Dua Warna Penegak Hukum

Minggu, 22 Februari 2026

Film Black and Blue (2019) bukan sekadar film aksi polisi. Di balik adegan kejar-kejaran dan baku tembak, film ini berbicara tentang konflik moral, tentang dilema yang dihadapai seorang polisi untuk memilih antara solidaritas korps dan kebenaran. Tokoh utamanya, Alicia West, seorang polisi pemula, tanpa sengaja merekam pembunuhan yang dilakukan oleh sesama polisi yang terlibat jaringan narkoba. Sejak saat itu, ia tidak hanya diburu oleh penjahat, tetapi juga oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum.

 

Tema utama film ini adalah dilema etika dalam institusi penegak hukum. “Blue” melambangkan seragam polisi, sementara “black” merujuk pada identitas ras tokoh utama, sekaligus realitas sosial yang keras. Black and Blue menunjukkan bagaimana sistem bisa berubah menjadi ancaman ketika integritas dikalahkan oleh kepentingan, solidaritas sempit, atau praktik korup.

 

Tema tersebut terasa relevan ketika kita melihat sejumlah kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian di Indonesia. Salah satu yang paling besar adalah kasus yang menjerat seorang jenderal berbintang dua yang juga mantan Kapolda di Sumatera. Fakta persidangan mengungkap bahwa sebagian barang bukti sabu sitaan aparat ditukar dengan tawas, lalu dialihkan untuk dijual kembali. Barang bukti itu berasal dari pengungkapan kasus besar, dan seharusnya dimusnahkan sesuai prosedur. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian, sekaligus mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Kasus serupa, meski dalam skala berbeda, juga terjadi di daerah. Pada Februari 2026, seorang polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba sebuah Polres di Provinsi NTB ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dari penggeledahan, polisi menyita sekitar 488 gram sabu dari rumah dinasnya. Penyidikan kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa, bahkan ada dugaan distribusi kepada anggota bawahannya. Ia juga dinyatakan positif menggunakan narkoba, dan dijerat pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Koperasi Desa dan Paradoks Pembangunan

Sabtu, 21 Februari 2026

Gagasan membangun koperasi desa pada dasarnya sulit ditolak. Dalam sejarah ekonomi Indonesia, koperasi selalu dipandang sebagai simbol ekonomi kerakyatan. Ia diasosiasikan dengan gotong royong, solidaritas, dan semangat keadilan sosial seperti dicita-citakan dalam Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, ketika program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digulirkan, banyak orang melihatnya sebagai upaya menghidupkan kembali ekonomi desa.


Namun, di sebuah daerah di Jawa Tengah, program itu justru memicu polemik. Beberapa bangunan koperasi disebut berdiri di atas lahan pertanian yang dilindungi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mentoleransi alih fungsi lahan pertanian, sekalipun proyek tersebut mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di titik inilah persoalan berubah dari soal ekonomi desa menjadi soal hukum tata ruang dan ketahanan pangan.


Sejak lama, Indonesia menghadapi dilema klasik, antara pembangunan versus pertanian. Pertumbuhan penduduk, ekspansi perumahan, kawasan industri, dan infrastruktur terus menekan luas lahan sawah. Data Kementerian ATR/BPN dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan puluhan ribu hektare lahan pertanian setiap tahun akibat alih fungsi.


Karena itulah negara membentuk kerangka hukum perlindungan lahan pertanian melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). UU ini lahir dari kesadaran bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal ketersediaan lahan.

Alun-alun dan Rencana Wajah Barunya

Jumat, 20 Februari 2026

Sejak awal abad ke-20, alun-alun bukan sekadar lapangan kosong di tengah kota. Catatan tahun 1910 yang ditulis Johannes Raap menggambarkan alun-alun sebagai ruang publik yang hidup, seperti tempat warga berkumpul, berjualan, berolahraga, hingga sekadar berjalan pagi di bawah rindangnya pohon beringin. Alun-alun biasanya berbentuk persegi, berada di depan pusat pemerintahan atau keraton, dan identik dengan sepasang beringin yang menjadi simbol perlindungan, keadilan, serta persatuan antara rakyat dan pemimpin.

 

Dalam tradisi tata kota Jawa, alun-alun ibarat jantung kehidupan sosial. Sejak masa kerajaan, ruang terbuka ini menjadi tempat raja menyampaikan titah, lokasi upacara, latihan prajurit, hingga pasar rakyat. Filosofinya sederhana tetapi mendalam, bahwa lapangan kosong melambangkan keterbukaan, sementara beringin yang rindang mencerminkan pengayoman penguasa terhadap rakyatnya.

 

Seiring waktu, fungsi sakral itu bergeser. Pada masa kolonial hingga awal abad ke-20, alun-alun berubah menjadi ruang sosial yang lebih pragmatis, misalnya sebagai tempat olahraga, rekreasi, bahkan pertandingan sepak bola. Transformasi ini menunjukkan bahwa alun-alun selalu mengikuti dinamika zaman, tanpa sepenuhnya meninggalkan makna historisnya.

 

Di tengah tradisi panjang itulah, pada tahun 2026 ini Pemkab Ngawi berencana mempercantik alun-alun dengan anggaran sekitar Rp20 miliar. Bagi sebagian orang, angka tersebut terasa besar. Namun jika dilihat dari perspektif historis, sosial, dan hukum tata kota, revitalisasi alun-alun sebenarnya bukan hal baru. Hampir semua kota di Jawa pernah melakukannya, karena alun-alun adalah simbol identitas sekaligus ruang publik utama.

Kekuasaan dan Agraria

Kamis, 19 Februari 2026

Hari ini, saat membuka edisi 19 Februari 2026, saya berhenti pada dua tulisan di harian Kompas. Yang pertama ditulis Zainal Arifin Mochtar, yang kedua oleh Maria SW Sumardjono. Keduanya sama-sama guru besar Fakultas Hukum UGM, kampus yang juga pernah membentuk cara berpikir saya. Ada rasa penasaran ketika membaca dua tulisan itu berdampingan. Yang satu soal watak kekuasaan, yang lain tentang arah reforma agraria. Meski mengangkat isu yang berbeda keduanya seperti berbicara dalam nada yang sama, bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya terlihat rapi di permukaan, tetapi harus tetap setia pada tujuan keadilan yang lebih dalam. 


Tulisan Zainal Arifin Mochtar berjudul Kekuasaan Tipu-tipu mengajak pembaca memahami cara kerja kekuasaan modern yang tidak selalu tampak keras atau represif. Dengan merujuk pemikiran Vaclav Havel, Zainal menjelaskan bahwa kekuasaan masa kini justru sering bekerja melalui cara-cara yang terlihat wajar, normal, bahkan masuk akal.


Menurut Havel, sistem kekuasaan tidak selalu mengontrol masyarakat dengan kekerasan terbuka. Ia bisa berjalan melalui bahasa, simbol, aturan, dan slogan yang membentuk cara orang berpikir. Dalam sistem seperti ini, kontrol tidak terasa sebagai tekanan, melainkan sebagai sesuatu yang dianggap biasa. Masyarakat menjalankan aturan, menerima narasi, dan mengikuti kebijakan tanpa merasa sedang dikendalikan.


Zainal menyoroti bahwa dalam konteks kekuasaan modern, regulasi dan penegakan hukum bisa berfungsi ganda. Di satu sisi, ia diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Namun di sisi lain, ia juga bisa digunakan untuk membenarkan kebijakan tertentu, menertibkan kelompok yang kritis, atau menguatkan narasi yang menguntungkan penguasa.

Pencitraan Penegakan Hukum

Rabu, 18 Februari 2026

Sejak awal Januari 2026, wajah penegakan hukum Indonesia berubah secara perlahan. KUHAP baru melalui Pasal 91 melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka. Artinya, praktik lama yang akrab di layar televisi, seperti tersangka mengenakan rompi tahanan, wajah tertunduk, dikelilingi petugas, dan disorot kamera, tak lagi sekadar problem etika. Hal tersebut kini berpotensi melanggar hukum. Perubahannya tampak teknis, tetapi sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih dalam, yakni hubungan antara hukum, citra, dan politik pertunjukan.


Selama puluhan tahun, konferensi pers aparat bukan hanya forum informasi, melainkan panggung simbolik. Tersangka dipajang, barang bukti ditata, dan kamera diarahkan untuk menangkap sudut yang paling dramatis. Publik mendapatkan visual yang memuaskan rasa keadilan. Aparat memperoleh citra tegas. Media mendapat bahan tayangan yang menjual. Penegakan hukum berubah menjadi tontonan.


Dalam teori komunikasi politik, praktik semacam ini dikenal sebagai symbolic law enforcement atau penegakan hukum yang berfungsi sebagai pesan simbolik kepada publik. Negara tidak hanya menindak, tetapi juga mempertontonkan tindakan itu sebagai bukti kekuasaan. Hukum bukan hanya proses, melainkan juga pertunjukan.


Fenomena ini bukan khas Indonesia. Di Amerika Serikat, praktik perp walk (tersangka berjalan dengan borgol di depan kamera) pernah menjadi bagian dari budaya penegakan hukum. Namun, praktik itu kemudian dikritik karena melanggar asas praduga tak bersalah. Sejumlah pengadilan bahkan menilai perp walk yang sengaja diatur untuk media sebagai pelanggaran hak konstitusional.

Gentengisasi: Lebih dari Sekadar Atap Baru

Selasa, 17 Februari 2026

Istilah gentengisasi tiba-tiba mengisi headline media Indonesia pada awal Februari 2026 setelah Presiden RI Prabowo Subianto memperkenalkan gagasan ini pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor. Secara sederhana, gentengisasi adalah gerakan nasional untuk mengganti atap seng rumah-rumah di seluruh Indonesia dengan genteng berbahan tanah liat. Tujuannya menurut Presiden adalah untuk memperindah wajah Indonesia, membuat hunian lebih sejuk, serta memanfaatkan bahan lokal yang lebih ramah lingkungan.  Lebih jauh lagi, proyek ini juga masuk dalam rangkaian Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), yang didesain untuk meningkatkan kualitas lingkungan binaan, kesehatan warga, dan estetika arsitektur kota dan desa


Genteng sebenarnya bukan elemen asing dalam budaya bangunan Nusantara. Sejak awal abad ke-20, rumah-rumah di Pulau Jawa mulai mengganti atap ijuk atau daun dengan genteng tanah liat karena lebih tahan lama dan praktis. Pada masa kolonial Belanda, genteng justru didorong sebagai material untuk meningkatkan higienitas rumah.


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, sekitar 55,86 % rumah tangga di Indonesia menggunakan genteng sebagai material atap utama, sedangkan sekitar 31,38 % masih menggunakan seng (logam), dan sisanya memakai asbes, beton, atau material alami seperti ijuk dan daun. Artinya, meskipun genteng sudah menjadi dominan, masih ada puluhan juta rumah yang atapnya masih dari seng atau material lain yang dianggap kurang ideal dalam konteks kenyamanan termal dan estetika lingkungan.


Secara teknis, genteng tanah liat memiliki karakteristik termal yang unggul dibanding seng. Genteng dapat menyerap dan memantulkan panas secara lebih efisien, sehingga ruang di bawahnya cenderung lebih sejuk. Sedangkan seng, menyerap panas dengan cepat sehingga suhu dalam rumah bisa meningkat drastis pada siang hari. Hal ini bukan sekadar masalah kenyamanan. Suhu yang tinggi di dalam hunian bisa berdampak pada kesehatan, tidur, dan produktivitas penghuninya. Lebih sejuk berarti energi yang lebih sedikit terbuang untuk kipas dan pendingin, yang secara ekonomi membantu rumah tangga berpenghasilan rendah.

