Pada pagi 9 Desember 2025 itu, seorang suami mencium kening istrinya sebelum berangkat dari rumah. Ia sudah menyiapkan pakaian yang akan dibawanya ke penjara. Ia sudah menduga apa yang akan terjadi. Namun seperti kebanyakan orang yang berada di ambang musibah, ia tetap menjalani pagi itu seperti hari-hari biasa.
Anaknya berangkat sekolah. Mertuanya yang lumpuh akibat stroke dirawat seperti biasa. Istrinya berangkat mengajar. Lalu beberapa jam kemudian ia mengenakan rompi tahanan.
Kisah itu ditulis oleh salah seorang pimpinan BAZNAS Enrekang yang ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana zakat. Beberapa bulan setelah penahanan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar justru memvonis bebas seluruh terdakwa. Hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti.
Di sinilah kisah tersebut berhenti menjadi sekadar cerita pribadi. Ia berubah menjadi pertanyaan publik. Bagaimana jika seseorang kehilangan kebebasannya sebelum kesalahannya benar-benar terbukti?
