Penjaga Kewarasan

Senin, 13 April 2026

Putusan bebas terhadap empat aktivis muda yang sebelumnya dituduh menghasut demonstrasi besar pada Agustus 2025 menarik perhatian banyak kalangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. Empat orang yang dibebaskan itu adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.


Putusan ini menutup proses hukum yang cukup panjang sejak mereka ditahan pada September 2025. Dalam persidangan, majelis hakim menilai bukti yang diajukan jaksa tidak cukup untuk membuktikan bahwa para terdakwa benar-benar melakukan penghasutan yang menyebabkan kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.


Bagi sebagian orang, putusan ini mungkin terasa mengejutkan. Demonstrasi pada Agustus 2025 memang berakhir tragis. Aksi yang berlangsung di sejumlah kota itu menelan korban jiwa hingga 14 orang. Dalam situasi seperti itu, publik tentu berharap ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.


Namun hukum pidana tidak bekerja hanya berdasarkan perasaan atau tekanan situasi. Dalam sistem hukum modern, seseorang hanya dapat dipidana jika kesalahannya terbukti secara jelas. Hakim tidak cukup hanya melihat bahwa suatu peristiwa buruk terjadi; hakim juga harus memastikan apakah benar terdakwa memiliki peran langsung yang menyebabkan peristiwa tersebut.

Ruang Evaluasi Diplomasi

Minggu, 12 April 2026

Dalam tulisannya di Facebook yang berjudul Tarif Batal?, Made Supriatma menyampaikan kritik keras terhadap perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang sempat menetapkan tarif 19 persen bagi barang Indonesia ke pasar AS, sementara barang Amerika masuk ke Indonesia dengan tarif 0 persen. Ia melihat kesepakatan itu sebagai bentuk penyerahan yang terlalu jauh, bahkan dianalogikan dengan pola hubungan kolonial. Kritiknya juga menyentuh isu penghapusan aturan kandungan lokal, tidak adanya kewajiban transfer teknologi, serta ketatnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagi Made, situasi ini mencerminkan lemahnya posisi tawar dan sentralisasi pengambilan keputusan yang dinilai kurang berbasis kajian mendalam.


Namun dinamika berubah ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kewenangan presiden AS untuk menetapkan tarif sepihak. Putusan itu membuat kebijakan tarif 19 persen gugur. Bahkan kemudian muncul kebijakan tarif baru 10 persen yang berlaku lebih umum. Made menilai perkembangan ini memperlihatkan bahwa penurunan tarif bukan hasil negosiasi, melainkan akibat putusan hukum di Amerika Serikat.


Kritik tersebut layak menjadi bahan refleksi. Dalam perundingan perdagangan internasional, posisi tawar memang sangat penting. Negara berkembang seperti Indonesia harus berhitung cermat agar tidak terjebak dalam kesepakatan yang melemahkan strategi industrialisasi jangka panjang. Aturan kandungan lokal dan transfer teknologi, misalnya, selama ini sering dipakai sebagai instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Jika ruang kebijakan itu menyempit, pemerintah perlu menjelaskan strategi penggantinya.


Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu dilihat secara lebih utuh.

Rapi di Permukaan, Rumit di Dalam

Sabtu, 11 April 2026

Artikel Kebijakan ‘Seragamisasi’, ‘Sepeleisasi’ Persoalan yang ditulis oleh Neli Triana di Kompas, 20 Februari 2026 seperti tamparan halus bagi cara kita memahami kebijakan publik. Ia tidak berteriak, tidak pula menuduh. Namun lewat contoh-contoh konkret, seperti program gentengisasi dan penanganan sampah dengan pengerahan aparat. Ia mengajak kita bertanya: apakah persoalan yang kompleks bisa diselesaikan dengan solusi yang seragam dan tampak sederhana?


Ambil contoh gentengisasi. Ide ini terdengar masuk akal di permukaan. Atap seng berkarat dianggap mengganggu estetika, maka diganti dengan genteng. Dana negara disiapkan, produksi bisa melibatkan koperasi, lapangan kerja terbuka. Narasinya lengkap: rapi, indah, dan memberdayakan ekonomi rakyat.


Namun kebijakan publik tidak bisa berhenti pada narasi yang enak didengar. Rumah bukan sekadar objek visual. Ia adalah ruang hidup yang terikat pada kondisi geografis, risiko bencana, budaya, dan kemampuan ekonomi penghuninya. Di wilayah rawan gempa, misalnya, bobot atap dan kekuatan struktur menjadi faktor keselamatan. Mengganti atap tanpa memperkuat struktur berpotensi menciptakan risiko baru. Yang tadinya hanya soal tampilan bisa berubah menjadi soal keamanan.


