Kasus yang membelit Ibam, panggilan akrab Ibrahim Arief, mula-mula tampak seperti perkara hukum biasa. Ia didakwa dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp16,9 miliar. Namun, seperti banyak perkara besar lain, cerita ini tidak berhenti di ruang sidang. Ia menjalar ke ruang publik, memicu diskusi yang jauh melampaui aspek yuridis.
Di titik inilah kasus Ibam berubah wajah. Ia bukan lagi sekadar soal benar atau salah dalam hukum, melainkan soal bagaimana publik (terutama kalangan profesional) membaca pesan di baliknya.
Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, menangkap fenomena ini dengan cukup jernih dalam tulisannya di Facebook berjudul “Ibam dan Masa Depan Inovasi Indonesia yang Sedang Dipertaruhkan”. Ia tidak sedang berperan sebagai pembela personal, melainkan sebagai pembaca data. Dan dari data itu, muncul satu kesimpulan penting: kasus ini telah menjelma menjadi simbol ketakutan kolektif.
Berdasarkan analisis Drone Emprit, percakapan publik tentang Ibam mencapai jutaan interaksi lintas platform. Namun yang lebih menarik adalah polarisasinya. Media arus utama cenderung mengedepankan narasi formal—tuntutan jaksa, angka kerugian negara, kronologi perkara—yang berujung pada sentimen negatif. Sebaliknya, media sosial justru didominasi pembelaan.
