"Wong Jawa" Memaknai Lapar

Minggu, 22 Maret 2026

Tulisan Heri Priyatmoko tentang Puasa di Mata “Wong Jawa” di Kompas edisi 7 Maret 2025 mengajak kita melihat ibadah puasa dari sudut yang berbeda: bukan sekadar kewajiban religius, tetapi juga laku budaya. Puasa tidak hanya soal menahan lapar dan haus, melainkan juga soal bagaimana manusia menata diri, memahami hidup, dan menjaga harmoni dengan lingkungan sekitarnya.


Dalam perspektif Jawa, puasa terasa lebih “hening”. Ia tidak selalu riuh dengan simbol atau penegasan identitas, melainkan hadir sebagai laku batin. Orang Jawa mengenal berbagai bentuk tirakat—mutih, ngebleng, hingga ngrowot—yang pada dasarnya adalah latihan menahan diri. Puasa dalam Islam kemudian seperti menemukan “rumah” kulturalnya: sebuah praktik spiritual yang sejalan dengan tradisi pengendalian diri yang sudah lebih dulu hidup.


Yang menarik, puasa dalam pandangan ini tidak berhenti pada aspek fisik. Lapar bukan sekadar rasa di perut, tetapi juga jalan untuk memahami batas. Ketika seseorang menahan makan dan minum, ia sedang belajar tentang cukup. Dalam dunia yang serba berlebihan hari ini, pelajaran tentang “cukup” justru terasa semakin relevan.


Tulisan Dosen Sejarah Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma tersebut juga menyinggung bagaimana orang Jawa memaknai waktu sahur dan berbuka. Ada dimensi kebersamaan yang kental, tetapi juga ada ruang refleksi yang sunyi. Dalam keheningan itulah, puasa menjadi lebih personal. Ia bukan sekadar ritual kolektif, tetapi perjalanan masing-masing individu untuk berdamai dengan dirinya sendiri.

Rasa yang Mengikat dalam Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026

Lebaran di Indonesia selalu datang dengan wajah yang akrab. Ada suara takbir menggema, meja makan penuh hidangan, dan pintu rumah terbuka bagi siapa saja yang ingin bersilaturahmi. Namun di balik suasana hangat itu, lebaran sebenarnya menyimpan cerita yang lebih kaya. Tentang kritik sosial, perubahan zaman, hingga cara orang menjaga hubungan di tengah keterbatasan.


Salah satu cara paling menarik memahami lebaran adalah melalui lagu. Karya Ismail Marzuki berjudul Hari Lebaran bukan sekadar lagu perayaan. Di balik nadanya yang riang, terselip sindiran halus terhadap perilaku masyarakat. Ia mengkritik kebiasaan berlebihan saat lebaran. Mulai dari hura-hura, konsumsi berlebihan, hingga praktik korupsi. Bahkan sejak awal tahun 1950-an, isu korupsi sudah disinggung sebagai sesuatu yang merusak nilai-nilai hari raya.


Menariknya, sindiran itu terasa tetap relevan hingga sekarang. Lebaran kerap berubah menjadi ajang pamer. Pamer baju baru, kendaraan baru, hingga gaya hidup yang kadang melampaui kemampuan. Padahal, esensi lebaran justru terletak pada kesederhanaan dan keikhlasan. Lagu itu seperti pengingat bahwa perayaan tidak selalu harus mewah untuk menjadi bermakna.


Di sisi lain, lebaran juga pernah hadir dalam bentuk yang lebih sunyi dan menyentuh. Tidak semua orang bisa merayakan hari raya dengan bebas bersama keluarga. Dalam catatan sejarah, para tahanan politik pasca-1965 merayakan lebaran dalam kondisi serba terbatas. Mereka tidak bisa bertemu keluarga secara langsung, hanya menerima kiriman makanan dalam besek sebagai pengganti kehadiran orang-orang tercinta.

Tradisi Mudik

Jumat, 20 Maret 2026

Jalan-jalan di Indonesia seperti mengikuti sebuah ritual tahunan setiap menjelang lebaran. Bus, kereta, kapal, hingga sepeda motor dipenuhi orang yang pulang ke kampung halaman. Fenomena ini disebut mudik. Banyak orang menganggapnya sebagai tradisi modern, tetapi jika dilihat dari kacamata sejarah, mudik sebenarnya memiliki akar yang sangat panjang, bahkan jauh sebelum Indonesia menjadi negara.


Jejak awal kebiasaan pulang kampung dapat ditelusuri hingga masa kerajaan di nusantara. Sejarawan memperkirakan praktik yang mirip mudik sudah ada pada masa Kerajaan Majapahit. Ketika wilayah kekuasaan Majapahit sangat luas, raja menempatkan pejabat dan aparat kerajaan di berbagai daerah jauh dari pusat kekuasaan. Pada waktu tertentu mereka kembali ke pusat kerajaan atau ke kampung asal untuk menghadap raja sekaligus bertemu keluarga. Mobilitas pulang-pergi ini sering dianggap sebagai bentuk awal tradisi mudik.


Namun tradisi pulang kampung bahkan mungkin lebih tua lagi. Dalam masyarakat agraris Jawa, para petani yang merantau atau bekerja jauh dari desa sering kembali ke kampung untuk membersihkan makam leluhur dan mengikuti ritual keluarga. Kebiasaan ini menunjukkan bahwa hubungan emosional dengan kampung halaman sudah menjadi bagian penting dari budaya masyarakat nusantara sejak lama.


Memasuki masa kolonial, kebiasaan pulang kampung semakin terlihat jelas. Pada awal abad ke-20, banyak orang Jawa merantau ke kota-kota seperti Yogyakarta dan Surakarta untuk mencari pekerjaan. Menjelang hari raya, mereka pulang ke desa asal untuk bertemu keluarga dan mempererat hubungan sosial. Tradisi ini begitu kuat sehingga tetap berlangsung bahkan ketika kondisi kesehatan masyarakat sedang buruk.

Tunjangan Hari Raya

Kamis, 19 Maret 2026

Ada satu momen yang selalu dinantikan para pekerja di Indonesia setiap menjelang lebaran, yakni pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia hadir bukan sekadar sebagai tambahan penghasilan, tetapi sebagai “penyelamat musiman” yang menopang berbagai kebutuhan. Dari belanja dapur, baju baru, hingga ongkos mudik. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi global, dinamika THR tahun ini memperlihatkan sisi yang lebih kompleks. Antara harapan dan kegelisahan.


Survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa THR tetap menjadi komponen penting dalam siklus ekonomi Lebaran. Namun, pencairannya tidak selalu berjalan mulus. Dari hasil jajak pendapat pada awal Maret 2026, baru sekitar 27 persen responden yang mengaku telah menerima THR. Sementara itu, sebagian lainnya masih menunggu, bahkan ada yang belum mengetahui apakah mereka akan menerima hak tersebut atau tidak.


Perbedaan ini terlihat jelas antara pekerja sektor publik dan swasta. Aparatur sipil negara (ASN) cenderung lebih pasti karena jadwal pencairan THR telah diatur oleh pemerintah. Sebaliknya, pekerja swasta menghadapi ketidakpastian yang lebih besar. Meskipun aturan mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dalam praktiknya masih banyak perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayarkan THR sama sekali.


Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari situasi ekonomi yang lebih luas. Ketegangan geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah, berdampak pada kenaikan harga energi dan memicu ketidakpastian ekonomi. Dalam situasi seperti ini, banyak perusahaan memilih bersikap hati-hati, bahkan menekan biaya operasional untuk bertahan. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk menjelang lebaran.

Khawatir Namun Optimis

Rabu, 18 Maret 2026

Pergerakan manusia dalam jumlah besar menuju kampung halaman menjadi satu fase yang khas di Indonesia setiap menjelang lebaran. Itulah mudik. Tradisi mudik bukan hanya peristiwa sosial, tetapi juga fenomena ekonomi dan logistik yang melibatkan jutaan orang secara bersamaan. Tahun 2026 pun tidak berbeda. Survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa masyarakat menyambut musim mudik tahun ini dengan dua perasaan yang berjalan berdampingan: optimisme sekaligus kekhawatiran.


Menurut data Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, jumlah pemudik pada lebaran tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 143,9 juta orang. Angka ini berarti hampir separuh penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan dalam waktu yang relatif bersamaan. Sebagian besar pergerakan itu terjadi di Pulau Jawa, yang selama ini memang menjadi pusat mobilitas mudik terbesar di Indonesia.


Pilihan moda transportasi menunjukkan kecenderungan yang menarik. Kendaraan pribadi masih menjadi pilihan utama para pemudik. Sekitar 52,9 persen responden memilih menggunakan mobil, sementara 16,7 persen menggunakan sepeda motor. Sisanya menggunakan transportasi umum seperti kereta api, pesawat, bus, atau kapal laut. Pilihan ini menggambarkan dua hal sekaligus: keinginan masyarakat untuk lebih fleksibel dalam perjalanan, tetapi juga potensi besar terjadinya kepadatan lalu lintas di jalan raya.


Untuk menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan berbagai strategi. Insentif diskon tiket kereta api dan kapal laut hingga 30 persen diberikan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Selain itu, program mudik gratis kembali digelar oleh pemerintah dan sejumlah perusahaan swasta. Program ini tidak hanya membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan, tetapi juga diharapkan dapat mengurangi penggunaan sepeda motor jarak jauh yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan.

Pulang ke Rumah

Selasa, 17 Maret 2026

Setiap menjelang lebaran, Indonesia seperti bergerak serentak. Jalan raya dipenuhi kendaraan, terminal dan stasiun dipadati orang, sementara bandara sibuk melayani arus penumpang yang tak ada habisnya. Fenomena ini dikenal dengan satu kata yang sangat khas Indonesia, yakni mudik. Ia bukan sekadar perjalanan pulang kampung, melainkan sebuah tradisi sosial yang sarat makna emosional, sejarah, dan budaya.


Secara sederhana, mudik berarti pulang ke kampung halaman menjelang hari raya. Namun jika ditelusuri lebih jauh, tradisi ini memiliki akar sejarah yang panjang. Menurut berbagai catatan sejarah, tradisi pulang ke kampung sebenarnya sudah dikenal sejak masa kerajaan di Jawa. Saat itu para perantau yang bekerja di kota atau pusat pemerintahan akan kembali ke desa asalnya untuk membersihkan makam leluhur dan berkumpul dengan keluarga menjelang hari-hari penting. Kebiasaan ini kemudian berkembang dan semakin kuat ketika masyarakat Indonesia mengalami urbanisasi besar-besaran pada abad ke-20.


Lonjakan tradisi mudik terutama terjadi pada masa Orde Baru ketika pembangunan ekonomi mendorong banyak orang desa merantau ke kota. Ketika lebaran tiba, mereka pulang untuk bertemu keluarga. Pemerintah bahkan sempat memberikan subsidi bahan bakar yang membuat biaya transportasi lebih terjangkau. Akibatnya, jumlah pemudik meningkat drastis dari tahun ke tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah orang yang melakukan mudik bahkan mendekati 200 juta orang, menjadikannya salah satu mobilitas manusia terbesar di dunia yang terjadi secara serentak.


Namun yang menarik, alasan utama orang mudik sebenarnya sangat sederhana: rumah. Bagi banyak orang Indonesia, rumah bukan sekadar bangunan dengan dinding dan atap. Rumah adalah tempat di mana kenangan masa kecil tersimpan. Ia adalah ruang emosional yang membentuk identitas seseorang. Dalam pandangan para ahli, rumah lebih merupakan sebuah perasaan daripada sekadar struktur fisik. Itulah sebabnya seseorang bisa memiliki rumah di kota, tetapi tetap merasa bahwa “rumah sebenarnya” berada di kampung halaman.

