Setelah Dipenjara, Mestikah Dipecat?
Selasa, 21 Februari 2012
Hukum tidak memandang bulu, siapa yang berbulu lebat maupun yang tak berbulu sekalipun dipandang sama di mata hukum. Tapi tentunya bukan itu makna sejatinya. Siapa pun yang bersalah akan dikenai hukuman. Tak terkecuali PNS. Meskipun ia sebagai aparatur pemerintah atau abdi negara, jika ia melanggar hukum bisa dikenai pidana. Maka jangan heran jika di penjara-penjara bercokol para PNS menjalani masa hukuman. Kasusnya pun bermacam-macam, mulai dari kekerasan rumah tangga, pencurian, perjudian, narkoba, hingga korupsi.
Bagaimana status PNS yang menjalani hukuman pidana? Mestikah ia menjalani hukuman lagi di tingkat internal pemerintahan? Iya. Memang ada aturannya.
Pasal 23 ayat 5 UU 43/1999 menjelaskan bahwa PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, maka ia diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Pasal 9 PP 32/1979 menjelaskan pula bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena:
a. melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
b. melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ketentuan di atas bersifat mutlak, artinya jika PNS yang bersangkutan terbukti bersalah maka harus diberhentikan tidak dengan hormat. Konsekuensi dari diberhentikan tidak dengan hormat ini di antaranya adalah tidak berhak menerima pensiun. Kejahatan dalam jabatan contohnya adalah perbuatan korupsi.
Bagaimana dengan tindak pidana selain kejahatan dalam jabatan? Bagaimana status PNS yang melakukannya dan itu telah dibuktikan dengan putusan pengadilan? UU 43/1999 maupun PP 32/1979 pun memberikan jawabannya, namun sifatnya relatif. Yakni dapat diberhentikan atau tidak diberhentikan. Kalaupun diberhentikan pun juga ada pilihan, yaitu dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
Kalau tidak diberhentikan berarti ia masih menikmati status sebagai PNS. Kalau diberhentikan dengan hormat (walau tidak atas permintaan sendiri) ia masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pensiun sepanjang memenuhi persyaratan usia dan masa kerja. Penentuan diberhentikan atau tidak dan diberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat ini menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang kalau di daerah dipegang oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Adakah proses lain bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana selain kejahatan dalam jabatan? Ada, yakni dengan proses hukuman disiplin. Dasarnya adalah PP 53/2010. Dengan mendasar peraturan ini PNS yang bersangkutan dianggap indisipliner misalnya karena menyalahgunakan wewenang, bertindak sewenang-wenang, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. PP 53/2010 memang tidak secara spesifik mengatur PNS yang terlibat tindak pidana, namun dengan alasan indisipliner ia pun bisa kena sanksi. Bentuk sanksinya bertingkat mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.
Yang memberikan sanksi pun tidak dibatasi hanya Pejabat Pembina Kepegawaian, namun bisa atasan langsung atau pejabat lain yang berwenang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
16 komentar:
Bos, mo nanya nich... hampir seluruh PNS beranggapan kl PNS telah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sdh memiliki kekuatan hukum tetap krn .... diancam dgn pidana 4 th atau lebih.. (Pasal 8 PP32/1979)pasti dipecat...., jd mengabaikan lama hukuman, spt 3 bln aja dipecat... Gmn mnrt pendapat BOS dlm hal ini, yg dilihat ancamannya atau hukumannya? Bila ancaman hukumannya 10 tahun tapi dipenjara hanya 3 bulan mestikah dipecat?
halo BOS...
Bro, kalau dipenjara selama 3 bulan krn melakukan tindak pidana dgn ancaman hukuman 10 tahun apa mesti harus dipecat?
Bos, kalo dipenjara selama 3(tiga) bulan karena dgn sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun, apakah mesti harus dipecat?
kl melakukan tindak pidana kejahatan jabatan maka sifatnya mutlak yakni dipecat (tdk dg hormat). tp kl bukan tindak kejahatan jabatan sifatnya relatif. yg dilihat ancamannya (minimal 4th), bukan vonis/putusannya. krn relatif, maka ia dpt diberhntikan atau tdk. kalaupun diberhentikan pun bs dg hormat atau tdk dg hormat. tergantung hasil pemeriksaan, misalnya latar belakang ia melakukan tindak pidana, dll.
Bro, kalo melihat UU 43/1999 kan dinyatakan kalo ancaman tindak pidana yg dilakukan > 4 th maka pasti diberhentikan, sedangkan aspek lainnya hanya untuk pertimbangan diberhentikan dgn hornat atau tdk dengan hormat... Sedangkan dlm penjelasan Pasal 8 PP 32/1979, masih ada kemungkinan tdk diberhentikan dgn mempertimbangkan latar belakang dan juga vonis hukumannya... Jadi kayaknya kurang fair krn kl pejabat bisa tdk diberhentikan bila dihukum percobaan saja yg tentunya lewat lobi2 ke lembaga peradilan... mohon komentarnya Bro...
1. bs jd tdk diberhentikan namun msh terbuka peluang hukuman lain yakni dg pp 53/2010
2. utk lobi2 ke (oknum) lembaga peradilan, itu sdh di luar ranah eksekutif
menarik jg, ok deh kapan2 akan kutulis artikel lagi.
Iya Bro.. Kita tunggu artikel lain seputar pemberhentian PNS karena menarik... Sepengetahuanku kalo PNS sudah divonis pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ancamannya >4th maka harus diproses dgn PP 32/1079 jo. UU 43/1999 bukan PP 53/2010... Dalam pasal 8 ayat (1) PP 32/1979 itu juga PNS dpt diberhentikan karena melanggar sumpah/janji PNS atau jabatan dan peraturan disiplin PNS... Apakah yg dimaksud peraturan disiplin PNS itu PP 53/2010?
Menarik juga artikel ini....
Saya juga menambahkan sedikit. PP32/79 hanya mengatur pemberhentian PNS sedangkan PP53/2010 Disiplin PNS.
Pemberhentian PNS karena tindakan penyelewengan/indisipliner yang sudah memenuhi kriteria dalam ketentuan PP32/79 maka Keputusan Pemberhentiannya tidak dapat diajukan banding administratif.
Jika pemberhentian tersebut hanya bisa diproses melalui PP53/2010 maka masih memungkinkan adanya proses banding/keberatan.
Yang menarik dari PP53/2010 adalah jika seorang pejabat tidak memberikan sanksi hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan tindakan indisipliner, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan PNS yang melakukan tindakan indisipliner tsb.
Ini kontrol yang bagus, dan semoga bagus juga pelaksanaannya.
CMIIW...
Pak, mau tanya..apabila seorang PNS dipidana karena melakukan pelanggaran terhadap salah satu pasal (pasal 156 KUHP) dan hukuman pidana yang harus dijalani adalah 1 tahun 4 bulan, apakah PNS itu dapat dipecat? Jika dilihat dari segi keahlian, bahwa keahliannya sangat dibutuhkan oleh insansi, maka apakah itu bisa dijadikan bahan pertimbangan agar dia tidak dipecat?
berdsr ps 8 pp32/1979 pidana tsb DAPAT diberhentikan. namun dalam penjelasan pasal, perlu dipertimbangkan pula faktor2 yg mendorong PNS ybs melakukan tindak pidana dan berat ringannya putusan pengadilan, sehingga pemberhentiannya bisa dg hormat atau tidak dg hormat, atau malah tidak diberhentikan.
pak mau tanya, jika ada PNS yang melanggar pasal dan di pidana selama kurang dari 6 bulan, misalnya 4 bulan, apakah akan di pecat dari status PNSnya? terima kasih
Pak Kalau seorang PNS tingkat pertama sampai tingkat Banding sudah divonis 3 tahun dan saat ini sedang tingkat Kasasi, karenan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka PNS tersebut bisa mengajukan pensiun dini? atau diberhentikan dengan hormat sepanjang putusan Kasasi belum terbit.
Saat ini banyak PNS yg menjadi korban uu korupsi dgn pasal MEMPERKAYA ORANG LAIN, alias PNS tsb terbukti tidak melakukan tindakan koruptif , alias tidak terima suap1 sen pun, tp krn akibat perbuatan pihak ketiga( misal proyek tidak selesai krn kontraktornya yg korup), PNS tsb di bui 1 thn 8 bln, apakah adil pns tsb dipecat karena perbuatan orang lain?
Kalau PNS nya sudah terbukti bersalah dan mendapat hukuman 4 tahun penjara. Apakah akan dipecat ?
PNS yang kena sanksi dihentikan tidak dengan hormat karena ancaman dalam KUHP 20 tahun padahal PNS tersebut sewaktu diperiksa Bawasda tidak terbukti dan dalam putusan Pengadilan Tinggi PNS tersebut dinyatakan tidak melakukan tindakan pidana tapi perdata tapi ditingkat Kasasi dinyatakan terbukti sehingga putusan MA tidak sesuai dengan fakta yang relefan sehingga PNS tetap menjalani sanksi dari MA dan dihentikan pula dari PNS, apa PNS tersebut masih bisa mengajukan / permohonan untuk bisa aktif lagi kembali sebagai PNS karena sampai saat ini PNS tersebut merasa putusan MA dan Bapek tidak, kerena PNS tersebut hanya merupakan korban orang yang tidak bertanggung jawab.... !!
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya