Akar Sosial Premanisme

Jumat, 17 April 2026

Di Purwakarta, sebuah pesta pernikahan di Kampung Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, berujung tragedi. Dadang (58), ayah mempelai perempuan, tewas setelah dianiaya sekelompok pemuda yang diduga preman kampung pada 4 April 2026. Kekerasan dipicu penolakan keluarga korban terhadap permintaan uang keamanan. Korban dipukul menggunakan bambu di bagian tubuh dan kepala hingga tak sadarkan diri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.


Kasus di Purwakarta tersebut kembali menampar kesadaran publik. Rasa aman ternyata masih bisa runtuh di ruang hidup yang paling dekat dengan warga. Kampung, hajatan, jalan lingkungan, atau titik-titik ekonomi kecil yang mestinya menjadi ruang sosial paling akrab justru kadang berubah menjadi arena intimidasi. Tragedi semacam ini bukan sekadar soal tindak kriminal, tetapi juga cermin tentang bagaimana otoritas sosial bekerja di tingkat akar rumput.


Selama ini, premanisme sering dipahami secara sederhana sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu demi uang, pengaruh, atau penguasaan wilayah. Padahal, jika ditarik ke belakang, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa premanisme kerap tumbuh dari hubungan yang lebih kompleks antara kekuasaan formal dan aktor informal.


Pelajaran menarik datang dari Medan pada masa awal revolusi. Sosok Amat Boyan, yang dikenal sebagai residivis dan bandit jalanan, menjadi contoh bagaimana figur kriminal bisa berubah posisi ketika negara berada dalam masa transisi. Setelah Proklamasi 1945, ketika otoritas keamanan belum stabil dan laskar-laskar tumbuh cepat, Amat Boyan justru direkrut ke dalam Pesindo dan dimasukkan ke unit bersenjata bernama Pasukan Cap Kampak.


Di titik ini, batas antara penjahat, pejuang, dan alat kekuasaan menjadi kabur. Sosok yang sebelumnya dianggap ancaman mendadak dinilai berguna karena memiliki nyali, jaringan, dan kemampuan memobilisasi orang. Dalam situasi revolusi, kualitas semacam itu sering dianggap lebih penting daripada rekam jejak moral.


Namun sejarah juga menunjukkan bahayanya. Watak lama Amat Boyan tidak hilang ketika ia mengenakan atribut perjuangan. Pasukan Cap Kampak yang semula dibentuk untuk memperkuat barisan revolusi justru berubah menjadi kelompok gangster yang melakukan perampokan, pemerasan, hingga kekerasan terhadap warga sipil. Korban utamanya adalah kelompok rentan, terutama komunitas Tionghoa di Medan.


Kisah ini memperlihatkan satu pola klasik. Ketika aktor informal diberi legitimasi tanpa kontrol yang kuat, ia mudah berubah menjadi kekuatan yang justru menggerogoti otoritas negara. Organisasi yang semula dibentuk untuk menjaga ketertiban atau memperluas pengaruh bisa menjelma menjadi “negara kecil” dengan hukumnya sendiri.


Pola itu tidak berhenti pada masa revolusi. Pada era Orde Baru, sejarah mencatat bagaimana kelompok-kelompok informal juga kerap dikelola untuk kepentingan stabilitas kekuasaan. Geng-geng jalanan dibubarkan, tetapi energinya disalurkan ke organisasi yang lebih rapi dan memiliki kedekatan dengan mesin politik. Preman, jagoan kampung, dan ormas tidak selalu diberantas, melainkan diatur agar efektif menjadi kepanjangan tangan pengaruh negara sampai ke level kampung.


Di sinilah kasus Purwakarta menemukan konteks yang lebih dalam. Kekerasan yang menewaskan warga memang harus diproses tegas sebagai tindak pidana. Namun peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa masih ada kelompok yang merasa memiliki hak untuk meminta jatah, memaksa, atau menguasai ruang sosial warga?


Jawabannya tidak tunggal. Sebagian lahir dari lemahnya penegakan hukum di tingkat bawah. Sebagian lagi tumbuh dari kebiasaan sosial yang terlalu lama mentoleransi “uang keamanan”, “jatah lingkungan”, atau bentuk pungutan yang dianggap lumrah. Dalam ruang seperti itu, premanisme tidak sekadar hidup dari kekerasan, tetapi dari penerimaan sosial yang berlangsung perlahan.


Karena itu, pemberantasan premanisme tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku setelah korban berjatuhan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan negara benar-benar hadir di level paling dekat dengan warga, seperti kepastian hukum, perlindungan oleh aparat, dan mekanisme sosial yang membuat masyarakat tidak merasa sendirian saat menghadapi intimidasi.


Sejarah dari Medan hingga Purwakarta mengajarkan hal yang sama, bahwa premanisme tumbuh subur ketika ada ruang kosong otoritas. Ketika negara terlambat hadir, kelompok informal akan mengisi celah itu dengan caranya sendiri, yang sering kali melalui rasa takut masyarakat. Dan, selama ruang kosong itu masih ada, nama pelakunya mungkin berganti, tetapi polanya akan terus berulang.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (225) kepegawaian (175) serba-serbi (93) hukum (92) oase (86) saat kuliah (71) pustaka (64) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)