Polemik Dana MBG

Senin, 16 Maret 2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 dirancang sebagai investasi negara untuk masa depan anak-anak. Anggarannya mencapai Rp 335 triliun. Pemerintah menempatkan program ini sebagai langkah strategis memperbaiki kualitas gizi sekaligus mendukung proses belajar di sekolah. Namun diskusi publik tidak berhenti pada tujuan. Pertanyaan yang muncul justru menyentuh dua hal penting: dari mana sumber dananya, dan seberapa efektif pelaksanaannya?

 

Pemerintah menyebut pendanaan MBG berasal dari efisiensi bidang lain. Tetapi Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Adian Napitupulu, menegaskan dana itu justru diambil dari anggaran pendidikan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 dan penjelasannya. Di sana disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup program MBG di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan, dengan angka Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun. Anggaran pendidikan tersebut setara 20 persen dari APBN, sebagaimana amanat konstitusi.

 

Namun sejumlah pejabat menyatakan bahwa MBG tidak mengambil porsi anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengaku tak menemukan bukti anggaran pendidikan untuk MBG. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga menyatakan MBG bukan bagian dari anggaran pendidikan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan hal serupa. Publik pun bingung. Jika memang tertulis dalam undang-undang, mengapa pejabat menyangkal? Jika tidak, mengapa penjelasan UU menyebutnya eksplisit?

 

Dalam perspektif hukum tata negara, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan. Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan bahwa angka itu tidak boleh dikurangi. Namun, persoalannya bukan semata angka, tetapi juga definisi. Pertanyaannya: apakah MBG bisa dikategorikan sebagai belanja pendidikan? Jika makan bergizi dianggap sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan, maka ia bisa masuk dalam pos pendidikan. Jika tidak, maka terjadi perdebatan mengenai klasifikasinya.

Lagu dan Kritik

Minggu, 15 Maret 2026

Penarikan lagu “Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)” milik penyanyi cilik Gandhi Sehat dari layanan streaming musik mungkin terlihat sebagai peristiwa kecil di tengah hiruk-pikuk media sosial. Namun di baliknya, tersimpan cerita yang lebih besar, yakni tentang kebebasan berekspresi, sensitivitas publik, dan posisi seni dalam ruang demokrasi.

 

Lagu bernuansa punk rock itu sederhana. Liriknya berulang-ulang menyebut bahwa cita-cita si anak “yang penting ga jadi polisi”. Dinyanyikan oleh bocah berusia enam tahun, lagu tersebut lebih terasa seperti percakapan keluarga yang polos, bahkan sedikit humoris. Namun dalam hitungan hari setelah dirilis, lagu itu viral dan memicu beragam tafsir. Ada yang melihatnya sebagai kritik sosial, ada pula yang menganggapnya sebagai sindiran terhadap institusi kepolisian.

 

Manajemen Gandhi Sehat akhirnya menarik lagu tersebut dari seluruh platform digital. Mereka menyebut keputusan itu diambil tanpa paksaan, sebagai bentuk tanggung jawab kreator dan untuk menghindari kesalahpahaman. Kriminolog menyebut langkah itu sebagai bentuk self-censorship atau sensor diri. Keputusan untuk menahan karya karena khawatir terhadap reaksi publik atau konsekuensi sosial.

 

Fenomena sensor diri ini bukan hal baru, tetapi menjadi semakin relevan di era digital. Media sosial menciptakan ruang publik yang sangat cepat bereaksi. Algoritma cenderung mempromosikan konten yang memicu emosi, sehingga karya seni yang sebenarnya ringan bisa berubah menjadi bahan perdebatan nasional. Dalam situasi seperti ini, makna karya tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pembuatnya, melainkan oleh publik yang menafsirkan.

 

Label

coretan (212) kepegawaian (174) serba-serbi (91) hukum (89) oase (80) saat kuliah (71) pustaka (63) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)