Dalam tulisannya di Facebook yang berjudul Tarif Batal?, Made Supriatma menyampaikan kritik keras terhadap perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang sempat menetapkan tarif 19 persen bagi barang Indonesia ke pasar AS, sementara barang Amerika masuk ke Indonesia dengan tarif 0 persen. Ia melihat kesepakatan itu sebagai bentuk penyerahan yang terlalu jauh, bahkan dianalogikan dengan pola hubungan kolonial. Kritiknya juga menyentuh isu penghapusan aturan kandungan lokal, tidak adanya kewajiban transfer teknologi, serta ketatnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagi Made, situasi ini mencerminkan lemahnya posisi tawar dan sentralisasi pengambilan keputusan yang dinilai kurang berbasis kajian mendalam.
Namun dinamika berubah ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kewenangan presiden AS untuk menetapkan tarif sepihak. Putusan itu membuat kebijakan tarif 19 persen gugur. Bahkan kemudian muncul kebijakan tarif baru 10 persen yang berlaku lebih umum. Made menilai perkembangan ini memperlihatkan bahwa penurunan tarif bukan hasil negosiasi, melainkan akibat putusan hukum di Amerika Serikat.
Kritik tersebut layak menjadi bahan refleksi. Dalam perundingan perdagangan internasional, posisi tawar memang sangat penting. Negara berkembang seperti Indonesia harus berhitung cermat agar tidak terjebak dalam kesepakatan yang melemahkan strategi industrialisasi jangka panjang. Aturan kandungan lokal dan transfer teknologi, misalnya, selama ini sering dipakai sebagai instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Jika ruang kebijakan itu menyempit, pemerintah perlu menjelaskan strategi penggantinya.
Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu dilihat secara lebih utuh.
Pertama, perjanjian dagang biasanya tidak berdiri pada satu angka tarif saja. Ia mencakup berbagai aspek lain. Ada akses pasar, kuota, standar teknis, investasi, hingga kerja sama sektor tertentu. Tanpa membaca keseluruhan teks perjanjian dan lampirannya, sulit menyimpulkan apakah suatu negara benar-benar “menyerah total” atau sedang melakukan kompromi strategis di beberapa bidang untuk memperoleh keuntungan di bidang lain.
Kedua, pembatalan tarif oleh Mahkamah Agung AS menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan di negara tersebut juga tunduk pada sistem checks and balances. Dalam sistem ketatanegaraan Amerika, kewenangan tarif melibatkan presiden dan kongres. Putusan pengadilan itu lebih mencerminkan dinamika politik dan hukum domestik AS daripada cerminan langsung kualitas diplomasi Indonesia. Negara mitra sering kali harus berhadapan dengan ketidakpastian yang timbul dari proses politik internal negara besar.
Ketiga, soal tarif 10 persen yang kemudian diberlakukan secara umum. Jika benar demikian, maka tarif terhadap barang Indonesia menjadi lebih rendah dari skema sebelumnya. Namun tetap ada risiko ketidakpastian karena kebijakan tersebut bisa saja kembali digugat di pengadilan. Bagi pelaku usaha, yang paling penting adalah kepastian aturan jangka menengah dan panjang. Di sinilah peran pemerintah untuk melakukan mitigasi risiko, termasuk diversifikasi pasar ekspor agar tidak terlalu bergantung pada satu negara.
Tulisan Made juga mengkritik sentralisasi pengambilan keputusan. Kritik semacam ini penting dalam demokrasi karena mendorong transparansi dan akuntabilitas. Namun diplomasi perdagangan modern biasanya melibatkan banyak aktor, seperti kementerian teknis, tim negosiator, diplomat karier, serta pertimbangan geopolitik dan ekonomi yang kompleks. Keputusan akhir memang berada di tangan pimpinan negara, tetapi prosesnya umumnya lebih kolektif daripada yang terlihat di ruang publik.
Perbandingan dengan kolonialisme memang kuat secara retoris, tetapi konteks global saat ini berbeda. Indonesia adalah negara berdaulat dengan pilihan kebijakan sendiri, meskipun harus bernegosiasi dalam sistem ekonomi internasional yang tidak selalu setara. Tantangannya bukan soal kehilangan kedaulatan formal, melainkan bagaimana memperkuat kapasitas negosiasi dan daya saing domestik.
Polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang jelas mengenai isi dan manfaat perjanjian dagang. Kritik dari masyarakat sipil dan pengamat seperti Made Supriatma dapat menjadi pengingat agar setiap kesepakatan internasional ditimbang secara matang dan terbuka.
Di tengah dinamika global yang tidak stabil, sikap yang dibutuhkan mungkin bukan sekadar optimisme atau pesimisme, melainkan evaluasi berkelanjutan. Diplomasi adalah proses yang terus bergerak. Yang terpenting adalah memastikan setiap langkah tetap berpijak pada kepentingan jangka panjang bangsa, dengan analisis yang tenang dan transparan.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya