Rangkap Jabatan

Kamis, 12 Maret 2026

Kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda, bak menampar rasa keadilan publik. Ia sempat ditahan karena diduga merugikan negara Rp118 juta akibat rangkap jabatan. Ia menjadi guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD). Honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara dihitung jaksa sebagai kerugian negara. Namun pada 25 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan dan membebaskannya dari Rutan Kraksaan. Alasannya karena tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan kerugian negara telah dipulihkan.

 

Perkara ini membuka kembali perdebatan. Kapan sebuah pelanggaran administratif berubah menjadi tindak pidana korupsi?

 

Dalam hukum pidana, korupsi bukan sekadar soal adanya kerugian negara. Ia menuntut unsur kesalahan, termasuk niat jahat. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menekankan pentingnya melihat konteks. Apakah seorang guru honorer memahami secara utuh makna larangan rangkap jabatan? Apakah ada konflik kepentingan? Apakah ia memiliki kewenangan atas penggunaan dana yang bisa disalahgunakan?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini krusial. Sebab hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir. Hukum pidana seharusnya digunakan ketika instrumen administratif tidak lagi memadai. Jika seseorang hanya menerima honor dari dua pekerjaan tanpa menyalahgunakan kewenangan, tanpa memanipulasi data, dan tanpa memperkaya diri secara melawan hukum, maka pendekatan administratif semestinya lebih proporsional.

 

Kita harus melihat realitas pahit yang dihadapi guru honorer. Penghasilan mereka sering kali jauh dari layak. Banyak yang menerima honor di bawah upah minimum regional. Dalam kondisi seperti itu, mencari tambahan penghasilan bukanlah tindakan oportunistik, melainkan strategi bertahan hidup. Tentu saja, empati tidak berarti pembenaran. Jika aturan melarang rangkap jabatan, maka pelanggaran tetap pelanggaran. Namun tidak semua pelanggaran otomatis adalah korupsi. Di sinilah asas proporsionalitas dan keadilan substantif diuji.

 

Yang membuat kasus ini terasa janggal adalah kontrasnya dengan praktik rangkap jabatan di level elite. Penelitian Indonesia Corruption Watch menunjukkan rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memperbesar peluang penyalahgunaan wewenang. Temuan Ombudsman Republik Indonesia pada 2020 mencatat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak BUMN dalam periode 2016–2019 terindikasi rangkap jabatan. Riset Transparency International Indonesia pada Juli 2025 bahkan menyebut 34 pejabat di kabinet Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

 

Artinya, rangkap jabatan bukan anomali. Ia praktik yang mengakar, terutama di level atas. Bedanya, ketika terjadi di elite, perdebatan berkisar pada etika, konflik kepentingan, atau pelanggaran administratif. Jarang sekali langsung berujung penahanan.

 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, menegaskan rangkap jabatan bisa dipidana jika terdapat perbuatan melawan hukum. Namun konteksnya harus jelas. Jika seorang guru honorer langsung dipidana tanpa analisis mendalam, itu problematik. Sebaliknya, jika pejabat tinggi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi atau aturan lain, penegakan hukum harus konsisten.

 

Dari perspektif hukum tata negara, isu ini juga menyentuh prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan. Rangkap jabatan berisiko mengaburkan garis tanggung jawab dan membuka ruang abuse of power. Namun penanganannya tidak boleh tebang pilih.

 

Kasus Misbahul menunjukkan bahaya overkriminalisasi atau kecenderungan membawa setiap persoalan administrasi ke ranah pidana. Padahal, pendekatan hukum modern menekankan diferensiasi, mana yang cukup diselesaikan dengan pengembalian uang dan sanksi administratif, mana yang layak dipidana karena ada niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan.

 

Keputusan penghentian penyidikan oleh Kejati Jawa Timur patut diapresiasi sebagai koreksi. Tetapi koreksi di hilir tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah pedoman yang jelas agar aparat penegak hukum tidak gegabah menggunakan pasal korupsi untuk kasus-kasus administratif, terutama terhadap kelompok rentan seperti guru honorer.

 

Jika negara ingin serius memberantas korupsi, konsistensi adalah kunci. Rangkap jabatan yang menciptakan konflik kepentingan di level elite harus ditertibkan dengan standar yang sama, atau bahkan lebih ketat. Tanpa itu, hukum akan tampak keras ke bawah, lunak ke atas.

 

Pada akhirnya, pertanyaan tentang rangkap jabatan bukan semata soal legalitas, melainkan juga soal keadilan. Apakah hukum berdiri sebagai penjaga moral publik yang konsisten, atau sekadar alat yang tajam bagi yang lemah? Kasus di Probolinggo memberi kita cermin untuk menilai ulang arah penegakan hukum kita hari ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (209) kepegawaian (174) serba-serbi (88) hukum (87) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)