Nama Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa muda asal Ngawi, sempat viral di media sosial gegara unggahannya dan berakibat menjadi pintu masuk ke persoalan hukum. Dalam unggahannya itu, Jovi mengkritik penggunaan fasilitas negara Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan oleh seorang pegawai untuk kepentingan pribadi. Jovi mempertanyakan penggunaan fasilitas negara yang menurutnya tidak semestinya dipakai di luar kepentingan kedinasan.
Alih-alih berhenti sebagai kritik internal, persoalan itu berkembang menjadi perkara hukum. Jovi dilaporkan ke polisi dan menghadapi tuduhan berkaitan dengan pencemaran nama baik, berita bohong, serta distribusi informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.
Bagi Jovi, persoalan tersebut bukan hanya tentang dirinya. Ia melihat ada problem yang lebih mendasar. Menurutnya norma dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditafsirkan terlalu luas sehingga kritik yang semestinya sah dapat berubah menjadi perkara pidana. Karena itu, Jovi membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Jovi kemudian menguji sejumlah ketentuan UU ITE. Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 28 ayat (3), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong dan menimbulkan “kerusuhan”. Pertanyaannya adalah, apa yang dimaksud dengan kerusuhan? Apakah keributan di media sosial termasuk kerusuhan? Apakah sebuah unggahan yang viral dan memancing ribuan komentar dapat dianggap sebagai gangguan ketertiban umum?
