Kabar tentang aparat kepolisian yang justru terseret kasus narkoba selalu terasa seperti ironi yang pahit. Polisi adalah simbol penegakan hukum, tetapi ketika yang terjadi justru sebaliknya, publik seperti dipaksa melihat sisi gelap dari sistem yang seharusnya melindungi mereka. Kasus di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyeret seorang Kasat Narkoba hingga menyebut nama kapolresnya sendiri, bukan sekadar skandal personal. Ia memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar. Bagaimana jaringan narkoba bisa masuk ke dalam tubuh institusi penegak hukum?
Kronologi
kasus ini menunjukkan pola yang berulang dalam banyak skandal korupsi aparat.
Ada tekanan jabatan, kebutuhan gaya hidup, dan akhirnya kompromi dengan
kejahatan. Dalam cerita yang beredar, uang hingga Rp1 miliar diduga mengalir
dari bandar narkoba untuk memenuhi permintaan pembelian mobil mewah. Sebagai
imbalannya, bisnis haram tersebut dijanjikan perlindungan.
Bila
benar, ini bukan sekadar penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran disiplin. Ini
adalah bentuk korupsi sekaligus kolusi dengan kejahatan terorganisasi. Dalam
perspektif hukum, tindakan semacam ini bisa masuk dalam beberapa pasal
sekaligus: suap, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan dalam peredaran
narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menyebut bahwa aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba dapat dikenai hukuman yang lebih berat. Prinsipnya sederhana, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum adalah kejahatan yang berlapis. Ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik.
Secara
historis, persoalan aparat yang terlibat dalam jaringan narkoba bukan hal baru.
Pada era 1970-an hingga 1980-an, sejumlah negara Asia Tenggara pernah
menghadapi skandal serupa. Di Thailand dan Filipina, misalnya, operasi
pembersihan besar-besaran dilakukan karena aparat keamanan diketahui
bersekongkol dengan bandar. Fenomena ini dikenal dalam studi kriminologi
sebagai state capture oleh kejahatan
terorganisasi, yakni ketika jaringan kriminal tidak hanya menyuap aparat,
tetapi juga memengaruhi keputusan.
Di Indonesia
sendiri, sejumlah kasus besar menunjukkan pola yang hampir sama. Mulai dari oknum
polisi yang menjadi kurir, pengedar, hingga pelindung bandar. Setiap kali kasus
seperti ini terungkap, publik selalu dibuat terkejut. Namun para pakar
kepolisian justru melihatnya sebagai gejala sistemik.
Kriminolog
dari Universitas Indonesia, misalnya, pernah menyebut bahwa kejahatan narkoba
sangat rentan “membeli” aparat karena keuntungan yang dihasilkan sangat besar.
Nilai pasar narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah
per tahun. Dengan uang sebesar itu, godaan untuk menyuap aparat hampir tak
terhindarkan, terutama bila sistem pengawasan internal lemah.
Dalam
teori korupsi, kondisi ini disebut sebagai opportunity
structure, yakni situasi ketika peluang untuk berbuat curang lebih besar
daripada risiko tertangkap. Jika seorang pejabat merasa jabatannya bisa
diperjualbelikan atau dipertahankan dengan setoran tertentu, maka integritas
tidak lagi menjadi syarat utama.
Kasus di
Bima juga menyingkap sisi lain dari budaya organisasi yang bermasalah. Dalam
cerita yang beredar, seorang perwira merasa jabatannya terancam jika tidak
memenuhi permintaan atasan. Ini menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang tidak
sehat. Jabatan yang seharusnya didasarkan pada profesionalisme, justru berubah
menjadi beban finansial.
Dalam
perspektif sosiologi organisasi, kondisi seperti ini disebut sebagai rent-seeking hierarchy, yakni struktur
yang mendorong bawahan mencari sumber dana untuk menyenangkan atasan. Ketika
praktik ini dibiarkan, maka korupsi tidak lagi menjadi tindakan individual,
melainkan budaya kolektif.
Dari sudut
pandang hukum administrasi negara, praktik semacam ini juga berbahaya karena
merusak prinsip good governance.
Aparat penegak hukum seharusnya bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan
transaksi. Ketika jabatan dipertahankan dengan uang, maka keputusan hukum pun
rentan diperdagangkan.
Karena
itu, langkah tegas berupa pemecatan terhadap perwira yang terbukti bersalah
memang perlu diapresiasi. Namun tindakan tersebut baru menyentuh permukaan.
Yang lebih penting adalah membongkar jaringan, bukan hanya menghukum individu.
Jika benar ada aliran uang ke pejabat yang lebih tinggi, maka proses hukum
harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sejarah
menunjukkan, citra institusi penegak hukum hanya bisa pulih jika berani
membersihkan dirinya sendiri. Reformasi kepolisian di berbagai negara selalu
dimulai dari satu hal, yakni transparansi dan akuntabilitas. Tanpa itu, setiap
kasus yang muncul hanya akan menjadi skandal sesaat, lalu dilupakan, hingga
kasus serupa muncul kembali.
Kasus Bima
seharusnya menjadi peringatan. Bukan hanya tentang satu kasat atau satu
kapolres, tetapi tentang sistem yang memungkinkan transaksi jabatan terjadi.
Jika narkoba bisa membeli perlindungan hukum, maka yang runtuh bukan hanya satu
institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap negara.
Pada akhirnya, perang melawan narkoba tidak hanya soal menangkap bandar atau menyita barang bukti. Namun, juga memastikan bahwa aparat yang memerangi kejahatan tidak berubah menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Karena ketika oknum penegak hukum ikut bermain, maka hukum hanya tinggal simbol, tanpa wibawa, tanpa makna.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya