Setiap tanggal 1 Mei, jalanan di berbagai kota dipenuhi spanduk tuntutan: upah layak, penghapusan outsourcing, perlindungan kerja. Di saat yang sama, sebagian aparatur sipil negara (ASN) menikmati hari libur itu dengan jarak yang cukup aman—sebagai penonton, bukan pelaku. Lalu, pertanyaannya: di mana posisi ASN dalam lanskap Hari Buruh?
Secara historis, Hari Buruh lahir dari perjuangan panjang kelas pekerja melawan ketidakadilan dalam hubungan kerja. Di Indonesia, negara sempat mengakui signifikansi itu melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur. Namun, sejarah juga mencatat bagaimana Hari Buruh pernah dihapus pada tahun 1968, ketika negara memandang gerakan buruh sebagai ancaman ideologis. Baru pada tahun 2014, status hari libur itu dipulihkan.
Perjalanan tersebut menunjukkan satu hal penting, bahwa relasi antara pekerja dan negara tidak pernah netral. Ia selalu berada dalam tarik-ulur kepentingan politik, stabilitas, dan persepsi publik. Di sinilah ASN menempati posisi yang unik, bahkan cenderung ambigu.
Di satu sisi, ASN adalah bagian dari “pekerja”. Mereka menjual tenaga dan waktu, tunduk pada sistem kerja, dan terikat aturan. Dalam arti tertentu, mereka berbagi pengalaman dasar yang sama dengan buruh, yakni bekerja untuk hidup. Namun di sisi lain, ASN adalah representasi negara. Mereka berada di dalam struktur kekuasaan, menjalankan kebijakan, sekaligus menjadi wajah negara itu sendiri.
