Pemberitaan media massa tentang keluhan sejumlah kepala desa di Ngawi terkait biaya urukan tanah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) membuka satu persoalan klasik dalam kebijakan pembangunan. Sebuah program nasional yang ambisius berhadapan dengan realitas fiskal dan administrasi desa yang terbatas. Dalam berita disebutkan bahwa biaya urukan bisa mencapai ratusan juta rupiah, sementara dasar hukumnya dinilai belum jelas oleh sebagian kepala desa.
Secara
konseptual, program KDMP memang dirancang sebagai motor ekonomi desa.
Pemerintah menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi desa sebagai tulang
punggung distribusi pangan, pupuk, hingga pembiayaan usaha rakyat. Gagasan ini
memiliki akar historis yang panjang. Sejak masa awal kemerdekaan, koperasi
dianggap sebagai soko guru perekonomian, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD
1945. Tokoh seperti Mohammad Hatta menempatkan koperasi sebagai bentuk ekonomi
kolektif yang sesuai dengan struktur sosial Indonesia.
Namun,
sejarah koperasi di Indonesia juga menunjukkan bahwa keberhasilan tidak semata
ditentukan oleh jumlah lembaga yang dibentuk, melainkan oleh kualitas tata
kelola dan dukungan ekosistemnya. Banyak koperasi pada masa Orde Baru dibentuk
secara top-down, tanpa kesiapan
manajemen dan partisipasi anggota. Hasilnya, tidak sedikit yang mati suri
setelah proyek selesai.
Persoalan yang muncul di Ngawi tampaknya berakar pada persoalan yang serupa, yakni ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan kapasitas desa. Secara hukum, desa memiliki kewenangan mengelola keuangan melalui APBDes berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, penggunaan dana desa harus mengikuti prinsip perencanaan partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Artinya, setiap pengeluaran semestinya direncanakan dalam musyawarah desa dan memiliki dasar regulasi yang jelas.
Ketika
kepala desa merasa terbebani biaya urukan tanpa kepastian payung hukum,
persoalannya bukan sekadar anggaran, tetapi juga soal kepastian hukum dan tata
kelola. Dalam perspektif hukum administrasi, setiap kebijakan publik harus
memenuhi asas legalitas, yakni memiliki dasar aturan yang jelas. Tanpa itu,
risiko yang dihadapi desa bukan hanya defisit anggaran, tetapi juga potensi
masalah hukum di kemudian hari.
Dari sisi
fiskal, beban ratusan juta rupiah bukan angka kecil bagi desa. Meski dana desa
setiap tahun tersedia, kebutuhan pembangunan dasar seperti jalan, irigasi,
sanitasi, dan bantuan sosial masih menjadi prioritas utama. Data Badan Pusat
Statistik menunjukkan bahwa sebagian besar desa di Indonesia masih berada pada
tahap pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan kesejahteraan, bukan
ekspansi lembaga ekonomi skala besar. Dalam konteks seperti itu, kebijakan yang
menambah beban pembiayaan tanpa skema pendanaan yang jelas berpotensi
menimbulkan resistensi di tingkat desa.
Di sisi
lain, pemerintah daerah juga menghadapi dilema. Program nasional seperti KDMP
biasanya memiliki target waktu yang ketat. Daerah dituntut menunjukkan progres,
sementara mekanisme teknis di lapangan belum sepenuhnya siap. Situasi ini
sering melahirkan praktik “kejar target”, yang berisiko mengabaikan aspek
perencanaan yang matang.
Dari sudut
pandang kebijakan publik, kasus ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara
desain program, regulasi, dan skema pembiayaan. Jika pembangunan fisik seperti
urukan tanah memang menjadi kebutuhan awal koperasi, maka seharusnya ada skema
pendanaan yang jelas: apakah melalui APBN, APBD, bantuan khusus, atau skema
pembiayaan koperasi itu sendiri. Tanpa itu, beban akan jatuh ke desa, yang
justru memiliki kapasitas fiskal paling kecil dalam struktur pemerintahan.
Pengalaman
historis pembangunan desa di Indonesia menunjukkan bahwa program yang berhasil
biasanya memiliki tiga unsur, yaitu partisipasi masyarakat, kepastian regulasi,
dan dukungan pendanaan yang realistis. Ketika salah satu unsur itu hilang,
program cenderung menjadi proyek administratif, bukan gerakan ekonomi yang
hidup.
Kasus di
Ngawi bisa menjadi pelajaran penting. Ambisi memperkuat ekonomi desa melalui
koperasi patut diapresiasi, tetapi implementasinya harus mempertimbangkan
kemampuan riil desa. Tanpa itu, koperasi yang seharusnya menjadi simbol
kemandirian ekonomi justru berisiko lahir dari beban fiskal yang tidak
direncanakan. Dan dalam jangka panjang, beban semacam itu bisa merusak
kepercayaan desa terhadap program pembangunan yang datang dari atas.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya