin itu mampu mengidentifikasi orang-orang yang berpotensi menjadi korban atau pelaku kejahatan sebelum peristiwa terjadi.


Bagi penonton masa kini, premis tersebut mungkin tidak terlalu mengejutkan. Kita hidup di era media sosial, kamera pengawas, dan kecerdasan buatan. Namun jika dilihat dari perspektif sejarah, Person of Interest sesungguhnya berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih tua daripada komputer, yakni hasrat kekuasaan untuk mengetahui sebanyak mungkin tentang manusia.


Sesungguhnya sejarah pengawasan modern dapat ditelusuri jauh sebelum lahirnya internet. Pada akhir abad ke-18, filsuf Inggris, Jeremy Bentham, memperkenalkan gagasan Panopticon, sebuah rancangan penjara berbentuk melingkar dengan menara pengawas di tengah. Para tahanan tidak pernah tahu kapan mereka sedang diawasi. Karena merasa selalu mungkin diawasi, mereka akan mendisiplinkan diri sendiri.

Menjaga Jarak

Minggu, 19 Juli 2026

Di tengah banjir informasi dan hiruk-pikuk politik, saya sering bertanya: masih adakah intelektual yang berani menjaga jarak dari kekuasaan? Pertanyaan itu kembali muncul ketika membaca esai Kuntowijoyo tentang Umar Kayam yang dimuat Gatra pada 21 Juni 1997. Tulisan itu sesungguhnya bukan sekadar obituari atau penghormatan kepada seorang sahabat. Ia adalah renungan tentang keberanian yang kini terasa semakin langka.


Kuntowijoyo adalah sejarawan, sastrawan, sekaligus intelektual yang memberi warna penting dalam perkembangan historiografi Indonesia. Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) ini dikenal sebagai penggagas konsep “Ilmu Sosial Profetik”, sebuah ikhtiar mempertemukan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan transendensi. Sebagai sejarawan, ia menolak melihat sejarah hanya sebagai deretan peristiwa politik. Baginya, sejarah adalah ruang tempat gagasan, budaya, sastra, dan agama saling berkelindan membentuk perubahan sosial. Cara pandang itulah yang membuat tulisan-tulisannya terasa reflektif.


Sosok yang ditulisnya pun bukan figur biasa. Umar Kayam adalah budayawan lintas disiplin: sosiolog, cerpenis, novelis, akademisi, sekaligus birokrat yang pernah menjabat Direktur Jenderal Radio, Televisi, dan Film pada awal Orde Baru. Setelah meninggalkan birokrasi, ia memilih kembali mengajar di UGM dan menghasilkan karya-karya sastra. 


Di kampus UGM, Umar Kayam dan Kuntowijoyo bukan sekadar kolega, melainkan sesama intelektual yang saling menghormati. Keduanya aktif dalam dunia akademik dan kebudayaan Yogyakarta, kerap berdialog dalam berbagai forum, serta sama-sama meyakini bahwa kebudayaan adalah fondasi penting bagi kehidupan bangsa. Karena itu, ketika Kuntowijoyo menulis tentang Umar Kayam pada tahun 1997, yang berbicara bukan hanya seorang pengamat, melainkan seorang sahabat yang memahami watak, pilihan hidup, dan integritas orang yang dikenangnya.

Celana Komprang

Sabtu, 18 Juli 2026

Saya tersenyum ketika membaca esai Umar Kayam yang terbit di majalah TEMPO pada tahun1980. Judulnya terdengar mewah: La Culotte Noire de Pasar Ngawi. Kalau tidak tahu isinya, mungkin orang mengira itu tentang mode dari Paris. Padahal, yang diceritakan hanyalah celana komprang hitam yang dijual di Pasar Ngawi. Di situlah letak kecerdasan Umar Kayam. Ia mampu mengubah benda yang tampaknya sepele menjadi bahan renungan tentang cara kita memandang dunia.


Umar Kayam bukan sekadar sastrawan. Ia adalah budayawan yang gemar mengamati kehidupan sehari-hari. Lahir di Ngawi pada tahun 1932, ia menulis tentang kampung, pasar, keluarga, dan masyarakat dengan bahasa yang ringan, tetapi selalu mengandung makna. Ia tidak suka berkhotbah. Ia lebih memilih bercerita. Dan justru lewat cerita itulah kritik-kritiknya terasa lebih mengena.


Dalam esai itu, Umar Kayam pulang ke kota kelahirannya. Ia menyusuri Pasar Ngawi yang masih dipenuhi alat pertanian, jajanan tradisional, dan pakaian para petani. Di salah satu los pasar, matanya tertumbuk pada celana hitam longgar yang biasa dipakai orang bekerja di sawah. Ia membeli dua. Alasannya sederhana. Celana itu nyaman dipakai. Longgar, tidak gerah, dan cocok untuk cuaca tropis.


Namun sesampainya di rumah, sesuatu yang lucu terjadi. Putrinya yang masih kuliah justru menyukai celana itu. Ia memakainya saat bermain bersama teman-temannya. Ternyata teman-temannya juga suka. Mereka menganggap modelnya unik, keren, bahkan ingin ikut membeli. Bayangkan. Celana petani yang sehari-hari tergantung di pasar tradisional, mendadak berubah menjadi barang yang dianggap modis.

