Pengadilan Sudut Kamera

Sabtu, 03 Oktober 2026

Di jalan Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, sebuah pikap pengangkut telur mengalami kecelakaan tunggal pada sore hari tanggal 28 Juni 2026. Muatannya, sekitar 1,3 ton telur, berserakan di jalan. Dalam waktu singkat, potongan video peristiwa itu menyebar di media sosial. Yang tampak dalam rekaman adalah warga mengambil telur di tengah situasi kacau, sementara sopir dan penumpangnya disebut masih terjebak di dalam kabin.


Video pendek itu segera bekerja seperti biasa. Membangkitkan kemarahan, melahirkan vonis, dan menjadikan sebuah desa sebagai terdakwa di ruang sidang digital. Warga Kutawis dicap tidak berperikemanusiaan. Purbalingga, melalui satu kejadian, seolah sedang dipaksa menjawab tuduhan tentang merosotnya gotong royong di kampung-kampung Jawa.


Namun, seperti banyak perkara yang lahir dari layar telepon, rekaman itu hanya membawa satu fragmen. Ia memperlihatkan tindakan yang memang keliru, yakni mengambil barang milik orang lain saat pemiliknya sedang tertimpa musibah. Namun, tidak seluruh peristiwa diperlihatkan. Dalam mediasi yang difasilitasi Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif pada beberapa hari kemudian, muncul cerita lain. Ternyata ada warga yang mengevakuasi korban, membantu menarik kendaraan, membersihkan telur dari jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan, bahkan mengatur lalu lintas.


Dua kenyataan itu tidak saling membatalkan. Mengambil telur tetap salah. Menolong korban tetap patut dihargai. Persoalannya, media sosial hampir selalu menyukai satu kenyataan yang paling mudah memancing emosi. Seolah, tindakan buruk beberapa orang jauh lebih laku dibanding kerja sunyi banyak orang yang menolong tanpa pamrih dan tanpa kamera.


Kita hidup dalam zaman ketika kamera telepon tidak hanya merekam peristiwa, tetapi juga menentukan peristiwa mana yang dianggap penting. Satu video berdurasi beberapa detik dapat mengalahkan kesaksian panjang, konteks, bahkan pemeriksaan yang lebih teliti. Akibatnya, publik sering tidak sedang memahami kejadian, melainkan sedang mengonsumsi kemarahan. Di sana, warga bukan lagi manusia dengan tindakan yang beragam, melainkan massa anonim yang mudah diberi label penjarah, tak peduli, atau rusak moralnya.


Padahal, kerumunan memang selalu punya dua wajah. Dalam keadaan darurat, ia bisa menjadi tenaga solidaritas. Ada orang-orang yang datang tanpa komando, mengangkat korban, mengatur jalan, mencari pertolongan. Tetapi kerumunan juga dapat menjadi ruang tanggung jawab pribadi menguap. Ketika banyak orang bergerak bersamaan, seseorang lebih mudah merasa tindakannya kecil, tidak terlihat, atau dapat dibenarkan karena dilakukan orang lain. Telur yang diambil mungkin dianggap hanya beberapa butir. Tetapi ketika puluhan tangan berpikir demikian, kerugian berubah menjadi besar.


Di titik inilah gotong royong perlu dibedakan dari sekadar berkumpul. Gotong royong bukan keramaian. Ia adalah kesediaan membantu dengan kesadaran bahwa musibah orang lain bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan. Nilai itu tidak cukup dipajang dalam pidato Hari Kemerdekaan atau slogan di balai desa. Ia diuji justru ketika jalanan ramai, barang berserakan, dan tidak ada petugas yang mengawasi.


Mediasi di ruang kerja bupati menjadi penting bukan karena ia menghapus kesalahan, melainkan karena ia mengembalikan peristiwa ke ukuran manusiawi. Sopir dan pemilik telur, Arif, mengakui adanya ucapan yang mungkin menyinggung warga. Romadhon, pengunggah video, meminta maaf karena narasi “tidak ada yang peduli” ternyata tidak menggambarkan keseluruhan kejadian. Warga pun menjelaskan peran mereka dalam penyelamatan dan evakuasi. Pada saat yang sama, Bupati Fahmi menegaskan bahwa mengambil telur tetap tindakan yang tidak dapat dibenarkan.


Sikap itu lebih dewasa daripada dua pilihan ekstrem yang biasa muncul di media sosial. Membela warga sepenuhnya atau menghukum seluruh warga sepenuhnya. Keadilan tidak lahir dari generalisasi. Tidak semua warga Kutawis menjarah, sebagaimana tidak semua yang terekam sedang menolong. Yang perlu diadili adalah tindakan, bukan identitas kampung.


Ada pelajaran lain yang lebih luas. Ketika sebuah peristiwa viral, orang yang pertama kali memegang kamera sering kali juga memegang kuasa atas narasi. Karena itu, literasi digital bukan cuma soal kemampuan membedakan berita bohong. Ia juga kemampuan menahan diri sebelum menyimpulkan, sebelum membagikan, dan sebelum menjadikan kesalahan beberapa orang sebagai stigma bagi banyak orang.


Telur-telur yang pecah di Kutawis akhirnya bukan hanya soal kerugian material. Ia menjadi pecahan cermin bagi masyarakat kita. Ia  memperlihatkan bahwa solidaritas masih ada, tetapi bisa tenggelam oleh tindakan oportunistis; bahwa kesalahan harus dikoreksi, tetapi penghukuman massal juga perlu dihindari. Dalam dunia yang gemar menyederhanakan, melihat peristiwa secara utuh adalah bentuk tanggung jawab paling dasar.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (300) kepegawaian (180) serba-serbi (148) oase (104) hukum (101) saat kuliah (71) pustaka (70) tentang ngawi (65) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)