Dalam dunia birokrasi, kita mengenal begitu banyak istilah yang terdengar meyakinkan. Sebagian bahkan “berbau” bahasa asing. Manajemen talenta, merit system, kompetensi, profiling, talent pool, hingga pengembangan karier. Semuanya tampak modern. Dokumennya lengkap, aplikasinya tersedia, indikatornya disusun, dan grafiknya bisa ditampilkan dalam rapat. Namun, ada satu pertanyaan sederhana yang layak diajukan. Apakah semua itu benar-benar membuat birokrasi bekerja lebih baik?
Pertanyaan tersebut menjadi inti kegelisahan M. Ridwan Radief dalam artikelnya di Kompas edisi 1 September 2026 berjudul ASN, Birokrasi, dan Talenta di Atas Kertas. Kritik ASN Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut sebenarnya menyentuh persoalan yang sangat mendasar, bahwa birokrasi Indonesia mungkin semakin pandai mengukur aparatur, tetapi belum tentu semakin berhasil menggunakan kemampuan aparatur untuk menyelesaikan masalah masyarakat.
Sebagai seorang ASN, saya memahami kegelisahan itu. Tidak sedikit aparatur yang memiliki pendidikan tinggi, mengikuti berbagai pelatihan, memperoleh sertifikat kompetensi, bahkan mendapatkan predikat kinerja “sangat baik”. Namun, ketika organisasi menghadapi persoalan nyata, belum tentu orang-orang yang paling banyak sertifikatnya menjadi pihak yang paling mampu menawarkan solusi.
Di sinilah kita perlu membedakan antara kompetensi administratif dan kompetensi substantif. Kompetensi administratif mudah dibuktikan melalui dokumen, seperti sertifikat, hasil tes, riwayat pelatihan, SK penugasan, atau nilai SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Sebaliknya, kompetensi substantif terlihat dari kemampuan seseorang memahami masalah, mengambil keputusan, membangun kolaborasi, dan menghasilkan perubahan. Masalahnya, birokrasi sering kali lebih mudah menghitung yang pertama daripada mengukur yang kedua.