Mutasi Jabatan dan Kepastian Prosedur

Jumat, 17 Juli 2026

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara antara Ernie Nurheyanti M. Toelle dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai patut dibaca melampaui sengketa personal antara seorang pegawai dan pimpinannya. Perkara ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar dalam administrasi negara. Bagaimana kewenangan manajerial dijalankan, bagaimana sistem merit dijaga, dan bagaimana prosedur menjadi penyangga keadilan di dalam birokrasi.


Pada 2 Juli 2026, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Ernie dalam perkara Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT. Majelis hakim membatalkan Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional. Pengadilan juga mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, jabatan struktural eselon II.a, atau jabatan lain yang setara.


Putusan tersebut tentu belum menutup seluruh proses hukum. Tergugat masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan. Karena itu, semua pihak perlu menghormati proses peradilan dan menghindari kesimpulan yang melampaui putusan yang telah ada. Namun, amar putusan tingkat pertama itu sudah cukup untuk menghadirkan refleksi penting mengenai tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintahan.


Dalam hukum administrasi negara, keputusan pejabat pemerintahan tidak hanya dinilai dari siapa yang menerbitkannya. Sebuah keputusan juga harus diuji dari prosedur pembentukannya dan alasan substantif yang mendasarinya. Seorang menteri memiliki kewenangan untuk menata organisasi, mengevaluasi pejabat, dan melakukan rotasi jabatan. Kewenangan tersebut diperlukan agar organisasi publik dapat bekerja efektif dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan.

Ketika Kepatutan Menjadi Barang Langka

Kamis, 16 Juli 2026

Suatu ketika, seorang filsuf Inggris, Edmund Burke, mengatakan bahwa masyarakat adalah perjanjian bukan hanya antara mereka yang hidup sekarang, tetapi juga dengan mereka yang telah meninggal dan yang belum lahir. Kalimat itu mengingatkan kita bahwa sebuah bangsa tidak hanya dibangun oleh hukum dan gedung-gedung megah, melainkan juga oleh sesuatu yang jauh lebih halus, yakni kepatutan. Sayangnya, justru di situlah kita sedang mengalami krisis.


Dalam beberapa hari terakhir, publik disuguhi dua peristiwa yang tampaknya tidak saling berkaitan. Di Solo, peringatan Malam 1 Suro yang sarat makna spiritual berubah gaduh karena sebagian peserta mengabaikan tata busana dan etika yang telah ditetapkan. Di Yogyakarta, seorang peserta lomba maraton memprotes panitia karena pengiringnya yang tidak terdaftar dilarang memasuki lintasan. Dua peristiwa berbeda, tetapi memperlihatkan penyakit sosial yang sama. Keinginan agar aturan menyesuaikan diri dengan kepentingan pribadi. Padahal, aturan dibuat justru agar setiap orang diperlakukan sama.


Kepatutan sesungguhnya jembatan antara hukum dan moral. Tidak semua yang tidak pantas melanggar hukum, tetapi hampir semua tindakan yang mengabaikan kepatutan akan menggerus kepercayaan sosial. Bangsa yang kehilangan rasa patut akan dipenuhi orang-orang yang selalu bertanya, “Mengapa saya tidak boleh?” tetapi jarang bertanya, “Apakah ini pantas saya lakukan?”


Di sinilah letak persoalan kita. Kemajuan teknologi ternyata tidak otomatis membuat manusia semakin dewasa. Media sosial memberi ruang bagi setiap orang untuk tampil, tetapi juga melahirkan budaya yang menganggap perhatian lebih penting daripada penghormatan. Tradisi dipandang sebagai latar belakang foto. Acara sakral menjadi panggung konten. Yang dicari bukan lagi makna, melainkan viralnya.

Buronan

Rabu, 15 Juli 2026

Ada nama-nama yang menghilang dari kehidupan nyata, tetapi justru semakin hidup dalam ingatan publik. Eddy Tansil adalah salah satunya.


Generasi yang tumbuh pada era 1990-an mungkin masih ingat bagaimana namanya beredar dari ruang sidang, halaman surat kabar, hingga obrolan di warung-warung. Ia bukan artis, bukan jenderal, bukan pula politisi. Ia adalah terpidana kasus korupsi kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun, angka yang pada masa itu terdengar nyaris tak masuk akal.


Namun yang membuat Eddy Tansil menjadi legenda bukanlah besarnya korupsi yang ia lakukan. Indonesia, sayangnya, tidak pernah kekurangan koruptor besar. Yang membuatnya berbeda adalah satu pertanyaan yang belum terjawab hingga hari ini: bagaimana mungkin seorang narapidana bisa kabur dari penjara dan lenyap selama puluhan tahun?


Di titik inilah kisah Eddy Tansil terasa seperti gabungan dua film Hollywood yang sangat berbeda: Catch Me If You Can dan The Shawshank Redemption.

 

Label

coretan (284) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (98) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)