Harga Sebuah Jabatan

Minggu, 08 Maret 2026

Kabar tentang aparat kepolisian yang justru terseret kasus narkoba selalu terasa seperti ironi yang pahit. Polisi adalah simbol penegakan hukum, tetapi ketika yang terjadi justru sebaliknya, publik seperti dipaksa melihat sisi gelap dari sistem yang seharusnya melindungi mereka. Kasus di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyeret seorang Kasat Narkoba hingga menyebut nama kapolresnya sendiri, bukan sekadar skandal personal. Ia memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar. Bagaimana jaringan narkoba bisa masuk ke dalam tubuh institusi penegak hukum?

 

Kronologi kasus ini menunjukkan pola yang berulang dalam banyak skandal korupsi aparat. Ada tekanan jabatan, kebutuhan gaya hidup, dan akhirnya kompromi dengan kejahatan. Dalam cerita yang beredar, uang hingga Rp1 miliar diduga mengalir dari bandar narkoba untuk memenuhi permintaan pembelian mobil mewah. Sebagai imbalannya, bisnis haram tersebut dijanjikan perlindungan.

 

Bila benar, ini bukan sekadar penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran disiplin. Ini adalah bentuk korupsi sekaligus kolusi dengan kejahatan terorganisasi. Dalam perspektif hukum, tindakan semacam ini bisa masuk dalam beberapa pasal sekaligus: suap, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan dalam peredaran narkotika.

 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menyebut bahwa aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba dapat dikenai hukuman yang lebih berat. Prinsipnya sederhana, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum adalah kejahatan yang berlapis. Ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik.

 

Secara historis, persoalan aparat yang terlibat dalam jaringan narkoba bukan hal baru. Pada era 1970-an hingga 1980-an, sejumlah negara Asia Tenggara pernah menghadapi skandal serupa. Di Thailand dan Filipina, misalnya, operasi pembersihan besar-besaran dilakukan karena aparat keamanan diketahui bersekongkol dengan bandar. Fenomena ini dikenal dalam studi kriminologi sebagai state capture oleh kejahatan terorganisasi, yakni ketika jaringan kriminal tidak hanya menyuap aparat, tetapi juga memengaruhi keputusan.

 

Di Indonesia sendiri, sejumlah kasus besar menunjukkan pola yang hampir sama. Mulai dari oknum polisi yang menjadi kurir, pengedar, hingga pelindung bandar. Setiap kali kasus seperti ini terungkap, publik selalu dibuat terkejut. Namun para pakar kepolisian justru melihatnya sebagai gejala sistemik.

 

Kriminolog dari Universitas Indonesia, misalnya, pernah menyebut bahwa kejahatan narkoba sangat rentan “membeli” aparat karena keuntungan yang dihasilkan sangat besar. Nilai pasar narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Dengan uang sebesar itu, godaan untuk menyuap aparat hampir tak terhindarkan, terutama bila sistem pengawasan internal lemah.

 

Dalam teori korupsi, kondisi ini disebut sebagai opportunity structure, yakni situasi ketika peluang untuk berbuat curang lebih besar daripada risiko tertangkap. Jika seorang pejabat merasa jabatannya bisa diperjualbelikan atau dipertahankan dengan setoran tertentu, maka integritas tidak lagi menjadi syarat utama.

 

Kasus di Bima juga menyingkap sisi lain dari budaya organisasi yang bermasalah. Dalam cerita yang beredar, seorang perwira merasa jabatannya terancam jika tidak memenuhi permintaan atasan. Ini menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang tidak sehat. Jabatan yang seharusnya didasarkan pada profesionalisme, justru berubah menjadi beban finansial.

 

Dalam perspektif sosiologi organisasi, kondisi seperti ini disebut sebagai rent-seeking hierarchy, yakni struktur yang mendorong bawahan mencari sumber dana untuk menyenangkan atasan. Ketika praktik ini dibiarkan, maka korupsi tidak lagi menjadi tindakan individual, melainkan budaya kolektif.

 

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, praktik semacam ini juga berbahaya karena merusak prinsip good governance. Aparat penegak hukum seharusnya bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan transaksi. Ketika jabatan dipertahankan dengan uang, maka keputusan hukum pun rentan diperdagangkan.

 

Karena itu, langkah tegas berupa pemecatan terhadap perwira yang terbukti bersalah memang perlu diapresiasi. Namun tindakan tersebut baru menyentuh permukaan. Yang lebih penting adalah membongkar jaringan, bukan hanya menghukum individu. Jika benar ada aliran uang ke pejabat yang lebih tinggi, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

 

Sejarah menunjukkan, citra institusi penegak hukum hanya bisa pulih jika berani membersihkan dirinya sendiri. Reformasi kepolisian di berbagai negara selalu dimulai dari satu hal, yakni transparansi dan akuntabilitas. Tanpa itu, setiap kasus yang muncul hanya akan menjadi skandal sesaat, lalu dilupakan, hingga kasus serupa muncul kembali.

 

Kasus Bima seharusnya menjadi peringatan. Bukan hanya tentang satu kasat atau satu kapolres, tetapi tentang sistem yang memungkinkan transaksi jabatan terjadi. Jika narkoba bisa membeli perlindungan hukum, maka yang runtuh bukan hanya satu institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap negara.

 

Pada akhirnya, perang melawan narkoba tidak hanya soal menangkap bandar atau menyita barang bukti. Namun, juga memastikan bahwa aparat yang memerangi kejahatan tidak berubah menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Karena ketika oknum penegak hukum ikut bermain, maka hukum hanya tinggal simbol, tanpa wibawa, tanpa makna.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (209) kepegawaian (174) serba-serbi (87) hukum (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)