Sejarah yang Diperdebatkan

Sabtu, 06 Juni 2026

Setiap 1 Juni, linimasa media sosial biasanya dipenuhi ucapan tentang Pancasila. Ada gambar Garuda, kutipan Bung Karno, hingga poster bertema persatuan. Namun di balik peringatan itu, ada sejarah yang ternyata tidak sesederhana yang sering kita bayangkan.


Banyak orang mengira Hari Lahir Pancasila sejak dulu diperingati secara rutin. Padahal, perjalanan tanggal 1 Juni justru berliku, diperdebatkan, bahkan pernah nyaris tenggelam dari ingatan publik.


Cerita ini bermula pada 1 Juni 1945. Di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Lahirnya Pancasila. Dalam pidato itu, Bung Karno menawarkan lima prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Ia lalu memberi nama gagasan tersebut dengan nama Pancasila. 


Namun sejarah tidak berjalan lurus. Sejak awal, ada perdebatan mengenai kapan sebenarnya Pancasila “lahir”. Sebagian kalangan menganggap 1 Juni layak diperingati karena menjadi momen pertama gagasan itu diperkenalkan ke ruang publik. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa tanggal yang lebih tepat adalah 18 Agustus 1945, saat Pancasila disahkan dalam Pembukaan UUD 1945. Ada pula yang mengingatkan bahwa sebelum pidato Soekarno, tokoh seperti Mohammad Yamin dan Soepomo juga telah menyampaikan gagasan tentang dasar negara.

Bahasa Politik Masa Kini

Jumat, 05 Juni 2026

Biasanya kecoak adalah makhluk yang ingin segera kita singkirkan. Ia dianggap kotor, mengganggu, dan hidup di sudut-sudut yang tidak diinginkan manusia. Tetapi di India, beberapa pekan terakhir, kecoak justru naik kelas menjadi simbol politik. Bukan lewat pemilu atau rapat parlemen, melainkan melalui meme, satire, dan media sosial.


Cockroach Janta Party (CJP) atau Partai Rakyat Kecoak mendadak viral. Akun media sosialnya mengumpulkan jutaan pengikut hanya dalam hitungan hari, bahkan di Instagram melampaui popularitas partai yang sedang berkuasa. Partai ini bukan organisasi resmi yang akan ikut pemilu. Manifestonya setengah bercanda: rumah bagi kaum malas, penganggur, dan mereka yang merasa selalu benar. Namun seperti banyak humor politik, kelucuan itu menyimpan rasa yang tidak lucu sama sekali.


CJP lahir dari kontroversi pernyataan Ketua Mahkamah Agung India, Surya Kant. Dalam sebuah forum, ia menggunakan istilah cockroach ketika berbicara tentang pemegang gelar palsu dan orang-orang yang hidup seperti parasit dalam sistem. Belakangan ia mengklarifikasi bahwa ucapannya tidak ditujukan kepada seluruh pemuda atau penganggur. Namun di era media sosial, sebuah makna sering bergerak lebih cepat daripada penjelasan.


Potongan ucapan itu telanjur menyebar dan diterima banyak orang sebagai penghinaan terhadap generasi muda yang kesulitan mencari pekerjaan. Reaksi pun muncul hampir seketika. Yang menarik, anak muda India tidak hanya marah. Mereka membalik penghinaan itu menjadi identitas. Kecoak pun dipakai sebagai simbol.

Menjadi Bahan Tertawaan

Kamis, 04 Juni 2026

Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, cara masyarakat menyampaikan kritik ternyata ikut berubah. Jika dahulu demonstrasi identik dengan massa yang memenuhi jalan, spanduk, dan benturan fisik dengan aparat, kini protes bisa lahir dari layar telepon genggam. Inilah salah satu gagasan menarik yang dibahas Anwar Kurniawan dalam artikelnya, Menertawakan Kekuasaan: Seni Merawat Demokrasi di Kompas edisi 21 Mei 2026.


Tulisan Anwar mengajak kita melihat demokrasi dari sudut yang tidak biasa: melalui seni, humor, dan budaya digital. Bukan sekadar soal demonstrasi atau pidato politik, melainkan bagaimana meme, simbol, hingga satire menjadi bahasa baru warga untuk berbicara tentang kekuasaan.


