Pemecatan PNS, Antara PP 32/1979 dan PP 53/2010

Sabtu, 18 Februari 2012

Undang-Undang Pokok Kepegawaian (UUPK) yakni UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU Nomor 8 Tahun 1974 menyebutkan tentang beberapa sebab seorang PNS diberhentikan antara lain atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, adanya perampingan organisasi, dan tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS. Selain keempat alasan tersebut PNS juga diberhentikan karena alasan pelanggaran, penyelewengan, dan dihukum pidana. Ketiga alasan terakhir inilah yang jamak di tengah-tengah masyarakat dikenal istilah pemecatan sebagai padanan kata pemberhentian. Meskipun pemberhentian PNS ada dua jenis, yakni dengan hormat dan tidak dengan hormat yang masing-masing memiliki konsekuensi berbeda, namun semuanya dianggap sebagai pemecatan jika karena alasan pelanggaran, penyelewengan, dan dihukum pidana.

Ketentuan pelaksanaan UUPK terutama berkaitan dengan pemecatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Nomor 32 Tahun 1932 tentang Pemberhentian PNS (selanjutnya disebut PP 32/1979) dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (selanjutnya disebut PP 53/2010). PP 53/2010 merupakan pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan jaman. Dengan demikian setiap pemecatan PNS memiliki landasan hukum PP 32/1979 atau PP 53/2010, namun keduanya tidak dapat diterapkan bersamaan dalam satu kasus karena konsekuensi yang berbeda dari masing-masing peraturan. Atau dengan kata lain dalam pembuatan sebuah surat keputusan pemecatan tidak boleh mencantumkan kedua PP tersebut sekaligus, harus dipilih salah satu, termasuk dalam pertimbangan hukumnya.

Pemecatan dengan dasar PP 53/2010 mulai berlaku pada hari ke-15 terhitung mulai tanggal penyampaian surat keputusan pemecatan itu kepada yang bersangkutan. Jika ia tidak puas maka dapat mengajukan banding administratif ke BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian). Batas waktu pengajuan banding administratif ke BAPEK itu adalah 14 hari sejak diterimanya keputusan pemecatan oleh yang bersangkutan. Selama proses penyelesaian di BAPEK, yang bersangkutan masih berstatus sebagai PNS sehingga berhak atas gaji dan tunjangan lain-lain.

Pemecatan dengan dasar PP 32/1979 berlaku pada akhir bulan pemecatan. Jika yang bersangkutan (pegawai yang dipecat) tidak puas, maka dapat mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Batas waktu pengajuan gugatan ke PTUN adalah 90 hari sejak diterimanya keputusan pemecatan. Selama proses penyelesaian di PTUN itu yang bersangkutan sudah tidak berkedudukan sebagai PNS sehingga tidak berhak atas gaji dan tunjangan lain-lain.

Kenapa ketidakpuasan atas keputusan pemecatan pegawai harus diajukan ke PTUN? Pertama, karena hal ini merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara yakni antara pegawai dengan pejabat yang berwenang akibat dikeluarkannya keputusan pemecatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

Kedua, berbeda dengan PP 53/2010 yang memberikan prosedur bagi pihak yang tidak puas, PP 32/1979 tidak memberikan kesempatan upaya admisnistratif baik berupa keberatan kepada atasan maupun banding administratif ke BAPEK sehingga jalan satu-satunya adalah dengan proses peradilan di PTUN.

PP 53/2010 sendiri sebenarnya tidak mutlak menerapkan upaya administratif karena ada beberapa hal yang tidak dapat diajukan keberatan maupun banding. Misalnya pemecatan yang dilakukan oleh Presiden. Yang bisa dilakukan adalah menggugat Presiden ke PTUN. Selain itu apabila hasil keputusan BAPEK masih dirasa tidak memuaskan yang bersangkutan bisa juga menempuh upaya hukum ke PTUN.

10 komentar:

wan_dw mengatakan...

Assalamualaikum, pak saya seorang pns dan punya teman pns juga yang sedang menjalani hukuman pidana selama 2 tahun. Nah baru saja dia mendapat sk pemberhentian, tetapi dia keberatan dan gak mau terima sk tsb. apakah tindakan teman saya itu benar atau salah? Mohon penjelasan serta disampaikan peraturan ttg ketentuan pemberhentian dg tidak hormat terkait masa hukuman pidana yag 2 tahun. Terima kasih

wurianto saksomo mengatakan...

wa'alaikum salam. keberatan merupakan hak dia, dan itu memang ada prosedurnya: ptun (pp32/1979) atau banding administratif (pp53/2010). lihat saja sk-nya, dasar pemberhentiannya pakai pp32/1979 atau pp53/2010? tapi, kalau tdk mau terima dg pemberhentian, sk itu tetap saja berlaku.
btw, sy rasa pejabat berwenang menjatuhkan hukuman krn ada dasarnya. kl dlm pp32/1979, yg dilihat adlah ancaman hukumannya, bukan vonisnya. kl ancaman hukumannya minimal 4thn sdh dpt diberhentikan. mngkin teman saudara (meskipun vonisnya 2thn) namun ancaman hukumannya 4thn/lebih. termasuk pula perlu dilihat pidana yg dilakukannya itu apa. kl berkaitan dg jabatan, maka konsekuensinya memang hrs dipecat (tdk dg hormat) tanpa melihat ancaman hkumn.

Anonim mengatakan...

jika seorang pns yg mendapat hukuman 3 bulan atas tindak pidana ringan dari kasus penganiayaan, apakah akan diberhentikan atau mendapat sanksi administrasi lainx?
mohon penjelasannya beserta dasar2 hukumnya...
terima kasih...

Unknown mengatakan...

ass . . . pak saya salah seorang mahasiswa dari unpatti fakultas hukum, mhon kiranya bpk dapat membantu saya untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen saya terkait contoh SK PTUN TENTANG PEMECATAN PNS

Unknown mengatakan...

kalau PNS di pecat trs dia ada hutang di bank daerah dg cara menggadaikan SK dia,kelanjutan hutang nya bagaimana pak?

CahNdeso mengatakan...

saya pns sudah 10 bulan ini tidak masuk kerja apakah saya bisa diberhentikan pak? saya punya hutang sama temen-temen kantor itu yang membuat saya harus cari uang dengan cara lain, apakah saya bisa dipecat??

Unknown mengatakan...

Yth. saya seorang pns yg dipecat pada tanggal 01 Oktober 2013. Sesuai prosedur ke BAPEK, saya mengajukan banding adminsitratif. Setelah menunggu satu tahun lebih, November 2014, saya menerima sk dari BAPEK yang berisi meringankan hukuman PNS sehingga hukumannya berupa penurunan pangkat setingkat leibh rendah selama tiga tahun. Yang menjadi masalah, BKD tidak mau memanggil saya untuk masuk kerja kembali dengan alasan SK BAPEK yg sudah kadaluarsa (lebih dari 6 bulan). Mohon petunjuk sehingga PNS saya tidak terkatung-katung, tks

Unknown mengatakan...

yth.bgm tentang gaji saya selama satu tahun tidak dibayarkan pemda,padahal saya sudah mengjaukan permohonan untuk bekerja selama menunggu keputusan dari BAPEK, namun ditolak oleh PPK (bupati)?dan, setelah ada keputusan dari BAPEK yang meringankan hukuman saya menjadi penurunan pangkat, namun BKD menolak melaksanakan keputusan BAPEK tersebut sehingga PNS saya terkatung-katung tidak jelas, mohon bantu jalan keluarnya,tks

edccasminer mengatakan...

kalau PNS "diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri" trs dia ada hutang di bank daerah dg cara menggadaikan SK dia,kelanjutan hutang nya bagaimana pak?

Unknown mengatakan...

Apa kah PNS yg dhukum 1 thun dlm kasus korupsi dan tlah mnjalani hukuman pidananya bisa dipecat. TKs

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)