Hukum dan Teror

Jumat, 03 April 2026

Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengusik ingatan publik Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar kabar kriminal yang datang dan pergi dalam arus berita harian. Ia membuka kembali pertanyaan lama tentang keamanan para aktivis, sekaligus tentang sejauh mana hukum mampu menjawab bentuk kekerasan yang begitu brutal.


Peristiwa itu terjadi pada malam hari di Jakarta ketika Andrie Yunus baru pulang dari sebuah kegiatan publik. Dua orang tak dikenal mendekatinya dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada wajah dan bagian tubuh lain serta harus menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku melarikan diri, sementara aparat kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan.


Sekilas, peristiwa ini mungkin tampak seperti kasus penganiayaan biasa. Namun jika dilihat dari perspektif hukum pidana, serangan dengan air keras memiliki tingkat keseriusan yang jauh lebih tinggi. Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang menimbulkan luka serius pada korban. Dalam KUHP lama, penganiayaan berat diatur antara lain dalam Pasal 354 dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, ketentuan mengenai penganiayaan diatur kembali dengan penomoran pasal yang berbeda, tetapi dengan prinsip yang serupa.


Meski demikian, banyak ahli hukum berpendapat bahwa penyiraman air keras sering kali melampaui sekadar penganiayaan berat. Tindakan semacam ini biasanya dilakukan dengan persiapan dan menggunakan bahan kimia yang diketahui dapat merusak tubuh secara permanen. Artinya, terdapat unsur kesengajaan untuk menimbulkan penderitaan serius. Dalam konteks tertentu, tidak tertutup kemungkinan perbuatan tersebut dipertimbangkan sebagai percobaan pembunuhan, terutama jika terbukti ada niat menghilangkan nyawa korban.


Perdebatan hukum semacam ini pernah muncul dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan pada tahun 2017. Kasus tersebut menjadi sorotan nasional karena korban merupakan aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Banyak kalangan menilai hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tidak sebanding dengan dampak permanen yang dialami korban. Perdebatan itu menunjukkan satu hal penting, bahwa sistem hukum sering kali kesulitan menempatkan kejahatan penyiraman air keras dalam kategori yang benar-benar mencerminkan tingkat kekejamannya.


Di tingkat global, sejumlah negara bahkan telah mengembangkan kebijakan khusus untuk menghadapi kejahatan semacam ini. Di India, pemerintah memperketat penjualan bahan kimia setelah meningkatnya kasus penyiraman asam terhadap perempuan. Sementara di Kolombia, lahir undang-undang khusus yang dikenal sebagai Ley Natalia Ponce, yang memperberat hukuman bagi pelaku serangan asam. Regulasi tersebut muncul setelah serangan brutal terhadap aktivis Natalia Ponce de León, yang kemudian menjadi simbol gerakan perlindungan korban.


Perbandingan ini memperlihatkan bahwa penyiraman air keras bukan sekadar kejahatan individual. Ia sering kali berkaitan dengan relasi kekuasaan dan upaya menebar rasa takut. Banyak pakar kriminologi menyebutnya sebagai bentuk violence of intimidation, yakni kekerasan yang dimaksudkan untuk menciptakan efek teror yang lebih luas daripada sekadar melukai korban.


Dalam konteks Indonesia, dimensi ini menjadi semakin penting jika korban adalah seorang aktivis hak asasi manusia. Serangan terhadap individu yang aktif dalam advokasi publik dapat dimaknai sebagai serangan terhadap ruang sipil itu sendiri. Dalam hukum internasional, negara memiliki kewajiban melindungi para pembela HAM dari intimidasi dan kekerasan. Prinsip tersebut tercantum dalam United Nations Declaration on Human Rights Defenders, yang menegaskan bahwa negara harus menjamin keamanan individu yang memperjuangkan hak asasi manusia.


Karena itu, kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menemukan pelaku. Ia juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi ruang sipil. Jika serangan terhadap aktivis tidak ditangani secara serius dan transparan, pesan yang muncul di masyarakat bisa sangat berbahaya, bahwa kekerasan adalah cara efektif untuk membungkam suara kritis.


Pada titik inilah hukum seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan, motif harus diungkap secara jelas, dan pelaku harus dihukum secara setimpal. Tanpa itu semua, luka yang ditinggalkan air keras tidak hanya akan membekas pada tubuh korban, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (216) kepegawaian (175) serba-serbi (91) hukum (90) oase (85) saat kuliah (71) pustaka (64) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)