Di Indonesia, hampir setiap pergantian kepala daerah selalu diikuti janji yang sama: menata pedagang kaki lima (PKL). Kalimatnya terdengar akrab: menertibkan trotoar, memperindah kota, mengatasi kemacetan, atau mengembalikan fungsi ruang publik. Operasi penertiban datang silih berganti, tetapi PKL selalu kembali. Seolah-olah mereka merupakan persoalan yang tak pernah selesai.
Padahal, jika menoleh ke belakang, sejarah menunjukkan bahwa PKL bukanlah penyebab utama kekacauan kota. Mereka justru lahir dari sejarah panjang pembangunan kota yang tidak pernah benar-benar menyediakan ruang bagi ekonomi rakyat. Bahkan, istilah “pedagang kaki lima” sendiri berawal dari sebuah kekeliruan penerjemahan.
Jejaknya dapat ditelusuri ke awal abad ke-19 ketika Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles memimpin Jawa. Raffles memerintahkan agar bangunan di jalan-jalan utama Batavia menyediakan jalur pejalan kaki selebar lima kaki atau five foot way. Ketika kemudian ia mendirikan Singapura pada tahun 1819, konsep serupa diterapkan di kawasan Chinatown sebagai koridor teduh bagi pejalan kaki.
Dalam perkembangannya, istilah five foot way diterjemahkan secara keliru ke dalam bahasa Melayu. Yang semestinya berarti "jalan selebar lima kaki" berubah menjadi "kaki lima". Kesalahan linguistik itu justru melahirkan istilah yang bertahan hingga sekarang: pedagang kaki lima.