Bagi generasi yang mengalami langsung Reformasi 1998, perlawanan identik dengan keberanian fisik di ruang publik. Tragedi Trisakti, pendudukan gedung parlemen, dan jatuhnya Orde Baru adalah babak sejarah ketika tubuh manusia menjadi barikade hidup. Jalan raya menjadi arena utama perebutan makna dan legitimasi.


Namun generasi yang lahir setelahnya mengenal reformasi melalui layar. Melalui potongan video, arsip digital, buku sejarah, atau budaya populer. Ingatan politik tidak lagi dibentuk terutama oleh pengalaman langsung, melainkan oleh reproduksi media. Dari sini, logika gerakan pun berubah.

Seni Dianggap Gangguan

Rabu, 03 Juni 2026

Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di beberapa tempat pada bulan Mei 2026 memantik perdebatan yang lebih luas daripada sekadar soal film. Dokumenter karya Dhandi Laksono dan Cypri Dale itu berbicara tentang masyarakat adat Papua, deforestasi, dan persoalan tanah ulayat. Namun yang kemudian menjadi sorotan justru pembubaran acara nonton barengnya. Dari peristiwa itu, lahir pertanyaan lama yang selalu relevan dalam demokrasi: sampai di mana negara memberi ruang bagi seni, dan kapan kekuasaan mulai merasa terganggu oleh ekspresi?


Pertanyaan itulah yang dibahas Charles Beraf dalam artikelnya, Pesta Babi, Seni, dan Anarkisme Negara di Kompas edisi 16 Mei 2026.


Tulisan Charles tidak berhenti pada polemik satu film. Ia membawa pembaca masuk ke wilayah yang lebih mendasar: hubungan antara seni, moralitas, dan cara negara menggunakan kekuasaan.


Selama ini seni sering ditempatkan sebagai urusan hiburan. Film, lukisan, teater, atau musik dianggap sekadar sarana rekreasi dan ekspresi pribadi. Padahal sejarah menunjukkan sebaliknya. Seni hampir selalu lahir dari pengalaman sosial. Ia merekam kegelisahan, harapan, bahkan konflik masyarakat di zamannya.

Sebuah Kitab Keadilan

Selasa, 02 Juni 2026

Di negeri yang sering membuat orang sinis terhadap hukum, nama Artidjo Alkostar hadir seperti anomali. Ia bukan tokoh yang gemar tampil di depan kamera, bukan pula pejabat yang sibuk membangun citra. Tetapi justru karena itu, namanya meninggalkan jejak yang sulit dilupakan.


Hamid Basyaib dalam Sebuah Kitab Keadilan tidak hanya menceritakan riwayat seorang hakim agung. Tulisan itu seperti membuka halaman demi halaman kehidupan seorang manusia yang memilih berjalan melawan arus. Dan di tengah dunia hukum yang kerap dipandang mahal, rumit, bahkan kompromistis, Artidjo tampil sebagai sosok yang menghancurkan banyak prasangka.


Ketika masih menjadi pengacara di Yogyakarta hingga akhir 1990-an, kantornya bahkan sulit dibedakan dari rumah singgah sederhana. Bangunannya berdinding gedek, dipenuhi tumpukan koran tua, jauh dari bayangan kantor hukum modern yang mewah dan berpendingin udara. Tetapi yang paling tidak biasa bukanlah bangunannya.


Artidjo tidak pernah merundingkan honor dengan klien. Bagi banyak orang, itu terdengar mustahil. Dunia pengacara identik dengan tarif, negosiasi, dan kontrak jasa. Namun bagi Artidjo, bantuan hukum bukan komoditas yang layak ditawar. Jika klien ingin membayar, silakan. Jika tidak, perkara tetap berjalan.

Wasit Turun ke Lapangan

Senin, 01 Juni 2026

Ada sesuatu yang menarik ketika membaca kisah tentang penyelenggara pemilu yang melanggar etik. Yang dipertaruhkan sering kali bukan uang negara yang hilang atau pasal pidana yang dilanggar, melainkan sesuatu yang lebih tipis sekaligus lebih rapuh: kepercayaan.