Di sinilah kritik tentang “seragamisasi” menjadi relevan. Indonesia bukan satu kota, apalagi satu tipe lanskap. Kita hidup di negara kepulauan dengan kondisi alam yang sangat beragam. Arsitektur lokal—dari rumah panggung di pesisir hingga bentuk atap yang lentur di daerah rawan gempa—lahir dari proses adaptasi panjang. Ketika kebijakan datang dengan pendekatan satu model untuk semua, yang hilang bukan hanya keunikan budaya, tetapi juga logika adaptasi terhadap lingkungan.

Quo Vadis PBB?

Jumat, 10 April 2026

Di tepi Sungai East River, di jantung kota New York City, berdiri sebuah kompleks gedung kaca yang selama puluhan tahun disebut sebagai simbol harapan dunia. Di sanalah markas besar United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa berada. Sejak didirikan setelah tragedi Perang Dunia II pada tahun 1945, lembaga ini dimaksudkan menjadi forum global untuk menjaga perdamaian dan mencegah perang besar terulang kembali.


Namun, dalam artikel berjudul “Where Is UN?”, penulis Peri Farouk mengajukan pertanyaan yang cukup menggugah: di manakah sebenarnya peran PBB ketika konflik besar kembali terjadi di dunia?


Pertanyaan itu muncul ketika kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah serangan militer terhadap Iran yang melibatkan Israel dengan dukungan terbuka dari Amerika Serikat. Saat rudal dan pesawat tempur menghantam berbagai target, dunia menunggu respon lembaga internasional yang selama ini dianggap sebagai penjaga stabilitas global. Namun yang terlihat justru pola lama, yakni sidang darurat digelar, pidato diplomatik disampaikan, tetapi tindakan nyata terasa sangat terbatas.


Bagi banyak orang, pemandangan ini bukan hal baru. Selama puluhan tahun, PBB sering terlihat aktif dalam pernyataan, tetapi kurang kuat dalam tindakan. Organisasi ini bisa mengutuk, mengecam, atau menyampaikan keprihatinan. Namun ketika konflik melibatkan negara besar, keputusan yang tegas sering kali sulit tercapai.

Hakekat Manusia

Kamis, 09 April 2026

Pada 17 Maret 2026, harian Kompas memuat sebuah opini menarik berjudul Manusia Mesin karya Fidelis Regi Waton. Tulisan ini bukan sekadar membahas teknologi atau robot, tetapi mengajak pembaca merenungkan posisi manusia di tengah dunia modern yang semakin dikuasai mesin dan sistem teknologi. Dengan pendekatan filsafat yang cukup dalam, ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh membuat manusia kehilangan kemanusiaannya.


Untuk membuka pembahasannya, Fidelis mengangkat contoh dari film fiksi ilmiah Ex Machina karya Alex Garland. Film ini berkisah tentang robot humanoid bernama Ava yang tampak sangat cerdas dan hampir tidak dapat dibedakan dari manusia. Dalam cerita tersebut, robot justru mampu memanipulasi manusia dan akhirnya membunuh penciptanya. Kisah ini sering dipakai sebagai peringatan bahwa teknologi yang diciptakan manusia suatu saat bisa melampaui kendali penciptanya sendiri.


Namun gagasan tentang “manusia buatan” sebenarnya bukan hal baru. Jauh sebelum teknologi modern berkembang, imajinasi manusia sudah dipenuhi cerita serupa. Fidelis menyebut kisah mitologi tentang Pygmalion yang jatuh cinta pada patung ciptaannya sendiri hingga patung itu hidup. Dalam tradisi Yahudi juga dikenal legenda Golem, makhluk dari tanah liat yang dihidupkan melalui ritual magis. Cerita-cerita ini menunjukkan bahwa sejak lama manusia memiliki hasrat menciptakan sesuatu yang menyerupai dirinya.


Dari sinilah pengajar filsafat di Hochschule für Katholische Theologie Köln, Jerman ini kemudian masuk pada pertanyaan yang lebih filosofis: apakah manusia pada akhirnya hanya sebuah mesin?

Masa Tua yang Belum Selesai

Rabu, 08 April 2026

Di balik bantuan yang meringankan kayuhan, ada soal yang lebih besar: mengapa begitu banyak lansia masih harus bertaruh tenaga di jalanan?


Penyerahan ratusan becak listrik kepada para pengayuh becak di beberapa daerah memunculkan banyak reaksi. Bantuan yang disalurkan melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional dan dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto itu dipuji oleh sebagian orang sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja kecil. Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan kritis: mengapa banyak penerima bantuan justru berusia sangat lanjut, bahkan ada yang mendekati 90 tahun?


Perdebatan ini sebenarnya membuka percakapan yang lebih luas tentang satu realitas sosial di Indonesia, yakni masih banyak lansia yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pemandangan kakek-kakek yang mengayuh becak di jalanan kota bukan hal baru. Di banyak tempat, mereka tetap bekerja meski usia sudah sangat senja.


Pemandangan seorang kakek berusia 80 tahun menerima becak listrik memang mudah mengundang haru. Kita spontan membayangkan betapa ringannya beban yang selama ini dipikul kakinya. Jalan menanjak yang biasanya menguras napas kini dibantu tenaga baterai. Kayuhan yang dulu berat kini sedikit lebih bersahabat dengan tubuh yang tak lagi muda.


Tetapi rasa haru itu hanya bertahan sejenak. Setelahnya muncul pertanyaan yang jauh lebih mengusik: mengapa pada usia setua itu ia masih harus mencari nafkah di jalan raya? Pertanyaan sederhana itu sesungguhnya membuka lapisan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar bantuan alat. Becak listrik memang menyelesaikan soal tenaga, tetapi ia sekaligus memantulkan wajah masa tua Indonesia yang belum benar-benar selesai.

HAM dan MBG

Selasa, 07 April 2026

Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, bahwa pihak yang menentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) berarti menentang Hak Asasi Manusia (HAM), memantik polemik. Di satu sisi, kita semua sepakat bahwa hak atas pangan adalah bagian dari hak asasi manusia. Di sisi lain, muncul pertanyaan yang wajar: apakah setiap kritik terhadap pelaksanaan kebijakan otomatis dapat dimaknai sebagai sikap anti-HAM?


Dalam General Comment No. 12 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ECOSOC), ditegaskan bahwa hak atas pangan adalah hak setiap orang untuk memperoleh akses terhadap makanan yang cukup, aman, dan bergizi. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak ini secara progresif. Kata “progresif” penting digarisbawahi. Artinya, pemenuhannya dilakukan secara bertahap, sesuai kemampuan negara, dan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial serta keberlanjutan lingkungan.


MBG lahir dari semangat untuk memperkuat hak atas pangan, khususnya bagi anak sekolah, balita, dan ibu hamil. Tujuan memperbaiki gizi dan menekan stunting adalah agenda yang sulit untuk ditolak. Dalam konteks itu, pernyataan Menteri Pigai bisa dipahami sebagai penegasan bahwa negara serius memandang pangan sebagai hak, bukan sekadar bantuan sosial.


Namun dalam praktik kebijakan publik, selalu ada ruang untuk bertanya. Apakah pelaksanaannya sudah tepat sasaran? Apakah distribusinya sudah adil? Apakah desain anggarannya tidak berdampak pada pemenuhan hak-hak dasar lain? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak serta-merta berarti menolak hak atas pangan. Justru bisa dibaca sebagai upaya memastikan bahwa kebijakan berjalan sesuai prinsip HAM itu sendiri.

Tarif, Trump, dan Drama Demokrasi

Senin, 06 April 2026

Tulisan Dahlan Iskan di disway.id edisi 22 Februari 2026 berjudul Pertunjukan Darurat terasa seperti menonton serial politik yang penuh ledakan. Tokoh utamanya jelas, yakni Presiden Donald Trump. Konfliknya juga menarik, yaitu kebijakan tarif impor tinggi yang ia tetapkan dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Bagi Dahlan, ini bukan sekadar peristiwa penting, melainkan genting, karena menyangkut benturan langsung antara kekuasaan presiden dan supremasi hukum.


Trump sejak awal masa jabatan pada tahun 2025 langsung tancap gas. Ia menaikkan tarif impor secara agresif, bahkan ekstrem. Ada yang mencapai 50 persen lebih untuk Tiongkok, bervariasi untuk Kanada, dan 19 persen untuk Indonesia. Dasarnya adalah UU darurat ekonomi, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977. Dengan payung keadaan darurat, Trump menetapkan tarif tanpa perlu persetujuan parlemen.


Tujuannya terdengar sederhana, yaitu untuk melindungi industri dalam negeri Amerika. Logikanya, kalau barang impor dibuat mahal, rakyat akan membeli produk lokal. Industri nasional bangkit, lapangan kerja bertambah, defisit perdagangan menyempit. Bahkan pendapatan bea masuk naik dari USD 10 miliar menjadi USD 30 miliar.


Masalahnya, realitas tak selalu patuh pada logika politik. Harga barang di Amerika naik. Inflasi terdorong. Konsumen tetap membeli produk impor karena belum tentu ada alternatif lokal yang lebih murah atau berkualitas sama. Sementara itu, gelombang PHK justru terjadi. Ada sekitar 90 ribu pekerja terdampak. Artinya, kebijakan tarif belum tentu otomatis membangkitkan industri. Karena, dunia produksi modern terhubung dalam rantai pasok global. Komponen barang sering datang dari berbagai negara. Ketika tarif dinaikkan, biaya produksi domestik juga ikut melonjak.

 

Label

coretan (224) kepegawaian (175) hukum (91) serba-serbi (91) oase (86) saat kuliah (71) pustaka (64) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)