Di Indonesia, koperasi menempati posisi yang unik. Ia bukan sekadar badan usaha, melainkan juga cita-cita. Mohammad Hatta membayangkan koperasi sebagai “usaha bersama” yang lahir dari kebutuhan masyarakat, tumbuh secara sukarela, dan menjadi penyangga ekonomi rakyat. Namun, sejarah juga memperlihatkan bahwa ketika negara terlalu jauh mencampuri koperasi, idealisme itu kerap bergeser menjadi instrumen politik dan birokrasi.
Perdebatan mengenai dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengingatkan kita bahwa persoalan koperasi sesungguhnya bukan hal baru. Yang berubah hanyalah bentuknya. Dulu yang diperebutkan adalah pupuk, beras, atau kredit. Kini yang diperebutkan adalah proyek pengadaan bernilai puluhan triliun rupiah.
Kita mengenal banyak contoh ketika proyek pembangunan yang dimaksudkan untuk mempercepat kesejahteraan justru berubah menjadi ladang rente. Pada masa Orde Baru, berbagai proyek Inpres memang berhasil membangun sekolah, jalan, dan puskesmas. Namun, dalam waktu yang sama, proyek-proyek pemerintah juga melahirkan istilah yang masih akrab hingga kini: “proyek basah”. Semakin besar anggaran yang digelontorkan negara, semakin besar pula godaan untuk memburu keuntungan melalui kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Fenomena tersebut sesungguhnya bukan monopoli Indonesia. Di Amerika Serikat abad ke-19, pembangunan jalur kereta api lintas benua pernah diwarnai skandal besar Crédit Mobilier. Perusahaan konstruksi membebankan biaya proyek jauh di atas harga sebenarnya, sementara sejumlah anggota parlemen memperoleh keuntungan karena memiliki saham perusahaan tersebut. Skandal itu mengguncang pemerintahan Presiden Ulysses S. Grant dan menjadi pelajaran bahwa proyek infrastruktur terbesar sekalipun dapat berubah menjadi mesin korupsi jika pengawasannya lemah.