Kontroversi Hakim MK dan Urgensi Reformasi Seleksi

Senin, 16 Februari 2026

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat pensiun pada Februari 2026. DPR awalnya menyiapkan Inosentius Samsul untuk menggantikannya, namun mendadak mengesahkan Adies Kadir melalui proses yang sangat cepat. Sebagian kalangan menilai langkah ini mencerminkan politik pragmatis DPR, mengabaikan transparansi, rekam jejak, dan potensi konflik kepentingan dalam seleksi hakim konstitusi. Adies Kadir sendiri merupakan politisi Partai Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPR. 


Sejarah MK menunjukkan bahwa kontroversi yang melibatkan hakim, baik yang berujung pidana maupun pelanggaran etik, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Hampir seluruh kasus besar yang mencederai wibawa MK memiliki benang merah yang sama, yakni lemahnya desain seleksi dan pengelolaan konflik kepentingan sejak awal.


Pada 2013 Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK dalam perkara suap penanganan sengketa pilkada. Akil didakwa menerima suap dari sejumlah kepala daerah untuk memengaruhi putusan MK. Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, yang menegaskan bahwa pelanggaran tersebut sangat berat dan merusak sendi konstitusional negara. Dampak kasus ini sangat besar, yaitu kepercayaan publik terhadap MK menurun, presiden menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang penyelamatan MK, dan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) untuk memperkuat pengawasan etik. Kasus ini menjadi pelajaran historis bahwa hakim MK memiliki kekuasaan yang sangat besar, sehingga integritas personal dan sistem pengawasan menjadi mutlak.


Empat tahun berselang, pada 2017 Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK karena menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang membuat kasus ini sensitif adalah Patrialis sebelumnya merupakan menteri dan politisi aktif, dan perkara yang ditangani MK berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis dan legislasi. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara, dan Patrialis diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK. Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik tentang potensi benturan kepentingan bagi hakim dengan latar belakang politik dan pentingnya jarak yang jelas antara kekuasaan politik dan yudikatif.

Taskaree dan Perang Sunyinya

Minggu, 15 Februari 2026

Sejatinya Taskaree: The Smuggler’s Web memang bukan jenis tontonan yang memanjakan penonton dengan ledakan, kejar-kejaran mobil, atau aksi agen rahasia yang nyaris tak tersentuh. Serial kriminal India yang dirilis Netflix pada Januari 2026 ini justru memilih jalur yang lebih sunyi, lebih realistis, dan lebih dekat dengan kehidupan birokrasi ketimbang film laga. 


Cerita berpusat pada Arjun Meena, seorang petugas bea cukai yang ditugaskan membongkar jaringan penyelundupan internasional di Bandara Mumbai. Ia bukan tipe pahlawan yang banyak bicara atau penuh gaya. Ia bekerja dengan sabar, memeriksa dokumen, membaca pola perjalanan, dan memanfaatkan jaringan informan. Dalam film Taskaree, koper bukan sekadar koper. Setiap tas bisa berisi rahasia, dan setiap penumpang berpotensi menjadi simpul dari jaringan kejahatan lintas negara. 


Di situlah letak daya tarik serial ini. Taskaree tidak menjual fantasi. Ia menjual prosedur. Penonton diajak melihat bagaimana penyelundupan modern bekerja, melalui celah sistem, kerja sama lintas negara, bahkan dengan perlindungan orang dalam. Bandara, yang biasanya kita lihat sebagai ruang netral penuh wisatawan, berubah menjadi arena pertempuran diam-diam antara negara dan jaringan kriminal global. 


Banyak film kriminal selama ini berkutat pada polisi, mafia, atau agen intelijen. Taskaree mengambil sudut yang jarang, yakni petugas bea cukai. Padahal, di dunia nyata, mereka adalah garda depan yang berhadapan langsung dengan penyelundupan narkoba, emas, uang palsu, hingga barang mewah ilegal. Tim yang dikomandani Arjun Meena terdiri dari petugas yang sebelumnya disingkirkan karena menolak korupsi. Mereka bukan pahlawan yang dipuja, melainkan pegawai yang pernah dianggap “masalah” oleh sistem.

 

Label

coretan (199) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (82) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (61) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)