Kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda, bak menampar rasa keadilan publik. Ia sempat ditahan karena diduga merugikan negara Rp118 juta akibat rangkap jabatan. Ia menjadi guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD). Honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara dihitung jaksa sebagai kerugian negara. Namun pada 25 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan dan membebaskannya dari Rutan Kraksaan. Alasannya karena tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan kerugian negara telah dipulihkan.
Perkara
ini membuka kembali perdebatan. Kapan sebuah pelanggaran administratif berubah
menjadi tindak pidana korupsi?
Dalam
hukum pidana, korupsi bukan sekadar soal adanya kerugian negara. Ia menuntut
unsur kesalahan, termasuk niat jahat. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menekankan pentingnya melihat
konteks. Apakah seorang guru honorer memahami secara utuh makna larangan
rangkap jabatan? Apakah ada konflik kepentingan? Apakah ia memiliki kewenangan atas
penggunaan dana yang bisa disalahgunakan?
Pertanyaan-pertanyaan ini krusial. Sebab hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir. Hukum pidana seharusnya digunakan ketika instrumen administratif tidak lagi memadai. Jika seseorang hanya menerima honor dari dua pekerjaan tanpa menyalahgunakan kewenangan, tanpa memanipulasi data, dan tanpa memperkaya diri secara melawan hukum, maka pendekatan administratif semestinya lebih proporsional.
Kita harus
melihat realitas pahit yang dihadapi guru honorer. Penghasilan mereka sering
kali jauh dari layak. Banyak yang menerima honor di bawah upah minimum
regional. Dalam kondisi seperti itu, mencari tambahan penghasilan bukanlah
tindakan oportunistik, melainkan strategi bertahan hidup. Tentu saja, empati
tidak berarti pembenaran. Jika aturan melarang rangkap jabatan, maka
pelanggaran tetap pelanggaran. Namun tidak semua pelanggaran otomatis adalah
korupsi. Di sinilah asas proporsionalitas dan keadilan substantif diuji.
Yang
membuat kasus ini terasa janggal adalah kontrasnya dengan praktik rangkap
jabatan di level elite. Penelitian Indonesia
Corruption Watch menunjukkan rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan dan memperbesar peluang penyalahgunaan wewenang. Temuan Ombudsman
Republik Indonesia pada 2020 mencatat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak
BUMN dalam periode 2016–2019 terindikasi rangkap jabatan. Riset Transparency International Indonesia
pada Juli 2025 bahkan menyebut 34 pejabat di kabinet Presiden Prabowo Subianto
merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Artinya,
rangkap jabatan bukan anomali. Ia praktik yang mengakar, terutama di level
atas. Bedanya, ketika terjadi di elite, perdebatan berkisar pada etika, konflik
kepentingan, atau pelanggaran administratif. Jarang sekali langsung berujung
penahanan.
Direktur
Eksekutif Institute for Criminal Justice
Reform, Erasmus Napitupulu, menegaskan rangkap jabatan bisa dipidana jika
terdapat perbuatan melawan hukum. Namun konteksnya harus jelas. Jika seorang
guru honorer langsung dipidana tanpa analisis mendalam, itu problematik.
Sebaliknya, jika pejabat tinggi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi atau
aturan lain, penegakan hukum harus konsisten.
Dari
perspektif hukum tata negara, isu ini juga menyentuh prinsip good governance, seperti transparansi,
akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan. Rangkap jabatan berisiko
mengaburkan garis tanggung jawab dan membuka ruang abuse of power. Namun penanganannya tidak boleh tebang pilih.
Kasus
Misbahul menunjukkan bahaya overkriminalisasi atau kecenderungan membawa setiap
persoalan administrasi ke ranah pidana. Padahal, pendekatan hukum modern
menekankan diferensiasi, mana yang cukup diselesaikan dengan pengembalian uang
dan sanksi administratif, mana yang layak dipidana karena ada niat jahat dan
penyalahgunaan kewenangan.
Keputusan
penghentian penyidikan oleh Kejati Jawa Timur patut diapresiasi sebagai
koreksi. Tetapi koreksi di hilir tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah pedoman
yang jelas agar aparat penegak hukum tidak gegabah menggunakan pasal korupsi
untuk kasus-kasus administratif, terutama terhadap kelompok rentan seperti guru
honorer.
Jika
negara ingin serius memberantas korupsi, konsistensi adalah kunci. Rangkap
jabatan yang menciptakan konflik kepentingan di level elite harus ditertibkan
dengan standar yang sama, atau bahkan lebih ketat. Tanpa itu, hukum akan tampak
keras ke bawah, lunak ke atas.
Pada
akhirnya, pertanyaan tentang rangkap jabatan bukan semata soal legalitas,
melainkan juga soal keadilan. Apakah hukum berdiri sebagai penjaga moral publik
yang konsisten, atau sekadar alat yang tajam bagi yang lemah? Kasus di
Probolinggo memberi kita cermin untuk menilai ulang arah penegakan hukum kita
hari ini.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya