Pada awal Reformasi 1998, desentralisasi hadir sebagai janji besar. Setelah puluhan tahun hidup dalam sistem yang sangat terpusat, Indonesia memilih membagi kewenangan kepada daerah. Harapannya sederhana tetapi penting: keputusan publik akan lebih dekat dengan rakyat, pembangunan menjadi lebih merata, dan daerah tidak lagi sekadar menjadi penonton atas pengelolaan sumber daya yang ada di wilayahnya.
Dua puluh lima tahun kemudian, demokrasi lokal memang berkembang pesat. Gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat. Daerah memiliki APBD sendiri dan mengelola puluhan urusan pemerintahan. Namun di balik kemajuan itu, muncul pertanyaan yang mengganggu: apakah otonomi daerah masih benar-benar hidup, atau justru perlahan berubah menjadi simbol administratif yang bergantung pada keputusan fiskal Jakarta?
Pertanyaan itu mengemuka setelah sejumlah kepala daerah menyuarakan kegelisahan mereka. Bupati Siak, Afni Zulkifli, memprotes pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menurutnya membuat daerah penghasil seperti Riau menanggung beban ganda. Di Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda bahkan mengungkapkan bahwa kemampuan keuangan daerah tidak cukup untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun.
Keluhan tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri. Ia menggambarkan gejala yang lebih luas, bahwa kemampuan fiskal daerah sedang mengalami tekanan.
