Istilah “APBN” mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah pemerintah memastikan utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) akan dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan menanggung kewajiban sekitar Rp1,2 triliun per tahun untuk pelunasan utang proyek tersebut.
Kebijakan
itu menimbulkan perdebatan, terlebih sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Sadewa menolak penggunaan APBN dan menyatakan pembiayaan seharusnya ditangani
oleh Danantara sebagai superholding
BUMN.
Perbedaan
pandangan tersebut membuka kembali diskusi lama tentang batas antara keuangan
negara dan proyek infrastruktur besar yang melibatkan BUMN. Di satu sisi,
pemerintah kerap menegaskan bahwa proyek strategis nasional tidak selalu
membebani APBN. Namun dalam praktiknya, ketika proyek menghadapi tekanan
keuangan, negara sering kali menjadi penjamin terakhir.
Secara historis, pola semacam ini bukan hal baru. Pada masa Orde Baru, banyak proyek infrastruktur dan industri besar didukung oleh jaminan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Krisis ekonomi 1997–1998 menjadi contoh paling jelas ketika pemerintah harus menanggung utang sektor perbankan dan korporasi melalui program rekapitalisasi. Negara akhirnya menjadi “penanggung risiko terakhir” dari keputusan ekonomi yang sebelumnya dilakukan oleh entitas bisnis.
