Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 dirancang sebagai investasi negara untuk masa depan anak-anak. Anggarannya mencapai Rp 335 triliun. Pemerintah menempatkan program ini sebagai langkah strategis memperbaiki kualitas gizi sekaligus mendukung proses belajar di sekolah. Namun diskusi publik tidak berhenti pada tujuan. Pertanyaan yang muncul justru menyentuh dua hal penting: dari mana sumber dananya, dan seberapa efektif pelaksanaannya?
Pemerintah menyebut pendanaan MBG
berasal dari efisiensi bidang lain. Tetapi Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP,
Adian Napitupulu, menegaskan dana itu justru diambil dari anggaran pendidikan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal
22 dan penjelasannya. Di sana disebutkan bahwa pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan telah mencakup program MBG di lembaga pendidikan
umum maupun keagamaan, dengan angka Rp223 triliun dari total anggaran
pendidikan Rp769 triliun. Anggaran pendidikan tersebut setara 20 persen dari
APBN, sebagaimana amanat konstitusi.
Namun sejumlah pejabat menyatakan
bahwa MBG tidak mengambil porsi anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR,
Lalu Hadrian Irfani, mengaku tak menemukan bukti anggaran pendidikan untuk MBG.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga menyatakan MBG bukan
bagian dari anggaran pendidikan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik
Sudaryati Deyang, menyampaikan hal serupa. Publik pun bingung. Jika memang
tertulis dalam undang-undang, mengapa pejabat menyangkal? Jika tidak, mengapa
penjelasan UU menyebutnya eksplisit?
Dalam perspektif hukum tata negara, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan. Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan bahwa angka itu tidak boleh dikurangi. Namun, persoalannya bukan semata angka, tetapi juga definisi. Pertanyaannya: apakah MBG bisa dikategorikan sebagai belanja pendidikan? Jika makan bergizi dianggap sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan, maka ia bisa masuk dalam pos pendidikan. Jika tidak, maka terjadi perdebatan mengenai klasifikasinya.
Dari sudut pandang kebijakan
publik, argumen yang mengaitkan gizi dengan pendidikan memang masuk akal.
Berbagai penelitian menunjukkan anak yang kekurangan gizi cenderung memiliki
konsentrasi belajar lebih rendah. Data Survei Status Gizi Indonesia juga
menunjukkan masalah stunting dan anemia masih menjadi tantangan. Dengan logika
itu, pemberian makan bergizi di sekolah dapat dianggap sebagai investasi jangka
panjang dalam kualitas sumber daya manusia.
Namun, pada saat yang sama, dunia
pendidikan juga menghadapi persoalan, seperti kesejahteraan guru, perbaikan fasilitas
sekolah, hingga pemerataan akses pendidikan di daerah. Karena itu, muncul
kekhawatiran bahwa jika sebagian besar dana pendidikan dialokasikan untuk MBG,
maka kebutuhan lain bisa tertekan.
Sejumlah mahasiswa, guru honorer,
dan yayasan pendidikan bahkan mengajukan uji materi UU APBN 2026 ke Mahkamah
Konstitusi. Mereka menilai terdapat potensi kerugian konstitusional apabila
alokasi pendidikan tidak sepenuhnya digunakan untuk fungsi inti pendidikan.
Proses hukum ini masih berjalan, dan putusan MK nantinya akan menjadi rujukan
penting untuk memperjelas batasan belanja pendidikan.
Di sisi lain, pelaksanaan program
sebesar ini tentu menyimpan tantangan teknis. Dalam beberapa bulan terakhir,
muncul laporan dugaan kasus gangguan kesehatan siswa di berbagai daerah setelah
mengonsumsi menu MBG. Pemerintah menyatakan evaluasi dilakukan untuk
memperbaiki standar keamanan pangan dan distribusi.
Yang lebih mengundang perhatian
adalah temuan dari Center of Economics and Law Studies (Celios). Lembaga ini
memperkirakan potensi kerugian negara akibat pemborosan makanan dalam program
MBG bisa mencapai Rp 1,75 triliun per minggu. Peneliti Celios, Isnawati
Hidayah, menjelaskan ada dua skenario perhitungan. Dalam skenario minimal,
sekitar 62 juta porsi makanan terbuang setiap minggu dengan estimasi kerugian
Rp 622 miliar. Dalam skenario maksimal, 127 juta porsi bisa terbuang dengan
potensi kerugian Rp 1,75 triliun per minggu.
Jika dihitung per bulan, angkanya
sangat besar. Dalam skenario minimal, dana yang terbuang setara dengan
pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 15,5 juta jiwa selama satu bulan.
Dalam skenario maksimal, setara dengan iuran bagi 31,6 juta jiwa selama
sebulan. Perbandingan ini memberi gambaran konkret tentang skala potensi
pemborosan. Perlu dicatat, ini adalah estimasi berbasis asumsi dan simulasi.
Namun sebagai bahan evaluasi kebijakan, angka tersebut patut diperhatikan.
Karena itu, Celios
merekomendasikan moratorium sementara program MBG, disertai reformasi tata
kelola dan distribusi. Mereka juga mendorong audit transparan serta evaluasi
menyeluruh. Rekomendasi moratorium tentu bukan keputusan ringan. MBG menyasar
jutaan anak dan telah menjadi bagian dari strategi sosial pemerintah. Namun
usulan evaluasi menyeluruh dan audit transparan adalah langkah yang sejalan
dengan prinsip akuntabilitas publik.
MBG dan pendidikan sama-sama
penting untuk masa depan anak Indonesia. Jika sumber dana, dasar hukum, dan
mekanisme pengawasannya dipaparkan dengan terang, publik dapat menilai
kebijakan ini secara lebih jernih, tanpa prasangka, dan tanpa kebingungan. Pada
akhirnya, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari berapa banyak porsi yang
dibagikan, tetapi juga dari seberapa tepat sasaran, aman, dan efisien program
itu dijalankan.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya