Hari Buruh sejatinya berawal dari konflik, bukan dari seremoni. Pada akhir abad ke-19 di Amerika Serikat, gelombang protes pekerja menuntut pembatasan jam kerja menjadi delapan jam sehari mencapai puncaknya dalam peristiwa Haymarket di Chicago, 1886. Aksi yang semula damai itu berujung bentrokan dan korban jiwa. Tetapi, justru dari tragedi itulah lahir simbol global perlawanan buruh. Sejak saat itu, tanggal 1 Mei diperingati di berbagai negara sebagai hari solidaritas pekerja. Hari itu bukan sekadar hari libur, melainkan penanda bahwa kerja selalu memiliki dimensi politik.
Indonesia mengadopsi semangat itu sejak awal kemerdekaan. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, negara menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Ada pengakuan eksplisit bahwa buruh adalah bagian penting dari republik yang baru berdiri. Namun, sejarah bergerak ke arah yang tidak selalu lurus. Pada tahun 1968, pemerintah Orde Baru menghapus Hari Buruh sebagai hari libur. Alasannya bukan semata administratif, melainkan politis. Buruh ditempatkan dalam bayang-bayang ideologi yang dianggap berbahaya.
Sejak saat itu, selama lebih dari tiga dekade, Hari Buruh praktis “menghilang” dari ruang publik. Ia tidak dirayakan, bahkan cenderung dihindari. Buruh tidak hanya dibatasi secara organisasi, tetapi juga dibentuk citranya—keras, politis, dan patut dicurigai. Baru setelah reformasi 1998, ruang itu kembali terbuka. Peringatan 1 Mei perlahan kembali ke jalanan, hingga akhirnya pada tahun 2014 pemerintah menetapkannya kembali sebagai hari libur nasional.
Namun, seperti banyak simbol yang direhabilitasi, makna Hari Buruh ikut berubah. Dari hari perlawanan, ia berangsur menjadi hari libur yang relatif aman. Demonstrasi tetap ada, tetapi tidak selalu berujung pada perubahan struktural. Dalam konteks ini, Hari Buruh di Indonesia hari ini berada di antara dua kutub: sejarah yang radikal dan praktik yang semakin formal. Di tengah narasi itu, ada satu kelompok yang jarang disertakan dalam pembicaraan tentang buruh, yakni aparatur sipil negara (ASN).
