Sebagai orang yang bekerja di lingkungan birokrasi, saya sering merasa bahwa kritik terhadap pemerintahan perlu dibaca dengan kepala dingin. Tidak semua tuduhan otomatis benar, tetapi tidak semua kritik juga layak diabaikan. Karena itu, ketika membaca tulisan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi, tentang istilah “jatah preman” dalam Jatah Preman, Sisi Gelap Birokrasi Kita di Kompas 4 April 2026, saya melihatnya bukan semata sebagai komentar terhadap satu kasus, melainkan sebagai cermin yang pantas direnungkan bersama.
Istilah itu memang terasa keras. Preman biasanya kita bayangkan sebagai sosok yang meminta setoran di terminal, pasar, atau pelabuhan. Tetapi dalam tulisan tersebut, istilah “jatah preman” dipakai untuk menggambarkan praktik pungutan atau setoran tidak resmi yang muncul karena relasi kuasa dalam birokrasi. Bukan selalu melalui ancaman terbuka, melainkan lewat bahasa yang lebih halus, kadang bahkan hanya berupa isyarat. Dan justru di situlah letak persoalannya.
Dalam hukum pidana, praktik semacam itu bisa masuk ke ranah pungutan liar atau pemerasan jabatan. Bedanya dengan pemerasan biasa, tekanan yang digunakan tidak harus berupa kekerasan fisik. Kadang cukup melalui kewenangan yang dimiliki seseorang. Surat bisa tertunda, layanan diperlambat, atau urusan administratif dibuat berbelit. Tidak selalu ada kalimat “bayar sekian”, tetapi pihak yang membutuhkan layanan memahami pesan yang tersembunyi.
Saya kira banyak orang Indonesia pernah bersentuhan, langsung ataupun tidak langsung, dengan pengalaman semacam ini.

