Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi layak dibaca sebagai momen penting dalam sejarah hukum kita. Lewat Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK bukan melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru meneguhkan prinsip paling dasar dari negara hukum, yaitu kepastian dan keadilan.
Frasa yang dibatalkan itu selama ini menjadi sumber tafsir yang elastis. Pasal 21 mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Namun dengan tambahan “secara langsung atau tidak langsung”, rumusannya menjadi lentur, bahkan terlalu lentur. Siapa pun bisa dianggap menghalangi proses hukum, sepanjang aparat menilai ada “pengaruh tidak langsung”. Di sinilah masalah bermula.
Dalam praktik hukum pidana, asas legalitas mensyaratkan rumusan delik yang jelas (lex certa) dan tegas (lex stricta). Warga negara harus bisa memprediksi: perbuatan apa yang dilarang dan apa konsekuensinya. Jika rumusan terlalu kabur, maka hukum berubah dari pedoman menjadi jebakan. Ketika tafsir bergantung pada subjektivitas penegak hukum, potensi kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) menjadi nyata.
MK membaca risiko itu. Profesi advokat, jurnalis, bahkan akademisi bisa terseret hanya karena menjalankan fungsi kritik atau pembelaan. Pembelaan nonlitigasi oleh advokat dapat dituding sebagai upaya “tidak langsung” menggagalkan penyidikan. Investigasi jurnalistik bisa dicurigai sebagai bentuk intervensi opini publik yang memengaruhi proses hukum. Ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi menjadi terancam.