Di situlah artikel Ketika Wasit Pun Ikut Bermain terasa relevan.


Iqbal Basyari membuka tulisannya dengan kisah Marcus Porcius Cato di Romawi kuno. Sekitar dua ribu tahun lalu, Cato menjabat sebagai censor, semacam penjaga moral publik. Ia pernah menjatuhkan hukuman kepada seorang senator bukan karena korupsi atau makar, melainkan karena perilaku yang dianggap tidak pantas di ruang publik. Hari ini kisah itu mungkin terdengar berlebihan. Namun, bagi Romawi, kehormatan pejabat bukan urusan pribadi semata. Ia menyangkut wibawa institusi.


Pesannya sederhana: tidak semua yang salah harus menunggu menjadi tindak pidana.

Kebangkitan Membaca di Hari Kebangkitan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026

Setiap 20 Mei, kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Momentum ini biasanya membawa ingatan pada lahirnya kesadaran kebangsaan, bahwa kemajuan tidak lahir dari kebetulan, melainkan dari usaha bersama untuk belajar, berpikir, dan membangun masa depan. Namun, di tengah hiruk-pikuk zaman digital hari ini, ada pertanyaan yang layak diajukan kembali. Apakah semangat kebangkitan itu juga hidup dalam budaya membaca kita?


Pertanyaan ini penting karena bangsa yang ingin bangkit sejatinya membutuhkan warga yang akrab dengan pengetahuan. Dan, salah satu jalannya adalah melalui buku.


Sayangnya, budaya membaca di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Pandemi beberapa tahun lalu memperlihatkan kenyataan itu. Daya beli masyarakat menurun, prioritas kebutuhan berubah, dan membeli buku sering kali tersingkir dari daftar belanja keluarga. Mengajak anak ke perpustakaan atau toko buku juga belum menjadi kebiasaan umum di banyak rumah.


Padahal, di saat yang sama, dunia digital berkembang begitu cepat. Informasi datang tanpa henti melalui layar ponsel. Berita, video pendek, komentar, dan berbagai tren berlomba merebut perhatian kita. Ironisnya, banjir informasi tidak selalu berbanding lurus dengan kebiasaan membaca yang lebih baik.

Jatah Preman dan Cermin Birokrasi Kita

Sabtu, 30 Mei 2026

Sebagai orang yang bekerja di lingkungan birokrasi, saya sering merasa bahwa kritik terhadap pemerintahan perlu dibaca dengan kepala dingin. Tidak semua tuduhan otomatis benar, tetapi tidak semua kritik juga layak diabaikan. Karena itu, ketika membaca tulisan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi, tentang istilah “jatah preman” dalam Jatah Preman, Sisi Gelap Birokrasi Kita di Kompas 4 April 2026, saya melihatnya bukan semata sebagai komentar terhadap satu kasus, melainkan sebagai cermin yang pantas direnungkan bersama.


Istilah itu memang terasa keras. Preman biasanya kita bayangkan sebagai sosok yang meminta setoran di terminal, pasar, atau pelabuhan. Tetapi dalam tulisan tersebut, istilah “jatah preman” dipakai untuk menggambarkan praktik pungutan atau setoran tidak resmi yang muncul karena relasi kuasa dalam birokrasi. Bukan selalu melalui ancaman terbuka, melainkan lewat bahasa yang lebih halus, kadang bahkan hanya berupa isyarat. Dan justru di situlah letak persoalannya.


Dalam hukum pidana, praktik semacam itu bisa masuk ke ranah pungutan liar atau pemerasan jabatan. Bedanya dengan pemerasan biasa, tekanan yang digunakan tidak harus berupa kekerasan fisik. Kadang cukup melalui kewenangan yang dimiliki seseorang. Surat bisa tertunda, layanan diperlambat, atau urusan administratif dibuat berbelit. Tidak selalu ada kalimat “bayar sekian”, tetapi pihak yang membutuhkan layanan memahami pesan yang tersembunyi.


Saya kira banyak orang Indonesia pernah bersentuhan, langsung ataupun tidak langsung, dengan pengalaman semacam ini.

 

Label

coretan (258) kepegawaian (177) hukum (97) serba-serbi (94) oase (93) saat kuliah (71) pustaka (66) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)