Mengakhiri Pasal Karet

Selasa, 14 April 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi layak dibaca sebagai momen penting dalam sejarah hukum kita. Lewat Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK bukan melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru meneguhkan prinsip paling dasar dari negara hukum, yaitu kepastian dan keadilan.


Frasa yang dibatalkan itu selama ini menjadi sumber tafsir yang elastis. Pasal 21 mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Namun dengan tambahan “secara langsung atau tidak langsung”, rumusannya menjadi lentur, bahkan terlalu lentur. Siapa pun bisa dianggap menghalangi proses hukum, sepanjang aparat menilai ada “pengaruh tidak langsung”. Di sinilah masalah bermula.


Dalam praktik hukum pidana, asas legalitas mensyaratkan rumusan delik yang jelas (lex certa) dan tegas (lex stricta). Warga negara harus bisa memprediksi: perbuatan apa yang dilarang dan apa konsekuensinya. Jika rumusan terlalu kabur, maka hukum berubah dari pedoman menjadi jebakan. Ketika tafsir bergantung pada subjektivitas penegak hukum, potensi kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) menjadi nyata.


MK membaca risiko itu. Profesi advokat, jurnalis, bahkan akademisi bisa terseret hanya karena menjalankan fungsi kritik atau pembelaan. Pembelaan nonlitigasi oleh advokat dapat dituding sebagai upaya “tidak langsung” menggagalkan penyidikan. Investigasi jurnalistik bisa dicurigai sebagai bentuk intervensi opini publik yang memengaruhi proses hukum. Ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi menjadi terancam.


Putusan ini penting bukan karena membela satu profesi, tetapi karena menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara. Sejarah hukum Indonesia menunjukkan, pasal-pasal karet bukan barang baru. Dari delik penghinaan presiden di masa lalu hingga sejumlah pasal dalam UU ITE, kita kerap menyaksikan bagaimana rumusan elastis berubah menjadi alat represi. Reformasi 1998 sejatinya lahir untuk mengoreksi praktik semacam itu.


Menariknya, MK juga merujuk standar internasional. Dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), delik obstruction of justice memang diatur, tetapi tidak memakai frasa “langsung atau tidak langsung” yang multitafsir. Demikian pula dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, rumusan perintangan proses hukum dirancang lebih terukur, dengan menekankan unsur kesengajaan dan kontribusi nyata terhadap terhalangnya proses hukum.


Artinya, penghapusan frasa tersebut justru menyelaraskan UU Tipikor dengan perkembangan hukum pidana modern. Hukum pidana bukan sekadar alat menghukum, melainkan instrumen terakhir (ultimum remedium) yang harus digunakan secara hati-hati. Pemidanaan mensyaratkan adanya kesalahan (culpa) atau kesengajaan (dolus) yang jelas, bukan sekadar dugaan pengaruh yang samar.


Tentu ada kekhawatiran, apakah putusan ini akan melemahkan pemberantasan korupsi? Kekhawatiran itu wajar, mengingat korupsi masih menjadi penyakit kronis bangsa. Namun argumen tersebut perlu diluruskan. MK tidak menghapus delik perintangan penyidikan. Yang dihapus hanya frasa yang membuka ruang tafsir tak terbatas. Seseorang tetap bisa dipidana jika terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum.


Justru dengan rumusan yang lebih presisi, penegakan hukum akan lebih kuat di pengadilan. Dakwaan yang disusun dengan dasar bukti konkret dan unsur kesengajaan yang terang akan lebih sulit dipatahkan. Sebaliknya, dakwaan yang bertumpu pada tafsir luas sering kali goyah ketika diuji.


Dalam perspektif historis, langkah MK ini dapat dibaca sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi. Negara hukum (rechtsstaat) menuntut pembatasan kekuasaan, termasuk kekuasaan aparat penegak hukum. Pemberantasan korupsi memang agenda moral dan politik yang penting, tetapi ia tidak boleh berjalan di luar koridor konstitusi. Supremasi hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku korupsi, melainkan juga memastikan prosesnya adil.


Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa semangat antikorupsi tidak boleh berubah menjadi justifikasi untuk memperluas kewenangan tanpa batas. Dalam negara demokratis, tujuan yang baik tidak membenarkan cara yang melanggar prinsip hukum. Kita belajar dari banyak Negara. Ketika hukum pidana dibiarkan lentur, ia bisa digunakan bukan hanya terhadap koruptor, tetapi juga terhadap pengkritik.


Akhirnya, penghapusan pasal karet oleh MK adalah pesan tegas bahwa pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua kutub yang berseberangan. Keduanya justru saling menguatkan. Penegakan hukum yang pasti, terukur, dan akuntabel akan meningkatkan legitimasi publik. Tanpa legitimasi itu, agenda antikorupsi mudah dipersoalkan.


Publik luas perlu melihat putusan ini secara jernih. Ini bukan kemenangan pelaku korupsi, melainkan kemenangan konstitusi. Negara hukum tidak dibangun dengan rumusan samar, melainkan dengan kepastian. Dan kepastian itulah yang hari ini diteguhkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (224) kepegawaian (175) hukum (92) serba-serbi (91) oase (86) saat kuliah (71) pustaka (64) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)