Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat pensiun pada Februari 2026. DPR awalnya menyiapkan Inosentius Samsul untuk menggantikannya, namun mendadak mengesahkan Adies Kadir melalui proses yang sangat cepat. Sebagian kalangan menilai langkah ini mencerminkan politik pragmatis DPR, mengabaikan transparansi, rekam jejak, dan potensi konflik kepentingan dalam seleksi hakim konstitusi. Adies Kadir sendiri merupakan politisi Partai Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPR.
Sejarah MK menunjukkan bahwa kontroversi yang melibatkan hakim, baik yang berujung pidana maupun pelanggaran etik, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Hampir seluruh kasus besar yang mencederai wibawa MK memiliki benang merah yang sama, yakni lemahnya desain seleksi dan pengelolaan konflik kepentingan sejak awal.
Pada 2013 Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK dalam perkara suap penanganan sengketa pilkada. Akil didakwa menerima suap dari sejumlah kepala daerah untuk memengaruhi putusan MK. Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, yang menegaskan bahwa pelanggaran tersebut sangat berat dan merusak sendi konstitusional negara. Dampak kasus ini sangat besar, yaitu kepercayaan publik terhadap MK menurun, presiden menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang penyelamatan MK, dan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) untuk memperkuat pengawasan etik. Kasus ini menjadi pelajaran historis bahwa hakim MK memiliki kekuasaan yang sangat besar, sehingga integritas personal dan sistem pengawasan menjadi mutlak.
Empat tahun berselang, pada 2017 Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK karena menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang membuat kasus ini sensitif adalah Patrialis sebelumnya merupakan menteri dan politisi aktif, dan perkara yang ditangani MK berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis dan legislasi. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara, dan Patrialis diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK. Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik tentang potensi benturan kepentingan bagi hakim dengan latar belakang politik dan pentingnya jarak yang jelas antara kekuasaan politik dan yudikatif.

