Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno membacakan Dekrit Presiden yang mengakhiri eksperimen demokrasi parlementer dan memberlakukan kembali UUD 1945. Sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak itu memperlihatkan satu pelajaran penting, bahwa konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah pagar agar kekuasaan tidak berjalan semata-mata berdasarkan kehendak politik.
Lebih dari enam dasawarsa kemudian, pertanyaan tentang hubungan antara kekuasaan, pemilu, dan konstitusi kembali muncul di meja Mahkamah Konstitusi. Kali ini melalui permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Para pemohon meminta agar Mahkamah memeriksa persoalan tersebut meskipun Gibran telah terpilih dan dilantik.
Yang membuat perkara ini menarik bukan hanya siapa yang menjadi objek permohonan. Persoalan yang lebih besar adalah apakah sebuah kemenangan pemilu yang telah selesai dan pelantikan yang telah dilakukan masih dapat dipersoalkan apabila kemudian ditemukan dugaan cacat pada syarat pencalonannya?
Para pemohon membangun argumen dari pembedaan antara removal from office dan disqualification. Pemakzulan adalah mekanisme untuk memberhentikan pejabat yang telah menduduki jabatan. Diskualifikasi, sebaliknya, berangkat dari premis bahwa seseorang sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat. Dengan logika itu, persoalannya bukan “bagaimana memberhentikan wakil presiden”, tetapi “apakah ia sejak awal sah menjadi calon wakil presiden”.
