Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah kesepakatan politik sebuah bangsa tentang bagaimana kekuasaan dibatasi. Karena itu, siapa yang berhak menafsirkan konstitusi selalu menjadi persoalan penting dalam sejarah negara-negara modern. Ketika muncul perdebatan mengenai nota kesepahaman (MoU) antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), sesungguhnya yang sedang dipertanyakan bukan sekadar sebuah dokumen kerja sama, melainkan batas antara cabang-cabang kekuasaan dalam negara hukum.
Sejarah menunjukkan bahwa perebutan kewenangan menafsirkan konstitusi bukanlah fenomena baru. Hampir semua negara demokrasi pernah mengalaminya.
Di Amerika Serikat, perdebatan tersebut mencapai titik penting pada tahun 1803 melalui perkara Marbury v. Madison. Dalam putusan yang ditulis Ketua Mahkamah Agung John Marshall, lahirlah prinsip judicial review, yakni kewenangan pengadilan untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Menariknya, kewenangan itu tidak pernah disebut secara eksplisit dalam Konstitusi Amerika Serikat. Ia lahir melalui praktik ketatanegaraan dan kemudian diterima sebagai tradisi konstitusional.
Sejak saat itu, Mahkamah Agung Amerika menjadi “penafsir terakhir” konstitusi. Presiden maupun Kongres boleh berbeda pendapat, tetapi putusan pengadilan tetap menjadi rujukan. Inilah salah satu fondasi prinsip checks and balances yang menjaga agar tidak ada satu lembaga pun menjadi terlalu dominan.
